Liputanabn.com | Pandeglang –  Banten.Jum’at (10/11/2023) Bangunan gedung sarana dan prasana olahraga yang di bangun di Komplek Perumahan Griya Labuan Asri Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten mangkrak sudah beberapa tahun lamanya yang dibangun pada tahun 2019 belum juga ada kelanjutan pembangunan sampai sekarang dan tanpa ada papan informasi publik,ada apa dengan pihak terkait sehingga bangunan tersebut mangkrak tetapi dibiarkan seolah tidak mengetahuinya.

Menurut keterangan dari warga sekitar bahwa “bangunan gedung olahraga tersebut tidak ada konfirmasi kepada warga padahal sudah jelas lahan kepemilikan bukan punya Desa melainkan fasilitas umum yang disiapkan oleh pihak perumahan untuk taman dan ruang terbuka hijau”.ujarnya.

Masih kata warga “banyak hal hal yang janggal menurut kami mulai dari fasilitas umum yang dialih fungsikan sampai kepada pembangunan gedung yang tanpa adanya musyawarah,sempat akan demo untuk mempertanyakan bangunan tersebut namun kami tidak kompak sehingga tak jadi sampai sekarang”.terangnya warga.

Pihak perumahan yaitu ‘pa Budi’ selaku markeeting mengatakan “sepengetahuan saya bahwa lahan tersebut sudah dihibahkan kepada pemerintah desa oleh pemilik yaitu pa Agus,terlepas diperbolehkan dan tidak nya lahan tersebut dihibahkan itu saya tidak tau.saya juga heran ko kenapa yaa pembangunan gedung olahraga tersebut bisa mangkrak”.ucapnya Budi.

Kepala Desa dalam hal ini harus memberikan penjelasan kepada warga perihal status lahan dan kemudian anggaran yang dibangunkan bersumbar darimana karena selama ini warga tak pernah diajak musyawarah dan tak pernah mengetetahui bangunan tersebut.

‘Jhon dany’ Menyoroti selaku tim Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Insonesia memberikan komentar “apapun dalil nya pembangunan yang dibiayai oleh negara harus transparan tak boleh di tutup tutupi apalagi sampai mangkrak,kemudian lahan yang digunakan haruslah aset desa dan bukan aset perumahan yang dipakai terlepas itu hibah dari pihak perumahan namun syarat administrasi nya masih perlu dikaji karena diduga suatu pelanggaran”.

Masih kata ‘jhon dany’ “pihak kecamatan selaku pembina dan pengawas dalam hal ini telah melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata padahal sudah jelas nampak pembangunan tersebut mangkrak sudah beberapa tahun lamanya”.tegas jhon.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Sukamaju tidak bisa ditemui karena selalu menghindar ketika media menyambangi kantor atau pun rumahnya.

Pihak pemerintah terkait,inspektorat,dan aparat penegak hukum harus segera meninjau bangunan tersebut agar bisa diproses menurut hukum yang berlaku.pungkasnya (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pembangunan Ruko di atas aliran kali yang menjorok ke bahu jalan di kp Ciateul , Desa Cidahu Kecamatan Banjarsari Kab.Lebak provinsi Banten yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 2015″>8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Hal itu disampaikan Jhon Dany Dari Badan Peneliti Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI ) , Jum’at (10/11/2023) Beliau mengatakan Kepada Kami Awak Media, bahwa pihaknya cukup prihatin dengan adanya dugaan pembiaran pelanggaran tersebut oleh muspika setempat

Menurut nya, sekalipun bukan kewenangan muspika, namun sudah sepantasnya untuk melakukan upaya pencegahan, dengan cara teguran atau himbauan hingga tidak terkesan adanya pembiaran, bagaimana tidak,setelah mendapat informasi berdasar keterangan camat setempat ketika di temui di kantor nya, Mahfud Basir Selaku camat mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan teguran,

namun berbalik fakta dengan keterangan Haji Anwar selaku pemilik bangunan tersebut, bahwa dirinya mengakui tidak pernah merasa ada teguran atau himbauan dari pihak kecamatan, sekalipun ada, itu hanya dari salah satu pegawai desa yang bernama Apid mengatakan kepada H. Anwar Teruskan saja dulu bangunannya baru ditempuh perizinan nya.

