Liputanabn.com.|Lebak Banten –  Minggu (18/02/2024) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)tahun 2024 selesai dilakasankan serentak oleh seluruh rakyat Indonesia. 18/02/2024.

Namun hasil pantauan awak media , ada beberapa temuan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) Banjarasari, kabupaten Lebak propinsi banten.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seharus nya bekerja dengan maksimal dan taat pada peraturan KPU, agar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dapat terselenggara dengan baik, lancar, aman dan sukses namun berbeda apa yang dilakukan oleh PPK kecamatan banjarsari, dianggap lalai dalam menjalankan tugas nya, sehingga terjadi adalah dugaan pelanggaran, seperti hal nya, tidak diiikut sertakan nya beberapa orang anggota petugas KPPS dalam pelaksanaan pembinaan teknis(Bimtek).

Masing-masing dua anggota petugas KPPS dari tiap TPS diduga tidak diikutsertakan dalam pembinaan teknis (Bimtek) ,yang seharus nya masing-masing petugas KPPS berjumlah 7(tujuh) orang anggota/petugas per TPS , namun yang diikutsertakan hanya 5(orang) orang per TPS, itu sudah merupakan suatu pelanggaran karena tidak mematuhi peraturan KPU tentang penyelenggaran Pemilihan Umum(pemilu).

Tidak hanya sebatas itu saja, dari hasil keterangan di lapangan, di dapat informasi bahwa adanya dugaan pungutan liar anggaran TPS yang di duga dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS ).

Anggaran sebesar Rp 4.814.000 (empat juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)per TPS tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan penyelengaraan akomodasi pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) dan perlengkapan kebutuahan lain nya , yang seharus nya pengelolaan uang tersebut utuh di berikan kepada setiap ketua KPPS, namun fakta dilapangan bahwa anggaran tersebut diduga di sunat Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari tiap KPPS/TPS, dengan alasan untuk biaya pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ )dan keamanan.

Jumlah TPS di kecamatan banjarsari dari beberapa desa tercatat 192 TPS, bila dikalikan dengan Rp.500.000, jumlah nya mencapai Puluhan juta rupiah, yang menjadi pertanyaan di setorkan kemana uang hasil pungutan tersebut , apakah pembuatan LPJ itu dikerjakan oleh petugas PPS dan PPK? Sementara anggaran itu di peruntukan untuk petugas KPPS, yang seharus nya dikerjakan oleh petugas KPPS sesuai pengeluaran yang digunakan , maka Patut diduga adanya penyelewengan anggaran atau Pungutan Liar(pungli).

Pada saat kami Awak media mencoba mengkompirmasi, jajang selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) kecamatan banjarsari di kantor nya, guna menggali informasi, beliau tidak ada ditempat dan sulit di hubungi bahkan terkesan menghindar.

Mahfud basir, camat banjarsari menyatakan ketidak tauan nya , karena menurut nya, bukan kewenangan nya dalam pengurusan pelaksanaan pemilu tersebut.

” Hubungi saja pak jajang nya kang ” Ucap nya.

Begitupun jawaban ketua Panwas kecamatan , pada saat kami kompirmasi melalui pesan whatsaap, terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembinaan teknis (bimtek) beliau hanya mejawab singkat.

“Mangga ditindak lanjut…

Kami dari panwas tidak ikut campur dan tidak tau, itu semua ada direkan² ppk tekhnis dan lainya….”

“Silahkan rekan² media utk menelusurinya…”

Silahkan,

Tentang info terkait anggaran di PPK
Kami tidak tau menau tentang hal itu, karena itu bukan wewenang dan ranah kami,,”

“Terkait itu mau tidak tau ataupun tau, itu kami hanya menanyakan.. knpa tdk hadir, ??”

“Paling dijawab,
Sakit, atau ada keoerluan, atau msh dijln krn ujan ..

Cukup itu saja”

“Lebih bail bpk tanyakn sJa langsung ya..

Trmksiho”

Jawaban yang kurang tepat selaku pengawas , seolah tidak peduli, dan terkesan tidak mengerti apa yang menjadi tugas nya.

