Liputanabn.com – Pandeglang –  Pembangunan proyek Daerah irigasi Cimoyan desa ciherang yang dikerjakan oleh PT.Legend Bukit Konstruksi , PT.Sigma Karya Desain dan PT.Guna Panca Data ,masih menuai kontra sampai saat ini belum ada penyelesaian terkait pembebasan lahan yang terdampak pembangunan tersebut, Kamis , 14/12/2023

Dua dari puluhan warga pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan tersebut merasa geram terhadap para pelaksana yang diduga sudah menyerobot serta merusak lahan miliknya

Melalui kuasa Hukum nya, Haji Lomri dan Sudin akan segera melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan serta perusakan lahan nya tersebut

Kepada kami awak media, Muas Asmuni SH, selaku kuasa Hukum(Advokat ) membenarkan hal itu, karena menurut nya surat somasi sudah dilayangkan,namun tidak ada respon baik dari pelaksana PT.Legend Bukit Konstruksi

” Yaa Kami akan segera membuat laporan resmi kepada pihak berwajib ” Ucap Muas

Meski sebelum nya sudah ada penutupan dari para memilik lahan, namun kegiatan pembangunan yang menuai kontra tersebut masih Aktivitas seperti biasa, setelah ada pembukaan paksa blokade yang diduga dilakukan para pihak yang merasa pahlawan dengan cara mengelabui serta intervensi warga pemilik lahan

Menurut kuasa hukum, tidak hanya kepada pelaksana dari PT.Legend Bukit Konstruksi saja namun semua yang diduga terlibat ikut serta melakukan pembodohan, intervensi , penipuan serta dugaan adanya manipulasi tanda tangan klien nya, yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang diduga bagian dari mereka mempunyai kepentingan atas terlaksananya pembangunan proyek tersebut menjadi bagian target kuasa hukum untuk ikut serta dilaporkan

Terkhusus kepala desa(jaro)selaku pemangku kewenangan di pemerintahan desa ciherang tersebut, yang diduga menyalahgunakan jabatan, terkait pelepasan dokumen(arsip) kepemilikan warga yang diduga diserahkan kepada para pihak tanpa izin

“Kami sertakan juga mereka yang diduga ikut terlibat dalam upaya dugaan perusakan dan penyerobotan lahan klien kami” Tegas Muas

Kepada kami awak media, Ardi, kepala desa ciherang saat ditemui di kantor nya, beliau menyampaikan, bahwa dirinya sangat dilema, bahkan dirinya mengaku dapat teguran keras dari camat dampak dari aksi warga yang menutup proyek tersebut

” Saya di tegur pak camat, dikira mengarahkan warga untuk menutup proyek,” Ucap Ardi dengan wajah melas

” Saya sadar atas kebodohan saya selaku kepala desa, mohon arahan dan masukan dari rekan2 ” tambah Ardi kepada kami awak media

Tidak ditemukan nya plang Papan informasi Publik (PIP) di lokasi proyek tersebut, membuat pertanyaan besar para pihak, patut di duga proyek tersebut fiktip

Dipandang perlu untuk segera di audit, khusus nya dinas/instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pihak kepolisian umit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar segera terjun ke lokasi

Seharusnya persoalan ini harus segera di sikapi oleh para pihak,pemerintah pusat, Dinas PUPR, ATR-BPN , dan khusus nya pemerintah kabupaten pandeglang, dalam hal ini Irna Narulita selaku bupati, harus respon sehingga tidak terkesan bungkam dah tutup mata

Sampai berita ini di tayangkan kami awak media terus memantau perkembangan perkara ini sampai tuntas.”

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Banten.Salurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pemerintah provinsi Banten di dampingi Dinas Sosial Provinsi dan juga Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang bertempat di Gedung Serba Guna AS-SAKINAH (Villa Kuning Pasput) Kp.Sinar waras Desa.Ciparahu Kecamatan.Cihara Kabupaten.Lebak-Banten pada hari Selasa (12/12/2023),7 Kecamatan disatukan diantaranya Gunung Kencana,Banjarsari,Malingping,Wanasalam,Cigemblong,Cijaku,Cihara kurang lebih 186 penerima manfaat dari total seluruh kecamatan.