Dengan adanya
pembangunan tersebut menyebabkan Penyempitan saluran air tersebut bisa menimbulkan bencana banjir yang akan berdampak kepada masyarakat sekitar

” Kami mendesak Kepada Dinas PUPR, Dishub dan seluruh dinas terkait untuk segera menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut ” Tegas Jhon

Sampai berita ini di terbitkan pengerjaan bangunan masih tetap berlangsung, dikarenakan kurang nya pengawasan dari dinas terkait.” Tandasnya (ASO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten,dikenal sebagai Desa yang memiliki segudang sumber daya seperti hasil tangkapan ikan, budidaya ikan hias, Jumat.tgl 10.Nov 2023

Yayan Jatmika,membenerkan Sangat di sayangkan dibalik semua itu adanya dugaan tambang pasir ilegal yang menjadi Sorotan publik karna tidak adanya penindakan terkait kegiatan tambang yang di duga tidak memiliki atau mengantongi per izinan.

sudah sering terjadi kegiatan tambang pasir yang di duga ilegal tersebut di biarkan begituh saja dan tidak adanya penindakan atau peninjauan dari (APH),aparat penegak hukum di Wilayah Kecamatan Wanasalam, maupun dari dinas lingkungan hidup sehingga malah semakin marak penambang-penambang ilegal di Desa Muara Kacamatan wanasalam,,

Yayan Jatmika,berharap (APH) Aparat Penegak Hukum hususnya wilayah Kacamatan Wanasalam bersama dinas lingkungan hidup segera bertindak cepat dengan adanya kegiatan penambangan tersebut, Saat awak media Liputanabn konfirmasi kesalah satu pekerja dan pemilik lahan di lokasi tambang tersebut,kalau ini peratan tanah sajah padahal sudah cukup jelas nampak ini tambang pasir yang akan di kirim keluar kota.

Dan ada juga duga,an bahan bakar BBM yang di gunakan oleh alat berat tersebut menggunakan bahan bakar BBM jenis solar bersubsidi,yang mana pemerintah sudah menegaskan sangsi pidana pada penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah telah menetapkan perpu nomor 2 tentang Cipta kerja,,

Jika memang memakai BBM bersubsidi bisa di duga kena sangsi pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp,60.000.000.000.( enam puluh milyar rupiah ).,,tutupnya.

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com |  (09/11/2023).Lebak-Banten. Pemerintah telah menggelontorkan dana melalui dinas PUPR kabupaten Lebak dengan nama kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten atau kota yg tersebar di beberapa kecamatan yg ada di kabupaten lebak.

Kegiatan pekerjaan jalan laston,laston lapis aus AC-WC(Asphalt Concrete-Wearing Course),merupakan lapisan perkerasan-perkerasan beraspal yang berada lapisan paling atas atau berpungsi sebagai lapisan aus,walaupun bersifat no struktural,namun AC-WC dapat menambah daya tahan perkerasan jalan beraspal,kata Agus Rusmana salah satu aktivis Lebak selatan.

Menurutnya dari Hasil investigasi dirinya di beberapa titik kegitan tersebut Agus salah satu aktivis Lebak selatan,pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spek dan terkesan asal jadi( asjad )khususnya yg ada di wilayah Lebak selatan…terutama dr bagian ketebalan laston tersebut,dan saya meminta kepada pihak dinas sama-sama untuk melakukan Corring,agar hasilnya transfaran dan di ketahui publik juga pekerjaan nya bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat umum.

Hal senada di ungkapkan Robi teguh febrianto selaku tokoh Lebak selatan meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera meninjau ulang pekerjaan LASTON,dan bisa menindak tegas para pengusaha yang nakal.

