Liputanabn.com | Lebak  – (10 /29 /2023-Oktober )” Organisasi Masyarakat, ( Ormas ) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, Dewan Pimpinan (DPC) Kabupaten Lebak” Berikan SK kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Maja yang disahkan sebagai ketua “bppkb dpac ‘ kec, Maja ” sebut aja, ketua kuding semoga beliau menjadi panutan bagi para anggotanya,, dan bisa menjalim hubungan lebih erat dengan masyarakat”

Dalam penyerahan (SK) tersebut’ di berikan langsung oleh Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak”ketua Ujang Krisna’ yang akrab disapa ketua Belong ” dengan simbolis menyerahkan (SK)” Surat Keputusan kepengurusan, BPPKB DPAC kec ,Maja kepada ketua kuding’ S ,,

Ujang Krisna ‘selaku Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak,, selalu memberi motipasi -motipasi ,dan arahan arahan .agar lebih baik dan lebih maju , agar bppkb .di kabpten lebak lebih maju dan lebih kompak dengan di bentuknya dan di jadikanya anak cabang ,dpac,kec maja,, yang di ketuai oleh ketua kuding S, Kami berharap bahwa DPAC BPPKB Banten Kecamatan Maja bisa solid, dan kompak dan bermanfaat, buat membantu’ Masyarakat di Maja” serta bisa berkolaborasi dengan pihak ‘TNI’ Polri ‘ Swasta’ dan Masyarakat, Intinya serta dapat mengimplementasikan, Dokrin,, Berjuang ‘ Beramal , dan , Berahlakul Karimah ” Ungkap Ujang Krisna , selaku , Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak ,,

Lanjut Oleh Kuding Sebagai Ketua DPAC BPPKB Banten Kecamatan Maja,, Menyampaikan Kami Sangat Apresiasi Kepada Jajaran Pengurus DPC BPPKB Kabupaten Lebak, dibawah Komando Ketua DPC Ujang Krisna’ disapa Belong, yang telah hadir langsung dalam, acara pelaksanaan, penyerahan , SK, Kepengurusan Periode 2023 sampai Dengan 2028 semoga BPPKB Banten DPAC Maja, Semakin Kompak dan Bisa membantu Menjembatani, Masyarakat, Maja ,, tutup Kuding’ selaku Ketua DPAC BPPKB Kecmatan Maja ,

Sumber
Penyusun berita Biro Hukum Adit Wahyudin,SH.selaku Biro hukum BPPKB Dpc. kabupaten lebak,,

Reporter :YANTO

EDITOR : BOLOK

Liputanabn.com | Lebak –  Banten.Sabtu (28/10/2023) Rehabilitasi Jalan Kerta Pasir Buntu diduga tidak Sesuai Spek sehingga jalan yang menelan anggaran Rp.1.470.386.000 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tersebut selesai pengerjaan akan tetapi jalan tersebut masih kurang maksimal karena pemasangan batu yang asal jadi seperti tidak dilindas oleh stump dan acak acakan sehingga warga memilih memakai jalan tanah di samping jalan yang berbatu.

Padahal warga berharap pembangunan jalan Kerta Pasirbuntu yang menelan anggaran cukup besar itu RP. 1.470.386.000.00
NO SURAT PERJANJIAN, 620/901/PPK/SP/BM/DPUPR/2023 TANGGAL: 09 Agustus 2023
PROGRAM: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/kota
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Jalan
PEKERJAAN : Kerta Pasir Buntu
LOKASI : Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak
PENYEDIA JASA : CV Karya Giffa Putra Utama
WAKTU PELAKSANAAN : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lebak, Tahun Anggaran 2023.Bisa dibangunkan dengan maksimal supaya masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman.

Dan Seharusnya Jalan Kerta Pasirbuntu sudah layak disebut merdeka karena sudah puluhan tahun jalan tersebut tidak tersentuh perbaikan dari kabupaten maupun dari provinsi.

Apalagi harapan warga terkait perbaikan dan pembangunan jalan tersebut, hingga kini baru dilaksanakan akan tetapi pembangunan Rehabilitasi Jalan tersebut yang memakan anggaran cukup Besar itu hanya dipakai untuk pelebaran Badan jalan dan menambal jalan yang berlubang dan becek disaat musim penghujan.

