Liputanabn.com  | Lebak – Fenomena air laut pasang telah menyebabkan berkumpulnya di sepanjang Bibir pantai tepatnya di sawah kabayan yang, mengakibatkan kerugian yang  bagi pedagang dan warga sekitar. Peristiwa ini terjadi sejak malam (17/10/2024) hingga pagi hari ketika ombak besar menghantam tepi pantai, menyebabkan udara meluap ke daratan.

Warga setempat melaporkan bahwa, sejak malam hingga pagi hari, udara laut mulai menggenangi beberapa area di pantai, sawah kabayan di desa muara kecamatan wanasalam , adanya air laut naik disertai angin sangat mengganggu aktivitas warga yang biasanya menikmati suasana pantai, dan sejumlah pedagang di kawasan pantai Sawah kabayan yang biasa berjualan di tepi pantai harus membersihkan area tersebut dari sampah yang dibawa oleh ombak,

Salah seorang pedagang di tepi pantai Sawah kabayan, mengungkapkan ada beberapa lapak yang rusak akibat naiknya air laut.“ pada malam hari , disertai badai dan ombak, jadi warung dan saung jadi hancur dan rusak, dari semalam hingga pagi ombak laut naik ke lapak mengganggu kita sedang berjualan,” Ungkap dia

Agus Boby, seWarga sekitar mengungkapkan kepada awak media liputanabn.com bahwa fenomena air laut naik ke darat sudah terjadi setiap tahunnya, meski demikian tetap membuat warga khawatir akan dampak lebih lanjut jika akumulasi air tidak segera surut.

“Hal ini tahunan bagi kami warga sekitar, setiap tahun terkadang sampai beberapa kali terjadi, seperti ini kemungkinan air laut yang lagi meluap, kami warga sekitar berharap kepada pihak yang berwenang turun tangan untuk menangani masalah ini,” ungkapnya.

Warga sekitar dan pedagang setempat berharap pemerintah menurunkan petugas untuk menjaga situasi dan melakukan langkah pencegahan lebih lanjut.Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi air laut naik dan tidak mendekati pantai selama cuaca ekstrem terjadi.”tandasnya (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Rabu (16/10/2024) Ratusan Warga di Desa.Senang Hati Kecamatan.Malingping Kabupaten.Lebak-Banten mengapresiasi atas pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayahnya.

Keberadaan SPAM tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk menyokong kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat.

Diketahui, warga Desa Senang Hati sering kesulitan air bersih terutama saat musim kemarau.

Bila kemarau tiba, sebagian warga di sana akan membeli air seharga Rp 100 ribu yang dikirim menggunakan mobil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hari.

“Jelas sangat terbantu dengan dibangunnya SPAM ini, karena sebagian masyarakat akhirnya tidak terlalu kesulitan lagi mendapat air bersih terutama pada saat kemarau tiba,” kata Kades Senang Hati, Agus Sumantri, Selasa (15/10/2024).

Sementara, SPAM yang dibangun di Desa Senang Hati tersebut dapat menyalurkan air ke 120 rumah warga yang biasanya kesulitan mendapat air bersih.

“Alhamdulillah sekarang ada 120 rumah warga yang menerima manfaat pembangunan SPAM ini,” katanya.

Warga juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Dan Pemerintah Desa Senang Hati kerena telah peduli terhadap warga yang wilayahnya sering kekeringan.

“Atas pembangunan SPAM di Desa kami, saya mewakili warga penerima manfaat, menyampaikan ucapan terimakasih khususnya kepada Dinas PUPR Lebak, karena telah peduli terhadap wilayah kami yang sering kesulitan air bersih,” kata salah seorang Warga Desa Senang Hati, Jaja. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | GELUMBANG MUARA ENIM – piralnya kabar seorang balita berusia 1 Tahun 11 bulan yang bernama Zaila Saputri disebut terindikasi gizi buruk warga Desa Melilian Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Tripika Kecamatan Gelumbang turun mendatangi dan memberikan tindakan, Senin (14/10/2024).

Seperti diketahui beberapa media online memberitakan tentang balita bernama Zaila Saputri (1,5) warga Desa Melilian Kecamatan Gelumbang mengalami stunting atau gizi buruk, dan tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah.

Tripika Kecamatan Gelumbang turun langsung ke Desa Melilian, tampak diantaranya Camat Gelumbang Herry Mulyawan SP MM didampingi TP PKK Kecamatan Gelumbang Wiwin Marya Herry, Kapolsek Gelumbang Iptu S.Z Graciano Lahama, STr.K, Danramil 404-01/Gelumbang Kapten Inf Agus Sonjaya, Kepala UPTD Puskesmas Gelumbang Fitri Sujariah S.ST M.Kes dan tenaga kesehatan Puskesmas Gelumbang, Kepala Desa Melilian Ahmad Zubandri serta perangkat Desa.