Reporter : Yayan Z

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak –  Banten.Rabu (08/11/2023) Mendapatkan informasi Publik tentang penyelenggaraan Negara adalah hak setiap orang warga Negara indoensia, Pelayanan Informasi Publik di PPID OPD Dinas Pendidikan menjadi gerbang pelayanan informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Salah satunya kebutuhan informasi perencanaan proyek pembangunan di SMAN 1 Malingping yang diajukan oleh warga yang dimohon melalkui E-PPID Kominfo Provinsi Banten.

Dikatakan ‘Deden Haditiya’ menurutnya dalam surat tanggapan dari dinas Pendidikan, ada alasan yang tidak masuk akal saat dirinya, selaku pemohon melayangkan surat permohonan informasi publik melalui E-PPID Kominfo. Lantaran dasar alasan tidak diberikannya informasi oleh Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dinilai menggunakan dalil yang mengada ada dan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dan peraturan komisi Informasi Publik nomor Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 15 ayat 9, hurup a, b, dan c. Yangmana, dokomen dan informasi yang berkaitan dengan dokumen perencanaan proyek meliputi, Kerangka Acuan Kerja, Dokumen spesifikasi Teknis, Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, dokumen Gambar dan Rancangan Pekerjaan pada Proyek pekerjaan pembangunan dan rehablitasi Gedung SMAN 1 Malingping yang saat ini tengah dibangun.

Untuk mengetahui, mekanisme dan pengawasan sebagai bentuk partisipasi pengawasan masyarakat dan partisipasi unsure masyarakat.’Deden Haditia’ melayangkan permohonan informasi dan dokumenasi dengan nomor 2023399. Akan tetapi jawaban dari PPID Dinas Pendidikan Provinsi Banten menjawab bahwa dokumen tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan dengan alasan, “Permohonan yang saudara minta tidak kami kuasai karena masih tahun berjalan dan masih dalam pemeriksaan BPK, oleh karenanya tidak dapat diberikan”, sebagaimana terlampir dalam surat jawaban. Kemudian surat itupun dibalas kembali dengan permohonan keberatan.

Kemudian ‘Deden Haditiya’ melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, untuk mengklarifikasi apakah alasan terkait dokumen perencanaan yang dimohon tersebut sedang dikuasasi BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, dan mendapat jawaban dengan nomor surat : 148/S//XVIII.SRG/10/2023. Pertanggal 27 Oktober 2023. Dan BPK RI Menyatakan bahwa Dokumen yang dimaksud berupa, Kerangka Acuan Kerja, Dokumen spesifikasi Teknis, Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, dokumen Gambar dan Rancangan Pekerjaan pada Proyek pekerjaan pembangunan dan rehablitasi Gedung SMAN 1 Malingping, tidak adalam penguasaan BPK RI Perwakilan Banten dan pemilik dokumen tersebut adalah pemerintah Provinsi Banten.

“Saya selaku pemohon informasi, menyayangkan perkara permohonan informasi seperti ini dibuat berbelit dan PPID dinilai memberikan alasan atau dalil dengan mengkambing hitamkan BPK RI mengenai penguasaan dokumen tersebut” papar Deden Haditiya pada Rabu, (11/08/2023).

Lanjut ‘Deden Haditia’ seharusnya PPID Dinas Pendidikan Provinsi Banten , dapat mematuhi Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 15 ayat 9, hurup a, b, dan c, tanpa harus memperpanjang proses permohonan hingga berujung pada tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Banten. Karena dalam Peraturan Komisi Informasi tersebut tertera jelas dokomen yang dimaksud adalah kategori Informasu Berkala yang harus diumumnkan kepada public tanpa harus dipinta atau di mohon, baik diumumkan di ruang public atau di website dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten.