Pihak pelaksana juga menggunakan alat berat dengan melakukan pelebaran jalan sehingga pohon kayu mahoni milik Perhutani yang cukup besar roboh dan dibuang untuk melakukan pelebaran Jalan tersebut.

Padahal warga pengguna jalan ingin jalan tersebut seperti jalan di tempat lain menggunakan jalan Hotmik atau rabat beton sehingga warga yang melewati ke jalan tersebut bisa nyaman membawa kendaraan, tetapi jika melihat kenyataan jalan yang dibangun pemerintah Kabupaten Lebak masih terlihat masih semberawut.

Apalagi beberapa Pengguna jalan merasa Miris dan prihatin dengan kondisi pembangunan Jalan Kerta Pasirbuntu yang dinilai kurang serius melakukan perbaikan jalan tersebut.

“Kami selaku warga pengguna dan pemakai jalan ini hampir setiap hari, bahkan di lokasi ini sudah lama tidak dikerjakan lagi hampir dua bulan berarti kami rasa ini sudah rampung sampai disini, padahal jalan ini masih acak acakan seperti batu besar masih berantakan di mana mana, padahal harapan kami melalui Pemkab Lebak melalui Dinas PUPR ingin pembangunan jalan Kerta Pasir buntu layak lah pembangunannya jangan asal asalan seperti ini, apalagi jika musim penghujan jalan tersebut seperti dulu lagi becek dan banyak lumpur,” ujar warga.

Awak Mediapun mengkonfirmasi Aceng salah satu Karyawan atau mandor di Dinas PUPR Lebak melalui saluran Whatsapp, mempertanyakan terkait Rehabilitasi Jalan Kerta Pasirbuntu yang ditinggalkan para Pekerja hampir dua bulan, apa sudah Rampung apa dalam tahapan pengerjaan, tetapi pelaksana di lapangan tidak menjawab apa yang awak media pertanyakan.

Ditempat terpisah Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Lebak Hamdan Soleh, ST., di komfirmasi awak media untuk menjelaskan terkait Rehabilitasi Jalan Kerta Pasir buntu menyampaikan secara singkat, “Nanti saya sampaikan ke rekanaan. Secara penanganan memang hanya normalisasi badan jalan dengan perkerasan,” ujarnya.

Pasalnya sampai saat ini jalan tersebut belum bisa dimanfaatkan Pengguna jalan akibat jalan yang masih berantakan, sehingga warga pengguna jalan seperti motor dan mobil enggan menginjak karena dilihat sangat sulit untuk dilalui.

Mereka memakai jalan tanah yang ada di samping jalan tersebut dengan di musim kemarau jalan tersebut dipenuhi oleh debu

Lemahnya pengawasan dari dinas Binamarga terutama PPTK, Konsultan dan Pengawas di Lapangan, seakan-akan tutup mata, sehingga dalam pelaksanan pekerjaan yang dikerjakan para rekanan terkesan asal jadi.

Pengawasan pekerjaan yang jadi tanggung jawabnya itu diduga diabaikan dan akhirnya masyarakat pengguna jalan yang dirugikan,
sehingga peran serta dari Dinas Binamarga benar-benar mengawasi pekerjaan tersebut, agar pembangunan yang menggunakan anggaran dari APBD benar-benar dapat berjalan baik dan terjaga mutu kualitas yang sudah tercantum dalam RAB.

Papan informasi proyek Rehabilitasi Jalan Kerta Pasirbuntu dari Dinas Binamarga diduga memberikan informasi setengah hati, padahal diundang-undang menyebutkan diharuskan transparan dan mudah dipahami, tetapi disini tidak tertulis volume pekerjaan padahal itu adalah hal utama setelah nilai anggaran/kontrak, karena disanalah masarakat bisa melihat sebagai pengguna manfaat apakah pembangunan yang dari uang pajak masyarakat ini sudah sesuai atau tidak.

Sehingga pihak Dinas PUPR Lebak harus memeriksa hasil pekerjaan Rekanan CV Karya Giffa Putra Utama bahwa pengerjaannya tidak sesuai RAB dan tidak sesuai spek. DPUPR Lebak seharusnya memberikan sanksi kepada rekanan yang melakukan pekerjaan yang dimana banyak pengguna jalan mengeluh terkait pembangunan Rehabilitasi Jalan tersebut yang diduga kuat pekerjaan yang asal asalan.