Saat pertemuan tersebut Kepala Desa Melilian Ahmad Zubandri menjelaskan bahwa, Zaila Saputri umur 1 Tahun 11 bulan anak dari pasangan Bapak Wismantoro (23) dan Ibu Tiara (18) mereka selama ini tinggal di perkebunan kelapa sawit Cahaya Vidi Abadi (CVA) di Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan, dan mereka menikah sekitar Tahun 2021 dan saat itu terbilang masih dibawah umur dan saya juga saat itu belum menjabat sebagai Kepala Desa, oleh karena pernikahan mereka masih dibawah umur jadi belum bisa buat surat nikah dari Kementerian Agama melalui KUA dan begitu juga untuk Kartu Keluarga (KK) otomatis belum bisa.

Diperjelas oleh Ahmad Zubandri, untuk saat ini Bapak Wismantoro KK nya masih ikut orang tuanya yang berdomisili di Desa Melilian, sedangkan Istri Tiara KK nya juga masih ikut orang tuanya yang berdomisili di Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan dan setelah mereka menikah mereka tinggal di Perumahan Pekerja kelapa sawit PT. CVA di Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan.

Sambungnya, Pada bulan Maret 2024 yang lalu mereka (Wismantoro/wali) pernah datang dan meminta dibuatkan data kependudukan untuk keperluan berobat ke Rumah Sakit, karena anaknya Zaila Saputri sedang mengalami sakit dan karena mereka belum memiliki Buku Nikah dan dokumen lainnya, maka kami selaku Pemerintah Desa sudah membuatkan KK sementara, surat keterangan tidak mampu dan surat keterangan domisili.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wismantoro (23) bahwa memang benar waktu anaknya alami sakit tidak bisa makan pernah dibawa berobat ke RS Bunda Prabumulih namun saat itu ditolak karena sarat administrasi tidak valid, selanjutnya di bawa ke RSUD Prabumulih dan di sana anaknya Zaila Saputri dirawat lebih kurang 7 hari dan dipulangkan dan sampai sekarang berobat seadanya saja.

Kepala Puskesmas Gelumbang Fitri Sujariah S.ST M.Kes mengatakan, menurut keterangan dari Bidan Desa Melilian bahwa saat Zaila Saputri lahir di RS Bunda Prabumulih keadaannya normal dan awal pertumbuhannya sehat dan rutin mengikuti giat posyandu serta tercatat telah dilakukan Vaksinasi lengkap sampai dengan usia bayi 07 bulan, namun setelah itu Ibunya Zaila Saputri tidak lagi rutin ke posyandu, di karenakan tinggal di perkebunan kelapa sawit di Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan, karena balita atas nama Zaila Saputri tidak lagi melakukan posyandu maupun Konsul tentang perkembangan kesehatannya, sehingga tidak terpantau lagi oleh Bidan Desa.

Camat Gelumbang Herry Mulyawan SP MM yang sempat dibincangi awak media mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak maka kita bersama-sama berkoordinasi dengan Dokter dan tim kesehatan Puskesmas Gelumbang dan balita atas nama Zaila Saputri ini segera dirujuk ke RS Rabain Muara Enim untuk mendapatkan tindakan dan perawatan secara insentif dan kita berikan bantuan berupa Susu, makanan bayi serta uang kepada orang tua Zaila Saputri, untuk keperluan selama mendampingi Zaila Saputri berobat di RS Rabain Muara Enim, semoga Zaila Saputri segera sembuh dan hidup normal

Editor : Bolok

liputanabn.com | Lebak – Akibat Penarikan dijalan oleh oknum Mata Elang Kendaraan Mobil Losbak milik yang berlogokan Stiker BPPKB Banten DPC Kabupaten lebak yang ditarik paksa oleh Oknum Mata elang BPPKB Banten Gelar Aksi Masa di Depan Kantor Mandiri Utama Finance Kota Serang (Serang 14 Oktober 2024)

Adit Wahyudin,SH. Selaku Ketua DPAC BPPKB Banten Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak mengingatkan bahwa
perusahaan Finance atau pemberi kredit dan kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 maka penegak hukum jangan sampai tutup mata tak perlu berpikir panjang menindak para debt collector atau Oknum Mata Elang yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

Lanjut Adit Wahyudin,SH. Selaku Ketua BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Bahwa Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Menjelasakan bahwasanya sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta memiliki kekuatan eksekusiutorial.

