Liputanabn.com | Lebak Banten – Badan Penelitan Aset Negara, dibawah naungan Lembaga Aliansi Indonesia yang di beri mandat oleh Presiden Republik Indonesia Bpk Djoko Widodo, untuk menjaga aset negara, senantiasa menjaga, mengawasi serta mencermati semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjalan lancar, tidak ada kendala serta terhindar dari Pungutan Liar , Korupsi , Kolusi,dan Nepotisme, demi terwujud nya kesejahteraan masyarakat
Menanggapi adanya dugaan penggelapan anggaran Program bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, untuk warga penerima manfaat di pemerintahan desa (pemdes) Ciruji , Kecamatan Banjarsari, Kab Lebak Propinsi Banten , Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia,( BPAN LAI,) mendesak , Aparatur Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (kejari )kabupaten lebak, untuk segera ambil sikap dan memproses para. Pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku, Kamis 11/07/2024
Kepada awak media, Jhon Dany, menyampaikan bahwa adanya dugaan penggelapan Dana desa, sudah jelas perbuatan tidak dibenarkan, karena selain sudah merugikan hak orang (penerima manfaat) juga sudah merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa Korupsi , yang berdampak merugikan keuangan negara, untuk itu beliau mendesak aparatur penegak hukum, Kejaksaan negeri agar segera mengambil sikap ,dan segera menindak tegas terhadap para pelaku nya
” Kalau memang terbukti, itu merupakan perbuatan biadab, karena sudah merampas Hak orang miskin , wajib segera di tindak dan proses sesuai aturan, agar menjadi efek jera bagi yang lain nya ” Ujar Jhon
” Sudah jelas diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka demikian sudah sepantas nya agar segera di tindaklanjuti ” Tegas nya
Dalam hal penindakan, pelaku Korupsi, Presiden melanjutkan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran terhadap koruptor
“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus korupsi ,” imbuhnya.
Untuk itu, Kepala Negara kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. “Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Presiden.
Demikian hal adanya dugaan penggelapan dana desa di desa ciruji ini, harus segera di sikapi, sehingga tidak ada lagi aparatur pemerintah desa yang menyalahgunakan wewenang apalagi sampai melakukan perbuatan hina dan tercela, merampas hak warga, yang seharus nya menjaga serta memberikan pelayanan yang baik, bukan malah menjadi predator pemakan hak orang miskin. (Red)
Editor : Bolok