Jangan sampai ada dugaan pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak tutup mata. *AsO*

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – (27 / 10 / 2023-Oktober )” Kegiatan pendabelan tiang menara telekomunikasi”di RT /01 /RW 02 – kp, muara dua ” Desa cikiruhwetan kec, cikesik kabupaten pandegelang ,, di keluhkan dan diresahkan “warga setempat, karena atap , rumah warga di hujani percikan – percikan besi yang karat atau .besi bekas pengeboran lubang baud buat .pendabelan tiang menara telekomunikasi tersebut, menghujani atap dan depan rumah warga setempat , bahkan yang biasa anak main didepan rumahpun tidak terpakai karena was -was dan takut kena mata atau kepala percikan besi tersebut , kami takut dan was – was ketika mau menjemur pakaian di halaman rumah terkena percikan besi tersebut tambah pakaian yang di jemur depan rumahpun semuanya kena di hujani percikan besi berkarat tersebut,,

Jelas kegitan tersebut sangat merugikan dan di resahkan warga setempat ” dan bikin warga was -was ,, kemaren atap konter sudah bolong tertimpa , serpihan baud yang jatoh dari atas tower tersebut, gimana misalkan kalau ada orang di dalam konter tersebut,, pasti kena, dan kami mohon kepada para pihak, terkait, agar meninjau ulang kembali kegitan tersebut , dan kepada pihak – pihak terkait yang punya wewenang dan tanggung jawab agar merespon dan mengindahkan , keluhan dan keresahan warga setempat “jangan kalau sudah ada kejadian atau korban baru bertindak .karena warga setempat yang ada di pinggir dan di bawah tower tiang menara telekomunikasi tersebut , sangat tidak nyaman,,

Dan anehnya para pihak terkait tidak pernah ada yang kompirmasi kepada warga setempat dari semenjak beridirinya tiang menara telekomunikasi tersebut,,kalau saja ada yang datang atau yang mengompirmasi terkait pendirian tiang menara telekomunikasi tersebut kami ,tidak akan menyetujui ucap warga setempat ,,,

Karena sudah jelas dampak – dampak dari tiang menara tersebut sangatlah , berbahaya ,, dari radius telekomunikasi dari segala hal yang negatip misalkan jika ada angin dan badai atau ada petir atau ada kendala kelistrikan jika ada kendala misalkan kebakaran dari arus listrik, meski jarang terjadi .terus kalau tiang menara tersebut roboh jelas dampak negatip tersebut kami selaku warga yang jaraknya paling dekat kisaran tiga langkah .dari tower tiang menara telekomunikasi tersebut , yang merasakan jika hal hal yang gak di iginkan terjadi Ucap warga setempat saat di kompirmasi oleh awak media liputanabn.com ”

Kami mohon kepada yang bertanggung jawab, terkait tiang menara telekomunikasi tersebut ,, atau kepada para pihak kepemerintahan dan kepada( APH )aparat penegak hukum agar merespon .dan mengindahkan apa yang di keluhkan warga setempat ,agar yang punya wewenag dan tanggung jawab bisa perihatin adanya yang di keluhkan warga,,

DI sisi lain ketika awak madia ,meninjau kelokasi tersebut, jelas para pekerja tidak mematuhi aturan sesuai aturan yang di tetapkan , karena tidak memakai alat pelindung kerja .seperti septi helem dan alat – lainya padahal sudah jelas aturan tersebut sudah di , tetapkan sesuai perintah untuk menjaga keselamatan mereka, tapi mereka para pekerja tidak mematuhinya,,

reportor : Yanto

EDITOR : BOLOK

Liputanabn.com | Lebak – Kegiatan jual beli batubara di Lebak Selatan semakin marak, terpantau di sepanjang jalan nasional Malingping Bayah, khusus nya di wilayah Panyaungan dan Cihara. Hampir di sepanjang jalan tepi pantai, para pengusaha pengepul batu bara semakin terlihat bebas melakukan kegiatan jual beli tersebut.

