Liputanabn.com || Pandeglang-Banten. Rabu (30/10/2024) Anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) seharusnya direalisasikan sesuai dengan Arkas yang telah ditetapkan,namun faktanya masih banyak sekolah-sekolah yang tidak sesuai dengan Arkas dalam merealisasikan dana BOS terkesan anggaran tersebut di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti di SDN RANCASENENG 1 Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang-Banten Oknum Kepala Sekolah Diduga melakukan penyelewengan dana pembayaran untuk guru honor tahun anggaran 2023 yang mana Kepala Sekolah menggaji guru honor tidak sesuai dengan nominal yang tercatat di Arkas.

Mendapati data dan informasi, kemudian awak media langsung menyambangi SDN RANCASENENG 1 untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada oknum Kepsek namun sayangnya tidak ada ditempat malah guru ‘Eman dan Rohmah’ yang memberikan keterangan “kalau untuk pembayaran gaji guru honor memang kami mensiasatinya karena dari jumlah 5 orang hanya yang tercatat di dapodik 3 orang maka dari itu yang dimasukan dalam pembiayaan gaji honor hanya 3 orang saja memang kami mengakui untuk nominalnya diperbesar agar bisa menutupi yang 2 orang”.kata Eman dan Rohmah.

Diwaktu yang terpisah awak media langsung menghubungi oknum Kepala Sekolah untuk meminta keterangan dan penjelasan via whata app namun tak ada jawaban seolah oknum Kepala Sekolah tersebut merasa ketakutan,sampai berita ini diterbitkan oknum Kepala Sekolah tak memberikan keterangan apapun terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran guru honor.

Dari hasil investigasi dan juga keterangan dari guru ‘Eman dan Rohmah’ maka bisa disimpulkan bahwa dari jumlah nominal pembayaran guru honor yang sudah dibayarkan ke 5 orang tersebut tidak sesuai dengan jumlah nominal yang telah dianggarkan di Arkas masih ada selisih anggaran yang telah ditetapkan,berarti selisihnya diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala Sekolah untuk keuntungan pribadi.

Untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum,Pemerintah Kabupaten Pandeglang,Inspektorat Pandeglang,dan juga Instansi terkait agar segera memproses oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan penyelewengan anggaran pembayaran guru honor.pungkasnya. (AsO)

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pengusaha stok fail pasir Ayak ilegal di Jalan Raya Nasional lll Malingping Binuangen, tepanya di Kampung Burunuk desa Sukamanah  kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Yang Masih saja beraktivitas dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak hukum. Hal itu disampaikan tim awak media saat menijau ke lokasi Selasa, 22/10/2024.

“para penguasa pasir Ayak yang diduga tak memiliki ijin kemas alias ilegal ini bebas beroperasi menurut masyarakat setempat  usaha gelap tersebut di Kelolah Oleh ( Jajang ) tepatnya di wilayah hukum polsek Malingping. Hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan sekaligus penindakan terhadap para pelaku kegiatan yang diduga ilegal

Keberadaan stok fail pasir ayak di Kampung Burunuk Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak provinsi Banten, ini Pasalnya, hampir setiap hari, para pengusaha pasir ayak yang diduga tak memiliki ijin kemas alias illegal itu melakukan aktivitas,” ucapnya.

Beberapa, awak media di Lebak banten mengatakan, keberadaan para pengelolah pasir ayak yang diduga tak berijin tersebut sudah sangat meresahkan.” Karena, akibat perbuatannya, kini disepanjang Bibir pantai yang ada di Kecamatan Malingping mengalami kerusakan ekosistem,

“Sejumllah awak media meminta ketegasan dari aparat penegak hukum APH juga dinas Setempat untuk segera melakukan tindakan penertiban kepada pelaku pengusaha stok fail pasir aya illegal di sepanjang perairan wilayah Lebak Selatan,

Hal itu mutlak dilakukan agar kerusakan lingkungan di laut tidak semakin parah, saat ini saja, disejumlah titik, kawasan Bibir pantai tepatnya di Kecamatan malingping nampak berantakan akibat material yang ditinggalkan para penambang pasir laut illegal.” tandasnya (Erik Anggara)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pandeglang Banten – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pandeglang masih menjadi tantangan bagi Polda Banten dan jajaran di Kabupaten Pandeglang . Pasalnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah hukum polres Pandeglang tepatnya di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang tak miliki pita cukai, Senin 21/10/2024

