liputanabn.com | Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024, berinisial W, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun anggaran 2019–2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Banyuasin melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif selama tujuh bulan. W, yang juga merupakan mantan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin, diduga kuat melakukan penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp 325.362.572.
Modus yang digunakan W terbilang klasik namun terstruktur, yakni melakukan kegiatan fiktif dan markup dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana hibah PMI.
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, didampingi Kasi Pidsus, H. Giovani Pidsus SH MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Modus tersangka W merupakan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun 2019 hingga 2021. Tindakan tersebut jelas merugikan keuangan negara,” tegas Kajari, Selasa (9/12/2025).
Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 48 saksi Setelah dilakukan pendalaman, status W yang sebelumnya hanya sebagai saksi akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka karena dua alat bukti telah terpenuhi.
“Dari 48 saksi yang sudah diperiksa, penyidik menyimpulkan bahwa W layak ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Giovani.
Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai sekitar 40 persen dari total dana hibah PMI Banyuasin yang diterima, yaitu sebesar Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka juga disangkakan pasal subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Usai pemeriksaan lanjutan pada Selasa (9/12/2025), W langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan di Lapas Wanita Palembang.
“Tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Palembang. Selain itu, uang sitaan sebesar Rp 325.362.572 telah resmi kami titipkan ke bank,” pungkas Kajari. (Erwan)
Editor : Bolok