Jhon Dany tim investigasi Badan Penelitian Aset Negara,lembaga Aliansi Indonesia , mendesak agar aparat penegak hukum (APH) baik dari Polda Banten maupun dari Polres Lebak segera menindak kegiatan ilegal tersebut, karena apabila terus ada pembiaran, akan menyebabkan dampak bencana alam banjir dan longsor. Saatnya polisi bisa membuktikan memberantas kegiatan-kegiatan ilegal khusu nya di wilayah Lebak selatan.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum , Polda Banten dan Polres Lebak agar segera menindak tegas para pelaku pengepul batubara ilegal tersebut , berikan sangsi tegas sesuai UU minerba,” tegas Jhon Dany

Menurut Jhon Dany, kegiatan jual beli batubara ilegal itu sangat luar biasa, meskipun ilegal namun mereka seolah tidak tersentuh hukum, dan terkesan ada pembiaran aparat penegak hukum, ribuan tonase batu bara menumpuk di setiap stock pile.

Dari hasi penelusurannya, didapat nama-nama yang diduga sebagai pemilik Stockfaile batubara ilegal , yang di sebutkan didalam pemberitaan beberapa waktu lalu.”

Kepada awak media Liputanabn Jhon Dany mengungkapkan bahwa sangat disayangkan aparat penegak hukum yang dianggap kurang tegas dalam upaya penindakan pelaku kegiatan yang sifat nya ilegal yang juga mengancam keselamatan warga lebak

Jhon Dany berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak, mampu melakasanakan instruksi Kapolri dalam hal memberantas tindak kejahatan, apalagi di saat polisi dalam masa transisi, harus mampu membuktikan jati diri selaku aparat penegak hukum,” ucapnya.

Disinggung oleh kami awak media , soal adanya dugaan koordinasi antara para pelaku usaha batu bara dengan oknum APH, Jhon menyampaikan kepada kami, bahwa dugaan tersebut masih di dalami

” Jangan gegabah , masih kami dalami, dan bila benar memang adanya demikian, sudah pasti kami masukan dalam berita acara laporan kami ” Tegas nya (tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Marak nya pertambangan tanpa izin di wilayah Lebak banten semakin menjadi, khusus nya pertambangan batu hingga adanya korban tertimun longsor. kemana petugas polisi dan pamong praja (pol PP) , Jum’at , 27/10/2023

Di bentuk nya satuan tugas penegak perda, polisi pamong Praja(pol PP) di kabupaten Lebak propinsi banten seolah hanya menghambur hamburkan keuangan negara, pasal nya jelas terlihat tidak ada fungsi nya selaku penegak perda, mengatasi marak nya perusak lingkungan di wilayah tersebut tidak mampu alias mandul, tak. Heran jika sampai mempunyai Julukan ” Macam Ompong ”

beredar kabar telah terjadinya tanah longsor hingga menimbun kendaraan alat berat beko dan menewaskan dua orang tersebut. Saat melakukan penggalian tanah tebing setinggi lebih kurang 15 meter ke atas.

Saat awak media ke lokasi kejadian sudah tidak menemukan siapapun di TKP, sehingga media terus mencari informasi dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang korban yang merupakan operator alat berat beko warga Kampung Asem Masjid, Desa Asem Margaluyu, RT 001/RW 002, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak bernama Adendi (30).

Pemerintah kabupaten Lebak sudah selayak nya mengevaluasi kinerja pol PP tersebut, dan sudah seharus nya mempunyai ketegasan, lanjutkan atau bubarkan, karena jelas tidak di rasa fungsi nya

Meski sudah jelas dan sangat nampak, pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku penamnbang, yang mengakibatkan korban namun tidak ada ketegasan untuk menindak nya, para perusak lingkungan, para penambang batu bara semakin bebas melakukan aktivitas nya

Sudah jelas Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.namun fakta nya Pol PP kabupaten Lebak khusus nya yang bertugas di wilayah Lebak selatan tidak melaksanakan tugas pokok nya selaku penegak perda

Maka wajar saja masyrakat banyak bertanya, apa tugas pol PP di Lebak selatan, bila dikatakan sebagai penegak perda, bukti nya para pelanggar sangat marak dan mencolok mata, khusus nya para penambang batu, hampir semua bukit terlihat para penggali batu bara seperti semut yang sedang berkumpul di sebatang roti, dan hasil nya jelas ,penimbunan batu bara tersebut menggunung hampir di sepanjang jalan Nasional malingping bayah, tapi tidak pernah ada penindakan

