Liputanabn.com | LEBAK BANTEN – Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalahM embahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa Membuat susunan tata tertib BPD
Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik
Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaan dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Namun berbeda dengan Keberadaan BPD di desa Jalupang girang, Kecamatan banjarsari,Kabupaten Lebak, Propinsi Banten ini jauh dari kenyataan, BPD yang seharus nya menjadi Garda terdepan dalam hal pengawasan segala kegiatan pemerintah Desa malah sering kali terlibat dalam Setiap pelaksanaan proyek pembangunan desa tersebut, baik dalam hal sebagai penyedia material,tenaga kerja dan sebagai nya, Bagaimana bisa dijadikan sebagai Pengawas, sementara segala sesuatu nya BPD itu sendiri ikut serta sebagai pelaksana,ungkap Wasa Irawan,Anggota Divisi BP2 Tipikor ,Badan Penelitian Aset Negara Kepada awak media , Kamis 02/01/2025
Seperti hal , mencuat nya dugaan penyelewengan anggaran Proyek P3-TGAI, salah satu bukti nyata,bahwa peran BPD, di desa jalupang girang tersebut , bagaimana tidak, yang jelas nampak mencolok mata, bahwa pembangunan proyek tersebut,dibangun persis dipekarangan rumah , tapi Fakta nya, Pembangunan yang syarat dengan banyak pelanggaran tersebut bisa berjalan dan bisa sampai ke inspektorat,ini Bukti nyata bahwa lemah nya BPD dan patut dianggap tidak ada manfaat nya , tidak paham aturan, atau mungkin karena ada kongkalikong” Ujar nya
Lembaga Alinsi Indonesia, Dalam Hal Ini Divisi BP2Tipikor Badan Penelitian Aset Negara, meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH, Polres Lebak, Agar mengusut tuntas , adanya dugaan penyelewengan anggaran pembangunan P3-TGAI didesa jalupang girang, tidak hanya untuk Ketua pelaksana, melainkan kepada Ketua BPD, yang jelas tugas pokok nya sebagai pengawas, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan
Begitupun dengan Kepala dinas DPMPD kabupaten Lebak , yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
Juga tidak mungkin luput dari tanggung jawab dan mustahil tidak mengetahui setiap Kegiatan pemerintahan desa
Terlebih kepada Inspektorat Kabupaten Lebak, yang jelas Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.sebagai ujung tombak, dalam hal penilaian semua kegiatan pelaksanaan pembangunan pemerintahan desa, karena itulah betapa pentingnya tanggung jawab inspektorat ,maka sangat tidak mungkin pelaksanaan P3-TGAI di desa Jalupang girang ini bisa lolos dari Perifikasi kalau tidak adanya Kongkalikong atau ikut serta menikmati uang haram hasil korupsi anggaran dana tersebut
” Kami berharap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, terhadap BPD , DPMPD dan inspektorat Kabupaten Lebak tersebut” Tegas Wasa Irawan
” Bagaimana Keterlibatan kepala desa, itu yang harus jadi acuan, karena Apapun alasannya , Kepala desa tidak ada kewenangan dalam pengelolaan anggaran P3-TGAI tersebut,Apalagi kalau sampai anggaran tersebut sampai masuk ke rekening Pribadi, Untuk itu Kepala Desa yang saat itu di duga sebagai pemegang anggaran agar segera ditindak lanjut ” Pungkas nya
Diketahui sebelum nya Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Lebak,Polda banten, sudah mengundang Ketua TPK pelaksanaan P3-TGAI desa jalupang girang untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran ,yang diduga melibatkan kepala tersebut. (Red)
Editor : Bolok