Liputanabn.com | Lebak Banten – Ketua Pendekar Banten yang Biasa disapa Asep Erik melaporkan oknum ketua forum ulama Desa muara . Laporan ini dibuat oleh Ketua pendekar Banten korcam Wanasalam di dampingi oleh Pengurus Korda II Pendekar Banten dan di ketahui oleh DPP Pusat Pendekar Banten karena pihaknya merasa dirugikan dengan Tuduhan yang disebarluaskan oleh oknum ketua forum ke masyarakat Umum lewat media dan pesan elektronik(WhatsApp)

terkait penyebaran, fitnah, dan pencemaran nama baik dan unsur ada nya adu domba antara pihak ormas dan para ulama. Pasalnya, Pendekar Banten dituduh membekingi hiburan malam organ Tunggal yang pada saat itu berlansung di kampung Karang Anyar desa muara kecamatan wanasalam kabupaten Lebak.

Ketua pendekar Banten yang biasa di sapa (Asep Erik ) dengan tegas membantah telah membekingi Hiburan orgen Tunggal yang sedang berlangsung di kampung Karang Anyar Desa muara kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak provinsi Banten

“Saya keberatan ini fitnah yang sangat keji tuduhan terhadap ormas kami dengan tuduhan membekingi itu. Saya berharap para pihak terkait mau mengklarifikasi ucapan yang sudah beredar dan saya ini bukan seperti orang yang dimaksud atau dituduhkan,” tegas Asep Erik, Minggu (23/6/2024).

Dirinya yakin tuduhan dan fitnah yang disampaikan tanpa dasar dan bukti yang kuat. Karena itu, dirinya ingin pemberitaan bisa diluruskan dan diklarifikasi oleh pihak terkait.
Dan saya meminta agar penegak hukum yang ada di wilayah Polsek wanasalam,polres Lebak dan Polda Banten agar mengusut tuntas persoalan ini sesuai undang undang dan proses hukum yang Berlaku,,,
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak yaitu Rp200 juta.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak telapor terkait permasalahan ini,” dan segenap keluarga besar Pendekar Banten .Meminta Kepolisian polda Banten polres Lebak Husunya Polsek Wanasalam Dapat menindak Lanjuti Laporan atas dugaan pencemaran nama baik Pendekar Banten dan fitnah yang di tuduhkanya Si terlapor,” tandasnya (Cepi Umbara)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Dinas PUPR provinsi Banten dengan pekerjaan penanganan longsor ruas jalan Saketi -Picung- simpang dengan anggaran Rp . 5.819.767.000 yang dikerjakan CV. langgeng cipta mandiri.minggu.24 / 06/2024.

Sungguh sangat di sayangkan dengan minimnya K3 dan material seperti pasir di biarkan menumpuk di jalan dan posisi jalan tersebut pas belokan tepatnya di kp , Gintung desa Cipeundeuy kecamatan Malingping.hal ini sungguh tidak memperhatikan pengguna jalan.sehingga salah satu pengguna jalan yang menggunakan roda dua jatuh dan tersungkur sehingga menabrak tumpukan pasir. dan hampir jatuh ke bawah.insiden ini terjadi pada malam hari.

Agus Rusmana yang merupakan salah satu warga yang menjadi korban mengatakan, ini jelas atas kelalaian perusahaan yang mengakibat kan kerugian materiil bagi korban dan sebagai pengguna jalan , saya berharap perusahan harus memperhatikan K3 dan lebih mementingkan keselamatan pengguna jalan.hal ini jelas kecerobohan dan kelalaian perusahaan.

Masih kata Agus . bukan saya melarang untuk menyimpan bahan material di jalan akan tetapi perusahaan seharusnya lebih memperhatikan K3 nya karena itu sudah di atur dalam UUD .

” Dan saya berharap kalau seperti ini terus di biarkan maka kami dari LSM ( lembaga swadaya masyarakat) OMBAK Brantas korupsi kami akan turun ke jalan untuk unjuk rasa ke jalan Dinas PUPR provinsi Banten,” ujar Agus kepada wartawan.

