liputanabn.com | Lebak banten – Ormas merupakan perwujudan dari berlangsungnya Masyarakat Sipil yang berfungsi Menjembatani, Memperjuangkan, dan Membela kepentingan Rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis , disamping itu Ormas juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial.

Hari ini organisasi masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) melangsungkan Acara penyerahan SK kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) kalang anyar kabupaten Lebak ( 18 /02 / 2025).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Kabupaten Lebak Ujang Krisna yang akrab disapa Belong menyampaikan bahwa pada hari ini Kami Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Kabupaten Lebak telah mengukuhkan dan Menyerahkan, SK Kepengurusan BPPKB DPAC kecamatan Kalang anyar,, Kabupaten Lebak, Yang diketuai oleh ibu Suati , “semoga BPPKB Banten DPAC Kecamatan kalang anyar dapat selalu hadir membantu masyarakat yang lemah, serta aktif pada giat sosial, dan semoga lebih solid, kompak. Jaya selalu,”ucap ketua dpc, Ujang krisna.

Ibu Suati Selaku Ketua BPPKB Banten DPAC Kecamatan kalang anyar , Kabupaten Lebak, Menyampaikan ” merasa bersyukur atas mandat yang diberikan, semoga mampu menjalankan amanat segenap jiwa raga,” jelas nya.

Insya Allah BPPKB Banten DPAC Kecamatan kalang anyar Kabupaten Lebak , akan selalu hadir membantu terutama masyarakat, yang lemah serta pada giat sosial, dan semoga lebih solid, kompak. Jaya selalu,” sambunya( yanto bastian)

Editor : bolok

Liputanabn.com | Pandeglang – Para Pekerja Perawatan jalan dan jembatan (PJJ) resah , selain upah yang tidak tepat waktu, juga ada pungutan sebesar Rp 1juta (Satu juta rupiah) yang di pungut dari Setiap tim atau (kelompok) ,pungutan tersebut di ambil oleh mandor yang diduga atas perintah salah satu Pelaksana Teknik (Peltek) inisial MA, Minggu, 16/02/2025

” Dulu waktu saya di zona munjul panimbang tiap kelompok wajib setor kemandor satu juta perbulan ke mandor, berjalan satu tahun “:ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya

Puluhan Petugas perawatan jalan dan jembatan di wilayah Pandeglang kesal atas sering lambat nya pembayaran upah Kerja, bahkan isyu nya akan ada pengurangan jam kerja, yang biasa nya 20 hari dalam sebulan menjadi 17 hari, namun untuk yang 3 hari nya para pekerja di wajib kan untuk absen, agar tetap tercatat 20hari ,sehingga membuat pertanyaan besar para pekerja,apa maksud dan tujuan nya, tidak bekerja tapi di wajibkan Absen , rencana pengurangan jam.tersebut di kemukakan oleh nana selaku penilik (mandor ) zona Picung -Munjul ” Demikian yang dikatakan para pekerja kepada awak media

“Kami heran, kerja 20 hari saja, upah kami tidak cukup untuk menutupi kebutuhan keluarga,apalagi mau dikurangi 3 hari,yaa semakin berkurang upah kami,yang lebih kami kwatirkan lagi bakal ada pungutan 1 juta per kelompok ,seperti yang rekan rekan kami alami di zona munjul Panimbang, dan zona munjul cikeusik , sama saja membunuh kami” Ujar para Pekerja

” Kami berharap kepada pak kabid dan pak kadis,tolong perhatikan hak dan kesejahteraan kami selaku pekerja perawatan jalan, supaya jam kerja kami tidak dikurangi lagi” Pungkas mereka

Keresahan para pekerja PJJ ini sebenar nya sudah sering kali di keluhkan, dari mulai tidak didaftarkan nya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, tidak pernah mendapat kan tunjangan Hari raya(THR) ,bahkan biaya operasional pun, seperti perbaikan alat kerja, pembelian bahan bakar mereka tanggung sendiri, lantas kemana anggaran dari dinas terkait

Untuk itu kepada kepala dinas (Kadis) PUPR, khusus nya kepada kepala Bidang (Kabid) yang membawahi para pekerja perawatan jalan dan jembatan(PJJ)tersebut harus segera melakukan evaluasi kepada seluruh pelaksana teknis(Peltek) khusus nya di wilayah pandeglang , dan segera lakukan tindakan tegas terhadap oknum Peltek yang diduga melakukan pungutan liar terhadap para pekerja

