Liputanabn.com | Lebak -( 11 -13 -2023 Nopember )” Pekerja Tambang Pasir Blok Pasir Rokoy Desa Marga Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak kembali Menelan 2 Korban satu meninggal dunia dan satu lagi dilarikan kerumah sakit Aji Darmo sedang Kritis diduga korban Tertimbun Galian Pasir ,,

Adit Wahyudin,SH. selaku Biro Hukum BPPKB Banten Kabupaten Lebak Saat dikonfirmasi Oleh Awak Media : menyampaikan Pribadi Sangat turut berduka cita kepada keluarga Korban sangat sering sekali saya mendengar kabar , pertambangan dilebak memakan korban baru – baru kemarin di Galian Tanah ‘ di Cibadak ini ada kabar lagi di Tambang Pasir di Blok Pasir Roko Desa Marga Jaya Kecamatan Cimarga,, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ” hal ini harus menjadi Perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum ” dikabupaten Lebak untuk melakukan penindakan
Ungkap Adit .,,

Lanjut Adit Pertambangan Galian C , di Blok Pasir Roko tersebut diduga melalaikan K3 hal ini harus dilakukan penyelidikan oleh Pihak Aparat Penegak Hukum dan pihak (APH)” harus tindak tegas Pemilik Tambang kalau itu kelalaian mereka”

Lanjut Adit
bukan hanya Pertambangan Pasir diblok Pasir Rokoy, Pertambangan di wilayah lebak seperti Tambang Pasir Batu Bara, tambang Emas , Atau stok file Batu Bara ,atau sejenis tambang tipe Galian, C, lainnya Pemerintah Kabupaten Lebak yang hari ini di Pimpin Oleh ,PJ ,,Baru Bupati Perlu Pertanyakan Legalitas Pertambangan dikabupaten Lebak,, Aktivitas Pertambangan mereka lengkap atau tidak , Apabila Aktivitas Pertambangan mereka Ilegal ini harus dilakukan Penindakkan Oleh Aparat Penegak( Hukum),, secara tegas karena Bukan Hanya Merusak Lingkungan Hidup Tapi Aktivitas tersebut merugikan negara”

“Sudah jelas tertuang di Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”

“Sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja,”

Lanjut Adit Bahwa sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000
tutup Adit Wahyudin Biro Hukum BPPKB Banten Kabupaten Lebak.”

REPORTER ; ANTO BASTIAN

EDITOR       ; BOLOK

Liputanabn.com | OGAN ILIR – Meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah.

Surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar disekolah disampaikan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten Ogan Ilir “Sayadi S.Sos kemudian diteruskan kekorwil dan keseluruh kepala sekolah Dasar dan sekolah menengah pertama.

Menurut keterangan Sayadi .S.sos ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya Senin 2/10/2023 selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir mengatakan, surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir beberapa hari terakhir ini semakin meningkat yakni dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal (30/09/2023). Dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.

“Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” ucapnya.

Adapun isi dari surat edaran tersebut yakni proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.”Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.

Sambungnya, Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

Dia juga meminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

“Saya menghimbau, agar kepada seluruh warga satuan pendidikan, agar tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan,” tandasnya.

“Surat edaran ini berlaku, mulai dari ditetapkannya pada tanggal (02/08/2023) dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap diwilayah Kabupaten Ogan Ilir,” tuturnya.

Sayadi menambahkan, untuk di wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.”Seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya. (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak selatan yang merupakan wilayah kaya akan pertambangan,salah satu nya di Desa Cikoneng Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten ,Namun kekayaan alam tersebut sepertinya hanya menjadikan sumber keuntungan perusahaan yang di duga sangat meresahkan masyarakat , salah satu nya PT Samudera Banten Jaya (SBJ)

Pasalnya galian tambang emas milik PT.SBJ tersebut informasi yang di dapat bahwa sempat sebulan yang lalu sempat ada teguran dari dinas terkait , karena selain perizinan nya juga banyak keluhan warga sekitar yang menganggap bahwa terjadinya banjir dan longsor di Desa Cikoneng ketika musim penghujan datang karena dampak dari galian tambang emas milik PT.SBJ yang dinilai oleh warga tidak sesuai dengan Standar Operasional Pekerjaan (SOP).