Reporter: Yayan jatmika

Editor     : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – tasyakur acara pelepasan sekolah MI ANAHAL DARUL NAJAH kecamatan Cikeusik kabupaten paneglang berlangsung secara meriah.sabtu.22-6-2024.

acara pelepasan santri kelas 6 dan kenaikan kelas berjalan lancar . acara pelepasan santri dan kenaikan kelas di ikuti oleh siswa siswi MI ANAHAL DARUL NAJAH 5.dan dalam acara tersebut menghadirkan beberapa pentas seni dan dan kreativitas para siswa siswi.

” Dalam acara pelepasan santri kelas 6 dan kenaikan kelas sekolah MI ANAHAL DARUL NAJAH 5.turut dihadiri kepala desa Tanjungan sebut saja bapa Sarmin.dalam sambutan nya kepala desa mengatakan , ucapan terima kasih kepada para guru MI ANAHAL DARUL NAJAH 5 telah mendidik anak-anak dengan penuh sabar dan ikhlas dalam mengajar.

” Masih kata kepala desa Tanjungan beliau juga tidak lupa mengucapkan kan selamat bagi siswa siswi yang lulus di tahun ajaran 2023- 2024.selamat bagi siswa -siswi yang telah lulus.semoga ilmu yang di dapat di sekolah MI ANAHAL DARUL NAJAH 5 bisa di teruskan di sekolah pilihan anak-anak nanti.baik di tingkat SMP MTS,”ucap kepala desa.

Selain kepala desa Tanjungan hadir juga bapa camat kecamatan Cikeusik dalam acara pelepasan santri kelas 6 dan kenaikan kelas MI ANAHAL DARUL NAJAH 5, turut hadir juga kepala sekolah ustad Ali sabana.dan wali kelas.ustad yeyes.ustad jaji.ustadzah imas liyah.ustadzah Salimah.ustadzah Saripah.ustadzah Khoirun Nisa.ustad Riyan.dan ta lupa ketua komite haji Ujang suherdi dan para jajaran panitia dan para tokoh masyarakat dan tidak lupa hadir para orang tua murid yang meyaksikan anak-anaknya yang akan lulus dan naik kelas.

Reporter: Erik Anggara

Editor     :mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten-Desa muara kacamatan wanesallam kabupaten Lebak Banten mengadakan Kegiatan Penyaluran BLT DD

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui desa untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin.jumat 21-06-2024

Tujuan Penyaluran BLT-DD:
1. Membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar
2. Meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di desa.
3. Meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan.

Sasaran Penerima BLT-DD
1. Keluarga Miskin (KM) yang tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah

2. Rumah tangga yang kehilangan mata pencaharian
3. Lansia tunggal dan penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Jumlah Bantuan BLT-DD
1. Besaran bantuan BLT-DD yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini diberikan selama 12 bulan
2. Total penerima manfaat BLT-DD Desa muara (April, mei & Juni) berjumlah 54 KPM X 3 bulan X 300.000 Jumlah yang di saluran kepada pihak penerima KPM sebesar Rp.48.600.000 (empat puluh delapan juta nam ratus ribu rupiah)

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Pandeglang, – Perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyerat sejumlah nama pejabat di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, masih bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sidang ke 3 yang berlangsung pada Hari Kamis, 20 Juni 2024 ini kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, penasehat hukum dari pihak penggugat mendesak agar pihak penasehat hukum tergugat menunjukkan legalitas UNMA, namun dibantah, dengan alasan bakal menunjukkannya nanti di sesi pembuktian.

Pihak tergugat enggan menunjukkan legalitas berupa akte pendirian UNMA dan surat keputusan pengangkatan Rektor, BPU dan PBMA yang minta pihak penggugat.

