Liputanabn.com | Lebak – acara T3 wulan bppkb yang sangat meriah yang berlangsung di dpac kecamatan warung gunung dalam acara tersebut yang sangat meriah , yang di pimpin oleh ketua bppkb dpc kab, lebak yang biasa di sapa ketua ujang kerisna.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh ketua 1 DPP abah haji badrudin , dan hadir juga para ketua sekabupaten lebak ,dari mulai tingkat dpac,samapi ranting bserta para anggota dan jajarannya dari masing – masing dpac, dan hadir juga para tamu undangan dari tingkat TNI DAN POLRI , setempat dan para tokoh agama setempat.

Dalam acara tersebut ketua dpc bppkb kab , lebak menyampaikan bahwa sangat berterima kasih kepada para ketua dan jajaranya , yang sudah hadir dan sangat mencintai oraganisasi bppkb , yang kita banggakan , semoga kita semua selalu solid dan kompak tetap semangat dan menjalankan dokrin , bppkb berjuang beramal dan berahlakul karimah , karena kalau bukan kita semua ,yang selalu cinta terhadap organisasi , mau siapa lagi ayo kobarkan api semangat perjuangan kita sampai ke anak cucu kita , berapo” bppkb , jaya jaya allahuakbar – 07 – 21 – 2024.

Lanjut ketua bppkb dpac, kec,warunggunung yang di sapa akrab ketua enjat jatmiko , kami selaku keluarga besar bppkb dpac, kecamatan warunggunung sangat berterima kasih kepada ketua satu dpp abah haji badrudin yang sudah hadir di depan kita semua” sangat berterimakasih juga kepada ketua bppkb dpc .kab, lebak ketua ujang kerisna , yang sangat kami banggakan selaku orang tua kami ,dan terimakasih telah membing bing kami sampai hari ini , semoga bppkb dpc kab, lebak semakin besar dan semakin jaya’ dan saya sangat berterimakasih juga kepada seluruh para ketua bppkb .sekabupaten lebak yang sudah hadir dalam acara TRI 3 wulan bppkb.

Lanjut himbawan langsung dari abah badrudin selaku orang tua , beliau berpesan dalam sebuah acara TRI3 wulan ini yang sangat meriah berlangsung di dpac. bppkb kecamatan warunggunung , abah sangat bangga melihat anak – anak abah yang selalu kompak dan solid terhadap organisasi , badan pembinaan potensi keluarga besar banten , bppkb , yang sangat kita cintai , teruslah berjuang teruslah semangat untuk menjalankan dokrin berjuang beramal dan berahlakul karimah , semoga bppkb semakin jaya jaya jaya takbir allah huakbar ( yanto bastian )

EDITOR ; BOLOK

 

Liputanabn.com | Lebak,- Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang masuk dalam proyek nasional pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dalam pelaksanaan program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) yang didukung oleh Bank Dunia.

Untuk meninjau kesiapan pelaksanaan proyek nasional tersebut, perwakilan dari Bank Dunia, Kementerian PPN/Bappenas, bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Kecamatan Maja, Jumat (19/7/2024).

Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan turut mendampingi bersama Asisten Perekenomian dan Pembangunan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

Alen Ermanita Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah Kementerian PPN/Bappenas mengatakan, ke TPA Dengung untuk memastikan kesiapan Kabupaten Lebak dalam rencana pembangunan TPST. Ia pun mengapresiasi kesiapan Kabupaten Lebak, dimana beberapa kriteria yang ditentukan untuk dapat memperoleh hibah berbasis kinerja untuk meningkatkan penyediaan layanan pengelolaan sampah sudah cukup baik.

“Bappenas dan Kemenkeu tentunya akan lebih mengecek pada kriteria umum dan teknis. Kriteria umum tentunya komitmen dari pemerintah daerah, kesiapan kelembagaan, fiskalnya termasuk tadi Lebak sudah menyiapkan FS dan DED. Dari sisi ketersediaan lahan dan penerimaan masyarakat sebetulnya sudah oke dibanding daerah lain yang sulit mencari lahan baru untuk TPST, dan ini sisi plus buat Lebak,” ungkap Alen Ermanita.

Sementara itu Pj. Bupati Iwan Kurniawan berharap proyek pembangunan TPST ini dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat terwujud manajemen pengelolaan sampah yang baik dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat.

