Liputanabn.com | Lebak, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Pantai Bagedur di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dipadati pengunjung setiap hari. Tempat wisata ini menjadi destinasi favorit masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dan menikmati keindahan alam pantai.”

“Di balik menikmati perayaan Hari Raya Idul Fitri di Pantai Bagedur, terdapat kekecewaan dari salah satu pengunjung yang mengungkapkan ke Awak Media, ketidakpuasannya terhadap fasilitas yang tidak memadai di pantai tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan dan kualitas fasilitas yang disediakan oleh pengelola pantai.”

“Saya berwisata ke Pantai Bagedur untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri dan menikmati keindahan suasana pantai. Namun, saya merasa kecewa karena beberapa fasilitas tidak sesuai dengan harapan, sehingga mengurangi kenyamanan dan keseruan liburan saya.”

“Dan itu membuat saya kecewa karena kondisi Pantai Bagedur yang kumuh, dengan sampah berserakan, jalan berlubang dan tidak merata. Kondisi ini tidak hanya mengurangi keindahan pantai, tetapi juga membahayakan keselamatan pengunjung. Seharusnya, pengelola pantai dapat memperbaiki fasilitas dan menjaga kebersihan lingkungan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengunjung.”

“Menurut saya, dengan penghasilan karcis yang mahal dan jumlah pengunjung yang padat, mencapai ratusan juta per hari, seharusnya pengelola pantai dapat menyediakan fasilitas yang lebih baik dan menjaga kebersihan lingkungan. Namun, kenyataannya pantai ini masih tidak nyaman untuk dikunjungi.”ucap pengunjung.

“Di tempat yang sama, salah seorang warga pesisir Pantai Bagedur yang berdagang di lokasi tersebut menyatakan ke awak Media,

“Kami sebagai warga setempat yang berdagang di pesisir Pantai Bagedur, menduga adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas dan infrastruktur pendukung wisata, seperti jalan yang memadai. Menurut kami, penghasilan dari destinasi wisata ini mencapai ratusan juta per hari, sehingga seharusnya cukup untuk membiayai pembangunan fasilitas yang lebih baik.”

kepada pihak pengelola,di kemanakan pengasilan wisata dari tahun ke tahun,sehingga wisata pantai bagedur tetap tidak ada kemajuan dan tidak memuaskan pengunjung wisata pantai bagesur

“Kami mempertanyakan kepada pihak pengelola, di mana penggunaan penghasilan wisata dari tahun ke tahun? Seharusnya, penghasilan tersebut digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas wisata, sehingga Pantai Bagedur dapat menjadi destinasi wisata yang lebih baik dan memuaskan bagi pengunjung. kenyataannya tidak ada kemajuan yang signifikan dan pengunjung masih merasa tidak puas dengan fasilitas yang ada.”tambahnya.(Red)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com |  Lebak – Warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, khususnya dari Kampung Pasirhaur, Kampung Cikadu, dan Kampung Talibukur, bergotong-royong memperbaiki jalan poros desa yang merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Pemerintah Kabupaten Lebak.”Selasa 01/04/2025.

“Jalan poros desa sepanjang hampir 1 kilometer dan lebar 3 meter tersebut merupakan akses penghubung strategis antara Jalan Desa Malingping Utara dengan Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Warga setempat berinisiatif memperbaiki jalan tersebut karena sudah lebih dari 15 tahun tidak pernah tersentuh pembangunan, sehingga kondisinya semakin memprihatinkan.”

Nurdin, Ketua Karang Taruna Desa Malingping Utara,mengungkapkan,
“Saya telah berupaya menanyakan penanganan jalan poros desa ini kepada pihak berwenang, termasuk Kepala Desa Malingping Utara dan pihak Kecamatan Malingping. Proposal usulan kegiatan telah beberapa kali diserahkan, namun sayangnya belum pernah direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,”

“Selama ini, jalan Poros Desa yang merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Lebak sebagai penyelenggara jalan, telah beberapa kali melakukan survey lokasi dan pengukuran. Namun, ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan penanganan yang konkrit dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak.”