Bukan kah tugas panwas kecamatan , adalah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu, apakah sesuatu yang sudah di tetapkan sebagai peraturan dalam pemilu baik juklak juknis nya tidak menjadi kewajiban petugas panwas, lantas apa tugas panwas? Ketika ada dugaan pelanggaran dalam hal terkait bimbingan teknis (bimtek) yang dilanggar terus tidak ditindak lanjut, dan itu bukan satu dua petugas KPPS, di duga tiap TPS dua orang petugas tidak diikut sertakan.

Bagaimana bisa maksimal dalam melaksanakan tugas pekerjaan nya,bila petugas KPPS itu sendiri tidak mendapat binaan teknis sebelum nya dan bagaimana juga dengan anggaran yang sudah dialokasikan untuk transportasi para petugas KPPS yang tidak mengikuti bimtek tersebut bila dikalkulasikan dua orang per TPS di sekecamatan banjarsari dikalikan rata-rata Rp. 50.000 uang taransport per petugas, tentu nya tidak sedikit nilai nya ,
kemana uang tersebut? Ini menjadi tugas Bawaslu Pusat untuk segera menindaklanjuti, dugaan adanya penyelewengan atau pungutan liar di PPK kecamatan banjarsari ini, agar jelas dan transparan terkait pertanggungjawaban pengeluaran uang negara.

Seperti nya kedepan kurang pantas hal ini terjadi dan perlu diawasi serta di evaluasi dalam hal pembentukan /perekrutan.calon petugas Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) , Khusus nya panwascam, yang mempunyai tugas sebagai pengawas setiap tahapan, yang menjadi garda terdepan sebagai kontrol /monitoring seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu ini yang di harapan kan mendapat hasil yang jujur , adil dan transparan.

Perlu di ketahui bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut sebagai Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang dan bersifat ad hoc artinya Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu dengan mengacu kepada seluruh peraturan KPU.

Jelas uraian diatas , bahwa Panwascam seharus nya menjadi Garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu, namun fakta nya tugas tersebut seperti nya dilalaikan, dugaan pelanggaran tersebut bahkan terindikasi kepada perbuatan melawan Hukum , sesuai dengan
Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan adanya dugaan pungli tersebut apabila benar adanya ,sudah jelas terancam Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, yang berbunyi bahwa setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.ini sudah menjadi kewenangan Tim Unit Sapu bersih pungutan liar(Saber pungli).

Sampai berita ini ditayangkan, jajang selaku PPK belum bisa di hubungi dan tidak ada respon meski sudah berkali kali dihubungi via whats app. (Tim Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com|Lebak Banten –  Selasa (13/02/2024) Guru profesi mulia sebagai pendidik, mengajarkan berbagai ilmu kepada murid, etika, sopan santun yang akan selalu diajarkan agar digugu dan ditiru oleh murid.

Disetiap profesi akan ada kode etik, ketika seseorang tidak menjalankan ‘Etika’ dalam tugas berarti itu adalah oknum.

Hal tersebut terjadi dilakukan oknum kepala sekolah di SD Negeri 1 Kertaraharja Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Senin (12/2/2024).

Berawal rekan wartawan mau meluruskan terkait adanya rumor yang beredar terkait program Indonesia pintar (PIP) di sekolah SDN 1 Kertrraharja yang mana kartu siswa PIP tersebut diduga dipegang oleh pihak sekolah.

Setelah dikonfirmasi wartawan ke oknum kepsek terkait adanya rumor tersebut, kepsek beserta jajaran guru-guru yang tidak ada kapasitas untuk menjelaskan, ini mengikut sertakan untuk menjelaskan seraya dengan gestur angkuh ucapan nada tinggi semua.

“Itu informasi rumor yang tidak benar pak bahwa kartu PIP tersebut tidak di pegang sama pihak sekolah kami serahkan ke orang tua siswa agar dipegang langsung, justru kami selaku pihak sekolah selalu memanggil ketika pencarian pip ke orang tua siswa agar segera mencairkan ke BRI masing-masing, karena orang tua siswa di sini banyak kesibukan. dan orang tua siswa pun selalu menyerahkan ke pihak sekolah agar diurus saja di kolektif,” ujar Kepsek dengan nada kencang.