“berdasarkan Pantauan Awak Media Liputanabn di Lapangan bukti yang berhasil di abadikan Tim Jurnalis saat. investigasi di wilayah kecamatan cikeusik Adanya Gudang Rokok tanpa cukai/ ilegal di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik , yang mana saat itu, terdapat Gudang Rokok tanpa cukai alias ilegal,

Kemudian dari hasil penelusuran Awak media Gudang rokok tanpa cukai alias ilegal tersebut Milik Berinisial ( MD) Warga desa Sumurbatu kecamatan cikeusik Kabupaten Pandeglang, diduga pemasok rokok tersebut dari luar daerah dan di Sambut di Wilayah cikeusik dan di sebarkan di wilayah kabupaten Pandeglang hingga ke kabupaten Lebak .”Rata-Rata rokok ilegal itu produk dari luar. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban,” katanya.

“Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan Pidana hingga hukuman dan pidana, hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,”

Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.” tutupnya (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang – Agenda sidang Tuntutan jaksa Penuntut umum, kepada Terdakwa selama 15 Tahun penjara, Tuntutan JPU tersebut Menuai Kericuhan dan kecaman dari Keluarga Korban, Tak terima Jaksa Hilangkan dan abaikan Kasus percobaan pembunuhan (Penganiayaan bersama) dan Penganiayaan anak dibawah umur di tahun 2022 Silam yang masih dilakukan oleh terdakwa Firman dan saudara kandungnya Indra P, yang mana harusnya jaksa menerapkan dalam tuntutan nya Pasal 340 KUHP, akan tetapi Jaksa merubah menjadi pasal 338 KUHP.

Keluarga dan para kerabat Korban atas pembunuhan keji yang di lakukan oleh Terdakwa Firman Syah 27 Thn. dan beserta Kakak kandung Tersangka Percobaan Pembunuhan (penganiayaan bersama) ditahun 2022, yang kini Berstatus DPO dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian Polres Empat Lawang .namun keberadaan nya yang berpindah – pindah, membuat aparat masih terus mencari dan mencari, Namun masih di pastikan dengan. Benar keberadaan nya secara pasti.

Pelaku Firman sudah melakukan percobaan pembunuhan sejak dari tahun 2022 lalu yang mengakibat kan Korban Arif mengalami luka serius di seluruh bagian tubuh nya .hingga di rawat di rumah sakit . Selain Arif, anak korban yg berumur 2 tahun juga menjadi korban kekejaman Terdakwa Firman, anak korban dianiaya dan di tendang hingga anak korban terlempar, dan mengalami luka dan lebam serta membuat anak korban sock dan trauma.

Sidang Tuntutan Pengadilan Negeri Lahat . Kelas II. JL KOL HAJI BURLIAN .BANDAR JAYA LAHAT. menuai kritikan pedas dan tidak terima dari pihak keluarga korban, di sebab kan Tuntutan Jaksa yang menjatuhkan Tuntutan hukuman kepada Terdakwa, dengan Tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara. Dan bukan. Seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP.

Selain itu jaksa penuntut umum juga melakukan kesalahan besar yang dilakukan nya . Karena tidak menerapkan pasal 340 KUHP. Melainkan menerapkan Pasal 338 KUHP .
Penolakan tuntan tersebut menuai keributan dan ketidak senangan keluarga serta adanya indikasi kesengajaan atau Keperpihakan yang dapat di lakukan oleh pihak jaksa penuntut umum.

Ladina Aidil Fitri . 21 thn. selaku Istri Korban dan juga sebagai saksi Percobaan Pembunuhan dan penganiayaan anak dibawah umur tahun 2022, merengkan bahwa ia merasa sangat kecewa terhadap Tuntutan jaksa tersebut dengan Tuntutan Hukuman hanya 15 tahun penjara dan bukan. Seumur hidup . Karena kasus percobaan. Pembunuhan dan Penganiayaan anak dibawah umur ini sudah dilakukan Terdakwa dari tahun 2022 lalu. hingga tahun 2024 ini suami saya Korban Arif) berhasil ia bunuh dangan secara sadis dan tidak ber prikemanusiaan.