Warga hanya bisa merasa senang dengan bantuan tersebut karena tidak mengetahui berapa nominal yang di dapatkan jika dalam bentuk uang dan itu hanya berupa barang saja yang di dapat.

Pa ‘Asep’ sebagai pelaksana kegiatan sekaligus pegawai Dinas Sosial Provinsi Banten mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi “sebetulnya saya ini hanya sebagai yang melaksanakan perintah saja untuk menyalurkan bukan sebagai peran utama dalam program ini dan mudah mudahan masyarakat merasa senang dengan bantuan tersebut,jika jumlah bantuan dalam bentuk uang senilai Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)”.kata p Asep.

Setelah mendapati keterangan dari berbagai pihak mengenai sumber anggaran dan jumlah bantuan jika dalam bentuk nominal uang kemudian tim media menyambangi rumah salah satu warga penerima bantuan yang kebetulan tak jauh dari lokasi tempat pembagian.

Warga yang enggan disebutkan namanya tersebut membeberkan ke awak media “saya hanya menerima bantuan dalam bentuk barang segini saja dan saya menghitung kurang lebih Rp.1.100.000 itupun sudah di maksimalkan harga nya apalagi kalau mengacu kepada harga toko mungkin hanya dibawah 1 jutaan saja”.ucap warga.

Tim media memberikan sebuah pernyataan “ini merupakan sebuah modus untuk mengambil keuntungan dari perbelanjaan barang karena dalam laporan serah terima barang pun dari rincian harga dikosongkan tidak transparan padahal warga harus tau jumlah barang yang di dapat sesuai tidak dengan nominal jumlah bantuan jika dalam bentuk uang yaitu senilai Rp.2.500.000,namun dalam kenyataan nya jumlah barang yang diberikan tak sesuai dengan jumlah anggaran yang ditentukan oleh pemerintah dan hanya di kisaran Rp.1.100.000 kemana sisa nya”.

Media menegaskan Kepada BPK agar segera mengaudit pelaksana kegiatan penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Karena di nilai tidak efektif dalam menyalurkan bantuan dan banyak kecurangan kecurangan serta mengambil keuntungan dari sebuah program. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com|Lebak-Banten oknum Staf Desa cijaku di duga alergi dengan wartawan para astaf desa dengan seorang wartawan media online pada saat kami bertamu ingin menemui kepala desa kantor Desa cijaku kec,cijajku

Siang jam 10, 30 kami hendak mau silaturahmi ke desa cijaku namun pada saat itu kepala desa sedang tidak ada dikantor.

“Namun ketika kami masuk ke kantor desa tersebut kami tidak mendapatkan perlakuan layak nya tamu, dan para staf Desa cijaku malah terkesan diam di ruang kerjanya dan tidak menghargai profesi wartawan, Dengan sikap cuek dan acuh.

“Dan kami meminta dengan tegas kepala desa cijaku untuk memberikan sangsi pelajaran supaya Staf desanya tau kode etik bahwa wartawan bukan teroris melainkan cuma ingin menemui kepala desa untuk menjalin kemitraan.

“Menurut YAYAN.Z selaku awak media kinerja staf desa cijaku sudah tidak menghargai wartawan saya menghimbau kepada aparat yang terkait membukukan staf kantor desa cijaku kec, cijaku,pelanggaran pelayanan publik ini telah mengotori undang undang pers.

(Yayan.Z) Meminta kepada bupati Lebak agar memerintahkan kadis sosial dan bidang pemdes agar melakukan revisi
Pembersihan jangan sampai desa lain kena virus dan Pemantau kinerja Aparatur Negara menyebutkan bahwa peraturan bupati menyebutkan apabila staf tidak profisional dalam pelayanan dan mencedarai UUD pers no 40 tahun1999 maka layak di keluarkan dari kesatuan desa.( Yayan z)

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Lebak Pendey Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Prov.Banten Aparatur Desa Sungguh Menyepelekan Sang merah putih (12/12/2023)

(J)sebagai Kepala Desa diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia dibiarkan terbangkalay begitu saja.