Akan tetapi setelah selesai penjelasan oknum kepsek dengan nada kencang, dan ditambah ada oknum guru sangat tidak beretika yang memfoto wartawan tanpa ijin, pada saat konfirmasi berlanjut dengan kepsek.

“Coba siapa yang memberikan informasi rumor seperti itu, orang tua siswa yang mana bilang siapa orangnya, siapa namanya kasih tau saya jangan menjelekan sekolah saya tidak terima seperti itu,” tambahnya.

Padahal itu baru rumor yang beredar dan tidak benar informasinya, harusnya oknum kepesk jangan menunjukkan nada bicara kencang sampai ada kata-kata kasar yang dilontarkan kepada rekan wartawan, sangat tidak beretik, harusnya dengan santun menjelaskan kepada rekan wartawan mau menerima masukan agar terciptanya kondusifitas jangan seperti itu

Di tempat terpisah saat di konfirmasi wartawan kordinator wilayah (korwil) Wahyudin setelah mendengar kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap oknum kepsek yang kurang beretika, “Mohon maaf dimaklumi saja yang kang, namanya kepsek ibu-ibu suka panikan ketika ditanya prihal pip karena pertanyanya sensitif, hal ini nanti saya akan datang ke sekolahnya untuk melakukan pembinaan,” katanya.

“Terimakasih atas informasinya kang ia pun berpesan, khusus di wilayah kecamatan Banjarsari ketika ada permasalahan apapun di lingkungan sekolah SDN manapun sampaikan saja ke saya,” ujarnya. (Tim Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Jum’at (09/02/2024) Bantuan beras bulog untuk masyarakat tidak mampu sepertinya tak lepas dari kericuhan di masyarakat,mulai dari data yang tidak sesuai hingga penyaluaran yang tidak sistematis sehingga menyebabkan sedikit terhambat dalam pembagiannya.

Kepala Desa pun ketika dipertanyakan oleh awak media terkait asal usul bantuan banyak yang tidak mengetahuainya karena bantuan tersebut datang tiba tiba tanpa adanya konfirmasi ke berbagai pihak terkait pantas saja semua desa atau kecamatan tak mengetahui asal usul program bantuan beras tersebut.

Salah satu pihak dari PT.Yasa Artha Tri Manunggal yang enggan disebutkan namanya menjelaskan “sebetulnya program ini berawal dari inisiatif mahasiswa yang ingin memberikan kontribusi lewat pengajuan bantuan beras ini setahun yang lalu,ke kementrian langsung pengajuannya mengenai data yang digunakan pada saat itu saya juga tidak tau persis karena tidak mengetahui dalam pendataannya kurang lebih nya tanya saja ke koordinator lapangan langsung”.ujarnya salah satu pihak PT tersebut.

Diwaktu yang sama tim media menghubungi koordinator lapangan via whats app “betul pa saya adalah koordinator lapangan yang ditugaskan oleh PT.Yasa Artha Tri Manunggal untuk mendistribusikan bantuan beras tersebut ke setiap wilayah di Kabupaten Lebak namun untuk saat ini saya pun tidak bisa memberikan keterangan yang jelas seputar asal usul bantuan ini karena saya bukan yang membidangi nya nanti bapa bisa tanyakan saja ke pihak Dinas nya langsung agar mendapatkan penjelasan dan keterangan darimana mana nya bantuan beras tersebut”.ucap koordinator.