Mardiana. SH. MH. CPL selaku PH. Dari korban almarhum Arif dan keluaraga menjelaskan bahwa. Seorang pembunuh Berencana. harusnya di terapkan Pasal 340 KUHP dengan maksimal Hukuman seumur Hidup atau minimal 20 tahun Penjara, bukan pasal 338 KUHP, sesuai fakta di persidangan sebelumnya pelaku mengakui telah sengaja melakukan percobaan pembunuhan (Penganiayaan Bersama) dan juga melakukan penganiayaan anak di tahun 2022,

dan Terdakwa melakukan eksekusi menghabisi serta menghilangkan nyawa korban Arif di bulan April tahun 2024, Tak puas menghilangkan nyawa korban Arif, Terdakwa jg ingin menghabisi atau menghilangkan nyawa Keponakan Arif Maikel dan selamat dari upaya pembantaian sadis yg dilakukan Terdakwa, Hinga Maikel menjadi saksi kunci kasus pembunuhan tersebut. Dan dapat diproses sampai ke persidangan sejak awal persidangan di lakukan

Harusnya Jaksa membuka semua perbuatan terdakwa dari tahun 2022 sampai dengan Pembunuhan sadis di tahun 2024 sekarang, bukan sebaliknya jaksa pura – pura tidak tahu, bahkan saat ditanyakan proses penanganan perkara yang dilakukan Terdakwa di tahun 2022, jaksa hanya pura – pura bingung serta lempar balik kepada Penyidik Polres Empat Lawang, apa yang dilakukan oleh pihak Jaksa sangat keterlaluan dan tidak sepantasnya Jaksa melakukan Hal tersebut, tegas nya (M.Budy)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Lebak banten – Terdampak Kemarau panjang Kacab. PDAM. malingping pelayanan wanasalam bergabung bersama para itansi terkait yang telah bekerja sama , suplay air bersih kekampung Barengkok , Desa bejod bagi warga yang membutuhkan, atau warga yang kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari – hari ( 10 / 21/ 2024).

Pengiriman Bantuan air bersih ke kp.barengkok desa bejod kec.wanasalam , Tim PDAM. Kacab malingping pelayanan wanasalam bersama tim Tagana dan itansi lainya yang telah bekerjasama sebagai bentuk sosial. kepada masyarakat yang terdampak kemarau panjang sehingga kesulitan air bersih buat kebutuhan sehari – hari.

Semoga dengan cara ini semua tim itansi terkait yang Mengirimkan .1 TRUK Tengki Air berisi 4.000 liter pertangki. bisa sedikit membantu warga yang kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari – hari di musim kemarau yang sangat panjang.

Bantuan air bersih , kepada yang terdampak kemarau , insallah akan segera di upayakan , karena menghadapi kemarau saat ini , sangatlah benar – benar sulit untuk mencari air bersih,

Kacab. PDAM malingping pelayanan wanasalam bersama tim itansi terkait yang bekerja sama, mengatakan selama warga masih mengalami kekurangan air bersih untuk kebutuhan sehari – hari akibat dampak musim kemarau, insaallah kami akan terus berupaya , untuk mengirimkan bantuan air bersih tersebut , bagi warga yang terdampak kemarau dan kesusahan tida ada air bersih untuk kebutuhan sehari – hari di wilayahnya “ucapnya.

Salasatu Warga kp. barengkok desa bejod kec.wanasalam yang tidak mau di sebutkan namanya , kami selaku warga setempat sangat berterima kasih kepa semua Tim yang telah bekerja sama , dengan memberikan bantuan air bersih , yang di mana kami sangat membutuhkan air tersebut karena menghadapi kemarau . saat ini sangat lah sulit untuk, mendapatkan air bersih, sekali lagi kami selaku warga setempat sangat berterimakasih. yang sebesar besarnya. kepada semua itansi yang telah bekerjasama, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatunya.

