BASUS D88 ( SATGAS DAN INVESTIGASI ) KABUPATEN MUARA ENIM SIAP LAPORKAN OKNUM PANWASCAM YANG MASIH RANGKAP JABATAN

oleh -715 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Jumat,4 Agustus 2023 – kab.Muara Enim –  Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kecamatan atau juga disebut Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.

Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dan memiliki anggota sebanyak 3 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan berada di bawah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dan bersifat ad hoc.
Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai bentuk peran aktif dan partisipasi masyarakat mensukseskan Serta menciptakan pemilu yang jujur,adil dan bebas dari KKN,Lembaga aliansi indonesia,siap mengawal pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti.

Melalui Ketua Basus D88 Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim ( TAUFIK HERMANTO ),bahwasannya Pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan oknum PANWASCAM yang masih menjabat sebagai Sekdes disalah satu desa diwilayah kecamatan Belida Darat,setelah dirinya lolos seleksi anggota Panwascam.

Melalui saluran telepon pada Nomor 0813XXXXXX31 Taufik hermanto menuturkan kepada kami awak media,pagi tadi Jumat,4 Agustus 2023,sekitar pukul 10:00 Wib.

Bahwasannya pihaknya telah berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Muara enim untuk segera mengambil langkah-langkah yang tegas dalam menindak oknum Panwascam yang tidak mematuhi aturan seperti yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Walaupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.ucapnya

Didalam Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Walaupun demikian, Taufik hermanto menjelaskan bahwa ASN atau Perangkat desa yang menjadi panwaslu akan memikul amanah dan tanggung jawab yang besar serta konsekuensi berat seandainya melakukan pelanggaran atau berpihak ke peserta pemilu tertentu.ujarnya

Taufik pun menambahkan jika jelas ASN atau Perangkat desa yang lulus dalam seleksi menjadi Panwascam harus Cuti sementara atau mengundurkan diri,dan tidak boleh dobel gaji,agar dapat berkerja professional.tegasnya

Terkait informasi oknum Sekdes yang menjadi atau lolos sebagai Panwascam dibenarkan oleh pihak bawaslu Kabupaten Muara enim dengan atas nama inisial ( RS ),pungkasnya

Sampai berita ini terbit awak media masih mencari informasi dari pihak-pihak terkait. ( Red )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.