Selang beberapa waktu tim media menghubungi pihak Dinas yang dimaksud via whats app namun tak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Tim media masih mencari tau kepastian darimana sebetulnya sumber bantuan beras tersebut diturunkan karena dari keterangan berbagai pihak yang menerima atau pun yang ditugaskan langsung untuk mendistribusikan oleh pihak PT tersebut tak ada satu pun yang bisa menjelaskan status dari bantuan beras yang diberikan ke masyarakat,karena publik menilai data yang digunakan dalam pengajuan bukan hasil dari pendataan pemerintah Desa sehingga menyebabkan banyak yang tidak sesuai.” pungkasnya (Tim Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten –  Di duga akibat ulah salasatu Oknum masyarakat yang sengaja meneror ‘ pecahkan Kaca mobil bagian belakang’ milik salah satu ketua ormas ( Jawara banten bersatu ), yang sering disapa namanya ketua, iyanmulyana , saat parkir di depan kantor kecamatan Wanasalam.

“Iyanmulyana yang merupakan sang pemilik mobil selaku ketua Ormas JBB mengatakan bahwa mobil miliknya ini parkir di depan kantor kecamatan Wanasalam namun secara tidak di ketahui mengapa kaca belakang mobil nya bisa pecah
padahal sebelumnya kaca mobil bagian belakang itu dalam kondisi bagus,dan tidak ada retak sama sekali ujarnya , saat di kompirmasi oleh awak media ” selasa 06/02/2024)”

Lanjut iyan memaparkan Kornologis Saat kejadian itu saya lagi dirumah, emang posisinya aga jauh sedikit antara rumah saya dari tempat parkir , sehingga tidak sempat memantau secara jelas sehingga sayapun kaget tiba tiba kaca belakang mobil saya pecah ,tapi dugaan saya ada pihak yang sengaja meneror saya, yang sudah di rencanakan karena sangat mustahil kaca belakang mobil saya tanpa ada sebab pecah begitu saja dan saya sudah mengadukan kejadian ini Ke (APH) aparat Penegak hukum setempat mapolsek wanasalam, untuk menindak lanjuti agar segera meninjau kelokasi untuk melakukan olah TKP “.

Di lain orang salasatu Petugas penjaga ke amanan di kec,wanasalam yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa sayapun kaget pak pasmelihat kemobil ketua iyan tiba tiba sudah pecah kaca belakangnya, sedangkan saya tidak melihat dan tidak tau apa penyebabnya dan siapa yang melakukannya ‘ justru kejadian ini sangat membuat saya heran dan bingung ujarnya .

Semoga( APH ) aparat penegak hukum setelah terbitnya berita ini secepatnya untuk menyidik kasus ini ” sampai tuntas agar tidak terulanglagi di hari yang akan datang husunya di desa bejod kec,wanasalam dan sekitarnya.” Ujar (YANTO BASTIAN)

EDITOR ; BOLOK

Liputanabn.com |Lebak Banten –   Satu batang pohon kelapa menimpah rumah warga akibat, hujan deras dan terjangan angin kencang ‘ sekitar pukul 1.30 malam Senin Januari 22-01-2024.akibatnya pohon setinggi 12 meter itu tumbang dan menimpah rumah Nene Juneni umur 85 tahun ” warga kampung cidangdang RT.12.RW.04 desa Cipendeuy kecamatan malingping kab Lebak Banten”.

Satu batang Pohon kelapa tumbang ,, akibat hujan deras dan disertai angin kencang yang menimpah rumah seorang nenek lansia ,, tapi tidak menimbulkan korban jiwa .karena sang pemilik rumah pada saat kejadian sedang berada di dapur”ujar salasatu warga yang enggan di sebutkan namanya.

Juhra yang merupakan salah satu anak dari nenek tersebut , mengatakan saya sangat prihatin atas kejadian pohon kelapa yang roboh dan menimpah rumah ibu Juneni yang merupakan ibu lansia janda seorang diri dan rumahnya hancur berantakan akibat tertimpa pohon kelapa tersebut” ujar juhra melporkan kepada awak media saat di kompirmasi (01/02/2024).

Lanjut Juhra meyatakan bahwa sebelumnya sang pemilik rumah Nenek Juneni sudah mencoba mau membeli pohon kelapa yang berdekatan dengan rumah nenek tersebut di karnakan sudah resah dan takut, menimpa rumahnya Dan pada ahirnya apa yang di takutkan nenek tersebut terjadi, hingga rumah Nenek Juneni tertimpah pohon kelapa dan hancur “ujarnya.