Di lain orang Salasatu petugas PDAM Cabang malingping pelayanan wanasalam, menerangkan saya bersama tim yang lainya hususnya kepada semua tim yang telah bergabung bekerjasama hususnya di kab. lebak yang peduli terhadap masyarakat yang terdampak kemarau panjang , akan terus kami upayakan semaksimal mungkin bentuk sosial dan peduli terhadap .warga yang terdampak kemarau panjang dan semaksimal mungkin saya bersama Tim .PDAM kacab, malingping pelayanan wanasalam insallah akan terus membantu, dan terimakasih kepada semua tim itansi terkait yang telah bersama – sama bekrjasama, sebagai bentuk sosial peduli terhadap masyarakat yang terdampak kemarau panjang Tandasnya ( yanto bastian )

EDITOR ; bolok

Liputanabn.com || Lebak – Banten. Senin (21/10/2024) Kuasa hukum Kepala Desa Senanghati, Ika Mustika angkat bicara terkait polemik pembangunan Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) yang belakangan ramai jadi sorotan.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya sudah selesai, karena pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten Lebak yakni Pj Bupati menanggapi langsung dengan turun ke lokasi pembangunan.

Kedatangan Pj Bupati Lebak ke lapangan bukan hanya mendengarkan aspirasi dari masyarakat, namun dengan memberikan solusi.

“Pj Bupati kan sudah turun langsung yang seharusnya kita apresiasi langkah beliau yang cepat tanggap mendengarkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan, dan sudah ada tawaran solusi yang diberikan, lalu apa lagi yang harus dipersoalkan?” kata Ika Mustika, Minggu 21 Oktober 2024.

Karena, papar Ika, RDP dengan DPRD yang dilakukan minggu lalu terkait gugatan warga, seharusnya dilakukan sebelum ada respon dari pihak eksekutif.

“Eksekutif kan sudah memberikan opsi solusi, sebelum legislatif menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat, menurut saya sudah finish,” ucapnya.

Meski begitu, lanjut praktisi hukum ini, pihaknya menunggu undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya akan diagendakan ulang oleh DPRD Lebak.

“Namun demikian kami akan tetap menghargai dan menunggu undangan RDP dari DPRD, kami juga ingin menyampaikan bagaimana kondisi sebenarnya terkait persoalan SPAM ini,” paparnya.

Berkaitan dengan penolakan salah seorang warga yang yang mengklaim lahannya dibangun SPAM, Ika memandangnya irasional. Sebab kata Ia, tidak mungkin proyek itu selesai jika warga yang mengklaim pemilik lahan tidak mengizinkan.

“Semua orang tahu pembangunan SPAM ini bukan sehari dua hari, jika pemilik lahan ini menolak seharusnya sejak awal. Dan saya rasa sebagian besar warga di Desa Senanghati bisa menjadi saksinya bahwa dari awal sampai selesai pemilik lahan ini tidak pernah menolak pembangunan SPAM di atas lahannya,” tutur Ika.

Lebih lanjut, tutur Ika, pemerintah tidak mungkin serampangan menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk pembangunan sarana umum di lahan warga tanpa izin pemiliknya.

“Karena sangat tidak mungkin pemerintah melakukan pembangunan di atas lahan milik warganya tanpa ada persetujuan pemilik lahan, jadi bila disebut pemilik lahan tidak berdaya pada saat awal mula pembangunan atau mengaku ada intimidasi, saya rasa itu tidak masuk akal,” katanya.

Oleh karenanya, Ika meminta kepada siapapun yang ikut menanggapi persoalan pengadaan sarana umum ini, sebaiknya mengkaji lebih dalam dan tidak hanya mendengarkan informasi sepihak.

“Saya rasa ketimbang mudarat, keberadaan SPAM ini jauh lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat, ada pun terkait kerugian yang dialami pemilik lahan, jika memang merasa dirugikan pemerintah dalam hal ini Pemkab Lebak bahkan sudah siap menganggarkan sesuai kerugian yang dialami warganya secara rasional,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di beberapa media massa online, seorang warga Desa Senang Hati yang mengklaim pemilik lahan yang saat ini sudah dibangun SPAM, didampingi kuasa hukumnya menggelar RDP dengan Komisi 4 DPRD Lebak, pada, Rabu 16 Oktober 2024.

Tak tanggung-tanggung, warga tersebut menyampaikan gugatan Rp 1 miliar terhadap Pemkab Lebak karena merasa dirugikan secara materil dan imateril.

