Bantah Tuduhan Pupuk Mahal, Kades Rimau Sungsang Siap Jerat Pelaku dengan UU ITE dan KUHP

oleh -1912 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN – Menjadi sorotan tajam akibat pemberitaan yang dinilai meresahkan dan tidak sesuai fakta, Kepala Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi menyeluruh terkait isu distribusi pupuk subsidi yang disebut dijual dengan harga mahal. Jumat (17/04/2026)

Menanggapi informasi yang dimuat oleh salah satu media online, Kades menegaskan bahwa berita yang beredar tersebut sama sekali tidak benar dan penuh dengan kesesatan.

Dijelaskan, narasumber yang diwawancarai dalam pemberitaan tersebut diketahui bukan merupakan warga asli Desa Rimau Sungsang.

Selain itu, mereka juga tidak terdaftar dan tidak termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok RDKK sehingga tidak berhak mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

Sangat disayangkan, pemberitaan yang dibuat justru bersumber dari orang yang bukan bagian dari wilayah desa kita.

Hal ini menunjukkan bahwa berita tersebut sangatlah tidak berimbang dan dinilai tidak menjunjung tinggi etika serta kode etik jurnalis yang benar, ujar Kades dengan nada kecewa.

Lebih jauh dijelaskan, terkait permintaan hak jawab yang dilakukan pada Selasa 14 April 2026 lalu, pihaknya menegaskan bahwa tugas pemerintah desa dalam hal penyaluran pupuk hanyalah sebatas pengawasan, pembinaan, dan kontrol agar tepat sasaran. Pihak desa tidak pernah menyalurkan apalagi menjualkan pupuk secara langsung kepada petani.

Kades menegaskan, seluruh proses penyaluran pupuk subsidi di desanya sudah berjalan sesuai mekanisme dan berdasarkan RDKK yang berlaku.

Terkait isu harga yang dianggap mahal, hal tersebut sebenarnya bukan harga jual pupuknya, melainkan beban biaya pendistribusian.

Mengingat letak geografis Desa Rimau Sungsang merupakan daerah perairan atau DAS, maka transportasi tidak hanya menggunakan darat tetapi juga harus menggunakan transportasi air berupa perahu Jukung atau perahu ketek besar.

Selain itu, ada pula biaya bongkar muat dan buruh panggul dari kapal ke gudang agen.

Sistem penyalurannya pun jelas, petani melalui Kelompok Tani tidak mengambil langsung ke gudang, melainkan pupuk diantar dan diterima di lokasi base camp masing-masing.

Harga yang disepakati antara Agen dan Kelompok Tani sudah memperhitungkan biaya operasional tersebut dan disetujui bersama.

Hal senada juga dibenarkan setelah tim Intelijen dan Investigasi Rampas Setia 08 Berdaulat wilayah Sumatera, Nudiansyah Alam, beserta awak media turun langsung melakukan investigasi. Hasilnya, seluruh penjelasan Kepala Desa Rimau Sungsang terbukti benar adanya.

Sementara itu, pihak Agen Penyalur pupuk subsidi di wilayah tersebut juga membantah keras tuduhan yang menyebutkan mereka melakukan penimbunan pupuk selama bertahun-tahun.

Hal itu dinilai mustahil karena selain melanggar aturan dan undang-undang, secara usaha hal tersebut justru akan merugikan pihak agen sendiri.

Terkait tuduhan adanya pemaksaan penjualan pupuk jenis Phonska dan Urea, pihak agen menegaskan itu adalah fitnah belaka.

Kami selaku agen tidak akan berani dan tidak pernah menawarkan atau memaksa penjualan yang menyimpang dari RDKK yang sudah ditetapkan, tegasnya.

Berdasarkan fakta yang terungkap, pemberitaan yang dinilai tidak benar, tidak berimbang, dan merugikan nama baik pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Pasal 434 jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP terkait Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penyebaran Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

3. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Di akhir keterangannya, Kepala Desa Rimau Sungsang menegaskan sikap tegasnya.

Menyikapi pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik institusi dan meresahkan masyarakat ini, pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Ke Polda Sumatera Selatan.

Kami tidak akan tinggal diam. Kejadian ini sudah melampaui batas dan merugikan banyak pihak.

Kami akan menempuh jalur hukum agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang jelas, pungkasnya. ( red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.