“Saya meminta Dokumen Perencanaan pembangunan dapat dipublikasikan di website OPD Dindikbud Provinsi Banten, atau di Sistem RUP LKPP, baik itu system pengadaan Tender maupun E-katalog, serta meminta kepada Komisi Informasi Pusat Maupun Banten untuk memberikan edukasi dan memperkuat pemahaman PPID di setiap OPD dilingkungan Pemprov Banten agar pelayanan PPID semakin maksimal dan maslahat untuk masyarakat yang antusias dengan keterbukaan Informasi Publik, mengawal pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi seperti kami”.pungkasnya.*AsO*

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Lebak – (08 – 11- 2023 ) Menyoroti dugaan ,Mengenai Polemik Pembanguan Gereja di Citra Maja Raya ‘ Ujang Krisna Selaku Ketua Badan Potensi Pembinaan Keluarga Besar Banten “(BPPKB )

Menyampaikan Kami Menghargai Keanekaan, Ragaman Budaya Agama , bukan kami Intoleransi dalam hal ini , Kami tidak Setuju” bahwa kami menduga,, pemerintah Kabupaten Lebak tidak transparan’ kalau itu sesuai (SKB )2 – Menteri tidak akan ada steakmen vidio Kepala Desa Yang Viral ” serta tokoh masyarakat pun tidak akan melakukan Penolakan ” Ungkap Bapak Ujang Krisna Selaku Ketua DPC BPPKB Kabupaten Lebak ,, saat dikompirmasi oleh awak media Liputanabn.com,,

Lanjut Ujang Krisna lebih disapa Akrab Belong”
Bahwa Anggota DPC BPPKB Kabupaten Lebak, sudah datang dan mengecek langsung Ke Citra Maja Raya ” Sesuai data yang diberikan oleh (FKUB ) Kepada Anggota BPPKB bahwa hal tersebut ditemukan ketidak sesuaian data ,, banyak rumah – rumah kosong , dan nomor Blok yang hilang , tidak ada penghuninya , serta data tersebut kami anggap ,, diduga cacat secara adiministrasi ” Tidak memenuhi Prsayaratan (SKB) 2- Menteri Kementrian Dalam Negeri ” dan Kementrian Agama ”

Dan Diduga kuat , bahwa Objek tersebut , adalah menjadi Ancaman sitaan Kejaksaan Agung RI ,,

Maka BPPKB Banten Kabupaten Lebak , Medesak agar PJ , Bupati Lebak Yang Baru Membatalkan dengan mengeluarkan , Surat Keputusan PJ , Bupati,, terkait Pembatalan Persetujuan ‘ Guna Bangunan Gereja di Citra Maja Raya ,, Maka apabila hal tersebut tidak dibatalkan , maka kami akan melakukan estimasi – estimasi, Kepada Pihak -Pihak Terkait selaku yang punya wewenang dan tangung jawab ” agar permintaan kami selaku organisasi kemasyarakatan , bppkb banten ,, segera di indahkan ,,

Tutup Ujang Krisna Selaku Ketua DPC BPPKB -Kabupaten Lebak banten

Reporter ;Anto bastian

EDITOR ;BOLOK

 

Liputanabn.com | Lebak – Minggu (05/11/2023) Memperingati Maulid Nabi Besar Muhamad SAW di hadiri ribuan Warga,hal ini sungguh sangat luar biasa antusias warga beserta jamaah yang ingin menghadiri acara hari kelahiran Baginda Besar Nabi muhamad SAW di laksanakan Di Kampung Cisonggom Desa kadu jajar kecamatan Malingping Lebak Banten.

Rangkaian demi rangkaian pun dilakukan dalam acara tersebut, ‘Muslih’ selaku ketua panitia pelaksana kegiatan Maulid baginda Nabi Muhamad SAW mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada jemaah yang menghadiri acara ini yang mana telah berpartisipasi menghadiri undangan.

‘Muslih’ pun menambahkan bahwasannya atas terselenggaranya acara ini adalah hasill kekompakan masyarakat kampung ci songgom Desa kadu jajar kecamatan malingping lebak banten yang telah mengorbankankan harta pikiran dan juga tenaganya.ucapnya muslih.

