BPBD Kabupaten Banyuasin, Menggelar Apel Gabungan Bersama TNI, Polri,

oleh -556 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuasin, menggelar apel gabungan bersama TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD dan seluruh anggota Tanggap Bencana dari pihak desa dan perusahaan se-Kabupaten Banyuasin, Kamis (25/5/2023).

Personel mulai disiagakan untuk dapat mencegah dan melakukan penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan tahun 2023.

Pada apel yang dimpimpin Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH., MH, disampaikan, apel yang digelar untuk mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi tanggung jawab masing-masing OPD terkait dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Seluruh stakeholder mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, tingkat kabupaten dan pihak perusahaan harus kompak dan bersinergi untuk menjaga keadaan hutan, kebun dan lahan jangan sampai ada yang melakukan pembakaran,” kata Askolani.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, turut pula memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kita bersama-sama menjaga agar Kabupaten Banyuasin tetap menjadi wilayah zero asap,” sambungnya.

Usai melakukan apel kesiapsiagaan dan kelengkapan, Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang turut pula hadir menyempatkan diri untuk ikut dalam simulasi kebakaran. Tampak Askolani dan Pakde Slamet sangat antusias mengikuti simulasi yang digelar.

Sementara, Kepala Dinas BPBD Kabupaten Banyuasin, Ir. Alpian, MM mengungkapkan terdapat beberapa titik rawan kebakaran di Kabupaten Banyuasin, di antaranya Kecamatan Tungkal Ilir, Pulau Rimau, Sembawa, Banyuasin III, Tanjung Lago dan Rambutan. Dari itu, Alpian menuturkan bahwa pada spot yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan, kebun dan lahan telah ditempatkan pos-pos pantau dan jaga untuk memastikan tidak terjadinya kebakaran.

“Kebakaran hutan, kebun dan lahan ini tidak ada faktor lain, hampir 100 persen itu akibat ulah manusia. Jadi kami harap masyarakat sebaiknya yang ingin membuka lahan kebun dan semacamnya jangan dengan cara membakar, karena akan merugikan alam dan merugikan manusia itu sendiri,” jelas Alpian.

“Tentu bagi siapapun yang melakukan pembakaran hutan, kebun dan lahan hingga mengakibatkan bencana asap dan sebagainya, jelas akan diberi sanksi baik denda maupun pidana,” tegasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.