Liputanabn.com | Lebak – Korupsi dan pungutan liar (pungli) merupakan sebuah kejahatan yang ekstraordinari, sebuah kejahatan yang merusak sendi-sendi Negara.
Sehingga pemberantasan korupsi dan pungli ini, bukan saja tugas pemerintah. Namun seluruh lapisan masyarakatnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai bagian dari pemerintahan terus berupaya mendukung pemberantasan korupsi, dan pungli.
Dimana, dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto yakni salah satunya dengan memberikan penyuluhan gerakan anti korupsi kepada seluruh jajarannya beberapa waktu lalu.
“Korupsi, pungli, dan gratifikasi ini sudah kita dengar sejak lama hingga dengan saat ini, latar belakang seseorang melakukan tindakan korupsi dapat dilihat dari empat faktor yaitu pribadi, keluarga, organisasi, dan regulasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto beberapa waktu lalu.
Pernyataan Menko Polhukam Soal Korupsi dan Pungli
Dengan menindaklanjuti arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengusut dugaan adanya aparat yang menjadi beking aktivitas bisnis ilegal, termasuk tambang. Penindakan itu akan dilakukan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sebagaimana diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Rapat Kerja Nasional Satuan Tugas Saber Pungli meminta Polri dan TNI untuk menindak aparat ataupun pensiunan yang menjadi beking bisnis ilegal dan lainnya.
Selama ini, praktik semacam itu sudah jamak diketahui, tetapi tidak pernah ada yang berani menyuarakan dan secara tegas melakukan tindakan.
Mahfud pun memastikan bahwa dirinya bersama dengan Kapolri dan Panglima TNI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.
”Mari, yang lama-lama itu mulai dibuka saja. Kalau diambangkan karena takut, kapan selesainya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD belum lama ini.
Berbagai Dugaan Pungli di Pertambangan Batubara di Lebak Selatan
Belakangan ini ramai berita dikagetkan oleh beberapa kasus dugaan kriminal yakni pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum dari paguyuban kepihak pengusaha tambang batubara di Lebak Banten.
Sehingga dari pengakuan tersebut, dikatakan salah seorang pengusaha beberapa waktu lalu ia dipaksa menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000 yang didapat dari bisnis tambangnya kepada Ketua Paguyuban yang berinisial Pl.
Pengakuan itu tersebut terendus oleh awak media lewat sebuah WhatsApp itu, dimana para pengusaha batubara yang namanya terdaftar di paguyuban diharapkan mentransfer uang sejumlah Rp10 juta rupiah (sepuluh juta rupiah) perorang melalui nomor rekening salah seorang yang berinisial (PI) uang hasil kegiatan tambang ilegal.
“Terkait kegiatan usaha (stok file) batubara ilegal yang mereka geluti mereka telah berkoordinasi dengan salah satu paguyuban, dengan memberikan uang melalui transferan sebanyak Rp10 juta rupiah,” kata para pengusaha melalui percakapan WhatsApp di group paguyuban tersebut.
Kegiatan transaksi jual beli batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan Kabupaten Lebak meski dilakukan dengan terang terangan serta sangat vulgar dan menyolok mata, seolah menjadi pemandangan biasa dan terkesan gelap di mata pihak berwajib (kepolisian), ada apa?.
Hasil pantauan dari awak media, jual beli batu bara ilegal itu marak layaknya pedagang sayur mayur di pasar pagi, batu bara ilegal yang di timbun hampir di sepanjang tepi Jalan Nasional III, Lebak Selatan, dari mulai Kecamatan Cihara, Panggarangan, hingga Kecamatan Bayah, seolah tidak tersentuh hukum.
Beredar pula informasi, bahwa adanya pungutan sebesar Rp10.000,000 per pemilik lapak (stok file) sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh lapak), bisa dibayangkan jumlahnya.
Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial PI, dan masing-masing anggota paguyuban harus transfer ke rekeningnya.
Diketahui inisial PI ini merupakan salah satu anggota PAGUYUBAN BATUBARA yang juga merupakan salah satu dari mereka pemilik stok file.
Adanya pungutan dadakan tersebut menjadi pertanyaan besar,apakah mungkin karena adanya penindakan dari satuan siber pungli Polda Banten beberapa hari yang lalu di wilayah Citeras, Serang. Atau memang itu jurus mereka untuk menyikapi demi terlindung nya kegiatan ilegalnya, ini seakan menguatkan asumsi adanya koordinasi dengan para pihak yang mempunyai kewenangan.
Kepada awak media, beberapa orang pemilik stok file, yang minta tidak disebutkan namanya, memaparkan, bahwa pungutan yang diwajibkan itu sangat memberatkan.
”Yaa, kami para pemilik stok file batubara, diminta untuk menyetor ke nomor rekening inisial PI, masing-masing uang sebesar Rp10 000.000 per orang, dengan alasan arahan ”Mau tak mau dituntut kesediaannya, demi kepentingan bersama” dengan terpaksa kami setorkan uang tersebut,” ujarnya.
”Uang yang sudah masuk ke rekening, Pi jumlah nya sudah mencapai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) lebih, bahkan sekarang kami di pinta lagi masing-masing Rp10 juta rupiah” hampir setiap kali ada ramai soal berita, pasti kami yang di kejar, heran, buat apa uang itu.
“Uang hasil pungutan liar yang masuk ke rekening inisial PI diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tandasnya. ( Red Tim )
Editor : Bolok