Dan mirisnya lagih sang pemilik pohon kelapa Sampai saat ini tidak ada datang ketempat kejadian tersenut , padahal kejadian pohon kelapa tumbang ini sudah hampir satu Minggu lamanya.

Harapan Nenek Juneni selaku pemilik rumah ‘ sang pemilik pohon kelapa bisa datang dan bertanggung jawab , karena sebelum pohon kelapa itu roboh Nenek Juneni sudah mau membelinya, namun sang pemilik pohon Kelapa tersebut tidak mau menjualnya , entah karna apa dan entah kenapa ‘ dan semoga dengan terbitnya berita ini sang pemilik kebun atau yang punya pohon kelapa tersebut bisa datang kelokasi ‘ dan semoga kepala desa setempat juga segera datang dan meninjau kelokasi terjadinya atas musibah yang di alami oleh nenek tersebut, dan bisa membantu nenek junaeni ( tutup Yanto bastian )

EDITOR : BOLOK

Liputanabn.com | Lebak Banten  – Adaya dugaan penganiyaan terhadap korban yang bernama Mimin.kp, Burunuk RW.011.RW.003 desa, Sukamanah kecamatan Malingping.januari Senin tgl.29/01/2024.

Kepada awak media Mimin selaku korban penganiayaan, yang di lakukan oleh mantan suaminya sendiri sebut saja Ato alamat kp,Cipinang Desa, cilangkahan kec malingping.penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku karna motip cemburu.dan penganiyaan dilakukan secara spontan.

Pada saat kejadian penganiayaan,yang dilakukan oleh pelaku mantan suaminya Ato,saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Malingping.dan setelah selesai laporan di suruh ke RSUD Malingping untuk melakukan pengobatan,”ujar nya.

Masih kata te Mimin selaku korban penganiayaan,setelah sampai ke RSUD Malingping untuk melakukan pengobatan karna pada saat itu ada luka di wajah saya bekas tamparan.tapi pada saat brobat saya tidak di visum karna tidak di sertakan surat pengantar visum dari Polsek Malingping.

Hingga pengaduan saya kepolsek Malingping tidak ada kejelasan atau jalan di tempat Karna sudah hampir 3 bulan lamanya.padahal saksi-saksi sudah di periksa, demikian juga dengan pelaku.selain pelaku memukul juga merampas HP, dan mengucapkan kata jablay.ini jelas tidak menyenangkan buat saya selaku korban,”ujarnya.

Setelah laporan ke polisi tidak ada tanggapan korban meminta bantuan kepada Asep Gamer untuk mempertanyakan perkembangan terkait kasus Penganiyayaan ke Polsek Malingping karena waktu yang terlalu lama dan lambat.

“Asep Gamer juga membenarkan semanjak korban minta di dampingi untuk mendapat kepastian hukum namun belum ada jawaban dari pihak penyidik maupun Kanitreskrim Polsek Malingping.padahal Sp2hp merukan hak bagi pelapor sebagai bentuk inpormasi dari pengaduan laporan korban sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dari pihak penyidik,”ucap Asep Gamer.

” Lanjut kata Asep Gamer pengaduan ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Malingping yang pada waktu itu di hadiri terduga pelaku yang di dampingi keluarga nya ,yang merupakan seorang anggota Polsek Cijaku pak sutarja.hadir juga Kanitreskrim beserta anggota yang lainnya,namun tidak mendapat kata sepakat karna terduga pelaku Penganiyayaan tidak mau dan bersi kekeh tidak mau mengikuti keinginan korban’ yang sudah merasa di rugikan.

“Dan Mimin selaku korban penganiyaan sangat berharap pihak aparat penegak hukum ( APH) memberikan penegasan kepada pelaku tanpa tebang pilih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Karna pelaku menolak semua perbuatan yang dilakukan terhadap saya,seperti menampar, merampas HP dan mengatakan bahwa saya jablay.karna menurut aturan masalah ini bukan lah masalah sepele.