Mereka meminta agar keluhannya diperhatikan, dan tidak dijadikan ancaman pemutusan kerja, .” Tandas nya ( Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Sabtu (15/02/2025) Babak baru telah dimulai buntut dari kekisruhan di Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten yang belum kunjung usai,kini warga Desa Kerta mempertanyakan hasil usahanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama kepemimpinan ‘RZA’ yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya,warga juga menilai bahwa uang tersebut hanya di nikmati oleh Direktur ‘R’ dan Bendahara ‘M’ juga Kepala Desa padahal BUMDes itu bukan milik pribadi melainkan suatu Badan Usaha Milik Desa yang harus dipertanggung jawabkan pengelolaan keuangan nya.

Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil Pengurus BUMDes Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, karena diduga retribusi yang di ambil pihak pengurus tidak Jelas dapat dikategorikan (pungli) karena pengelolaan, transparansi,dan legalitas selama ini tidak jelas.

Tidak hanya terindikasi struktur kepengurusan fiktif, warga juga mengeluhkan pengelolaan dana BUMDes yang diduga tidak transparan dan tertutup dari warga. Bahkan Penghasilan dari retribusi yang diambil oleh pengelola BUMDes dari lapak pedagang tiap hari Jum’at dan juga pungutan sewa dari kios pertahun, sehingga warga menilai kemana selama ini uang retribusi tersebut yang dipungut dua orang pengelola BUMDES antara Ketua dan Bendahara, sehingga adanya kejanggalan dari AD/ART BUMDes dan Badan Hukum yang ditempuh Padahal di struktur BUMDes harusnya tertera mulai dariPenasehat, Pengawas, Direktur, Bendahara ,Sekretaris,danKepala Unit/Anggota.

Hal ini pun menjadi perhatian warga dan aktivis, karena disinyalir uang retribusi yang diambil oleh dua orang pengelola BUMDes diduga menjadi ajang Bacakan. Sehingga dari tahun 2022 pengelola BUMDes tidak pernah melaporkan hasil yang selama ini mereka kelola, antar pengeluaran dan pemasukan tidak jelas alurnya, padahal jika dihitung pemasukan uang retribusi BUMDes yang diambil tiap hari Jum’at dengan banyaknya pedagang, apalagi satu lapak dipinta Rp.15.000 sampai Rp.25000.per lokal. Belum lagi uang retribusi dari sewa kios sebesar Rp.4.500.000 per tahun.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya “saya pernah hadir dalam Musyawarah Desa tidak pernah mengetahui dan menyaksikan secara terperinci pemaparan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pengurus BUMDes bahkan saya juga ga pernah tau siapa saja pengurusnya karena yang selalu muncul hanya Direktur dan Bendahara nya saja”.ujarnya warga.

Masih kata warga “sering kali saya turun ke lokasi untuk memastikan pengurus BUMDes meminta pungutan retribusi lapak namun yang menjadi kejanggalan dari nominal yang tercantum di karcis Rp.5000 tetapi besaran pungutan Rp.15.000 jelas saja hal ini terindikasi (pungli) untuk kepentingan pribadi dari karcis saja sudah tidak jelas nominalnya tambah lagi ga ada stempel BUMDes nya,apakah ini yang disebut pungutan retribusi yang resmi dan sah”.kata warga.

Untuk itu,warga berharap kepada DPMD dan Inspektorat Lebak agar segera melakukan audit terhadap pengurus BUMDes Kerta karena dinilai banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan nya. (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak –  adanya pungutan biaya pembuatan surat keterangan sehat sebagai salah satu persyaratan administrasi pernikahan di puskesmas Parung sari, kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak provinsi Banten yang Diduga terlalu mahal. Jum’at 14/02/2025.

salah satu warga desa Cipeucang, kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak Banten, yang berinisial (K) mengatakan kepada awak media, atas keluhannya dalam membayar biaya administrasi, pembuatan surat keterangan sehat di Puskesmas Parungsari yang dinilai terlalu mahal.

sebelumnya ia sempat bertanya kepada ketua RT setempat di desa cipecang bahwa untuk biaya pembuatan surat keterangan sehat di Puskesmas maksimal sebesar 50.000

setelah selesai pembuatan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh puskesmas Parungsari iya membayarnya senilai 215.000, tegasnya.

biasanya puskesmas tidak memungut biaya pemeriksaan keterangan sehat, karena puskesmas adalah fasilitas kesehatan publik yang dibiayai oleh pemerintah.

adapun untuk klinik swasta mungkin memungut biaya untuk pemeriksaan kesehatan, yang dapat berkisar antara 20.000 sampai dengan 50.000 atau lebih. tergantung pada jenis pemeriksaan yang dilakukan.

setelah awak media konfirmasi ke pihak PKM Parungsari, tidak ditemui Ketua PKM, namun awak media hanya mendapat keterangan dari salah satu staf bahwasannya hal tersebut mengacu pada ketetapan perda, ujarnya.