Yang dimana bahwa cidera janji atau Wanprestasi dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak
antara pihak debitur dengan pihak Kreditur atau atas dasar upaya hukum gugatan ke pengadilan yang menentukan bahwasanya telah terjadinya cidera janji atau Wanprestasi tutup Adit Wahyudin,SH. ketua BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak( yanto bastian)

EDITOR: bolok

Liputanabn.com – lebak banten | Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Baten) para DPC BPPKB Banten Seprovini Banten Gelar Aksi Damai diDepan Mandiri Utama Finane Akibat Penarikan dijalan oleh oknum Mata Elang Mobil Losbak milik anggota yang berlogokan Stiker BPPKB Banten DPC Kabupaten lebak

Kota Serang 14 Oktober 2024.

Ujang Krisna Selaku Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak beserta Jajaran Menyampaikan Alhamdulilah terimakasih banyak kepada sodara sodaraku Baik Para ketua DPC Kota Serang, DPC BPPKB Kabupaten Serang, DPC BPPKB Cilegon Baik dari Tingkat Ranting dan DPAC BPPKB Banten yang telah hadir dalam aksi damai ini di Mandiri Utama Finance Kota Serang.

Lanjut Ujang Krisna disapa Akrab Belong Selaku Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Bahwa Alhamdulillah hasil mediasi dengan Pihak Mandiri Utama Finance Kota Serang Membuahkan hasil yang dimana permohonan kami untuk membayar tunggakan angsuran telah di kabulkan
Tutup Ujang Krisna Alias Belong Selaku Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak( yanto bastian)

EDITOR: bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Badan pembinaan potensi keluarga besar banten akan menggelar aksi di kota serang suai itruksi dan himbawa,an panggilan jiwa untuk menghadiri aksi tersebut di harapakan para anggota dan para ketua dari masing – masing pac. atau ranting di tunggu kehadiranya,untuk mengihtamakan kota serang dengan waktu yang sudah di tetapkan mari hitamkan kota serang berapo bppkb .sakit satu sakit semua . bppkb jaya jaya / 10 / 13 / 2024.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di muka Umum, dan Memperhatikan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi kendaraan dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021

Maka dengan ini Kami Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten.) Dewan Pimpinan Cabang Kota Serang Menyampaikan Rencana Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa (Demontrasi) yang akan dilaksanakan Pada Hari : Senin Tanggal 14 Oktober 2024
Pukul. : 10.00 Wib BB Sampai dengan Selesai
Tempat Aksi : Mandiri Utama Finance Kota Serang
Jumlah Masa : 1000 Orang
Alat Peraga. : Pengeras Suara, Baliho Bendera

Tuntutan Aksi : Kembalikan Kendaraan Sodara Kami
Stop Peradilan Jalanan ( yanto bastian )

Editor ; bolok

Liputanabn.com || Tangerang-Banten. Jum’at (11/10/2024) ‘H. Joko Purnawan’ Selaku Ketua DPD Grib Jaya panggil para Ketua dan Pengurus DPC Se Provinsi Banten guna rapat konsolidasi dan pembahasan persiapan Deklarasi Grib Jaya Banten.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPC Lebak, Ketua DPC Pandeglang, Ketua DPC Kota Cilegon, Ketua DPC Serang Kota, Ketua DPC Serang Kabupaten, Ketua DPC Tanggerang Selatan, Ketua DPC Tanggerang Kabupaten, Ketua DPC Tanggerang Kota dan seluruh pengurus masing – masing DPC Se Banten.

‘H. Joko Purnawan’ meminta database anggota Grib Jaya masing – masing DPC yang ada untuk segera dilaporkan karena akan segera di serahkan kepada Ketua Umum H Herkules.

Dari beberapa laporan data base Para Ketua DPC se-Provinsi Banten, Empat Kota dan Empat Kabupaten terhimpun sekitar 17.500 Anggota Grib Jaya Banten dengan rincian sebagai berikut :

1. Lebak 1500 anggota

2. Pandeglang 3000 anggota

3. Serang Kota 500 anggota

4. Serang Kabupaten 2000

5. Cilegon 1000 anggota

6. Kab. Tangerang 6000

7. Kota Tangerang 2000

8. Tangerang Selatan 1500.

Dari data tersebut sudah melebihi target pencapaian sebagai mana instruksi Ketua Umum ‘H.Hercules’ bahwa provinsi Banten minimal harus 15.000 anggota.

Sesuai instruksi dari Ketua Umum bahwa “seluruh anggota Grib Jaya Banten harus mendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, sementara untuk Pilihan Bupati dan Walikota Ketum menyerahkan kepada Ketua DPC masing masing”. Ucap H. Joko Purnawan.

Selesai acara ada pembagian seragam lengkap Grib Jaya berupa Kemeja, Celana, Sepatu Dan Baret dan langsung di terima oleh masing – masing DPC Empat Kota dan Empat Kabupaten yang ada namun belum terpenuhi seluruhnya dari anggota Grib Jaya 17.500.