“Semoga lahan ini bisa diwujudkan sebagai tempat pengelolaan sampah yang nantinya juga akan melibatkan masyarakat untuk diberdayakan. TPST ini akan dikelola dengan sistem RDF (Refuse Derived Fuel), nantinya sampah itu bisa diolah jadi sumber energi,” jelasnya.

Apabila seluruh peroses penilaian dan perencanaan telah rampung, direncanakan proses pembangunan TPST akan dimulai tahun 2025 ( yanto bastian )

EDITOR ; BOLOK

Liputanabn.com | Lebak Banten – Tempat Penimbunan dan Bongkar Muat Batu Bara ilegal ”di Jalan Nasional Malingping Bayah di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak. Provinsi Banten. Terpantau Awak Media. Sabtu (20/07/2024)

“menurut Warga sekitar Tempat Usaha Gelap tersebut di duga Milik Seorang wanita Berinisial ibu sri dan Suaminya diduga Selaku Kepala sekolah, dan cukup lama melakukan bisnis hitam nya.” Hingga kini belum tersentuh hukum.

Pada Hari Sabtu tgl 20 Juli 2024 awak Media mendapatkan Laporan dari beberapa Warga, yang Namanya enggan di sebutkan.” bahwa di Lokasi , usaha tersebut diduga ilegal dan beraktipitas, disaat tim awak media bergegas mendatangi ke Lokasi tempat Bongkar Muat Batubara yang diduga Ilegal tersebut, ternyata benar adanya tempat usaha Ilegal masih beraktivitas

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengusaha Batubara Ilegal ini, modus operandinya,sangat kreatif dalam menjalankan Bisnis hitamnya.” Ucap warga Sekitar.

“Sedangkan Instruksi Kapolda Banten kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Banten.

Apapun itu bentuknya penyeludupan,Benur, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon hotline bantuan polisi

Sungguh tak indahkan intruksi kapolda banten masih ada saja oknum yang berbisnis Ilegal di .kecamatan Panggarangan .kabupaten Lebak .Provinsi Banten.

“Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Pihak kepolisian polres Lebak ataupun Polsek setempat.” Tandasnya ( tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Menyikapi beredarnya pemberitaan di beberapa media online terkait penarikan unit kendaraan sepeda motor kini terulang kembali di wilayah Kabupaten Lebak oleh oknum Matel (Mata Elang) kepada seorang warga Malingping, Kamis (18/07/2024).

Atas insiden tersebut membuat geram dari berbagai kalangan ormas,LSM dan aktivis lainnya,salah satu nya aktivis Lebak selatan agus rusmana.

Agus mengatakan ikut turut prihatin atas kejadian yang terjadi terhadap saudara kita David warga malingping dan saya mengecam keras kepada oknum matel yg melakukan perampasan kendaraan di jalan,tidak ubahnya preman yg berlindung di perusahaan,ini jangan di biarkan karena tidak menutup kemungkin ini terjadi terhadap saudara – saudara kita yang lainnya.ujarnya kepada wartawan

Masih kata Agus Mata elang (matel) ini adalah pihak ketiga yang ditunjuk dari lembaga pembiayaan atas alasan kredit macet. Sebutan mata elang motor ini karena mata para debt collector diibaratkan seperti burung elang yang tajam melihat pelat nomor setiap kendaraan yang lewat.

Cara beroperasi mata elang ini biasanya beranggotakan empat hingga enam orang yang memantau motor lewat di pinggir jalan dengan membawa buku dan ponsel untuk melacak kendaraan yang bermasalah.

Saya berharap dan mengajak segera kepada masyarakat laporkan bila mana ada oknum matel yang bekerja secara melawan hukum,pungkasnya.

Reporter: Erik Anggara

Editor     : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Praktek penimbunan BBM ilegal di Jalan raya Saketi Malingping , tepatnya di desa kerta Kecamatan. Banjarsai kabupaten lebak, terpantau awak media, kepolisian setempat segera usut dan tindak tegas. Seakan tidak ada kata jerah, adanya praktik Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi masih aktif dilakukan para mafia di desa kerta.

Padahal,kepolisian daerah polda Banten  Sedang gencar gencarnya berupaya memberantas aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut.