Pada dasarnya pihak PKM Parungsari juga mengeluhkan tentang biaya tersebut yang memberatkan Masyarakat.” Pungkasnya. (Jaharudin)

Editor : Bolok

liputanabn.com | Lebak banten- Gerakan Intelektual Organisasin Civil ( GIOC ) yang mana gerakan gabungan dari LSM GMBI Distrik Lebak dan Ormas BPPKB Banten DPC Lebak, jalankan hak dan kewajiban-nya sebagai peran serta masyarakat dalam sosial kontrol, sikapi anggaran Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk tranparansi terhadap masyarakat dihadapan publik.

Materi yang tertuang dalam isi surat tersebut adalah mempertanyakan kinerja Jajaran DPRD Lebak, dengan tunjangan anggaran kinerja yang diduga sangat Funtastic hingga capaian angka Ratusan Juta Rupiah/Tahunnya. Menurut King Naga dari hasil analisanya, duga’an angka tunjangan Kunjungan kerja ke berbagai daerah mencapai ratusan juta rupiah pertahun bahakan bisa mencapai delapan ratus jutaan per-Anggota Dewan per-Tahun.

Maka dengan angka tunjangan Kunjungan Kerja tersebut, wakil rakyat tentu diharapkan dapat melakukan kinerjanya dengan baik, dan tidak hanya memanfa’atkan anggaran pemerintah untuk meraih fasilitas hotel mewah dengan jamuan yang lezat.

Ini kata Naga, ditanya berapa tunjangan Kunjungan Kerja DPRD Lebak,”Kalau anggaran transportasi dan biaya sewa Hotel dan sebagainya, per tahun masing-masing ratusan juta rupiah bahkan bisa mencapai delapanratus jutaan, pokoknya total anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak yang akan digunakan untuk Kunjungan Kerja, Studi Banding dan kegiatan lainya mencapai lebih dari Rp.29.000.000.000,- (Duapuluhsembilan Miliar Rupiah) Tahun Anggaran 2025 yang saya tau.”paparnya.

Naga juga menyampaikan, sa’at LSM GMBI melakukan kunjungan ke DPRD Lebak, dirinya ditemui Wakil Ketua l DPRD Lebak H. Yanto dan Ketua DPRD Lebak Dr Juwita, lalu perbincangan dilakukan di ruangan H. Yanto selaku Wakil Ketua l seraya canda tawa, hal ini menunjukan bentuk tak berjarak antara Rakyat dengan Wakilnya.

Namun yang dikutip dari pernyataan secara lisan bahwa Wakil Ketua l H. Yanto, memaparkan bahwa “Anggota Dewan cari duitnya dari anggaran Kunjungan Kerja saja”. Dan Pernyata’an tersebut juga dibenarkan oleh King Naga dan sejumlah jajarannya.

“Memang apan yang disampaikan H. Yanto selaku Wakil Ketua l DPRD Lebak itu benar, dirinya mengatakan bahwa anggota Dewan dapet duitnya hanya dari anggaran Kunker,”jelas naga.

“Intinya jika acuan Kunjungan kerja itu dijadikan alasan untuk cari penghasilan lebih, maka saya menduga jajaran anggota DPRD Lebak, menjadikan Kunjungan kerja hanya sebuah mata pencaharian.”tegas Naga.

Ditempat terpisah Ketua Ormas BPPKB Banten DPC Lebak Ujang Krisna als Bellong menyampaikan bahwa agar surat yang telah kami kirimkan segera dibalas secara tertulis beserta lampiran dokumen yang berkaitan dengan dokumen Rencana Kunjungan Kerja DPRD Lebak Tahun Anggaran 2025, karena kamipun sebagai masyarakat lebak berhak mengetahui karena kami juga yang menjadikan anggota dewan duduk dikursi mpuk singgasana, sehingga kami memiliki kewajiban untuk pengawasi kinerja Anggota DPRD Lebak agar tidak ada terjadinya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, .”tutupnya bellong ( yanto bastian )

Editor : bolok

liputanabn.com | Lebak banten – di duga kandang ayam di kampung Ilham jaya, Desa mekarjaya kec.cimarga tidak memiliki ijin karena tidak ada papan atau Pelang di depan kandang tersebut.