Maka tidak heran, para pelaku pelanggar perda, tidak mengganggap keberadaan pol PP tersebut, malah sebalik nya, mereka para pelaku seperti nya lebih asik “bermain mata” dengan oknum APH , padahal kita tau bahwa pelanggar tersebut bukan kewenangan kepolisian melainkan tugas pol PP

Sehingga wajar pula kalau sampai saat ini satuan pol PP hanya jadi penonton keseruan mereka para pemain batu bara, karena mungkin, keberadaan pol PP tersebut hanya dianggap sebagai Macan Ompong, ataukah mungkin pol PP tersebut juga ikut ” Bermain dan menari ” bersama para pelaku? ”

Jhon Dany mengkalim, pihaknya telah memiliki data beberapa titik galian tambang yang tak miliki izin masih tetap beroperasi di lebak. Menurutnya, Pemkab Lebak dinilai gagal dalam pengawasan pertambangan yang merugikan negara.

“Saya melihat beberapa pertambangan di lebak marak beroperasi, Pemkab Lebak sudah seharus nya melakukan penertiban , seiring tidak lama lagi datang musim penghujan yang bisa menimbulkan kan bencana banjir dan longsor dan berpotensi merenggut nyawa masyarakat sekitar ujar Jhon Dany

” Jangan sampai kejadian musibah yang terjadi beberapa hari lalu dirangkas , terjadi nya korban jiwa yang menewaskan dua orang pekerja galian pasir terulang kembali ” Tambah nya (Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Rabu (25/10/2023) Dalam hal pelayanan kesehatan tentu tak lepas dari sebuah keluhan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan oleh pegawai Rumah Sakit mulai dari pelayanan administrasi sampai dengan pelayanan dokter poli dan IGD.

Aliansi Lebak Selatan hadir dengan menampung semua keluhan masyarakat dan langsung respon serta melayangkan surat kepada pihak RSUD Malingping untuk melakukan Audiensi.

Pihak RSUD Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten pun langsung menanggapi permintaan dari Aliansi Lebak Selatan dan memberikan waktu Audiensi hari Rabu 25/10/2023 bertempat di Aula Rumah Sakit lantai 3 pada pukul 09.00 wib.

‘Asep Gamer’ selaku pembuka pertanyaan yang merupakan salah satu pihak Aliansi Lebak Selatan bagian biro hukum membeberkan beberapa point yang menjadi dasar keluhan masyarakat sebagai pasien atau pengunjung Rumah Sakit,dan yang paling menjadi prioritas dalam Audiensi tersebut adalah “pelayanan publik yang kurang maksimal,fasilitas ruangan yang kurang memadai,dan penanganan dokter yang lambat respon sehingga menyebabkan terjadi nya banyak keluhan masyarakat”.ujarnya Aliansi.

‘Pa H Nasrudin’ selaku kepala RSUD Malingping menjawab beberapa pertanyaan dari Aliansi Lebak Selatan “sebelumnya mohon maaf jika pelayanan kami kurang maksimal karena kami juga manusia biasa tak lepas dari segala kesalahan dan jauh dari kata sempurna,mengenai penumpukan diruang administrasi atau tunggu memang adanya seperti itu dan perlu diketahui karena pasien cuma satu tetapi yang mengantar 3 orang sehingga terjadi penumpukan pasien diruang tunggu”.

Masih kata kepala RSUD “mengenai penambahan gedung atau ruangan sepertinya akan sulit dilakukan karena keterbatasan lahan yang menjadi masalah tetapi kalau memperbaikin sistem pelayanan insya allah akan kami lakukan,mengenai efektifitas dari pekerjaan dokter yang kurang maksimal bisa ditanyakan kepada ketua Komite Dokter Medis ‘Pa dr.Angry Sp An”.jelas Kepala RSUD.

‘Pa dr.Angry Sp An’ selaku Ketua Komite Dokter Medis menjawab pertanyaan Aliansi perihal kinerja dokter ketua Komite mengatakan “semua dokter yang ada dirumah sakit sudah melakukan pekerjaannya dengan profesional,mengenai jam pelayanan terkadang dokter sedang melakukan kegiatan diluar poli.Kami juga sering menyampaikan kepada staf pegawai poli untuk sering melakukan komunikasi dengan pasien terkait keterlambatan dokter supaya pasien tidak gelisah dan bertanya tanya ketika mereka menunggu diruangan tunggu”.ucap ketua komite dokter.

