Liputanabn.com | Lebak –  Banten.Sabtu (21/10/2023) Awak media melintasi jalan Pasar Binuangeun menuju alun alun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten ditengah pasar ada sebuah pemandangan penumpukan kendaraan yang parkir di badan jalan atau sebagian jalan dipakai tempat perparkiran sehingga mengakibatkan kemacetan.

Inisial “S” selaku pengunjung pasar binuangeun dan hampir setiap hari melewatinya mengeluhkan hal ini sejak lama namun sepertinya pengelola perparkiran tersebut tutup mata seolah tak ada masalah.ucap “S”.

Awak media juga menyoroti tempat parkir yang dipakai bukan saja menghalangi pengguna jalan melainkan juga mengganggu para pedagang karena depannya dipakai parkir kendaraan bermotor.inisial “A” selaku pedagang mengatakan kepada awak media “sangat terganggu dengan adanya penumpukan kendaraan yang parkir di depan toko sehingga menyebabkan pembeli jadi terhalang”.ujarnya.

Inisial “R” juga menambahkan selaku putra daerah setempat “Pihak pengelola itu sendiri CV.MUARA CYBERTRON dan DISHUB seperti membiarkan hal itu terjadi karena bagi mereka mungkin memang menguntungkan tetapi bagi para pengunjung atau pengguna jalan dan para pedagang jelas merasa rugi karena akses untuk pembeli terhalang oleh kendaraan,begitu pun para pengendara hak mereka untuk menggunakan jalan dirampas oleh kegiatan perparkiran tersebut”.kata “R”.

Padahal sudah jelas Undang Undang sudah mengatur hak hak tentang Jalan dan tentang fungsi jalan.
Dengan hal itu seharusnya pihak Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Muara,Pemerintahan kecamatan Wanasalam,Pemerintahan kabupaten Lebak,Pemerintahan provinsi Banten,dan Aparatur Penegak Hukum di wilayah tersebut harus lebih tegas dengan aturan yang berlaku sebagai dasar hukum yaitu Undang Undang LLAJ dan Undang Undang tentang Jalan.

Selain Undang Undang LLAJ,dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan,yaitu Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan ( UU Jalan ).

Dalam Undang Undang jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1),”setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Kemudian Pasal 63 Ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00; (lima ratus juta rupiah).

Lalu pasal 63 Ayat (3) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00; (dua ratus juta rupiah).

Bersamaan dengan hal ini maka pemerintah Setempat,Dinas Perhubungan (DISHUB),Dinas terkait,dan Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap CV.MUARA CYBERTRON karena kegiatan perparkiran tersebut sudah sangat jelas melanggar Undang Undang LLAJ dan Tentang Jalan, yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak –  Banten.Tournamen sepak bola Karang Taruna Cup Desa Senang Hati antar RT se-Desa senang hati Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten,berlangsung aman dan resmi ditutup.

Acara penutupan tersebut dilaksanakan dilapangan bola kampung citando Desa Senang Hati pada hari jum’at 20 oktober 2023.

Selain Kades Senang Hati ‘Agus sumantri’ acara penutupan tournamen itu juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Senang Hati,ketua Karang Taruna ‘Sabda’ Desa Senang Hati,ketua panitia ‘Mail’,serta para tim.
‘Mail’ selaku ketua panitia tournamen Sepak Bola Karang Taruna Cup mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa Senang Hati dan ketua Karang Truna atas terselenggaranya tournamen tersebut,ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tournamen tersebut sukses digelar.

“Terutama kepada segenap panitia yang tetap semangat hingga tournamen ini selesai dilaksanakan”.ucap mail.

“Alhamdulillah tournamen ini berjalan lancar,tertib dan aman hingga penutupan hari ini”.ucap kades.

Diketahui pada tournamen itu kesebelasan Rt 10 Kampung Cihideung berhasil meraih juara 1,yang menerima tropi serta 1 ekor kambing.
Sementara kesebelasan Rt 12 Kampung Citando meraih juara 2 menerima tropi dan 1 ekor kambing serta uang pembinaan dari pengusaha geutah cau ‘Sarmani’.