‘Asep s’ yang merupakan TIm Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI ) menyoroti kegiatan tambang tersebut “dalam pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan PT.SBJ sangat diluar ketentuan,mengingat Desa Cikoneng adalah wilayah yang datarannya tinggi dan curam tentu sangat wajar ketika warga merasa ketakutan dengan adanya galian tambang yang semakin meluas sehingga dampak yang ditimbulkan akibat galian tersebut adalah banjir dan longsor yang diprediksi akan semakin parah”.ucap asep.

Masih kata ‘Asep s’ menambahkan “Teguran sebulan yang lalu oleh pihak dinas terkait ,sepertinya tidak di gubris oleh PT.SBJ tersebut buktinya sekarang ini malah makin meluas tambang emas milik PT.SBJ dan merambah ke wilayah lainnya.ini merupakan sebuah bukti lemahnya penegakan hukum terhadap PT.SBJ yang dinilai merusak ekosistem alam yang khawatir akan menyebabkan bencana banjir dan longsor semakin meluas”.tegasnya Asep.

Untuk itu Asep S, dengan tegas menyampaikan kepada kami awak media, bahwa sudah sepantas nya pemerintah kabupaten Lebak agar segera mengevaluasi keberadaan PT SBJ tersebut, sebelum terjadi nya Musibah besar terhadap masyarakat sekitar

” Kami berharap, kepada pemerintah propinsi Banten, khususnya pemkab Lebak agar segera tinjau langsung keberadaan PT SBJ yang di duga sumber mala petaka, yang berpotensi sebagai penyebab banjir dan longsor tersebut ” Tegas Asep

Sampai berita ini di tayangkan Aktivitas pembukaan /perluasan lahan baru SBJ tersebut masih berjalan, bahkan info yang di dapat, beberapa hari yang lalu, PT SBJ mendatangkan Alat Produksi yang berkapasitas lumayan besar , yang di duga didatangkan dari luar Negri,dan ini perlu di teliti lebih Exstra, terkait perizinan alat tersebut.

Hingga berita ini kami terbitkan humas PT SBJ Belum bisa di Kompirmasi. ( Tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak, Penegakan Hukum terhadap para pengusaha batu bara ilegal di lebak banten sepertinya tidak berlaku, terbukti adanya Jual Beli batu bara ilegal tersebut semakin marak dan terkesan kebal hukum, Senin, 13/11/2023

Penomena ini membuat pertanyaan besar terhadap ketegasam Aparat Penegak Hukum(APH), meskipun sudah jelas bahwa aktivitas mereka para pengusaha batu bara tersebut merupakan pelanggaran karena batu bara yang mereka penjual belikan dari hasil kegiatan yang tidak berizin alias Ilegal

Asep Supriatna Tim Badan Penelitian Aset Negara, menggatakan kepada kami awak media, bahwa kegiatan jual beli batu bara ilegal tersebut seperti nya ada kekuatan tertentu sehingga bebas beraktivitas

” Kami mencium aroma yang kurang baik terhadap kegiatan mereka para pelaku usaha jual beli batu bara tersebut” Ucap Asep

“Masih kita dalami adanya dugaan yang kurang baik tersebut , dan bila nanti ada bukti yang kuat, segera kami tindak lanjut ” Tambah nya

Bila dilihat dari fakta yang ada, banyak nya tumpukan batu bara di sepanjang tepi jalan propinsi, Malingping bayah, tepat nya di cihara, panggarangan sampai ke pamumbulan, seakan tidak pernah membuka mata aparatur penegak hukum, khusus nya pemerintah kabupaten Lebak, sehingga wajar saja, dugaan negatif terhadap para pihak yang mempunyai kewenangan

Sampai berita ini ditayangkan untuk kesekian kali nya, kegiatan para pelaku usaha batu bara ilegal tersebut masih berjalan,

“kemana Aparatur penegak hukum terkesan menutupi adanya kegiatan Bongkar muat baru Bara tersebut, tutupnya (tim)

Editor Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Kepala sekolah (Kepsek) SDN NEGRI 1 Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Menyambut hangat dan baik dengan kedatangan awak media.