Dugaan tersebut di katakan oleh ketua bppkb. Cimarga yang di sapa akrab ketua Rendi kepada media , kami menekankan kepada DLHK. dinas lingkungan hidup dan itansi -itansi terkait agar segera memeriksa kelengkapan perijinan kandang ayam tersebut paparnya ( 11 / 02 / 2025 ).

Beberapa masyarakat, yang enggan di sebutkan namanya mengatakan , mengeluh karena pencemaran udara dan lalat ketika musim panen jelas hal ini harus di sikapi dengan serius oleh pihak terkait agar , tidak mengganggu pernapasan masyarakat akibat adanya pencemaran udara yang di duga berasal dari kandang ayam tersebut ungkapnya.

ketua organisasi bppkb. dpc kabupaten Lebak banten, yang di sapa ketua belong , meminta kepada dinas terkait segera tertibkan dan periksa semua perijinan kandang ayam tersebut, sesuai aturan yang sudah di terapkan. jangan adanya pembiaran.Padahal papan nama perusahan sudah di atur dalam peraturan perda no 8 tahun 2023 yg mana pungsinya membantu meningkatkan pendapatan daerah,,Kami selaku organisasi masyarakat selaku kontrol sosial hanya ingin memberikan kontribusi kepada negara agar para pelaku pengusaha yg tidak taat pajak , segera memenuhi kewajiban nya tandasnya( yanto bastian)

Editor : bolok

Liputanabn.com ||Serang-Banten. Kementerian Desa membuat sebuah aturan terbaru nya untuk Desa mewajibkan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa tahun 2025 untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang).

Menteri ‘Yandri Susanto’ berpesan dalam pidatonya menyatakan program Ketahanan Pangan ini wajib dijalankan oleh BUMDes atau BUMDes Bersama.

Keputusan ini sudah tertuang dalam surat Keputusan Menteri Desa Dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan mendukung program Swasembada Pangan.

Menteri Desa dan PDT juga mengatakan “memastikan belanja Dana Desa Paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada BUMDes,BUMDes Bersama,atau Investasi bagi Lembaga Ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk Ketahanan Pangan yang diputuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan/atau Musyawarah antar Desa”.jelas Menteri Yandri Susanto (Point 2,Huruf b).

Alokasi 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa,meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal diberbagai sektor komoditi,kwalitas pangan,dan keberagaman pangan di Desa.

Selain itu,diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan,memperluas lapangan pekerjaan,dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa. Serta meningkatnya kerjasama atau kolaborasi di Desa dan antar Desa,supra Desa,serta antar pelaku ekonomi disektor usaha pangan.

Dengan kata lain,Desa menjadi mandiri serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita Presiden tentang Swasembada Pangan Nasional.

Surat Keputusan ini menjadi angin segar bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelaku usaha berada di Desa.
Pemerintah Desa dan masyarakat perlu melakukan evaluasi ,perbaikan sistem,dan kepengurusan BUMDes yang sudah tidak prodiktif.

Kepala Desa juga perlu memberikan trust atau kepercayaan kepada pengurus BUMDes untuk bekerja secara profesional,inovatif dan bertanggungjawab.

Yang paling penting adalah semua pihak yang ada di desa memiliki semangat yang sama untuk menumbuh kembangkan BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa yang mampu mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Semoga langkah ini dapat mendorong kemajuan ekonomi Desa dan membantu terwujudnya Swasembada Pangan Nasional. (Red Tim)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Sabtu (08/02/2025) Desa cisangu kecamatan cibadak kabupaten Lebak Banten yang mana mayoritas adalah bertani dan selama ini tidak pernah mempunyai masalah banjir, namun semenjak ada proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang semua lahan pertanain terkena banjir mungkin imbas dari proyek jalan tol sehingga aliran sungai terbendung.

Masyarakat mendesak kepada Kepala Desa Cisangu karena sudah bosan dengan adanya dampak banjir Proyek jalan tol Serang – Panimbang sehingga kami para petani selalu gagal panen jika di penghujung hujan “. Ujar Ust Udong.