Sementara itu Kepala Desa Senang Hati ‘Agus sumantri’ mengucapkan selamat kepada pemenang dan dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia,tim kesebelasan,para wasit dan warga atas dukungannya.
Sehingga tournamen sepak bola tersebut sukses digelar.pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com|Lebak Banten – Jum’at (19/10/2023) Lahan milik Pemerintahan Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten diketahui telah dimanfaatkan oleh Cv.Muara Cybertron untuk lahan perparkiran kendaraan roda empat kegiatan ini sudah beberapa tahun lamanya kemana uang hasil dari pengelolaan parkir tersebut.

Awak media menyambangi lokasi parkir tersebut dan mempertanyakan terkait legalitas atau perjanjian kerjasama dengan pihak pemerintah Desa Muara kepada juru parkir yaitu saudara “Pian”.
‘Pian’ mengatakan “selama saya bekerja disini yang saya tahu bahwa Cv.Muara Cybertron hanya mempunyai legalitas kerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak untuk pengelolaan perparkiran di wilayah pasar binuangeun mengenai lahan desa muara yang dimanfaatkan saya tidak tahu menau perihal kerjasama nya karena saya hanya ditugaskan untuk kerja saja tak tahu soal itu”.kata Pian.

Dari keterangan ‘Pian’ kemudian awak media mendatangi kantor Desa Muara untuk konfirmasi lebih jelas dan kebetulan ada pa “Atmo” selaku sekdes yang mengatakan “kami pemerintahan Desa Muara tidak pernah membuat perjanjian kerjasama dengan pihak Cv.Muara Cybertron bahkan kami juga tidak pernah memberikan izin”.ucap sekdes.

Dan pada akhirnya hari Kamis 19/10/2023 melalui ketua BPD mamanggil saudara ‘Samsul’ selaku pemilik CV.MUARA CYBERTRON untuk musyawarah dan Samsul dicecar beberapa pertanyaan terkait apa yang menjadi dasar Cv.Muara Cybertron menguasai atau mengelola lahan milik Pemerintahan Desa Muara Samsul Menjawab “saya mengelola lahan tersebut atas dasar legalitas kerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan (DISHUB),menurut saya lahan tersebut sama saja milik pemerintah karena saya memberikan kewajiban setor retribusi kepada DISHUB yang merupakan instansi Pemerintah juga”.jawabnya samsul.

Jika menyimak penjelasan ‘Samsul’ tentu saja sangat tidak efisien mengingat objek yang dikelola bukan milik pemerintah daerah melainkan milik pemerintah desa tentu saja hal ini merupakan sebuah tindakan pelanggaran karena pihak Cv.Muara Cybertron menyalahgunakan legalitas kerjasama yang dibuat dengan pihak Dinas Perhubungan (DISHUB),padahal bentuk kerjasama tersebut hanya sebatas pengelolaan parkir di bahu/tepi jalan saja bukan kepada lahan milik orang lain,pertokoan,dan atau lahan milik pemerintah Desa Muara.

Bahkan awak media juga menemukan pungutan parkir di lahan pemilik toko dengan mengkonfirmasi seorang pemilik toko yang enggan disebutkan namanya mengatakan “betul sekali pa toko saya dipungut jatah parkir Rp.250.000/bulan padahal jualan kurang begitu rame,dan saya merasa keberatan dengan pungutan parkir tersebut”.ucap pemilik toko.

Kepada pihak Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum agar segera menindak tegas pihak Cv.Muara Cybertron karena pihak Pemerintah Desa Muara menilai pemanfaatan lahan miliknya yang dikelola oleh Cv.Muara Cybertron ilegal tak ada izin dan juga tak ada kerjasama dengan Pemerintah Desa Muara. (Aso.)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pandeglang –  Banten.Kamis (19/10/2023) Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di SPBU 34.422.12 Cibaliung Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Banten ternyata benar adanya.

Saat awak media ini Lakukan Kontrol sosial Di Wilayah Sukajadi-Cibaliung kebetulan melintas dan bermaksud akan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite Namun Saat itu Didapati Petugas SPBU Cibaliung Sedang Melayani Pengisian Pertalite dan Bio Solar yang menggunakan Beberapa Jerigen yang dimuat ke mobil pick up pada Hari Rabu 18/10/2023.

Diketahui Dua unit mobil pick up dengan leluasa memasukkan BBM Subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar Ke Dalam Jerigen di salah satu SPBU 34.422.12 Cibaliung tersebut.