‘Agus Resmana’ selaku ketua aliansi menegaskan “harapan besar Aliansi Lebak Selatan yang mewakili aspirasi masyarakat agar manajemen pekerjaan di RSUD Malingping bisa ditingkatkan dan jangan dibuat sulit supaya pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik”.harap Agus.

Media menambahkan “perlu adanya petugas Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Badan Pengawas untuk melakukan kontrol terhadap sistem dan kinerja pegawai agar pelayanan menjadi maksimal sesuai yang di inginkan masyarakat”.pungkasnya. *AsO*

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak –  Perbaikan Menara TELEKOMUNIKASI di Desa cikiruh wetan pandeglang tidak safety. Pasalnya para pekerja yang mendirikan konstruksi menara tidak dilengkapi dengan keamanan K3,,

Padahal, sesuai dengan Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.

Dalam pantauan di lokasi, Selasa 24 oktober 2023 para pekerja di atas ketinggian kurang lebih 40 meter itu tanpa dilengkapi (APD) alat pelindung diri. Pekerjaan ini dilakukan tanpa pengawasan K3 dikernakan tidak adanya pengawasan dari pihak Tower tersebut,,

Masyarakat kp.muara 2 Rt.02 Rw.01 Desa cikiruh wetan pandeglang menyatakan bahwa pekerjan perbaikan tower TELEKOMUNIKASI tersebut tanpa ada izin lingkungan dan pekerja tida mengenal waktu,,

Pihak perusahan TELEKOM sat melakukan perbaikan Tiang menara ( Tower ) masyarakat yang enggan di sebut kan namanya merasa terganggu dengan suara berisik percikan besi karat yang mengenai atap rumah warga dengan adanya pekerjan perbaikan tiang tower tersebut.” ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya,,

Berisiknya pekerjan perbaikan tiang tower ditambah percikan besi karat ke rumah warga tidak di perhatikan pihak perusahan. warga setempat meminta kepada pihak perusahan untuk memperhatikan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar,,

Warga setempat semenjak terdirinya tiang tower tersebut belum pernah menandatangani surat izin lingkungan padahal sudah cukup jelas rumah dan lokasi tower tersebut kurang lebih 10.meter yang jelas kena dampak dari tower tersebut ungkapnya,

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Selasa (24/10/2023) Pengerjaan rabat beton Di Kp Neglasari Desa Citepuseun Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten yang memakan Anggaran Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan Volume 224,19X2,5X0,12 M APBDes Tahun 2023 baru beberapa minggu saja sudah rusak tetapi diloloskan dalam verifikasi bahkan tetap di MDST kan ada apa dengan pemerintah Desa dan Juga BPD?.

Mendengar informasi tersebut awak media langsung meninjau lokasi proyek untuk memastikan apakah benar adanya pembangunan rabat beton yang dimaksud,ternyata benar saja ada dan awak media juga mengkonfirmasi salah satu warga yang enggan disebutkan namanya untuk menanyakan perihal diterima dan tidak nya bangunan itu warga mengatakan “kami sama sekali keberatan menerima jalan seperti ini baru beberapa minggu saja sudah rusak dan yang lebih mengganggu adalah dampak polusi yang amat luar biasa sehingga khawatir merusak kesehatan
terutama anak anak apalagi debu tersebut bercampur dengan semen pa tentu sangat berbahaya sekali”.ujarnya.

Selepas dari lokasi rabat beton awak media langsung menyambangi kantor desa dan sangat kebetulan cuma ada kasi ekbang bersama dengan staf lainnya kami berbincang dengan kasi ekbang mengenai rabat beton dan keluhan warga sehingga mereka menjawab “ya memang pa rabat beton itu sudah di MDST kan tetapi ada catatan catatan nya yaitu kekurangan nya harus diperbaiki,memang betul juga debu debu dari rabat beton sangat mengganggu warga apalagi di musim kemarau saat ini.makasih atas arahan nya insya allah kami pemerintahan desa akan memperbaiki kekurangannya dan menyampaikan nya juga kepada kepala desa”.ucapnya kasi ekbang.

Salah satu pekerja sekaligus warga setempat yang enggan disebut namanya membeberkan kepada awak media “sebetulnya jalan ini belum lama dikerjakan namun sudah seperti ini,memang sih pekerjaan jalan ini diborongkan Rp.35.000/meter sehingga pencampuran bahan material asal saja dan tidak memakai ukuran karena tidak adanya pengawasan dilapangan,jadi wajar saja hasilnya jelek”.kata warga.