‘Doli’ Kades Cisangu mengeluarkan surat Nomor 474/043/DS.2006/ll/2025 yang dikirimkan kepada ketua DPRD Kabupaten Lebak Perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Dengan PT WIKA Tol Serang – Panimbang.

Yang mana surat tersebut isinya mengadukan kepada ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait Banjir yang melanda lahan pertanìan Desa Cisangu akibat proyek pembangunan jalan tol Serang – Panimbang supaya ada solusi dan tindakan yang nyata deri pelaksana proyek tersebut,agar pertanian di Desa Cisangu meningkat dan Wakil rakyat harus bersikap tegas memberikan somasi terhadap pelaksana proyek tersebut agar bisa mengatasi banjir ini dengan menormalisasikan saluran air.

Dan ini sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia ( H. Prabowo Subianto ) yaitu swasembada pangan dari sektor pertanian.

Banjir ini sudah bertahun tahun tidak kunjung ada solusi yang mengakibatkan gagal panen. Maka kami siap Demo / Aksi Unjuk Rasa ke Kantor PT WIKA Serang – Panimbang untuk meminta pertanggung jawaban atas banjir yang selama ini membuat resah para petani di Desa Cisangu “.Pungkas Jamak. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak, Aktivis lebak selatan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim Polda Banten yang telah mengamankan sejumlah Penambang Tanpa Izin(PETI) di wilayah lebak Banten

” Saya Apresiasi atas tindakan tegas Satreskrim Polda Banten yang sudah melakukan tindakan tegas ” Ungkap Rohim,Aktivis senior baksel,Sabtu 08/02/2025

“Saya berharap tidak hanya penangkapan para penambang emas saja,namun kepada seluruh penambang batu bara dan para cukong nya , tangkap dan penjarakan agar ada epek jera ” Ujar Ahmad Abdul Rohin yang akrab di sapa Rohim

Ia pun meminta agar tindakan tegas tersebut Kedepan agar tidak tebangpilih, sehingga tidak ada paradigma negatif terhadap kinerja kepolisian

Kegiatan tambang di lebak selatan sudah sungguh memprihatinkan, seolah ada pembiaran dari para pemegang kewenangan,semoga di kepemimpinan Kapolres dan Kapolda Banten sekarang,bisa membuktikan marwah ke polisian,sehingga polri Presisi tidak sebatas slogan ‘ pungkasnya (red)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten seperti tidak tersentuh hukum, Rabu,05/02/2025

Seperti hal nya salah satu tambang Pasir yang berlokasi di Kp Manggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari yang bebas aktivitas , meskipun tidak mengantongi izin, alias Ilegal

Lemah nya pengawasan Pol PP, Kecamatan Banjarsari selaku Penegak Perda , Kegiatan tambang Pasir Ilegal yang bebas aktivitas tersebut menjadi pertanyaan besar, semakin menguatkan paradigma masyarakat bahwa Kuat dugaan adanya koordinasi kepada para pihak yang mempunyai kewenangan, demikian yang di sampaikan Wasa Irawan, Tim Divisi BP2tipikor Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI)

Keberadaan Pol PP di kecamatan Banjarsari sepertinya tidak berfungsi, dan terkesan tidak paham tentang tugas dan fungsi nya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) atau memang sengaja dibiarkan dan hanya di jadikan ajang pemasukan kantong pribadi atau yang biasa di sebut ” Uang Koordinasi /kordi”

Padahal sudah jelas nampak dan banyak bukti, keberadaan tambang ilegal sangat merugikan masyarakat akibat dari dampak galian tersebut, aliran sungai menjadi dangkal,lahan persawahan menjadi rusak dan bekas galian menjadi danau yang berpotensi musibah longsor dan banjir, seperti contoh bekas galian yang sudah di tinggalkan pemilik nya di wilayah tersebut,jalan propinsi longsor sehingga menjadi pekerjaan dinas Pekerjaaan umum (PU)yang pada akhirnya merugikan keuangan negara

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman 5 tahun kurungan penjara

Kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

” Pertambangan Tanpa Izin(PETI ) adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat, Untuk itu , Wasa Irawan Mendesak Aparatur Penegak Hukum(APH) dalam hal ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak,Polda Banten untuk segera menindak tegas pemilik Tambang Pasir tersebut, menutup dan memproses Hukum sesuai dengan UU minerba ” Tegas nya ( red )

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.