Pantauan Wartawan Liputanabn.com Tak tanggung tanggung Saat Petugas SPBU Melakukan Pengisian BBM Jenis Pertalite dan Bio Solar ke dalam Jerigen yang Berisi 35 Liter Jerigen tersebut terlihat penuh didalam Dua Bak Mobil Pick Up Berwarna Hitam Dengan Berplat Nopol A 8735 VS Dan A 8550 ES.

Hebatnya lagi, Seperti yang di katakan Beberapa Orang yang hendak mengisi BBM Pada kendaran Roda dua Di SPBU Saat Mereka Mengetahui Para Petugas SPBU Sedang memasukkan BBM ke jerigen tanpa pengawasan yang ketat dari Petugas SPBU,Pegawai yang bekerja di pompa Pertalite malah ngobrol dengan rekannya dan hanya melihat sekilas-sekilas pada kru mobil yang sibuk memindahkan nojel dari satu jerigen ke jerigen lainnya.

“Apa diperbolehkan penjualan BBM dalam jumlah banyak seperti itu? Kalau tidak boleh, mengapa dibiarkan oleh para pegawai. Kalau diperbolehkan, jelas hal itu mengganggu kenyamanan pembeli BBM yang menggunakan kendaraan,” ujar dia.

Tampak Di Dua Bak mobil Picup Hitam itu Jerigen berkisar sampai 60 Jerigen yang Sudah diisi BBM Jenis Pertalite Dan Bio Solar dengan kapasitas 35 Literan/ Satu Jerigen sehingga total pembelian bisa mencapai 2100 Liter.

Namun Dikatakan Pemilik kendaraan Picup Cary putura Hitam itu yang enggan Memberitahukan Namanya Kepada Awak media Mereka mengaku sudah biasa melakukan pembelian BBM Jenis Pertalite Dan Bio Solar Dengan menggunakan jerigen tersebut diwilayah Cibaliung Kabupaten Pandeglang ini Secara Bebas Dan Terang Terangan,karena merasa memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian”.ujarnya

Saat ditanya awak media ini Kedua pemilik kendaraan yang Akan Membawa BBM Tersebut apakah memiliki surat ijin perdagangan dari pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Pandeglang dan aturan pembelian BBM menggunakan jerigen yang tidak diperbolehkan demi keamanan, dirinya Mengaku Sudah Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian Dan BBM Subsidi Jenis pertalite Juga Bio Solar Menurut nya Hal itu Untuk di pergunakan dan di peruntukan kebutuhan para petani yang sesuai dengan Rekomendasi Pertanian Mereka juga mengatakan Rekomendasi tersebut di buat oleh bp Ozi.

“ini untuk para petani pak kami Sesuai Surat Rekomendasi Coba tanya aja ke pak Manager SPBU nya Langsung ini pak surat Rekomendasi nya ada ini dari pak Ozi surat rekomendasinya untuk pembelian BBM Subsidi nya Kalau pengen lebih jelas bisa di tanya ke pihak SPBU nya langsung atau ke pak ozi pak kalau kami kan berdasarkan rekomendasi yang di buatkan pak ozi pak Kan manager SPBU juga tau setiap kami isi bbm kesini tidak pernah melarang pak,”ujarnya

Akan Tetapi Surat Rekomendasi Yang di Tunjukan Pemilik kendaran yang Akan mengangkut BBM itu Jumlah nya tidak sama dengan Jumlah Rekomendasi yang Hanya 31 liter/ Hari Namun ini mencapai 2100,liter Tentu Saja Hal ini Melebihi kapasitas dari Rekomendasi yang di Peruntukan sehingga hal ini Menjadi Over Kapasitas dan diduga BBM Subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tersebut akan diperjual belikan kembali untuk mencari keuntungan yang lebih besar.

Sementara itu Manager SPBU 34.422.12 Cibaliung Bernama H.Wawan selaku Manager Sekaligus Pengawas SPBU Sangat Di Sayang kan Pihaknya tidak Mau memberikan Komentar apapun saat di mintai Tanggapan Oleh awak media ini Atas Pengisian BBM Subsidi jenis pertalite Menggunakan Jerigen dan juga Over Kapasitas Bahkan Manager SPBU itu Cuek Terhadap Awak media ini Padahal Sangat jelas dirinya mengetahui kegiatan tersebut Namun hal itu Sengaja di biarkan.