Seperti yang terpantau wartawan media online ini di Jalan saketi malingping di desa kerta , Kecamatan. Banjarsari, Kab. Lebak. Provinsi Banten. Puluhan liter minyak BBM jenis solar di jrigen di angsu dan di tampung di toko Milik  yang Berinisial (AD) tempatnya di desa kerta , Kamis 18/07/2024

Menurut warga sekitar, sering ada kegiatan ini yang terjadi secara rutin dan tampaknya sudah terkondisikan dengan baik. Hal ini menjadi ironis mengingat subsidi solar seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya dugaan ini, pihak terkait, seperti SBM Pertamina dan APH, diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melarang penyalahgunaan BBM subsidi.

“Demi kepentingan negara, tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan praktik penyalahgunaan tersebut. Sebagai bukti, pihak berwenang diminta untuk memeriksa pemilik toko yang berada di jalan raya saketi malingping tepatnya di desa kerta kecamatan banjarsari kabupaten Lebak provinsi Banten

Jika terbukti, langkah-langkah penindakan yang sesuai harus segera diambil terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.”

Sungguh tak indahkan intruksi kapolda banten masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak

“Adapun ini adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Pihak kepolisian polres Lebak ataupun Polsek setempat.” Tandasnya ( tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Wakil ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak, Berulang tahun yang ke -53 tahun di momen penyerahan SK , kepengurusan BPPKB DPAC Kecamatan Cibadak.

Ketua DPC BPPKB Banten kabupaten Lebak, Ujang Krisna di sapa Akrab Belong menyampaikan selamat ulang tahun, kepada bapak Otten Dikferied yang ke-53 tahun selaku wakil ketua Badan pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten BPPKB DPC Kabupaten Lebak , semoga di usia yang ke – 53 tahun Waka DPC BPPKB Banten kabupaten Lebak diberikan kesehatan keselamatan serta panjang umur, do’a harapan pak Waka semoga terkobulkan.

Lanjut ketua DPAC BPPKB Banten Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak , Adit Wahyudin , SH , di sapa Akrab Bung Adit Menyampaikan bahwa kami segenap pengurus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten BPPKB Dewan Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, mengucapakan selamat ulang tahun teruntuk Bapak Otten Dikferied selaku Wakil Ketua DPC BPPKB Banten kabupaten Lebak , semoga senantiasa di berikan kesehatan panjang umur, dan serta dapat memberikan motivasi kepada kami ujar ketua BPPKB DPAC kecamatan Cibadak kabupaten Lebak Adit Wahyudin,SH. ( yanto bastian )

EDITOR ; BOLOK

Liputanabn.com | Lebak – Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Terima Penyerahan SK Kepengurusan dari Ketua DPC BPPKB Banten kabupaten Lebak

(Cibadak Rabu, 17 Juli 2024)

Adit Wahyudin,SH. Atau disapa Akrab Bung Adit Selaku Ketua BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Menyampaikan Alhamdulillah BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak (Maung Agung) telah menerima SK Kepengurusan dari ketua DPC BPPKB Banten kabupaten Lebak bapak Ujang Krisna beserta jajaran dari DPC serta Alhamdulillah dihadiri juga oleh Penasehat Bapak Jaro Selaku Penasehat BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak serta Bapak Kiki. selaku Kepala Desa tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak bahwa dengan telah kita menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan BPPKB Banten kecamatan Cibadak adalah hasil Perjuangan bersama berserta Support dan dukungan dari Ketua DPC BPPKB Banten kabupaten Lebak Bapak Ujang Krisna bahwa semoga saya dapat menjalankan amanah ini serta menjalankan aturan organisasi sebagaimana mestinya serta kami bisa mengimplementasikan Doktrin BPPKB Banten Berjuang beramal dan berahlakul Karimah.