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Kepala sekolah (Kepsek)SDN NEGRI 1 Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak menyambut ke datangan Wartawan Liputanabn ( 13/11/2023)

Kepala sekolah SDN NEGRI 1 Suka’tani, Ade Ripai mengatakan, wartawan adalah mitra kerja, harus bekerja sama, maka dari itu kami menyambut wartawan dari media Liputanabn

“Silaturahmi ini, untuk memupuk persatuan dan kesatuan serta sinergitas antara jurnalis dengan Pendidikan. Yang Ada di Sekolah,ungkapnya.

Karena menurutnya, dengan bermitra bersama wartawan, pendidikan akan terbantu dalam hal penyampaian pesan kepada masyarakat, melalui kerja sama publikasi dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Sekolah.

“Saya berharap informasi yang nantinya sampai dimasyarakat dapat dimengerti dengan jelas dan berimbang.” Ujarnya.”Pa Ade ripai kepsek SDN NEGRI 1 Sukatani.

Reporter : Yayan z

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Minggu (12/11/2023) Aktivis Pemuda, ‘M.Febi Pirmansya’ mempertanya eksistensi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Cihara yang kini dinyatakan Tidak lagi Beroprasi. pihaknya menanyakan tentang kendala tidak beroprasinya Unit yang mengelola Operasional kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tersebut yang ada di kecamatan Cihara.

“ya saya menanyakan terkait eksistensi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan cihara yang informasi saya m dapa itu sudah tidak lagi beroprasi. apa sebetulnya yang membuat tidak beroprasinya Unit yang mengelola Oprasional Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tersebut”.ucap febi.

‘Febi’ menilai tidak beroprasinya Unit tersebut dirasa tidak masuk akal dan mengherankan lantaran yang dirinya ketahui UPK beberapa tahun lalu menyimpan kas bernilai Miliaran Rupiah Untuk di gulirkan sebagai bantuan pinjaman permodalan usaha kepada masyarkat Perdesaan.Dalam Program Simpan Pinjam bagi Perempuan (SPP) dengan mekanisme perkelompok.
‘Febi’ pun menambahkan kembali agar pihak Kecamatan Cihara maupun UPK itu sendiri dapat menjelaskan alasan kepada Publik perihal tidak beroprasinya lagi UPK di Kecamatan Cihara. ia mengherankan bagaimana cara pengelolaan Unit tersebut sehingga UPK tersebut tidak lagi beroprasi. sementara Unit tersebut adalah Unit yang mengelola salah satu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang sumbernya dari APBN.

“bagaimana bisa Unit yang mengelola Program Nasional Pemberdayaan masyarakat itu tidak lagi beroprasi.. sementara sumber dana yang di keluarkan sudah jelas dan itu bersumber langsung dari penyertaan modal APBN program PNPM kami minta Pihak Kecamatan dan UPK sendiri bisa memberikan penjelasan pada publik”. tuturnya.

‘Febi’ pun menambahkan kembali “jika alasan tidak beroprasinya lagi itu adalah dengan limitnya kas dirinya mempertanyakan kemana anggaran tersebut serta apakah kerugian yang di hasilkan diganti kepada negara atau dibiarkan begitu saja”.

“jika alasan tidak beroprasinya Unit Pengelola kegiata tersebut adalah limitnya kas yang ada, lantas kemana anggaran yang selama ini di gelontorkan begitu besar dari APBN.Lalu jika memang begitu apakah kerugian yang dialami negara diganti atau para Pengelola mengganti kerugian atau dibiarkan begitu saja”. tutupnya.

