BERAPA PERANGKAT DESA RANGKAP JABATAN TELAH AJUKAN PENGUNDURAN DIRI

oleh -720 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Setelah marak nya pemberitaan soal rangkap jabatan dilingkungan pemerintahan desa,diwilayah kabupaten Muara enim,sebagaimana diatur dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Awak media baru-Baru ini telah mendapatkan informasi dari Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I Muara enim,bahwasannya ada informasi Kedua oknum Kadus tersebut telah ajukan Pengunduran dirinya sebagai kadus.

Sekitar Pukul 09:17 Wib, Jumat,18 agustus 2023, Taufik Hermanto,S.E memberikan informasi terbaru,dan memperjelas jika oknum perangkat yang ada diwilayah kecamatan,gunung megang telah resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai kadus,Terhitung pada tanggal 16 agustus 2023.

Melalui pesan whatsapp pada nomor 0813 XXXX XX41,beliau meminta kepada media untuk menerbitkan pemberitaan informasi pengunduran diri dari perangkat desa yang rangkap jabatan,yang marak beberapa hari ini.

Saat awak media menanyakan perihal soal informasi kebenaran pengunduran diri dan perkembangan laporan di inspektorat tersebut !!!,ketua Basus D88,taufik menjawab bahwa informasi ini valid dan dipastikan benar adanya,karena saya dapat info langsung dari pemerintah desa gunung megang dalam,kalau soal perkembangan laporan resmi kepada inspektorat,taufik memaparkan.bahwasannya kita percayakan penuh untuk soal itu kepada Inspektorat Muara Enim,toh nantinya inspektorat dapat menghitung kalau memang dan ditemukan adanya kerugian negara,kita tunggu saja perkembangannya.ujarnya

Taufik pun mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berperan dalam menguak tentang rangkap jabatan yang ada lingkungan pemerintahaan desa dikabupaten Muara enim,dan tak lupa memberikan apresiasi juga kepada para Oknum perngkat desa yang rangkap jabatan ,karena kini telah resmi mengundurkan diri,karena pada dasarnya seorang perangkat desa,ASN atau pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan,sesuai aturan yang telah diatur oleh undang-undang,Peraturan Presiden dan Peraturan mentri itu sendiri.

Ditambahkan oleh Taufik Her man to,S.E dengan adanya dan terbukanya permasalahan ini semoga kedepannya ada perbaikan yang signifikan didalam tubuh birokrasi,”tegasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.