Namun saya selalu korban perlu kepastian hukum Karan mengadukan ke tempatnya dimana selaku korban harus mendapatkan keadilan,karna ini soal harga diri sayah.apalagi saya seorang perempuan yang pernah mengabdi kepada mantan suami saya.”ucap Mimin.

Dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terduga penganiayaan,perampasan HP, meyebut kata jablay ini jelas tertuang dalam BAP pada saat mengadukan selaku korban.nomor: STBL / 24/ X11/ 2023/ sek.malingping pada saat kejadian korban di antar oleh RT kp Burunuk.

Dengan nomor:lapdu / 24/X11/ 2023/ SPKT/ Sek.malingping / Res Lebak/ Polda Banten tertanggal 17 Desember 2023 dan tertera di yang menerima laporan pada tanggal 19 November 2023.

Dan berdasarkan surat lapdu sudah jelas kasus ini sudah hampir 3 bulan.dan kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum ( APH) untuk segera melakukan penindakan kepada terduga pelaku Penganiyayaan.” Pungkasnya ( Yayan jatmika)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | Lebak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Meski sudah jelas dalam UU tersebut ancaman nya tidak main main bagi para pelaku usaha tanpa izin , namun sepertinya peraturan tersebut tidak berlaku di wilayah hukum propinsi banten, khusus nya di wilayah Kabupaten Lebak , Sabtu, 27/01/2023

Penoma ini sangat sungguh mencerminkan betapa lemah nya penegakan hukum di wilayah hukum propinsi Lebak banten , sehingga menjadi pertanyaan masyarakat terhadap para pemegang wewenang, seperti Dinas lingkungan hidup(DLH), Polisi Pamong Praja(Pol PP), hingga Apratur Penegak Hukum(APH) yang terkesan tutup mata seolah adanya pembiaran terhadap para pelaku yang melakukan Aktivitas pertambangan batu bara yang tidak berizin alias ilegal

Seperti hal nya yang sering di persoalkan oleh Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia , Jhon Dany, terkait marak nya Aktivitas Pertambangan yang Tanpa Izin(PETI) di wilayah Kabupaten Lebak ini, yang menurut nya sudah sangat luar biasa parah nya, khusus nya Batu Bara

Beliau menyampaikan kepada kami awak media merasa keprihatinan nya terhadap pemerintah setempat yang terkesan masa bodo,terhadap para perusak alam dan. Lingkungan serta pelanggar hukum, padahal menurut nya, kerusakan/kropos nya isi bumi, yang disebabkan marak nya kegiatan penambang batu bara yang tidak memiliki izin ini sudah sangat parah dan meraja lela

Nampak mencolok mata hasil dari aktivitas tanpa izin pertambangan batu bara tersebut menggunung di sepanjang jalan Nasional, lintas malingping – bayah, dan bisa dibayangkan bagaimana bila terus dibiarkan sampai terjadi bencana besar longsor dan banjir yang bisa menelan banyak korban jiwa bagi penduduk sekitar, khusus nya warga yang berada dibawah bukit

” Kami prihatin dan berharap ketegasan pemerintah dalam mengatasi, dan menindak tegas para pelaku perusak lingkungan yang bisa menimbulkan mala petaka bagi penduduk sekitar” Ucap nya

” Jangan sampai UU yang dibuat tentang peraturan Pertambangan minerba di Lebak banten ini, hanya di jadikan slogan, atau seperti judul sinetron saja ” Sindir nya

Diakhir penyampaian nya, jhon Dany, berharap, dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat , peduli akan kelestarian alam, merawat serta menjaga nya hingga terhindar dari malapetaka Banjir dan longsor, yang bisa menelan jiwa, karena menurut beliau, tanpa kesadaran hati dari masyarakat itu sendiri, seperti nya mustahil, aktivitas tambang batu bara tersebut bisa berhenti , bukan tidak percaya dengan para penegang kewenangan, namun berdasar FAKTA.