Awak media menyimpulkan bahwa yang namanya MDST itu berarti sudah selesai pengerjaan tersebut dan dikatakan tidak ada masalah,inikan sangat aneh ko dalam kondisi rusak masih di loloskan dalam verifikasi dan bahkan tetap di MDST kan.
Ini merupakan adanya indikasi dugaan bahwa Kepala Desa,BPD,dan TPK bekerjasama untuk meloloskan rabat beton bermaslah tersebut agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Terlihat jelas adanya pengurangan volume juga sudah nampak,yang mana lebar cuma 2,47 M dan Tebal cuma 0,11 M sehingga wajar saja bisa dikatakan bahwa rabat beton itu dikerjakan asal jadi dan kualitasnya pun jelek karena dampak dari pengurangan volume serta bahan material.

Upah pekerja seharusnya tidak boleh diborongkan karena program pembangunan desa bersifat swakelola padat karya.

Dan sampai berita ini terbit pun pihak TPK,Kepala Desa,Dan juga BPD belum bisa ditemui awak media.

Kepada pemerintah kecamatan selaku Binwas,Pendamping,dan juga Inspektorat Kabupaten Lebak agar segera turun kelokasi meninjau ulang proyek rabat beton tersebut karena adanya dugaan pengurangan bahan material yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Korupsi dan pungutan liar (pungli) merupakan sebuah kejahatan yang ekstraordinari, sebuah kejahatan yang merusak sendi-sendi Negara.

Sehingga pemberantasan korupsi dan pungli ini, bukan saja tugas pemerintah. Namun seluruh lapisan masyarakatnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai bagian dari pemerintahan terus berupaya mendukung pemberantasan korupsi, dan pungli.

Dimana, dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto yakni salah satunya dengan memberikan penyuluhan gerakan anti korupsi kepada seluruh jajarannya beberapa waktu lalu.

“Korupsi, pungli, dan gratifikasi ini sudah kita dengar sejak lama hingga dengan saat ini, latar belakang seseorang melakukan tindakan korupsi dapat dilihat dari empat faktor yaitu pribadi, keluarga, organisasi, dan regulasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto beberapa waktu lalu.

Pernyataan Menko Polhukam Soal Korupsi dan Pungli

Dengan menindaklanjuti arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengusut dugaan adanya aparat yang menjadi beking aktivitas bisnis ilegal, termasuk tambang. Penindakan itu akan dilakukan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Sebagaimana diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Rapat Kerja Nasional Satuan Tugas Saber Pungli meminta Polri dan TNI untuk menindak aparat ataupun pensiunan yang menjadi beking bisnis ilegal dan lainnya.

Selama ini, praktik semacam itu sudah jamak diketahui, tetapi tidak pernah ada yang berani menyuarakan dan secara tegas melakukan tindakan.

Mahfud pun memastikan bahwa dirinya bersama dengan Kapolri dan Panglima TNI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.

”Mari, yang lama-lama itu mulai dibuka saja. Kalau diambangkan karena takut, kapan selesainya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD belum lama ini.

Berbagai Dugaan Pungli di Pertambangan Batubara di Lebak Selatan

Belakangan ini ramai berita dikagetkan oleh beberapa kasus dugaan kriminal yakni pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum dari paguyuban kepihak pengusaha tambang batubara di Lebak Banten.

Sehingga dari pengakuan tersebut, dikatakan salah seorang pengusaha beberapa waktu lalu ia dipaksa menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000 yang didapat dari bisnis tambangnya kepada Ketua Paguyuban yang berinisial Pl.

Pengakuan itu tersebut terendus oleh awak media lewat sebuah WhatsApp itu, dimana para pengusaha batubara yang namanya terdaftar di paguyuban diharapkan mentransfer uang sejumlah Rp10 juta rupiah (sepuluh juta rupiah) perorang melalui nomor rekening salah seorang yang berinisial (PI) uang hasil kegiatan tambang ilegal.

“Terkait kegiatan usaha (stok file) batubara ilegal yang mereka geluti mereka telah berkoordinasi dengan salah satu paguyuban, dengan memberikan uang melalui transferan sebanyak Rp10 juta rupiah,” kata para pengusaha melalui percakapan WhatsApp di group paguyuban tersebut.