“Kami menggugat para tergugat sebagai Badan Hukum sebuah lembaga pendidikan, sehingga sudah sewajibnya para tergugat dan turut tergugat baik secara langsung ataupun melalui kuasanya dapat memperlihatkan legalitas atas badan hukum tersebut di depan Majelis Hakim,” kata Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum Rizal Rahmatullah, usai persidangan.

Pengacara senior asal Labuan, kabupaten Pandeglang ini menegaskan, jika pihak tergugat dan turut tergugat tidak menunjukkan legalitas yang dimintanya, secara otomatis, kata pria yang akrab disapa Agus Munir ini, bahwa para kuasa hukum yang ditunjuk pihak tergugat adalah cacat secara formil.

“Kuasa penggugat juga menyampaikan bahwasanya apabila tergugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka surat kuasa yang diberikan oleh para tergugat dan turut tergugat tersebut adalah cacat formil,” tegas Agus Munir.

Terpantau, persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut dilanjutkan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator dan ditunda mediasi berikutnya pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda tergugat dan turut tergugat diwajibkan untuk mendatangkan prinsipal masing-masing serta memberikan kesempatan kepada mediator untuk memeriksa berkas perkara.

Sementara itu, koordinator Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA) UNMA Banten, Haes Rumbaka mengatakan, bakal terus mengawal kasus di UNMA Banten ini sampai tuntas.

Haes menuturkan sejumlah kasus yang saat ini sudah bergulir di meja kepolisian. Diantaranya, kasus dugaan korupsi KIP yang saat tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Banten.

“Termasuk pelaporan dugaan pelanggaran ITE yang juga tengah ditangani Cyber Polda Banten,” paparnya.

Terakhir, kata alumni jurusan ilmu komunikasi ini, pihaknya berharap agar sejumlah kasus yang dilaporkan dan tengah ditangani oleh pihak kepolisian segera menemukan titik terang.

“Mudah-mudahan segera terang benderang, agar tindakan kesewenang-wenangan yang menyalahi aturan oleh pejabat di UNMA dapat terputus, juga harapan kami agar dugaan kasus korupsi di kampus tercinta ini segera terputus,” ucapnya. ( Tim Cepi )

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Pandeglang – Kamis 20 Juni 2024 Persidangan Gugatan Melawan Hukum (PMH) Perkara pemberhentian dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) berlangsung kembali di Pengadilan Negeri Serang

Dalam persidangan tersebut Kuasa Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menunjukan Legalitas Universitas berkenaan dengan Akte Pendirian Universitas dan juga Surat Keputusan tentang pengangkatan Para Tergugat diantaranya Rerktor, Bpu, PBMA dan lainya

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Penggugat Dr C Misbakhul Munir SH MH dengan alasan bahwa pihaknya menggugat Para Tergugat sebagai Badan Hukum sebuah Lembaga Pendidikan, sehingga sudah sewajibnya Para Tergugat dan Turut Tergugat baik secara langsung ataupun melalui kuasanya dapat memperlihatkan legalitas atas badan hukum tersebut didepan Majelis Hakim

Kuass Penggugat juga menyampaikan bahwasanya apabila Tergugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka surat kuasa yang diberikan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut adalah cacat formil, tegas Kuasa Penggugat pada persidangan ke III tersebut

Sementara itu, kuasa Hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat yang merupakan Manager Kantor Hukum RCB yaitu Ruliana Cakra Buana SH MH menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa untuk kelengkapan tentang surat surat sudah terlewati pada sidang sebelumnya, dan Kuasa Tergugat tersebut juga tidak ingin menunjukan legalitas yang diminta, dengan alasan bahwa Tergugat akan menyampaikannya disesi Pembuktian

Persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 wib tersebut dilanjudkan ke Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator dan ditunda mediasi berikutnya pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda Tergugat dan Turut Tergugat diwajibkan untuk mendatangkan prinsipal masing masing serta memberikan kesempatan kepada Mediator untuk memeriksa berkas perkara (Cepi Umbara)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Lebak Banten – SD Negri 2 muara,desa muara,kecamatan wanasalam,kabupaten lebak banten. menyelenggarakan acara pelepasan Kelas VI dirangkai dengan kenaikan kelas 1-V pada hari kamis 20 juni 2024. Acara yang berlangsung meriah dan semarak ini dihadiri oleh tamu undangan,Pengawas Sekolah Nurhidayat Spd,Ketua PGRI Kecamatan wanasalam yang diwakilkan kepada bpk Satra Miharja,Kepala Desa muara yang diwakilkan kepada sekertaris dan perangkat desa,tokoh agama,tokoh pemuda,tokoh masyarakat,unsur media/pers,orang tua siswa, dan tamu undangan lainnya. 20/06/2024

Beragam acara yang di tampilkan mewarnai semaraknya perhelatan tahunan kenaikan kelas 1 – V dan pelepasan kelas VI,Acara yang dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya disusul dengan pembacaan ayat suci alquran,sambutan sambutan,Tarian tarian daerah,pencak silat,pentas kreasi seni dan budaya,pembagian piala bagi siswa yang berprestasi dan yang paling spesial serta terkesan religi dari sisi kemanusiaan sebagai edukasi dari sekian banyak acara yaitu Santunan Anak yatim.

Hj Eneng Sariah.S.pd. selaku kepala sekolah sdn 2 muara,desa muara,dalam sambutannya” menyampaikan rasa syukur Alhamdulillah kita panjatkan ke Hadirat allah swt,dimana pada kesempatan yang berbahagia ini kita semua bisa melaksanakan agenda tahunan yakni pelepasan dan kenaikan kelas 1 – V sdn 2 muara.

Dengan semangat juang mengabdi untuk negri terus memberikan pembelajaran,pendidikan terbaik kepada siswa dan siswi agar senantiasa bisa mercetak mutu pendidikan yang baik.
Dalam kesempatan kali ini juga saya ingin mengucapaka terimakasih kepada pengawas sekolah kec.wanasalam,ketua PGRI kec.wanasalam,kepada perangkat desa muara dan ucapan paling istimewa terimakasih kepada komite sekolah sdn 2 muara,serta unsur lembaga dan media yang telah sudi hadir.

Pesan saya lanjut Hj eneng”tetap memprioritaskan keberlangsungan pendidikan bagi anak anak kita untuk terus semangt melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dari sekian jumlah walimurid, siswa sdn 2 mauara. Alhamdulillah dari tahun ke tahun terus ada peningkatan dari mulai jumlah murid dan prestasi yang di raih seperti kejuaraan pencak silat,volly ball dan prestasi lainnya,terus kembangkan dan tidak terlepas dari support,dukungan orang tua siswa,jangan pernah bosan memberikan semangat untuk anak anaknya.

Hal ini kebanggaan bagi kami selaku kepala sekolah karena dengan bentuk kerjasama seperti itu artinya kami bisa menyimpulkan bahwa walimurid begitu support dan ikhlas dalam membantu semua kegiatan di sekolah sdn 2 muara:”,: tutupnya

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten -Anggota kapal patroli polisi XXIII-1004 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang terombang ambing hingga terdampar di sekitar Panyaungan, Cihara. Setelah mendapat informasi tersebut anggota menuju ke TKP dengan berkoordinasi dengan instansi lain. Setelah dilakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Polaires Pelabuhan Ratu ternyata Kapal Tersebut diduga Kapal BB kegiatan People Smuggling karena kehabisan BBM sehingga kapal tersebut ditinggalkan, sehingga terdampar di Cihara Selasa 18-06-2024

Bripka Tomi Triawan.SH kepada awak media Liputanabn Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira Pukul 13.50 Wib, Nelayan Palabuhanratu a.n : Dedi melaporkan ke Sat Pol Airud Palabuhanratu, ada 9 Orang WNA dan 3 Orang WNI di tengah Laut sekitar 40 Mil Perairan Teluk Palabuhanratu menggunakan Kapal ikan Jenis Disel di karnakan kehabisan BBM.