Diperkirakan sampai akhir bulan distribusi seragam untuk anggota Grib Jaya Banten sudah terpenuhi. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten – Ormas Kkpmp kesatuan komando pembela merah putih kec, Malingping bersama pimpinan Kkpmp kabupaten lebak provinsi Banten, Berserta jajarannya di seluruh indonesia mengucapkan selamat HUT TNI yang Ke 79 Tahun semoga makin terus berjaya untuk kemajuan bangsa indonesia emas. Sabtu (05/10/2024).

Selamat HUT TNI ke-79! Kepada seluruh prajurit dan keluarga, terima kasih atas dukungan dan pengorbanan yang tak ternilai. Bersama kita bisa menjaga dan membangun bangsa ini.

Perjuangan selama 79 tahun hingga titik darah terakhir. Terima kasih kepada semua tentara yang berjuang. di hari spesial ini, kami merayakan keberanian dan dedikasi yang tiada henti dari Tentara Nasional. Dirgahayu TNI.

Semoga TNI dapat terus menjaga dan melindungi tegaknya NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, serta mengawal upaya pemerintah dalam membangun bangsa menuju Indonesia Maju.” Tandasnya (ketua Kkpmp MC Malingping)

Reporter: Erik Anggara

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten – Oramas bppkb pac kec,wanasalam bersama pimpinan bppkb dpc kabupaten lebak, Berserta jajarannya di seluruh indonesia mengucapkan selamat HUT TNI yang Ke 79 Tahun semoga makin terus berjaya untuk kemajuan bangsa indonesia emas. Sabtu (05/10/2024).

Selamat HUT TNI ke-79! Kepada seluruh prajurit dan keluarga, terima kasih atas dukungan dan pengorbanan yang tak ternilai. Bersama kita bisa menjaga dan membangun bangsa ini.

Perjuangan selama 79 tahun hingga titik darah terakhir. Terima kasih kepada semua tentara yang berjuang. di hari spesial ini, kami merayakan keberanian dan dedikasi yang tiada henti dari Tentara Nasional. Dirgahayu TNI.

Semoga TNI dapat terus menjaga dan melindungi tegaknya NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, serta mengawal upaya pemerintah dalam membangun bangsa menuju Indonesia Maju.” Tandasnya (ketua DPC Kab lebak)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten –  Kominfo dan pihak berwenang segera Tindak penyelenggara layanan internet yang di duga ilegal ( ISP ) Yang melanggar aturan. dan sanksi yang dapat diberikan kepada penyelenggara ISP ilegal adalah pidana penjara paling lama ( 10 ) sepuluh tahun.

Dan sanksi pidana tersebut.merujuk pada pasal 47. pasal 11 ayat 1 UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi , yang telah di ubah oleh UU No .6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja, dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet.yang adil dan legal bagi masyarakat, Dalam konteks ini perlu kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat. agar bisa menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.

Anto bastian dan satgas bppkb pac. kecamatan wanasalam angkat bicara Adanya dugaan, pembiaran maraknya dan menjamur dikecamatan wanasalam para penyelenggara ISP ilegal atau para pengusaha WFI, atau para pengussaha layanan jaringan internet. ilegal. yang sudah masuk kesetiap peloksok permukiman warga. di setiap desa.

Menurut anto bastian jaringan jasa layanan WFI intrnet ,Sudah tidak lah aneh di mata masyarakat, tapi sangat di sayangkan, setiap adanya penarikan kabel jaringan WFI tersebut. kepermukiman warga,, tapi tidak memiliki ijin lingkungan dari masyarakat setempat. padahal ijin tersebut sangatlah penting, tapi di abaikan Seolah – olah para oknum tersebut kebal hukum tandasnya ( 10 / 05 / 2024).

Anto berharap kepada pihak kominfo dan pihak berwenang , segera menertibkan. dan segera memeriksa. terkait menjamurnya jasa penyelenggara pengusaha layanan internet . biar terdaptar struktur internet mana yang legal. dan mana yang ilegal dan tidak memiliki ijin lengakp agar segera di tertibkan. sebagai mana mestinya bukan malah di biarkan, dan jika hal ini di biarkan jelas negara juga yang dirugikan, karena tidak adanya pembayaran pajak.

Jika pihak berwenang tidak memeriksa, atau tidak menindak bagi oknum – oknum pengusaha yang menguntungkan dirinya sendiri. mulai dari penjualan layanan internet bulanan dan pencetakan vocer. maka ada apa dengan pihak berwenang. aturan cuma di buat uu cuma di buat tapi tidak di patuhi sebagai mana mestinya.

Sampai Terbitnya berita ini diharapkan segera ada tindakan dari pihak berwenang ,biar memberikan efek jera kepada oknum – oknum pelaku pengusaha ilegal , dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet.( red tim )

EDITOR ; Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.