“Namun, hingga saat ini, belum ada upaya penanganan yang signifikan, baik dalam bentuk rehabilitasi maupun pembangunan jalan. Karena itu, kami menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PUPR Kabupaten Lebak hanya memberikan janji yang tidak terwujud. Faktanya, sudah hampir 15 tahun lamanya, belum ada progres pembangunan yang berarti, sehingga kami merasa kecewa dan merasa bahwa janji tersebut hanya sekedar janji manis belaka.”ucapnya.

“Abah Uca, selaku perwakilan warga, menuturkan kepada awak media di lokasi kegiatan rehabilitasi jalan Poros Desa Malingping Utara tersebut…”

“Jika kerusakan jalan ini tidak segera diperbaiki, maka akan menghambat laju pertumbuhan perekonomian masyarakat. Kami sangat menyayangkan bahwa pemerintah Kabupaten Lebak belum juga memperbaiki jalan ini, padahal sudah bertahun-tahun rusak parah. Bagaimana masyarakat bisa maju jika akses jalannya saja tidak memadai? Kami berharap pemerintah segera menangani masalah ini,” harap Abah Uca.

“Di tempat terpisah, Budi Angkat Purwondo, Kepala Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, membenarkan bahwa pihak Desa Malingping Utara dan Kecamatan Malingping telah mengusulkan perbaikan jalan Poros Desa Malingping Utara kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang signifikan,” kata Budi saat ditemui awak media.

“Sejak tahun 2021 hingga 2024, kami terus mengajukan proposal usulan pembangunan jalan Poros Desa Malingping Utara, namun sayangnya belum direalisasikan. Bahkan, kami telah menyampaikan usulan tersebut kepada pihak-pihak terkait lainnya, namun hasilnya masih belum ada,” ujar Budi Angkat Purwondo, Kepala Desa Malingping Utara. (JAHARUDIN)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak – kurir Lex ID yang mengeluh karna THR tidak pernah turun sudah 4 kali lebaran,sementara telah di beritakan oleh Bpk Presiden RI Prabowo Subianto,tentang pemberian THR namun hal itu tidak di berlakukan oleh pihak perusahaan PT Cahaya Expres Logistik yang bekerja sama dengan Lex Id,

Salah satu kurir Lex id menuturkan,ke awak media corruptionnews,
“saya dan kurir Lex id,yang lain nya,menanyakan ke pihak perusahan Pt Cahaya Expres Logistik yang bekerjasama dengan Lex id,

kenapa perusahaan tersebut tidak pernah memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) ke semua kurir Lex id,malah kami semua kurir lex id,di layangkan surat pemberitahuan,dari Pt Cahaya Expres Logistik yang bekerja sama dengan Led id,

dalam isi surat tersebut menyatakan,
Perihal : Surat Pemberitahuan mengenai Tunjangan Hari Raya.

Dengan hormat:
Dengan adanya surat pemberitahuan ini,kami ingin menginformasikan kepada seluruh mitra kurir Cahaya bahwa Tunjangan Hari Raya tidak dapat kami berikan sehubungan dengan kerjasama kemitraan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Terima kasih atas kontribusi saudara selama bermitra dengan kami dan semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik

Demikian surat pemberitahuan ini di buat untuk di pahami.”

“seperti itu isi surat tersebut,dan harapan kami ke Disnaker untuk menindak lanjuti kesejahtraan para kurir,”saya sebagai kurir sangat menyayangkan kepada selaku perwakilan dari Pt cahaya Logistik tersebut mengungkapkan,apa bila kalo kurir yang aksi mogok kerja maka akan ada pemecatan sepihak,dan akan menganti kurir tersebut,”ungkapnya.”

