Bukan Hanya Menindak, Polres MUBA Pulihkan Pengguna Narkoba

oleh -2853 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUSI BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dalam penanganan kasus narkotika. Seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial Y (35), warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, tidak diarahkan ke pidana penjara, melainkan direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah melalui proses asesmen terpadu.

Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang disembunyikan di sela atap gudang belakang rumah.

Penanganan kasus ini kemudian berlanjut ke tahap assessment terpadu yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN Kabupaten Musi Rawas pada 6 April 2026.

Hasil assessment menyimpulkan bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran. Berdasarkan hasil tersebut, tim TAT merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi di fasilitas kesehatan, yakni Klinik Pratama Sidokkes Polres Musi Banyuasin.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan positif metamfetamin, memperkuat status tersangka sebagai penyalahguna.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata penghukuman.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan narkotika yang membedakan secara tegas antara:
* Pengedar/bandar → penegakan hukum tegas
* Pengguna/korban → rehabilitasi dan pemulihan

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang proporsional.

“Bagi pengedar dan bandar, kami tindak tegas. Namun bagi pengguna yang terbukti sebagai korban, kami hadir untuk memulihkan. Semua proses dilakukan sesuai prosedur assessment terpadu dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pendekatan ini mencerminkan filosofi penegakan hukum yang komprehensif.

“Polda Sumatera Selatan menempatkan setiap pelaku sesuai perannya. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami bantu untuk pulih. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang berkeadilan,” ujarnya.

Langkah yang diambil Polres Musi Banyuasin menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus menyelamatkan generasi produktif melalui rehabilitasi yang tepat dan terukur.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.