“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri ini kuat dugan pihak pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sengingga lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih tidak terawat dengan baik.

“Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan.

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

“Barang siapa yang melanggar Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. (ASF)

“Dan sangat di sayangkan kepala desa yang berenisial (J) selaku kepala desa Lebak Pendey, sangat Lalay dan tidak menghargai lambang negara Republik Indonesia.

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com |Lebak – Banten.Oknum Perangkat Desa Cijaku Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Banten diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya ketika awak media menyambangi Kantor Desa Cijaku ,oknum perangkat Desa tersebut seolah menghindar dan berikan kesan yang kurang berkenan Senin ( 11/12/2023)

Padahal, di zaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan awak media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun justru yang terjadi malah sebaliknya, oknum perangkat Desa Cijaku ini terkesan menghindar dan tidak meyambut tamu dengan semistinyaa malah diam di ruang tamu , sementara oknum aparatur desa cijaku tersebut seolah sibuk di ruang kerjanya .

Deni Aprianto’ selaku awak media,sangat menyangkan sikap dan perilaku aparatur desa cijaku yang terkesan kurang ramah dan sopan kepada tamu, dan dugaan kuat perangkat Desa cijaku yang terkesan alergi terhadap wartawan dan tidak bisa memberikan pelayan yang baik terhadap tamu

” masih kata Deni Aprianto’ Kami meminta kepada kepala desa untuk menegur staf Desa nya yang di duga alergi terhadap para awak media ,” ucapnya .

Di tempat yang sama Yayan jatmika, selaku awak media mengingatkan kepada kepala desa agar para staf desa cijaku kec,Cijaku agar ketika ada tamu dari manapun dan siapapun harus di layani dengan baik , minimal , sapa , berikan air minum

Masih kata Yayan jatmika, mengatakan saya meminta kepada kepala Desa Cijaku untuk bisa menegur dan memberi nasehat kepada para staf agar bisa meyambut tamu dengan semistinya,” Pungkasnya

Padahal pihak media berniat untuk menjalin silaturahmi yang baik,namun malah staf desa cijaku terkasan diam di ruang kerjanya.dan dugaan kami kuat staf desa cijaku terkesan alergi terhadap wartawan

Dan kami meminta kepada pihak kecamatan Cijaku dan pihak terkait agar menegur dan memberi arahan kepada staf desa cijaku agar berprilaku sopan dan ramah terhadap kedatangan tamu ketika hendak bertamu ke desa cijaku.

Reporter : Bayu & YAYAN Z

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – 10/12 DESEMBER 2023 – Rendi Ketua DPAC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Kecamatan Cimarga, menyoroti Bahwa “Perusahaan service provider secara terang-terangan yang diduga ‘ memampaatkan aset negara tiang listrik yang ada di Wilayah Kabupaten Lebak, untuk memasang kabel fiber optik dan Bok (ODF) yang diduga tidak memiliki ijin”

Adanya kegiatan tersebut akan menuai keluhan masyarakat, karena dampak Negatip , kalau hal ini dibiarkan maka bisa menyebabkan bahaya kebakaran, yang akan berdampak pada kerugian , atau kerusakan peralatan elektronik masyarakat,
seharusnya perusahaan tersebut menyediakan tiang sendiri bukan menumpang dan memampaatkan aset negara, karena
Perusahaan Provider Harus Mendapatkan Ijin Terlebih dahulu dari PUPR Kabupaten Lebak dan ULP PLN Persero Kabupaten Lebak.

“lanjut Ketua DPAC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Kecamatan Cimarga ,RENDI menyampaikan kepada awak media ” kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Melaui PJ, Bupati ,Satpol PP ,dinas PUPR ,diKabupaten Lebak, harus segera menertibkan dan menindak tegas kepada oknum – oknum , perusahan yang tidak memiliki izin,,

Secara dasar -dasar Hukum yang Sudah diatur Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan: (1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang yang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik, (2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 036 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan: Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab (II) Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.

Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 / calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pada Bab( VI ) tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa”.