Sesungguhnya di Indonesia, perusahaan ekspedisi yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kurirnya dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh, termasuk kurir, yang telah bekerja selama minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Jika perusahaan ekspedisi tidak memberikan THR kepada kurirnya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, seperti:

1. Denda administratif sebesar Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,-
2. Pembayaran THR yang tertunda dengan tambahan denda
3. Pidana penjara bagi pimpinan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR. (JAHARUDIN)

Editor : Mastari Bolok

liputanabn.com | LEBAK – Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berbagi takjil dan buka puasa bersama, bertempat di Pertigaan , Wanasalam (25 / 03 / 2025).

Takjil dari BPPKB DPAC Wanasalam tersebut diberikan kepada para pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi Pertigaan Wanasalam tersebut.

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Wanasalam, Opik bahar, mengatakan kegiatan bagi-bagi takjil tersebut adalah sebagai rasa kepedulian terhadap sesama untuk merasakan rizki dari pihaknya.

“Alhamdulillah di bulan yang suci ini kita senantiasa berjuang beramal dan berakhlakulkarimah serta bisa menyisihkan rizki untuk berbagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Opik Bahar juga mengatakan, selain berbagi takjil kepada pengguna jalan yang melintas di Pertigaan wanasalam, pihaknya juga menggelar buka puasa bersama pengurus BPPKB DPAC wanasalam.

“Kami juga mengadakan buka puasa bersama pengurus BPPKB DPAC wanasalam, hal ini untuk mempererat talisilaturahmi, dan kedepan harapannya bisa lebih harmonis lagi serta satu komando,” ucapnya. ( yanto bastian)

Editor ; bolok

Liputanabn.com | Lebak – Bergulir nya keluhan Nasabah/Debitur Bank Jawa Barat ( BJB )dan Bank banten Persoalan ketidak jelasan hak Debitur untuk penggunaan dana blokir yang seolah di persulit bahkan terkesan ada ketidak transparanan pihak Bank BJB cabang rangkas menjadi sorotan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) , Sabtu 22/03/2025.

Standar Operating System (SOP) perbankan /Bank hmpir semua sama,bahwa adanya systen blokir rekening (dana blokir) bagi debitur,sebagai jamiman atau antisipasi angsuran macet/gagal bayar.

Namun Berbeda dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb).Khusus nya BJB cabang rangkas yang diduga telah mempersulit nasabah untuk menggunakan hak nya Terkait dana blokir yang mengendap di BJB.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Iyan Nulhadi.ketua exsekutip LP KPK komisi cabang kab Lebak , berdasar dari keluhan para nasabah (Debitur) Bank BJB Cabang Rangkas Bitung yang merasa kecewa atas pelayanan serta merasa di rugikan atas hak nya.

“Seluruh nasabah (Debitur) yang notabene nya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)yang melakukan pinjaman di Bank BJB Cabang Rangkas Bitung dengan jaminan Surat Keterangan (SK), pada saat pencairan setiap nasabah di blokir rata rata satu angsuran sebagai dana blokir atau disebut tabungan mengendap dan di peruntukan sebagai antisipasi kemacetan angsuran.

Namun faktanya ketika debitur terkendala pembayaran angsuran dana tersebut tidak bisa dipakai atau di gunakan dengan bermacam alasan lantas dikemanakan uang tersebut dan untuk apa kegunaan nya, dana tersebut hak nasabah,seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan nasabah termasuk untuk membayar angsuran ” Ujar nya

” Kalau dana blokir tidak bisa digunakan,untuk kepentingan nasabah lantas untuk apa,sementara dana tersebut mutlak milik nasabah,artinya untuk apa kegunaan Uwang yang di endapkan tersebut, jangan sampai dana blokir yang di maksud hanya sebagai Alibi, dan bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 378 dan 372 ,Penipuan dan Penggelapan Hak Debitur , bisa juga terindikasi adanya pencucian uang.