‘Febi’ mengatakan “Pihaknya akan konsentrasi dalam melakukan pengawalan,ia mengatakan akan membongkar kejanggalan tersebut hingga tuntas menemukan titik kendala atau benang merah dari tidak beroprasinya kembali Unit tersebut yang ada di kecamatan cihara”.*AsO*

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – LBH EMI( Elang Maut Indonesia) adakan silaturahmi di lebak selatan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan selalu bersinergi dengan pihak manapun. 12/11/2023.

Acara sliaturahmi di adakan di sekretariat bersama ALIANSI Lebak selatan dan di hadiri beberapa lembaga yang ada di kabupaten lebak khususnya lebak selatan. Guna mengedepankan rasa persaudaraan dan hadir ditengah-tengah masyarakat, bahwa Elang maut Indonesia akan membantu semua pihak penanganan persoalan hukum.

hadir pula ketua KKPMP Marcab malingping andres ,Ketua Lsm Ombak agus rusmana ,Ketua Lsm Libas robi teguh pebriyanto ,dan hadir pula Ketua FWM Forum Wartawan Malingping Kusnadi.

Asep Gamer selaku anggota LBH EMI( Elang Maut Indonesia). menyamapaikan, sangat terima kasih atas kehadiran rekan- rekan yang telah meluangkan waktu dan dapat hadir di acara ini guna menjalankan silaturahim dan mengedepankan komunikasi yang baik tentunya kepada semua pihak.

Asep Gamer berpesan, acara ini harus berkesinambungan demi menjaga sinergritas di antara Lembaga yang ada di lebak selatan Mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan yang adaptif dan komunikatif dengan semua unsur.

Masih kata asep Gamer selaku anggota LBH Elang maut Indonesia, negara kita adalah negara hukum dan bukan berarti kita harus menang di setiap persoalan tetapi kita selaku praktisi hukum akan cari solusi yang terbaik di kala ada persoalan dengan masyarakat yang membutuh kan pendampingan LBH Elang maut Indonesia Paparnya. (Tim)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Lebak – Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Kabupaten Lebak ”

Hadiri aksi Bela Palestina di Alun alun Rangkas Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten,, (Minggu/12 November 2023) ”

Ujang Krisna Alias Belong ” Selaku Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Menyampaikan Bahwa Kami jajaran Pengurus DPC Dan DPAC DPRT BPPKB Banten Kabupaten Lebak,, hadir dalam Acara Bela Palestina, dan Sambil Menyerahkan Sedikit Bantuan Dari Kami kepada Saudara Muslim Kami ,,di Palestina ‘ saat di kompirmasi oleh awak media , Ujar Ujang Krisna Selaku Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak .,,

lanjut Ujang Krisna Mendesak Kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ,, Agar menghentikan Agresi Militer Israel ,, Karena ini bilamana tidak dihentikan Akan Banyak memakan Korban saudara saudara kita yang ada di Palestina.

Serta Ujang Krisna Pun berharap agar Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Kementrian Luar Negeri , Kementrian Pertahanan , Agar Bisa membantu Saudara – saudara Umat Muslim yang ada di Palestina , serta pemerintah Indonesia ‘ dapat Mewujudkan Tujuan Internasional Bangsa Indonesia , Bahwa sebagaimana dalam Prembule Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 ,, yang menyatakan bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pri Kemanusiaan , dan Prikeadilaan , tutup Ujang Krisna Selaku Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak
Sumber : Adit Wahyudin,SH.,,

REPORTER ;ANTO BASTIAN

EDITOR.     ;BOLOK

Liputanabn.com | Lebak – Banten.Salah satu tugas seorang Kepala Desa (Kades) dalam menjalankan amanah masyarakat untuk mengayomi dan memberikan pelayanan baik.

Dalam memberikan pelayanan secara prima tentu seorang Kades telah tanamkan dalam dirinya. Serta lebih mengaktifkan para aparat nya menjalankan tugas pokoknya masing-masing. Terutama para perangkat desa yang berkantor lebih aktif masuk kantor sesuai dengan jam pelayanan nya dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Tak terkecuali juga, seorang Kades lebih dincintai oleh warganya jika memberikan pelayanan tanpa batas waktu maupun tempat selama 24 jam. Diketahui kadang kalah masyarakat tiba-tiba butuh pelayanan mendadak baiak siang maupun malam hari.