Karena para  pihak tidak lengkap hadir, maka RDP akan diagendakan ulang dengan waktu yang akan ditentukan dan diharapkan kehadiran semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, rekanan pelaksana dan Kepala Desa Senanghati. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com || Lebak – Banten. Sabtu (19/10/2024) Kuasa hukum seorang anggota Linmas Desa Senang Hati, Ika Mustika mengatakan proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik di Polsek Malingping tengah berjalan.

Dia mengatakan, kemungkinan para saksi akan periksa pada hari Senin 21 Oktober 2024 mendatang.

“Informasi yang kami terima sudah proses undangan saksi-saksi, jadi kemungkinan beberapa saksi akan diperiksa pada hari senin,” kara Ika Mustika, pada saat ditemui wartawan di Kantornya, Sabtu 19 Oktober 2024.

Ika menginginkan persoalan yang berawal muncul dari persoalan pembangunan Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) di Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping segera menemukan titik terang.

“Artinya kita ingin perkara ini jadi terang benderang melalui upaya hukum sampai kita semua mengetahui kebenarannya,” ujarnya lagi.

Praktisi hukum yang berkantor di samping Batete Resto ini menganggap bahwa persoalan pembangunan SPAM yang belakangan ramai diperbincangkan malah berimbas kepada persoalan pribadi.

“Karena kita ingin persoalan SPAM ini jelas substansinya dan tidak menjadi opini liar, maka perlu diketahui, laporan klien kami ke Polsek ini adalah imbas dari persoalan SPAM,” jelasnya.

Oleh karenanya, pria lulusan Sekolah Tinggi Sultan Maulana Hasanuddin Banten Tahun 2004 ini berharap agar perkara yang tengah berjalan di kepolisian bisa menjawab semua tudingan negatif yang ditujukan kepada kliennya.

“Jangan hanya menjadi bola liar tanpa ada ujung sebuah penyelesaian sehingga upaya kita kali ini agar persoalan secepatnya bisa diselesaikan dan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota Linmas yang bekerja di Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Mapolsek Malingping.

Kedatangan Linmas yang diketahui bernama Santani (65) dan didampingi kuasa hukumnya ke Polsek Malingping, mengadukan dugaan pencemaran nama baik. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banten – Pengelolaan Jalan dan Jembatan oleh pihak dinas PUPR,UPTD PJJ propinsi banten jadi sorotan Badan Penelitian Aset Negara,lembaga Aliansi Indonesia(BPAN LAI), Jum’at 18/10/2024

Jhon Dany, tim investigasi BPAN LAI , mengatakan kepada Awak media bahwa adanya dugaan pelanggaran di instansi UPT pjj dinas PUPR Propinsi Banten, dan kuat dugaan adanya penyalah gunaan anggaran sehingga mengarah ke tindak pidana korupsi

Meskipun sudah beberapa kali teguran disampaikan kepada para mandor (pengawas /penilik ) maupun Pelaksana tugas (Peltek) bahwa , kurang nya pasiltas kerja ,seperti minim nya Alat kerja, biaya operasional, Serta Alat pelindung diri (APD) , tapi sepertinya hanya beberapa item yang teralisasi , setelah adanya teguran , Sehingga menjadi pertanyaan besar kemana anggaran untuk operasional tersebut?????

Bisa dibayangkan berapa besar anggaran yang dikucurkan oleh Pemprop Banten untuk mendanai kegiatan pelaksanaan teknis pengelolaan jalan dan jembatan tersebut

Saking luas nya wilayah banten hingga dibagi menjadi empat wilayah, yaitu UPTD PJJ Wilayah Tangerang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; UPTD PJJ Wilayah Serang dan Cilegon dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon; UPTD PJJ Wilayah Pandeglang dengan wilayah kerja Kabupaten Pandeglang; dan UPTD PJJ Wilayah Lebak dengan wilayah kerja Kabupaten Lebak. Sungguh pantastis tentu anggaran nya

Namun ironis nya tidak adanya perhatian khusus kepada para pekerja perawatan jalan dan jembatan , padahal sejatinya merekalah ujung tombak terjaga dan terawat nya jalan tersebut