Kegiatan transaksi jual beli batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan Kabupaten Lebak meski dilakukan dengan terang terangan serta sangat vulgar dan menyolok mata, seolah menjadi pemandangan biasa dan terkesan gelap di mata pihak berwajib (kepolisian), ada apa?.

Hasil pantauan dari awak media, jual beli batu bara ilegal itu marak layaknya pedagang sayur mayur di pasar pagi, batu bara ilegal yang di timbun hampir di sepanjang tepi Jalan Nasional III, Lebak Selatan, dari mulai Kecamatan Cihara, Panggarangan, hingga Kecamatan Bayah, seolah tidak tersentuh hukum.

Beredar pula informasi, bahwa adanya pungutan sebesar Rp10.000,000 per pemilik lapak (stok file) sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh lapak), bisa dibayangkan jumlahnya.

Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial PI, dan masing-masing anggota paguyuban harus transfer ke rekeningnya.

Diketahui inisial PI ini merupakan salah satu anggota PAGUYUBAN BATUBARA yang juga merupakan salah satu dari mereka pemilik stok file.

Adanya pungutan dadakan tersebut menjadi pertanyaan besar,apakah mungkin karena adanya penindakan dari satuan siber pungli Polda Banten beberapa hari yang lalu di wilayah Citeras, Serang. Atau memang itu jurus mereka untuk menyikapi demi terlindung nya kegiatan ilegalnya, ini seakan menguatkan asumsi adanya koordinasi dengan para pihak yang mempunyai kewenangan.

Kepada awak media, beberapa orang pemilik stok file, yang minta tidak disebutkan namanya, memaparkan, bahwa pungutan yang diwajibkan itu sangat memberatkan.

”Yaa, kami para pemilik stok file batubara, diminta untuk menyetor ke nomor rekening inisial PI, masing-masing uang sebesar Rp10 000.000 per orang, dengan alasan arahan ”Mau tak mau dituntut kesediaannya, demi kepentingan bersama” dengan terpaksa kami setorkan uang tersebut,” ujarnya.

”Uang yang sudah masuk ke rekening, Pi jumlah nya sudah mencapai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) lebih, bahkan sekarang kami di pinta lagi masing-masing Rp10 juta rupiah” hampir setiap kali ada ramai soal berita, pasti kami yang di kejar, heran, buat apa uang itu.

“Uang hasil pungutan liar yang masuk ke rekening inisial PI diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tandasnya. ( Red Tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – ( 23 / 10 /2023 ) Oktober / Pendudukan Lahan, Ex-HGU” oleh Porum Petani Banten P2B , diwilayah Kecamatan Cimarga , Menimbulkan Polemik, Pasalnya Ormas BPPKB Kabupaten Lebak’ dan Masyarakat Gunung Anten Menolak Keras ‘ Dengan adanya Porum Petani Banten” (P2B) berdasarkan Keterangan Dedi Cobra’ Selaku Ketua Pemuda, dan Masyarakat Desa Gununganten’ Menyampaikan Bahwa anggota ,P2B” Anggotanya bukan pribumi

Dan (P2B) tidak bersinergi dgn pemerintah desa setempat” dan anggotanya pun bukan warga setempat’ yg menggarap dilahan hgu, Ungkap Dedi Cobra.,,

Lanjut Oleh Ketua BPPKB DPAC ,Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak ” Rendi Menyampaikan seharusnya, Porum Petani Banten ‘(P2B) harus mengakomodir Warga Setempat terlebih dahulu untuk menggarap Lahan Tersebut , agar masyarakat setempat berkolaborasi,, bersama Pemerintahan desa’ agar Lahan tersebut ada asas manfaatnya”.

Jangan dikuasasi oleh sekelompok orang” yang diduga bukan warga setempat dan kami pun pertanyakan legalitas Garapan Tersebut’ karena tanah Tersebut merupakan tanah bekas, HGU PT Bantam Preanger” maka secara Normatif Bahwa Tanah Tersebut merupakan tanah penguasan Negara siapapun yang menggarap, baik perorangan maupun badan hukum harus mengajukan legal formal kepada Negara tutup Rendi.”

Reporter :Yanto

Editor      :bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.