A ” Sewa Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1),, Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap
A , Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang
B , Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Bagi perusahaan jaringan internet, (ISP) izin jaringan yang harus dimiliki yaitu:
1,- Jartaplok CS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched
2 – Jartaplok PS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched
3 – Jartaptup – Jaringan Tetap Tertutup
4 – Jartap SLJJ Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
5 – Jartap SLI – Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional.

Terkait izin jaringan, perusahaan jaringan internet (ISP) juga harus memiliki legalitas infrastuktur jaringan yang dimiliki, yang terdiri dari:
1- Data Tiang
2 – Data Titik Akses (ODP,JB, atau Fixing Slack)
3 – Data Jalur Kabel
4 – Data Izin Wilayah (Izin Desa, RT/RW – dan dinas terkait ” Tutup Rendi Ketua DPAC BPPKB Banten Kabuapaten Lebak Kecamatan Cimarga.” ( Yanto.B )

EDITOR : BOLOK

Liputanabn.com | Lebak – 10 – 12 – 2023  ROHMAN caming warga kampung Lebak picung RT /013 / RW / 004 / desa marga Tirta kecamatan Cimarga kabupaten Lebak,, dengan semangat yang luar biasa melaksanakan gotong royong , membenahai dan merapihkan badan jalan ‘ bersama – sama”masyarakat dan kepala pemuda setempat yang ikut hadir melaksanakan kegiatan tersebut , kami berharap agar pihak pemerintah Desa setempat , dapat memperhatikan jalan poros desa tersebut , agar segera dibangun , ungkap rohman yang mewakili masyarakat dan kepala pemuda , menyampaikan, kepada awak media , saat di kompirmasi ‘ terkait kerja bakti gotong royong ,,

Lanjut Rohman yang mewakili masyarakat dan kepala pemuda, menyampaikan kami berharap pemerintah desa, atau pemerintah kabupaten Lebak , dapat memperhatikan jalan Lebak Picung , bahwa sudah tidak layak di lintasi parawarga dan harus di betulkan , karena jalan tersebut merupakan jalan poros desa satu – satunya, penghubung Desa Marga Tirta dan Desa Gunung Anten .

” Kami selaku warga setempat berharap pemerintah desa dan Pemerintah kabupaten Lebak khususnya , dapat memperhatikan dan memperbaiki percepatan pembangunan jalan di desa kami , pasalnya jalan tersebut sebagai akses pertumbuhan ekonomi masyarakat bilamana jalan desanya saja hancur tidak diperbaiki,,

Maka pertumbuhan ekonominya pun jelas terhambat , tutup Rohman Caming , selaku warga setempat yang mewakili masyarakat dan kepala pemuda , menyampaikan kepada awak media sa,at di kompirmasi , semoga para pihak yang punya wewenang dan tanggung jawab , agar segera turun dan meninjau kelokasi tersebut ,,

REPORTER ; YANTO .B

EDITOR       ; BOLOK

Liputanabn.com | Lebak – WNA asal China yang diduga menikah warga Desa Cikotok menurut warga sekitar saat ini tetap saja melangsungkan pernikahannya walaupun itu hanya nikah sirih.

Ironisnisnya WNA tersebut yang jatuhati dengan seorang janda desa ini.” Tak hanya itu bahkan warga negara asing (WNA) asal china ini pun rela memeluk agama Islam. karena ingin menyunting seorang janda desa asal kampung pasir nangka Desa cikotok Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak provinsi Banten.

disinyalir perkawinan antara keduanya tidak terdaftar di Kantor (KUA) setempat alias bodong. Meski begitu prosesi pernikahan secara adat itu tetap berlangsung melalui penghulu/ amil setempat. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan Cibeber,

Kabupaten lebak, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait WNA China menikah dengan WNI warga kampung pasir nangka desa cikotok belum ada jawaban. Akibat Kepincut hati seorang janda desa seorang warga negara asing (WNA) asal China rela memeluk agama Islam.

“Terkait pernikahan Selanjutnya apapun kegiatannya itu tidak dibenarkan atau ilegal karena sampai dengan saat ini tidak ada dokumen dari WNA tersebut.