Tidak adanya Jaminan keselamatan kerja dan hak para pekerja, padahsl sudah jelas resiko Kerja mereka nyawa menjadi taruhan nya, namun Kepala dinas (Kadis) PUPR banten sepertinya tutup mata dan terkesan melalaikan serta melanggar Peraturan pemerintah

Padahal sudah jelas , Kewajiban Menjadi Peserta BPJS
(Jamsostek ) merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dengan bunyi sebagai berikut:

Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Oleh karena jamsostek ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS:

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Fakta nya, Para pekerja PJJ, tidak pernah di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, dan sampai saat ini mereka tidak ada jaminan sosial, seperti Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tidak ada lagi alasan bahwa mereka adalah pekerja harian dan sebagai nya,karena jelas dalam PP disebut ” Setiap pekerja atau buruh dan keluarga nya berhak untuk mendapat jaminan sosial tenaga kerja ”

Tidak hanya sampai disitu, pelanggaran yang lebih menonjol lagi adalah tidak diberikan nya hak mereka terhadap Tunjangan Hari Raya ( THR), ini jelas selain melanggar Peraturan Menteri ketenagakerjaan, dan juga Kadis PUPR sudah melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap para pekerja pjj tersebut,karena sudah jelas di sebutkan,

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Kemudian, THR setidaknya dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,

Dan perlu diketahu Sekalipun mereka tidak secara langsung berada dinaungan salah satu Perusahaan, namun fakta nya mereka di pekerjakan dengan upah tiap satu bulan sekali melalui jasa perbankan (Bank),yang nilai nya tidak kurang dari Rp 2.000.000( dua juta rupiah) / bulan, sehingga amat mudah untuk menentukan besaran nilai untuk THR tersebut

Dari hasil temuan tersebut Jhon Dany mendesak , Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan teguran kepada kadis PUPR banten, dan karena adanya indikasi yang mengarah ke penyalahgunaan Anggaran, beliaupun mendesak pula kepada Instansi Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) serta Aparatur Penegak Hukum ( APH) Kejaksaan dan kepolisian agar segera menindak lanjuti dan memeriksa Dinas PUPR,UPTD PJJ yang bergerak di bidang Pengelolaan Jalan dan Jembatan tersebut

” Kami berharap Kepada pemerintah pusat, Dinas ketenagakerjaan , BPK serta Aparatur Penegak hukum, agar segera menyikapi persoalan ini ” Pungkas Jhon (Red Tim)

Editor : Bolok

liputanabn.com | lebak – Kegiatan pengajian ini dilakukan setiap malam Jumat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta rasa cinta terhadap al-Qur’an, yang dihadiri ole Ketua bppkb dpc ketua ujangkerisna.beserta jajaran dan tokoh masyarakat setempat , Kegiatan ini terlaksana dengan kerjasama pokja bidang keagamaan bekerja sama dengan warga sehingga Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik ( 17 / 10 / 2024 ).

Suasana khusyuk dan penuh kebersamaan terpancar di kediaman ketua Dpc bppkb di kp.Lebak picung desa margatirta kec, cimaraga kab.lebak , ormas BPPKB bersatu dalam melaksanakan pengajian malam Jum’at, disertai dengan pembacaan Yasinan, dalam upaya mempererat silaturahmi dan meningkatkan aspek spiritual di dalam lembaga permasyarakatan.

Dalam pengajian yang dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan ketua bppkb dpc kab, lebak dan jajaranya, keagamaan terasa begitu mendalam. Pimpinan pengajian membuka acara dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran, diikuti oleh pembacaan surah Yasin sebagai bagian dari amalan malam Jum’at. Kebersamaan semakin terasa ketika seluruh peserta pengajian berdoa bersama untuk keselamatan, keberkahan, dan perdamaian.

Pengajian malam Jum’at menjadi momen di mana peran tersebut tidak hanya sebagai penjaga, melainkan juga sebagai pendamping rohani bagi Mereka yang terlibat aktif dalam kegiatan keagamaan ini, membantu menyelenggarakan acara, memberikan panduan, dan ikut meramaikan doa bersama.

Kebersamaan di pengajian malam Jum’at ini menciptakan ruang yang nyaman dan mendukung , memperkuat ikatan spiritual. Dengan doa bersama dan Yasinan, mereka bersama-sama mencari kekuatan dan hikmah dan berkah.