” Sepertinya THR Kami pun terancam di debet Bank BJB pak, trus kalo sampai THR saja di bebet juga, Apa kegunaan uang kami yang di blokir di Bank itu ” Ucap Nasabah yang enggan di sebutkan namanya

Yang sangat tidak masuk Akal, Bank BJB menerapkan sistem Pemblokiran dana bagi para debitur, khusus nya debitur yang berstatus ASN, dengan alasan untuk antisipasi kemacetan angsuran, bagainana bisa macet, sistem nya saja auto debet dari Gaji yang di cairkan oleh pemerintah ke bank BJB

Bisa di hitung berapa besar dana blokir yang mengendap di bank tersebut, bila satu orang debitur di endapkan satu kali angsuran yang rara-rata Rp 3juta rupiah/debitur mengendap di bank selama 10- 15 tahun, tentu nya tidak sedikit nilai nya, ini menjadi catatan penting , agar pihak bank bjb bisa transparan

Begitu pun dengan para petugas penagihan (colektor)!di bagian collection , yang kurang mengadakan kan sikap Profesional, arogan dan tidak mengedepankan etika, cara berkomunikasi dan bebahasa dimedia telekomunikasi sangat jauh dari kepatutan, terkesan kurang berpendidikan sepertinya perlu di evaluasi secara menyeluruh, untuk para petugas bank BJB yang bertugas sebagai kolektor

” Jangan karena tuntutan pekerjaan yang wajib mencapai target dalam pembayaran angsuran , sehingga perlakuan terhadap debitur sering kali menunjukkan sikap arogan dan tidak ber etika”

Menyikapi hal tersebut , Kami dari Lembaga LP-KPK, sudah melayangkan Surat kepada pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Rangkas Bitung Guna meminta klarifikasi hak jawab secara tertulis dan Audensi ” Tandas Iyan kepada awak media

Seharusnya persoalan ini segera di respon oleh pihak Bank BJB diikhawatirkan Keresahan debitur berujung melakukan aksi bersama menuntut di kembalikan atau dicairkan nya semua dana blokir yang ada di bank BJB (Red)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Dalam melaksanakan Tugas sebagai Kapolsek, untuk menjaga Harkamtibmas di wilayah kecamatan Wanasalam diperlukan tindakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. oleh sebab itu Kapolsek Wanasalam Akp Subara S.IP beesama muspika (TNI, Polri, Sat Pol PP) Kecamatan Wanasalam turut serta ke lapangan untuk berpatroli bersama

Pada hari Sabtu Malam Minggu ,16 Maret 2025 pukul 23.49 melaksanakan Patroli Gabungan Muspika (TNI, Polri, Sat Pol PP) dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Wanasalam di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Wanasalam Akp Subara S.IP

Kegiatan patroli dengan sasaran (Tawuran Perang Sarung Balap liar) dan, kriminalitas lainnya.Polri senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,

Giat patroli berjalan aman dan lancar,tidak menemukan hal-hal yang menonjol, sepanjang rute yang dilalui arus lalulintas lancar, secara umum situasi Wilayah Hukum Polsek Wanasalam terpantau kondusif.

“Kapolsek beserta anggota polsek Wajib Melaksanakan giat Patroli dialogis kepada masyarakat sebagai upaya Polri untuk lebih dekat dan dicintai Masyarakat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

oplus_0

“Di harapkan dengan giat Patroli ini, kondusifitas wilayah dapat terjaga, angka kriminalitas dapat ditekan dan juga Masyarakat semakin percaya terhadap Polri” ungkap Kapolsek Wanasalam,

“Dan Polsek Wanasalam menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan, agar Segera menghubungi Polsek terdekat,” tegasnya.l

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pihak Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) di pasar pelelangan ikan Binuangeun diduga ada bermain dalam penyewaan Kios pelelangan ikan Binuangen yang Berada di Jalan Karang Malang No 2 Binuangeun. Desa Muara kecamatan Wanasalam. Pasalnya para penyewa Kios di pelelangan ikan Binuangen keberatan dengan adanya uang tambahan sewa kios Rp. 75 Ribu Rupiah perbulan. Kamis 13/03/2025