Untuk itu beliau pun mengingatkan kepada seluruh pemegang kewenangan yang mempunyai jabatan serta tanggung jawab, agar segera bertaubat , ingat sumpah pada saat ikrar Terima jabatan ” Atas Nama Tuhan” Janji melaksanakan tugas dan jabatan, jangan sampai sumpah itu dilanggar yang kemudian akan menjadi mudorat , Naudzubilah Mindzaliq” Pesan nya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – pelayanan pembuatan KTP -KK di kantor kecamatan Wanasalam kab, Lebak dikeluhakan warga. Banyak yang menilai bahwa pelayan nya dirasa kurang memuaskan dan Lambat.

Hal tersebut setidaknya di ungkapkan oleh salah satu warga kp harapan desa muara binuangeun Saat dirinya membuat KTP -dan KK yang Menanyakan ke pihak desa muara. pihak pemdes desa muara meyatakan Masih Belum Selesai.karna ada keterlambatan dari kantor kecamatan nya

Meninjau dan mengepaluasi pemerintah khusus nya Disdukcapil yang tujuan nya agar berkomitmen untuk mempermudah dan memperceepat pelayanan masyarakat pada umum nya.

YAYAN JATMIKA selaku awak media
Membenarkan Bahwa setelah dirinya menayakan keterkaitan lambatnya penanganan pembuatan KTP -dan KK atas aduan masyrakat tersebut.

Salah satu kaur desa sebut ajah Yola mengatakan melalui via WhatsApp, bahwa pembuatan KTP dan KK ada kejanggalan dari pihak kantor kecamatan,”ujarnya.

Dan kami memohon kepada dinas terkait untuk mengepaluasi keterlambatan pembuatan KTP dan KK di kantor kecamatan Wanasalam karna ini menjadi satu permasalahan yang di anggap besar bagi masyarakat kecil atas tidak adanya kepuasan pelayanan pembuatan KTP-KK Pemerintah terkait harus segera ambil tindakan terhadap permasalahan ini biar masyarakat merasa mendapat pelayanan yang terbaik tutupnya

Reporter: Bayu

Editor.    : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Senin (22/01/2024) Gedung atau sarana pendidikan merupakan suatu tempat belajarnya siswa yang semestinya harus diperhatikan agar kenyamanan dalam belajar dan mengajar menjadi prioritas utama dilingkungan sekolahan,hal ini tentunya berbalik berbeda dengan kondisi sekolah SD NEGERI 3 PARUNGPANJANG Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten masih dalam kondisi acak acakan pasca pembongkaran oleh pelaksana Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Pendidikan yang diduga molor pengerjaannya.

Tim media melakukan peninjauan ke SDN 3 PARUNGPANJANG tersebut untuk memastikan kebenaran dari informasi yang didapat,ternyata benar saja yang terlihat hanya puing puing bongkaran dan tidak ada satu pun para pekerja proyek yang melakukan aktivitas. Seharusnya pekerja proyek tersebut sudah bekerja karena pembongkaran sudah dilakukan dari beberapa minggu yang lalu padahal anggaran proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Pendidikan sangat fantastis sampai milyaran rupiah.

Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada tim media “pengerjaan proyek yang terhenti setelah melakukan pembongkaran sudah hampir satu bulan lebih belum diketahui penyebabnya karena tak adanya para pekerja dilokasi proyek,kasihan sama anak-anak sekolah proses belajarnya tertunda dan bahkan tidak jelas mereka harus belajar dimana sementara melihat kondisi gedung sekolah dibongkar total semuanya masih sangat berantakan. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan apalagi sekarang memasuki musim penghujan yang seharusnya mereka bisa menempati gedung sekolah yang nyaman justru ini malah sebaliknya”.ujarnya.

Ditempat yang terpisah seorang Kepala Desa Parungpanjang ‘Agus Kahir’ angkat bicara ketika didatangi kerumahnya “terkait proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Pendidikan justru saya tak pernah dikasih tembusan bahkan tidak mengetahuinya sama sekali tiba tiba timbul desas desus dari warga bahwa gedung sekolah dibongkar namun pengerjaannya molor sudah hampir sebulan lebih padahal anggarannya sungguh sangat fantastis dan seketika saya meninjau ke lokasi ternyata benar saja kondisi gedung dalam keadaan acak acakan bahkan yang baru dibangun saja gedung baru ikut dibongkar juga terus bagaimana nasib anak anak sekolah jadi tertunda belajarnya”.ucapnya Kades.