Ujang krisna selaku ketua bppkb dpc kab. lebak menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh para ketua di masing – masing kecamatan, mengharapkan kegiatan semacam ini akan terus menjadi hal yang positif pada perjalanan spiritual dan keseluruhan kesejahteraan para anak – anaknya.di setiap DPAC. Tandasnya ( yanto bastian)

EDITOR : bolok

Liputanabn.com ||Lebak-Banten. Kamis (17/10/2024) Salah seorang anggota Linmas yang bekerja di Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Mapolsek Malingping.

Kedatangan Linmas yang diketahui bernama Santani (65) dan didampingi kuasa hukumnya ke Polsek Malingping, mengadukan dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Santani mengaku keberatan karena kliennya diberitakan telah dilaporkan ke Polsek Malingping, atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Klien saya merasa dirugikan karena diduga yang ditulis namanya inisial S di laman berita salah satu media online berjudul ‘Polemik SPAM di Lahan Maryami : Oknum Linmas Desa Senanghati Dilaporkan ke Polisi adalah klien saya’,” kata Kuasa Hukum Santani, Ika Mustika, usai membuat pengaduan di Polsek Malingping, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Managing partners dari kantor hukum Mustika & Rekan ini mengatakan, sebelum hari ini Kamis (17/10) melakukan pengaduan, pihaknya telah menanyakan ke Polsek Malingping terkait laporan sesuai yang ditulis di media terhadap kliennya tersebut.

Ternyata, ungkap Ika, kliennya tidak dilaporkan, “Sebelumnya saya sudah kroscek ke Polsek, ternyata tidak ada laporan terhadap atas nama klien saya di Polsek Malingping,” tuturnya.

Akibat nama baik kliennya diduga dicemarkan dengan berita tidak benar tersebut, kata Ika, pihaknya membuat laporan pengaduan ke Polsek Malingping.

“Saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Malingping, nanti kita lihat saja perkembangannya, yang jelas klien saya merasa malu karena masyarakat akhirnya pada tahu jika klien saya dilaporkan ke polisi, padahal tidak ada laporan terhadap klien saya,” ucapnya.

Ika juga mempertanyakan kenapa sumber di dalam berita mengatakan telah melaporkan Linmas ke Polsek Malingping, sementara laporannya tidak ada.

“Apa sebetulnya motif tulisan berita media online menyampaikan perkataan narasumber bahwa telah melakukan pelaporan polisi terhadap klien saya, sementara tidak ada laporan apapun terhadap klien saya, ini kan aneh, ” ucapnya.

Ditanya terkait persoalan yang berujung langkah hukum tersebut, Ika menjelaskan, jika kliennya sempat ada persoalan yang menyinggung pribadi dari tetangganya.

Kemudian, lanjut Ika, kliennya sempat kesal dan menimbun sumur yang merupakan sumber air bagi kliennya dan tetangganya.

“Namanya juga emosi karena merasa tersinggung oleh omongan tetangganya, klien saya kesal lalu menimbun sumur air. Sedangkan sumur tersebut dibuat oleh klien saya (Santani-red) sendiri di atas lahan bengkok, makanya dia berani menimbunnya,” jelas Ika.

Kemudian, masih kata Ika, langkah hukum tersebut dilakukan pihaknya, untuk mengembalikan citra positif kliennya di mata publik.

“Laporan polisi ini biar semuanya terang benderang, adapun terkait apakah kasusnya masuk delik atau tidak, kita menunggu arahan dari penyidik saja,” paparnya.

Dikutip dari tulisan salah satu media online  yang berjudul ‘Polemik SPAM di Lahan Maryami : Oknum Linmas Desa Senanghati Dilaporkan ke Polisi’ yang terbit pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 09:41 WIB. Kuasa hukum Maryami, Asep Setiawan mengatakan upaya hukum telah dilakukan dengan melaporkan oknum Linmas Desa Senanghati berinisial S ke Polsek Malingping karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sudara S telah menimbun sumur yang biasa menjadi sumber air bersih Ibu Maryami. S tidak melakukan sendiri tapi menyuruh orang lain untuk menimbun, atas perbuatan tersebut kami membuat laporan ke Polsek Malingping,” ucap Asep Senin (14/10/2024) siang.” (AsO)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.