Selanjutnya Nelayan a.n : Dedi menggunakan Perahu Jenis Congreng membawa 9 Orang WNA dan 3 Orang WNI asal NTT tersebut mendekat ke Dermaga PPN Palabuhanratu dan lalu di Jemput Oleh Sat Pol Airud Polres Sukabumi, selanjutnya WNA dan WNI tersebut diamankan oleh truck Dalmas ke Mapolres.
Dan sudah di deportasi ke negara asal

Masih kata Bripka Tomi Triawan.SH Kapal Tanpa Nama 4 buah life Jacket
2 botol air mineral dengan merk Made in WA Ring bouy 2 buah
Lampu Penerangan 2 buah Kapal nelayan kini masih terdampar di Pantai Ciara.

Kini kapal tersebut telah di amankan Polaroid Polda banten binuangen untuk di serahkan ke polaires pelabuhan ratu polaroid binuangen telah berkordinasi kepada pihak polaires pelabuhan ratu terkait pengamanan kapal nelayan yang terdampar tersebut :”;tutupnya

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Jum’at (14/06/2024) Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berlokasi di wilayah Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten telah memberikan CSR kepada Pemerintah Desa sesuai dengan proposal pengajuan (No:008/D.2022/XII/2022) dengan jumlah anggaran Rp.89.910.000 (Delapan Puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah),diduga tidak transparan terhadap BPD atau pun masyarakat dalam penerimaan dan penggunaannya.

Jika melihat dalam sebuah aturan tentang Desa CSR yang diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara III kepada Pemerintah Desa Bojong Juruh merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang harus dimasukan ke KAS Desa dan tercantum di APBDes agar Perangkat Desa,Masyarakat,dan semua unsur yang lain mengetahui dari mana sumber anggaran tersebut dan untuk apa penggunaannya.

Namun faktanya CSR tersebut dikelola oleh Kepala Desa yang direalisasikan ke proyek pembangunan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Kp.Pasir Awi tanpa melibatkan banyak pihak,dan diduga kuat penggunaan anggaran tersebut tanpa adanya musyawarah desa bahkan menurut informasi pihak BPD pun tidak mengetahui terkait anggaran CSR.

Tim media kemudian melakukan investigasi ke titik lokasi pembangunan dan menemui salah satu warga setempat untuk meminta keterangan informasi pengerjaan proyek Lapisan Penetrsi yang diduga dikerjakan asal jadi,kemudian warga memberikan keterangan “pembangunan jalan pasir awi hanya menghabiskan aspal 5 drum itu pun bukan drum yang besar bahkan satu masih tersisa utuh dan dibawa kembali,maka dari itu hasilnya pun terlihat kurang maksimal batu perkerasan hanya ditimpa batu screening diatasnya dan terlihat juga hanya menggunakan beberapa bahan batu material saja katanya sih 200 M tetapi ko batu nya hanya beberapa mobil saja”.kata warga.

Ditempat dan waktu yang terpisah tim media melakukan konfirmasi via whats app kepada Kepala Desa ” pengerjaan jalan Lapen tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dan itu bukan dari Dana Desa melainkan dana CSR dari Perusahaan lantas apa yang salah dengan bangunan tersebut dan harus bagaimana,kami pun lagi menunggu hasil verifikasi dari pihak perusahaan untuk memastikan layak dan tidaknya jika ingin dikroscek oleh bapa silahkan”.ucapnya Kades.

Selang beberapa hari akhirnya tim media mendapatkan informasi dari salah satu pihak perusahaan bahwa hasil verifikasi dilapangan menyebutkan jalan Lapisan Penetrasi tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan spek. Maka perusahaan menolak untuk menerima hasil pekerjaan dan kemungkinan harus diperbaiki kembali segala bentuk kekurangannya.

Pihak Distrik PTPN III dan BPD harusnya ikut bertanggung jawab dan mengawasi pekerjaan tersebut agar anggaran yang digunakan bisa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang sudah dibuat,jangan saling lempar ketika ada permasalahan yang mencuat ke publik.