Lanjut ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Kabupaten Lebak Bapak Ujang Krisna disapa Akrab Belong menyampaikan bahwa pada hari ini 17 Juli 2024 Kami Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Kabupaten Lebak telah mengukuhkan dan Meng SKan Kepengurusan BPPKB DPAC kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Yang diketuai oleh Adit Wahyudin,SH. Disapa Akrab Bung Adit semoga BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak bisa kolaborasi dan membantu baik Masyarakatpemerintah setempat dan Swasta BPPKB Banten kabupaten Lebak Bapak Ujang Krisna.

lanjut dari Kepala Desa Tambak Baya Pak Riki Menyampaikan apresiasi telah terbentuk nya BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak semoga senantiasa dapat menjadi mitra untuk pembangunan desa serta dapat menjembatani masyarakat tutup Pak Riki Selaku Kepala Desa tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak ( YANTO BASTIAN )

EDITOR ; BOLOK

Liputanabn.com | Lebak Banten – ormas pendekar Banten yang di pingpin oleh Asep Erik rikardo.spd sebagai katua korcam Wanasalam pendekar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan pasar binuangen kabupaten Lebak Banten Selasa 16-07-2024

Ormas pendekar Banten membuktikan kecintaan terhadap lingkungan hidup yang ada di sekitar pasar binuangen dengan cara mengatasi tumpukan sapah yang sudah bertahun-tahun tidak adanya pendidikan dari pihak manapun.

Masih kata Asep Erik rikardo.spd Sampah yang sudah bertahun-tahun menupuk di area pasar binuangen kini sudah teratasi dengan adanya kegiatan ormas pendekar untuk membersihkan wilayah pasar binuangen semoga pihak D.LH dinas lingkungan hidup lebih giayat.

Untuk bisa lebih aktif lagi dalam mengatasi tumpukan sapah yang ada di wilayah Lebak Hususnya di desa muara binuangen ini kami ormas pendekar Banten siap membantu kegiatan kebersihan lingkungan.

D.LH dinas lingkungan hidup harus bisa membuktikan kepada masyarakat untuk mengatasi sampah-sampah yang ada di lingkungan masyarakat umum biar bisa menjaga kesehatan masyarakat umum kebersihan ituh yang utama buat kesehatan masyarakat”:; pungkasnya

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Sejumlah Pengguna jalan mengeluhkan adanya parkir liar di bahu jalan tepatnya di desa muara Binuangen ,Kecamatan Wanasalam ,kabupaten Lebak. yang memakan bahu jalan, sehingga terjadi penyempitan jalan dan menggangu arus lalu lintas. Hal demikian mengingat padatnya arus lalu lintas, terlebih pada malam hari.

“Seperti kita ketahui, badan atau bahu jalan aturannya tidak diperkenankan untuk parkir kendaraan. Sehingga ketika digunakan untuk parkir kendaraan, dikeluhkan para pengguna jalan karena mengganggu arus lalu lintas,”kata salah seorang pengguna jalan yang melintas kepada awak media, di sela-sela kemacetan, malam minggu (13/07/2024).

Badan jalan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung hiburan pasar malam , Hal itu akibat lahan parkir di dalam lokasi hiburan sudah tidak dapat lagi menampung volume kendaraan dan akhirnya badan jalan beralih fungsi.

“Setiap saya lewat sini pasti macet mas, selain dampak parkir liar di badan jalan juga adanya keluar masuk kendaraan ke lokasi tersebut,”tuturnya.

Seharusnya Bupati Lebak beserta Dishub dan jajarannya lebih optimal lagi dalam menyelesaikan permasalahan parkir liar di bahu jalan agar tetap menjaga akses dan kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan di Kabupaten Lebak karena jika hal ini tidak ditanggapi maka akan berdampak buruk bagi masyarakat pengguna jalan baik jangka pendek maupun jangka panjang.”tandasnya (Bayu)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak, Bencana longsor yang terjadi di Kabupaten Bone bolango, Propinsi Gorontalo, yang menelan banyak korban, di sebabkan maraknnya tambang rakyat yang tanpa izin alias Ilegal, yang saat ini viral dan menjadi perhatian pemerintah, terbukti atas lemah nya pengawasan dari pemerintah setempat, Sabtu, 13/07/2024

Bagaimana dengan Aktivitas tambang – tambang ilegal yang marak dan menjamur di Propinsi Banten, Wilayah hukum Polda Banten, umum nya di Kabupaten Lebak, Khusus nya di wilayah lebak selatan

Aktivitas tambang ilegal yang sudah menjamur marak hampir di seluruh pelosok wilayah selatan Banten, bukan hanya tambang emas, yang lebih menjamur lagi adalah tambang batu bara, tampak menyolok mata, mereka para penambang liar(Gurandil)bebas melakukan aktivitas ilegal nya sehingga terkesan ada pembiaran oleh pemerintah setempat

Aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun, tidak sedikit lahan yang sudah di rusak bahkan sudah banyak menelan korban , namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat, apakah harus menunggu bencana seperti yang sekarang lagi viral di gorontalo?