Seharusnya pihak PT.ABADI PRIMA INTIKARYA sebagai kontraktor dengan nomor kontrak : HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRPPSB2/XII/2023 harus ikut bertanggung jawab dalam hal ini karena merupakan bagian dari pelaksana kegiatan proyek yang diduga molor pengerjaannya sampai sebulan lebih sehingga menyebabkan para murid dan guru terlantar dalam proses belajar dan mengajarnya sungguh sangat miriis.

Kepada pihak terkait Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (KPUPR) agar segera memberikan somasi terhadap pelaksana kegiatan proyek tersebut agar pengerjaan bisa segera dilanjutkan.pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com. | Lebak Banten –  Minggu (21/01/2024) Saat tengah asyik berkumpul,..Ketiga orang yang diduga sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu disalah satu kontrakan yang berada di wilayah Ciceri Kota Serang pada hari Rabu (17/01/2024),tengah digrebeg pihak kepolisian dan berhasil diamankan di Polres Serang Kota.

Ketiga orang tersebut yang berhasil diamankan pihak kepolisian Serang Kota yaitu Dua orang laki laki dan Satu orang perempuan. Kabar mengejutkan dari kedua orang laki laki yang diciduk pihak kepolisian tersebut dan ternyata salah satunya adalah seorang perangkat desa aktif di Desa Parungpanjang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota belum memberikan keterangan secara resmi terkait penangkapan ketiga orang yang diduga sedang berpesta memakai narkoba jenis sabu yang merupakan barang haram tersebut.

Sementara itu,ditempat terpisah ‘Agus Kahir’ yang merupakan Kepala Desa Parungpanjang saat dikonfirmasi via whats app membenarkan adanya salah satu perangkat desa nya yang diciduk dan diamankan Kepolisian Serang Kota.

Namun ‘Agus Kahir’ Kades Parung panjang mengatakan bahwa seorang perangkat desa nya yang diciduk dan diamankan Kepolisian Serang Kota tersebut bukan karena keterlibatan sedang pesta narkoba jenis sabu melainkan “biasa kasus lengek”.ucap Agus secara singkat.

Menanggapi hal itu, Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) ‘Asep S’ mendesak pihak kepolisian Serang Kota agar kasus yang melibatkan salah satu oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Wanasalam itu agar segera diusut tuntas, karena diduga masih adanya oknum yang lain selain daripada perangkat desa tersebut.

Menurutnya,perilaku oknum perangkat desa tersebut sudah merusak citra pemerintahan desa dan merupakan cerminan buruk bagi perangkat desa yang lain sehingga birokrasi di negara indonesia ini menjadi cacat oleh oknum prades tersebut.

Lanjut, “ini jelas merusak citra institusi Pemerintahan Desa,masa seorang pegawai desa yang tugasnya adalah pelayan masyarakat yang digaji oleh Negara untuk menjadi abdi rakyat tetapi malah diduga terciduk dan ditangkap tengah pesta narkoba jenis sabu ini merupakan contoh perilaku yang buruk serta sangat memalukan. Saya meminta kepada pihak Kepolisian agar segera dapat menyelesaikan kasus ini,dan jika memang terbukti oknum perangkat desa tersebut positif memakai narkoba jenis sabu maka harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini”. Tegas Asep S.

Selain itu, ‘Asep S’ juga meminta kepada pihak terkait agar status kepegawaian perangkat desa tersebut dicopot apabila terbukti bersalah dan positif narkoba, pokonya “HARUS DICOPOT” agar menjadi efek jera bagi pelaku pengguna narkoba. Tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya menggali informasi dari pihak kepolisian terkait penanganan dan keberlanjutan kasus tersebut. (Tim Red)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.