Dan sampai berita ini diterbitkan pihak BPD belum bisa dikonfirmasi terkait kabar yang beredar bahwa tidak adanya keterlibatan BPD dan tidak mengetahuinya kegiatan pengerjaan proyek tersebut.

Untuk itu warga berharap kepada pihak PT Perkebunan Nusantara III,dan juga pihak BPD agar melakukan kontrol dan verifikasi yang sebenar benarnya karena kami sebagai warga mengharapkan kwalitas jalan yang maksimal sesuai dengan spesifikasi dan jumlah anggaran yang diberikan.pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Oknum Kades yang viral terkait saran pencabulan hewan kurban ‘ ini sangat fenomenal” ungkap nya , Setelah dugaan ikut serta dalam pemerasan dan pengancaman, Kades ini diduga ikut serta dalam penggelapan tanah Waduk Karian, yang merupakan Proyek Srategis Nasional ” dan patut diduga merugikan Negara hingga milliaran Rupiah ” Juma,at ( 06 – 14 – 2024 ).

Belum selesai dengan Karian , muncul lagi dugaan penggelapan program pengentasan miskin ekstrim berupa dugaan korupsi dana Ketahanan Pangan yang patut di duga di korupsi sejak penganggaran , pembuatan kelompok fiktif pengadaan hingga pelaksanaan , seperti hal nya kegiatan peternakan bebek yang berpotensi merugikan Negara ratusan juta Rupiah .

Belum selesai dengan Bebek nya , diinformasikan bahwa Kades ini mengangkat kakak kandungnya , saudara Jalal yang sempat di ambil keterangan oleh unit ( I ) Polres lebak ,terlibat dalam kasus dugaan pemerasan petani di wilayah pasir kembang ,di angkat sebagai Mentri Tani Desa yang bertentangan dengan peraturan Bupati Lebak ” N0.49 TAHUN 2923 ,, tentang syarat yang melarang terjadi nya KOLUSI Dan NEPOTISME ,, serta minimum berlatar belakang SMK, Pertanian serta terdaftar sebagai masyarakat daerah setempat, Ketiga hal ini patut di duga tidak terpenuhi dan jelas melanggar PERBUB dimana sudah kewajiban Camat dan penegakan peraturan khusus nya Perbub disamping perundang – Undangan lainnya.

Disisi lain Pratika yang merupakan anggota Satgas Pengawas Penggunaan Dana Desa (SPPDD) Dari Organisasi Kemasyarakatan BPPKB DPC Lebak, menginformasikan dugaan tingginya temuan tindak pidana Korupsi ” yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Lebak , seperti yang di duga di lakukan oleh oknum Kepala Desa Pasir Kembang , yang diduga mengeluarkan ( SKU ) kepada saudaranya yang bernama Jalal , yang patut diduga seolah olah sebagai pemenang lelang tender pembangunan jalan Desa akan sementara Jalal terdaftar sebagai Mentri Tani Desa, yang di gaji oleh APBD ungkapnya.

Setiap dugaan perbuatan melawan hukum ini di ketahui oleh Camat Maja , akan tetapi seolah – olah diabaikan termasuk mengabaikan Peraturan Bupati Lebak No.49 TAHUN 2023 tentang Mantri Tani Desa, Hal ini menarik perhatian kami dari SPPDD BPPKB terkait dugaan keterlibatan Camat dalam permasalahan yang merugikan Negara ini .

Saat ini kami sedang melengkapi berkas beberapa desa untuk di sampaikan langsung ke pihak Kejaksaan ” Hebohnya terkait alat bukti ,, pratika menyebutkan itu ranah penyidik tutup Pratika.

Sampai terbitnya berita ini semoga para pihak yang punya kewengangan dan tanggung jawab ” segera usut tuntas duga,an kasus tersebut , sebagai mana mestinya ( Yanto bastian )

EDITOR : BOLOK

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.