Terpisah Rw. Anwar kampung pasir nangka desa Cikotok mengatakan kalau sebelum pernikahan orang tersebut pindah agama untuk menjadi agama Islam sehingga kami minta bingbingan dari pihak MUI kecamatan Cibeber. Dan setelah pindah agama WNA tersebut melangsungkan pernikahan dengan warga kampung pasir nangka,

adapun dokumen yang dia miliki hanya pasport dan KTP tetapi kami tidak mengerti dengan bahasanya. Dan lanjutnya Rw. Anwar. kami pun minta solusi dari pihak kepala desa,pak TB, bahkan ada surat rekomendasi dari pihak PT SBJ.kalau untuk persyaratan dari WNA tersebut tidak ada makanya nikah sirih dulu. Kami tidak berani kalau tidak ada dukungan dari berbagi pihak seperti pemerintah desa, dan (KUA), juga yang lainya. untuk ikut bertanggung jawab. Bersambung (tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Banten.Jum’at (08/12/2023) Aktivis Lebak Selatan Pertanyakan realisasi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2023, untuk Jalan Nasional Binuangeun-Simpang. Malingping-Bayah-Cibareno Batas Jabar yang dinilai asal asalan dan diduga tidak terealisasi dengan relevan.

Dikatakan Deden Haditiya, Hal ini dengan banyak ditemukannya rumput liar yang tumbuh dibahu jalan, drainase yang rusak dan sedimentasi di saluran drainase. serta hasil tambal sulam hotmix yang terpasang menggunduk dan tidak nyaman bagi pengendara terutama pengendara kendaraan roda dua, terasa bergelombang dan bisa loncat jika dalam kecepatan tinggi menginjak hasil tambal sulam yang menggunduk.

“kita patut pertanyakan realisasi dan pos pos kegiatan dalam bentuk apa saja pemanfaatan atau realisasi anggaran pemeliharaan rutin dan berkala jalan nasional kita ini?, Ikhwal kita kerap kali menemukan saluran dranisasi yang tersumbat akibat sedimentasi dan tak jarang saat hujan air pun naik ke jalan raya dan banjir, sehingga jika ini tidak di tanggulangi dengan benar bisa berpotensi pada penurunan kualitas kontruksi jalan”. Ungkap Deden Haditiya.(08/12/2023).

Sementara berdasarkan data Kementerian PUPR dalam sistem rencana pengadaan, nilai anggaran yang digelontorkan ke ruas jalan ini untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di ruas jalan ini dinilai cukup besar pertahun 2023 mencapai 900 juta rupiah dibawah kewenangan Pelaksana Jalan Nasional II Provinsi Banten.

Deden menyebut, kegiatan ini harus dievaluasi secara menyeluruh baik di internal kementerian PUPR maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

“Berdasarkan pengamatan dan investigasi yang dilakukan, kami banyak menemukan rumput liar yang tumbuh dibahu jalan, kerusakan dan penyumbatan saluran drainase, sedimentasi disaluran drainase dan gorong-gorong, serta metode pelaksanaan tambal sulam yang tidak optimal sehingga hasil tambal sulam menjadi tidak rata dengan badan jalan semula alias bergelombang (gundukan)”. Dikatakan Deden Haditiya kepada wartawan.(8/12/2023).

Dalam waktu dekat kamu akan melakukan laporan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Dirjen Bina Marga untuk melakukan evaluasi dan pengawasan, agar ke depan jalan nasional di wilayahnya dapat terpelihara dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lebak selatan di sepanjang ruas jalan nasional Binuangeun – Simpang.Malingping – Bayah – Cibareno Batas Jabar.” Tandasnya

(Aso)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Pemerintah pusat sangat memperhatikan kelangsungan dunia pendidikan, terbukti dengan menggelontorkan anggaran yang sangat besar sebagai penunjang pasilitas sarana dan prasarana pembangunan gedung sekolah ,guna terwujud nya generasi muda penerus bangsa yang cerdas dan profesional , jum’at 08 /12/2023