Pasalnya para penyewa Kios tersebut menjerit atas adanya tambahan biaya sewa kios sejumlah (Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah ) Per bulanya, keluh para penyewa yang memanfaakan Kios di pelelangan Binuangeun,” Keluhnya

Para pedagang di pelelangan Binuangeun, Yang Namanya Enggan di Sebutkan mengeluhkan sewa kios yang harganya melambung mencapai sekitar .2 Juta an. perbulanya. Mereka mengaku sewa kios di pelelangan Binuangen bukan dari Pihak Ketiga, tetapi penyewaan melaui pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun yang diduga menyewakan,

Dari Cabang Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun dengan nilai kontrak hanya sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua Ratus Ribu Rupiah) setiap Bulanya. Namun karena mereka butuh tempat untuk berdagang, mereka menyanggupi nilai tersebut.

Atas keluhan para pedagang tersebut tim awak media dan Lembaga Indonesia Maju (LIM) pun mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Mengonfirmasi terkait keluhan para penyewa kios tersebut, kantor yang berada di jalan karang malang ,Binuangen. tepatnya di Desa muara, kecamatan Wanasalam, kabupaten Lebak, provinsi Banten.

Namun sesampainya di kantor tersebut kepala cabang Dinas Kelautan dan Perikanan pun tak berada di tempat sehingga tim media dan Lembaga pun menghubungi melalui via telepon WhatsApp,pribadi nya. namun tak di respon. tak hanya via telepon. chat WhatsApp nya pun tak di balas.

Dengan terbitnya berita ini belum ada kejelasan dari pihak kantor cabang Dinas Kelautan dan Perikanan yang berada di pelelangan binuangeun tepatnya di Desa muara, kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.” Tandanya (Cepi Umbara)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Halaman depan Puskesmas Binuangen tepatnya di  Desa Muara , Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi. Banten. Selasa (11/03/2025).

Kepala puskesmas (Kapus) tersebut diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Halaman Depan puskesmas nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Negara Republik Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Sesuai UU yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun padaBendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia

Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.” tutupnya ( Red tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pada tanggal 10 Maret 2025, tepat pukul 14:30, Pemuda kp Sukaraja, Desa Sukaraja, menyelesaikan dengan sukses kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 2025 di hari pertama, Lokasi yang menjadi saksi bisu keseriusan dan semangat mereka adalah Musholla Al Istiqomah yang terletak di tengah-tengah pesona Desa Sukaraja. Kegiatan tersebut dihelat dengan tujuan mulia, yaitu meningkatkan pengetahuan dan produktivitas anak-anak Muslim di kp Sukaraja.

Dalam suasana bulan suci Ramadhan, para remaja kp Sukaraja ini berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pemuda dan pemudi di desa mereka. Pesantren kilat tahun ini tidak hanya melibatkan aspek keagamaan semata, tetapi juga menggali potensi-potensi lain yang dimiliki oleh setiap peserta. Melalui beragam kegiatan seperti Baca tulis Al-Qur’an, Materi akidah akhlak, Materi pembelajaran tahpiz Qur’an, Materi pembelajaran parukunan shallat. serta pelatihan keterampilan, para remaja masjid berhasil menciptakan lingkungan yang mendidik dan memotivasi.

Edway, selaku panitia sekaligus sebagai mentor dan pembimbing, para remaja kp Sukaraja turut serta memberikan inspirasi dan contoh teladan kepada adik-adik mereka. Semangat kebersamaan dan rasa ingin belajar yang tinggi menjadi daya penggerak utama dalam menjalankan semua agenda kegiatan dengan penuh antusiasme.

Dengan mewujudkan Pesantren Kilat Ramadhan 2025, Remaja kp Sukaraja telah menorehkan jejak positif dalam upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas generasi muda Muslim di Desa Sukaraja, Semoga semangat juang kami dapat terus berkobar dan memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat sekitar. Tandasnya,” ( Erik Anggara )

EDITOR : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.