Masih kata ‘Muslih’ dalam pidato pembukaan acara itu juga menyampaikan “kepada panitia,tokoh agama,imas wedding selaku donatur utama di acara maulid ini mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas terselenggaranya acara ini semoga amal baiknya dan apa yang sudah di berikan bisa bermanfaat dan di ganti oleh Allah SWT”.

Dalam acara tersebut tampak hadir pula tamu undangan dari unsur Muspika kecamatan malingping beserta jajarannya dan kepala Desa kadu jajar.

‘Andres’ selaku tokoh pemuda sekaligus ketua ormas kkpmp yang hadir spirit dalam acara pengawalan habib di kampung ci songgom desa Kadujajar kecamatan Malingping kabupaten Lebak banten ,lanjut Andres menambahkan .sebelumnya saya pribadi minta maaf kepada seluruh jemaah serta jajaran kkpmp yang hadir di acara ini .mungkin dengan tempat yang kurang memadai beserta jamuannya seadanya harap di maklum .dan kepada para pemuda jaga selalu membangun kekompakan. *AsO*

Editor : Bolok

Liputanabn.com | DIY. Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.

Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.

Editor : Mastari / Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – ( 30/10/2023).Desa, Wanasalam kec, Wanasalam kab Lebak-Banten rutinitas di hari Senin selalu melaksanakan upacara.dan apel pagi.yang mana Desa Wanasalam kepala Desanya seorang perempuan atas nama yayu riawati.

Yayu riawati selalu menerapkan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. terlebih lagi saat hari Senin, seluruh perangkat Desa Wanasalam, Kec, Wanasalam itu di wajibkan semuanya untuk datang lebih pagi. Karena 10 menit sebelum pukul 08 pagi, upacara sudah harus dimulai. Upacara hari Senin ini menjadi kewajiban rutinitas sebelum apel pagi di Desa Wanasalam.

Upacara penaikan bendera merah putih yang rutin dilaksanakan pada hari senin dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wanasalam yayu riawati,
dan untuk pengibar bendera dilakukan oleh para staf Desa.

Setiap upacara di laksanakan pada setiap hari Senin pelaksaanaannya pada pukul 08, wib Dan talupa lagu wajib nasional yaitu lagu ( Indonesia raya).karna ini adalah lagu wajib yang harus di yayikan setiap upacara.

Dalam upacara dan penaikan bendera merah putih,para staf, maupun perangkat Desa selalu semangat,dan Setelah upacara selesai dilanjutkan dengan apel pagi.

Di setiap Upacara Banyak juga yang selalu disampaikan oleh Kepala Desa, Mulai dari kegiatan yang telah dilaksanakan dalam seminggu kebelang maupun rencana kegiatan dalam seminggu kedepan.ujar,”Yayu riawati selaku Kepala Desa Wanasalam Dalam pidato nya.

Adapun penurunan bendera merah putih diturunkan rutin setiap hari Jum’at pada pukul 16.00 sore.

Reporter/ Yayan zet/Bayu

Liputanabn.com | Lebak – Soal Kepemilikan Tanah yang Jadi Lahan Parkir Pasar Binuangeun, Anton: Clear Sudah, Tanah itu Milik Pemkab Saeroji Al Ghazaly

Selasa, 31 Oktober 2023,,

Klarifikasi persoalan lahan parkir Pasar Binuangeun, di Aula Kantor Desa Muara, dihadiri pihak Pemerintah Desa Muara, CV Muara Cybertron dan Pendekar Banten. (Dok BE)

Soal kepemilikan tanah yang digunakan lahan parkir di Pasar Binungeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak terjawab sudah.

Sebelumnya, kepemilikan tanah yang jadi lahan parkir di Pasar Binungeun tersebut, ada yang menyebut sebagai aset Pemerintah Desa Muara.

Gegara kepemilikan tanah yang disebut aset pemerintah desa itu pula, kegiatan parkir di Pasar Binuangeun yang dkelola CV Muara Cybertron dan Pendekar Banten, jadi sorotan berbagai kalangan.

Reporter : cepi

Editor      : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.