Namun di sisi lain, jika dilihat di Kabupaten Lebak , propinsi banten, masih ada ditemukan , bangunan sekolah berada dalam kondisi memprihatinkan (tidak layak)l salah satunya adalah SDN 1 JALUPANG GIRANG,tepat nya berlokasi di desa jalupang girang kampung kukulu, desa jalupang girang,kecamatan banjarsari , kabupaten. Lebak ,propinsi banten selain kumuh juga nyaris roboh , terlihat gedung bangunan sudah miring, dikarenakan amblas nya dan kropos nya tiang bangunan tersebut

Tidak hanya itu saja, disekolah tersebut minim nya prasarana,seperti kurang nya kursi,meja serta sarana yang lain nya. Sehingga proses belajar mengajar tidak berjalan optimal sebagai mana mestinya karena secara terpaksa siswa harus digabungkan dalam satu ruangan meski berbeda kelas,

Yang amat sangat dikhawatirkan keselamatan jiwa dari Siswa itu sendiri, karena tidak berapa lama lagi musim penghujan tiba , yang tentu nya akan terancam roboh karena terpaan angin

Sadar S. Pd , salah satu pengajar di sekolah itu mengaku selain bangunan gedung sekolah sudah tercatat sebagai bangunan tua. Sehingga sejumlah plafon yang terlihat rusak para serta beberapa ruangan belajar sudah tidak memadai, dan dikhawatirkan akan roboh dan memakan korabam jiwa

Kepada kami awak media, Sadar, berharap agar parah pihak,dinas terkait segera melakuakan perbaikan, bahkan seharus nya ada pembangunan total, karena bangunan tersebut sudah terhitung puluhan tahun belum pernah ada perbaikan yang signifikan

” Kami berharap pemerintah secepat nya memperbaiki gedung sekolah tempat kami mengajar ini, karena kwatir mengancam jiwa kami dan para siswa ” Ujar sadar

Masih kata sadar, bahwa dirinya beserta sesama rekan pengajar(guru) merasa kurang nyaman, karena di hantui rasa kekhawatiran atas rapuh nya bangunan tersebut

“Meski dalam kondisi bangunan yang tidak layak, dan Siswa terpaksa digabungkan menjadi satu ruangan PBM tetap kita laksanakan seperti biasa.” Lanjut Sadar , dengan nada yang sedikit penuh harapan perhatian dari Pemerintah.

Selama ini proses belajar mengajar (PBM) dilaksanakan menggunakan kelas yang dirasa masih layak,Sedangkan untuk ruang guru (kantor), pihaknya memanfaatkan ruangan perpustakaan.

” Keluhan ini sudah pernah kita sampaikan kepada Dinas, akan tetapi, realisasi penyelesaian keluhan hingga saat ini belum ada tanda – tanda.” Ujar para Guru

Bahkan mereka berharap, kedepan sekiranya mereka di pandang sama dengan pihak sekolah – sekolah lainnya , Sebab, semua anak berhak mendapatkan sarana pendidikan yang layak , aman , nyaman dan aman terjamin

Sementara itu ditempat terpisah Jhon Dany, dari Tim Badan Penelitian Aset Negara , Lembaga Aliansi Indonesia, menyampaikan keprihtinan nya kepada kami awak media, karena atas keluhan para orang tua murid yang dihantui rasa kekwatiran atas keselamatan anak2 nya yang menempuh pendidikan di sekolah SDN 1 JALUPANG tersebut

” Sangat Prihatin, selain minim nya sarana dan prasarana, gedung sekolah tersebut ,sangat tidak layak, dan berpotensi merenggut nyawa” Ujar Jhon

” Kami berharap pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan terkait untuk segera menyikapi bangunan gedung sekolah SDN 1.jalupang girang ini ” Tambah Jhon

Adanya penomena gedung sekolah yang minim sarana dan prasarana ini bahakan terkesan kurang perhatian sehingga tidak layak Pakai

ini menjadi pertanyaan besar para. Pihak, kemana tanggung jawab Kepala sekolah , ujang s. Pd selama. Menjabat ? dan kemana pihak dinas terkait?

Sampai berita ini byditayangkan kami awak media belum terhubung dengan kepala sekolah , yang menurut informasi baru menjabat lebih kurang tiga bulan.” Tandasnya (tim ABN)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.