Hal itulah yang diperlihatkan salah seorang kepala desa Wanasalam kec wanasalam pelayanan kepada warga tidak mengenal waktu dan tempat.

Sebut saja kepala desa yang dimaksud adalah Yayu Riyawati merupakan Kepala Desa Wanasalam Kec Wanasalam kab Lebak

Minggu 12/11/2023 dapat inpormasi bahwa warganya atas nama maji alamat Kp,karamat RT 005.RW.002 desa wanasalam membutuhkan pertolongan untuk di bawa kerumah sakit.

Dimana saat itu, Ibu Yayu riawati sedang berada dirumah namun tiba-tiba salah seorang warganya menghubungi nya butuh pelayanan. Maka saat itu juga, ia langsung menemui maji yang hendak dibawa kerumah sakit. dan tidak lupa ditemani oleh sekdes ibu roheti.

warga, tentu saya layani dimana saja berada. Dan memang tugas selaku kepala desa memberikan pelayanan baik kepada warga maka tidak ada alasan bagi kita seorang kepala tidak melayani warga jika butuh pelayanan,” kata Yayu Riyawati.

“Intinya kami di Desa Wanasalam kec Wanasalam berupaya secara maksimal beri kan pelayanan kepada masyarakat. dan insa Allah saya secara pribadi siap beri pelayanan tanpa mengenal waktu dan tempat,” ungkapnya.

Sementara warga tak lupa mengucapkan terima kasih kasih kepada ibu kepala desa,Yayu riawati,dan ibu roheti selaku sekdes

“Saya bangga memiliki ibu Yayu riawati kepala desa yang melayani kami dimana saja berada. Terima kasih atas pelayanannya,” ucapnya.

Salah seorang RT atas nama Sarkim mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh ibu Kepala Desa Wanasalam beserta sekdes nya

“Patut kita apresiasi kinerja ibu kepala desa selaku kepala desa, terkhusus dalam memberikan pelayanan yang secara prima kepada warganya tidak mengenal waktu dan tempat setiap ada butuh pelayanan,” kata warga.

Reporter: Yayan z

Editor     : Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten –  Pemerintah telah menggelontorkan dana melalui dinas PUPR kabupaten Lebak dengan nama kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten atau kota yg tersebar di beberapa kecamatan yg ada di kabupaten lebak.

Kegiatan pekerjaan jalan laston,laston lapis aus AC-WC(Asphalt Concrete-Wearing Course),merupakan lapisan perkerasan-perkerasan beraspal yang berada lapisan paling atas atau berpungsi sebagai lapisan aus,walaupun bersifat no n struktural,namun AC-WC dapat menambah daya tahan perkerasan jalan beraspal,kata Agus Rusmana salah satu aktivitas Lebak selatan kepada wartawan,pada Jumat (10/11/2023).

Menurutnya dari Hasil investigasi dirinya di beberapa titik kegitan tersebut Agus salah satu aktivis Lebak selatan,pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spek dan terkesan asal jadi( asjad )khususnya yg ada di wilayah Lebak selatan…terutama dr bagian ketebalan laston tersebut,dan saya meminta kepada pihak dinas sama-sama untuk melakukan Corring Ulang bilamana sudah di corring dan jangan sampai mereka yang menentukan titik corring karena pisik itu perlu kwalitas yg bagus,agar hasilnya transfaran dan di ketahui publik juga pekerjaan nya bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat umum.

Hal senada di ungkapkan Robi teguh febrianto selaku tokoh Lebak selatan meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera meninjau ulang pekerjaan LASTON,dan bisa menindak tegas para pengusaha yang nakal.

masih kata Robi teguh Febrianto bilamana tidak ada perubahan dan langkah nyata dari dinas PUPR Lebak maka kami dari beberapa lembaga yang tergabung dalam ALIANSI LEBAK SELATAN akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di kantor Dinas PUPR Lebak,ungkapnya kepada wartawan.

Reporter : Yayan z

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.