Liputanabn.com | Lebak -( 11 -13 -2023 Nopember )” Pekerja Tambang Pasir Blok Pasir Rokoy Desa Marga Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak kembali Menelan 2 Korban satu meninggal dunia dan satu lagi dilarikan kerumah sakit Aji Darmo sedang Kritis diduga korban Tertimbun Galian Pasir ,,
Adit Wahyudin,SH. selaku Biro Hukum BPPKB Banten Kabupaten Lebak Saat dikonfirmasi Oleh Awak Media : menyampaikan Pribadi Sangat turut berduka cita kepada keluarga Korban sangat sering sekali saya mendengar kabar , pertambangan dilebak memakan korban baru – baru kemarin di Galian Tanah ‘ di Cibadak ini ada kabar lagi di Tambang Pasir di Blok Pasir Roko Desa Marga Jaya Kecamatan Cimarga,, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ” hal ini harus menjadi Perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum ” dikabupaten Lebak untuk melakukan penindakan
Ungkap Adit .,,
Lanjut Adit Pertambangan Galian C , di Blok Pasir Roko tersebut diduga melalaikan K3 hal ini harus dilakukan penyelidikan oleh Pihak Aparat Penegak Hukum dan pihak (APH)” harus tindak tegas Pemilik Tambang kalau itu kelalaian mereka”
Lanjut Adit
bukan hanya Pertambangan Pasir diblok Pasir Rokoy, Pertambangan di wilayah lebak seperti Tambang Pasir Batu Bara, tambang Emas , Atau stok file Batu Bara ,atau sejenis tambang tipe Galian, C, lainnya Pemerintah Kabupaten Lebak yang hari ini di Pimpin Oleh ,PJ ,,Baru Bupati Perlu Pertanyakan Legalitas Pertambangan dikabupaten Lebak,, Aktivitas Pertambangan mereka lengkap atau tidak , Apabila Aktivitas Pertambangan mereka Ilegal ini harus dilakukan Penindakkan Oleh Aparat Penegak( Hukum),, secara tegas karena Bukan Hanya Merusak Lingkungan Hidup Tapi Aktivitas tersebut merugikan negara”
“Sudah jelas tertuang di Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”
“Sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja,”
Lanjut Adit Bahwa sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000
tutup Adit Wahyudin Biro Hukum BPPKB Banten Kabupaten Lebak.”
REPORTER ; ANTO BASTIAN
EDITOR ; BOLOK