Jhon Dany, dari Tim Badan Penelitian Aset Negara ,Lembaga Aliansi Indonesia,Kepada awak media mengatakan bahwa Aktivitas tambang ilegal, seperti tambang pasir, tambang batubara, dan tambang emas di wilayah lebak selatan, dari mulai kecamatan ,Banjarsari ( marak galian Pasir Ilegal) Cihara, Panyaungan, cilograng, Bayah, (batu bara) hingga Kecamatan Cibeber ( tambang emas) terpantau bebas beraktivitas, yang lebih miris lagi, lahan yang mereka rusak adalah banyak lahan milik Perhutani, seperti hal nya galian Pasir di panyaungan lahan Perhutani di babat habis di keruk tambang galian Pasir ,hingga merusak ekosistem laut karena limbah galian tersebut , kemudain marak nya penambang batu bara dan tambang emas ilegal (gurandil)terlihat sudah seperti rayap , para gurandil merusak lahan perbukitan sehingga kropos dan rapuh

Ancaman terjadi nya longsor dan banjir di wilayah tersebut diakibatkan tidak stabil nya tanah karena rapuh dan keropos tanah imbas dari bekas penggalian tambang tersebut, karena kedalaman lubang bekas galian batu bara atau tambang emas itu 1 lubang tidak Kurang dari 20 meter panjang nya , dengan jalur yang tidak menentu, sedangkan lubang bekas galian tersebut tidak di urug kembali, dibiarkan begitu saja, dan jumlah nya sudah tidak terhitung, karena aktivitas tambang emas dan batu bara itu sudah berlangsung puluhan tahun , dan bila aktivitas ini terus di biarkan, tidak menutup kemungkinan longsor dan banjir bandang akan terjadi, melebihi apa yang saat ini terjadi di Gorontalo

Dari hasil keterangan masyarakat sekitar bahwa mereka hidup dalam keadaan rasa ke kwatiran yang sangat menghantui mana kala musim hujan tiba, yang mereka kwatirkan adalah longsor dan banjir karena tempat tinggal mereka berada di bawah bukit yang setiap hari di grogoti oleh para gurandil

” Kegiatan tambang ilegal di kabupaten Lebak sudah sangat memprihatinkan , sepertinya pemerintah Propinsi Banten dan pemkab Lebak Acuh dan kurang perduli, padahal sudah jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi oleh sekretaris Kabinet Pramono Anung , serta menteri PUPR ,Basuki Hadimuljono pada saat kunjungan Bencana banjir bandang di Lebak beberapa tahun yang lalu, tepat nya,selasa 07/01/2020 ,

” Di Kabupaten Lebak, Banten, kita lihat ini karena perambahan hutan, karena penambangan emas secara ilegal,” Ucap Presiden di Ponpes La Tansa, Selasa (7/1/2020).

Maka secara khusus beliau meminta kepada Gubernur dan Bupati untuk. Segera menghentikan aktivitas tambang emas ilegal diwilayah lebak, namun Fakta nya Aktivitas tambang ilegal makin marak dan menjamur , Seolah permintaan Presiden tersebut tidak di gubris ” Ujar jhon

” Kami menghimbau Kepada pemerintah propinsi Banten, Segera menyikapi persoalan serta menghentikan semua Aktivitas tambang ilegal , sebelum bencana longsor yang terjadi di gorontalo terjadi juga di wilayah Banten khusus nya di kabupaten Lebak ” Tegas nya

” Satu hal yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah, beri dan sediakan lapangan pekerjaan mereka(gurandil-ted) yang biasa menggantung kan hidup nya dari aktivitas ilegal tersebut sehingga dengan dihentikan nya aktivitas tersebut mereka tidak kehilangan mata pencaharian nya” Pinta nya

” Namun bagi mereka Para pengusaha tambang ilegal / cukong berduit yang nakal, yang sudah sangat meresahkan , mengeruk isi bumi dengan usaha tambang ilegal nya , dengan modus seolah menyerap tenaga kerja namun fakta nya hanya untuk memperkaya diri dan kelompok nya ,mereka wajib di tindak dan diproses hukum karena sudah jelas ,
melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000″ Tandas Jhon

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.