Diketahui Praktik penyalahgunaan solar Dan BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Bio Solar Berdasarkan Pantauan Wartawan Liputanabn.com Hal ini berjalan secara terang-terangan seolah apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut sama sekali tidak melanggar UU dan aturan yang berlaku.

Akan Tetapi Hal ini mendapat sorotan LSM OMBAK Bernama Agus Rusmana Terkait dengan praktek penyimpangan yang dilakukan SPBU,34.422.12 Cibaliung dengan pengusaha hitam tersebut Agus mengatakan bahwa praktek tersebut Menurutnya telah menyalahi aturan yang berlaku,Kata Agus Yang pertama bahwa masyarakat umum sebagai konsumen telah dirugikan, selain membatasi kesempatan masyarakat untuk membeli BBM Jenit Pertalite dan Bio solar karena sering tiba-tiba stok Pertalite Dan solar Sering habis di SPBU tertentu,”ujarnya

Selain itu, di katakan Agus Rusmana LSM Ombak Menurutnya praktek di duga monopoli yang dilakukan pengusaha illegal tersebut jelas-jelas merenggut hak masyarakat sebagai konsumen atau pengguna Pertalite,”Katanya

Masih Kata Agus Rusmana Hal ini Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 pengguna yang berhak atas solar Dan Pertalit subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, Keudian kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning dan kendaraan umum dengan kapasitas yang dibatasi serta kendaraan lain yang diatur pemerintah,”imbuhnya

Atas Kejadian ini Agus Rusmana juga meminta Untuk menghindari kerugian yang semakin meluas ditengah-tengah masyarakat sebagai pihak yang punya hak untuk menikmati BBM Subsidi Jenis Pertalite dan solar, Pihak nya Meminta Kepada jajaran Ditkrimsus Polda Banten Agar segera memberi tindakan nyata dengan menggulung pengusaha hitam tersebut,”katanya lagi

Kemudian Hal yang sama juga menurutnya Semestinya ini juga dilakukan Pihak PT.Pertamina yang harus berani memberikan tindakan nyata dengan memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU nakal berupa penghentian pasokan dan penutupan SPBU,”Sambungnya

Lebih Jauh Agus Rusmana Menuturkan Berdasarkan Temuan Hasil Investigasi di lapangan Pihaknya Menyoroti Pembelian BBM dengan Menggunakan jerigen Dalam jumlah yang banyak tentu hal ini dilarang Berdasarkan undang undang No 22 thn 2001 Pasal 53 Huruf C,”tuturnya

Terpisah Dinas Pertanian Bpk Ozi Saat di komfirmasi awak media melalui Pesan whatsap Soal Surat Rekomendasi BBM Tersebut dirinya mengatakan Sebagai Berikut,

“Dalam sebulan jatahnya 990 liter,”katanya

“Pihak SPBU seharusnya yg memberikan jawaban/klarifikasi, klw dinas hanya sebatas memberikan rekomendasi.tidak bisa melakukan pengawasan,”Tambahnya

Dirinya Mengaku jika pemegang Rekom Menyalah gunakan Rekom Dirinya juga tak segan segan akan Mencabut Surat Rekom Tersebut

“Cuma klw terbukti melanggar maka surat rekomendasi akan dicabut dan tidak akan pernah memberikan lagi,”Imbuhnya

“Kalau dari kami hanya sebatas memberikan rekomendasi pembelian pertalite/solar untuk kebutuhan petani. Kalau terbukti ada yg menyalah gunakan maka rekomendasi akan dcabut,”lanjutnya.

‘Agus Rusmana’ seorang LSM Ombak Menekankan kepada Pemerintah melalui PT PERTAMINA wilayah Pandeglang Banten,Kementrian Minyak dan Gas Bumi,Ditkrimsus Polda Banten harus menjadi perhatian khusus serta menindak tegas oknum pembeli yang mengatasnamakan petani dan SPBU 34.442.12 Cibaliung tersebut agar diberikan efek jera,supaya BBM Subsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan dan tidak mengakibatkan terampasnya hak hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi”.pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Banten.Selasa (17/10/2023) Adanya pelaksanaan proyek Hotmik di desa Cisarap yang barusan rampung tahapan pengerjaan, menurut informasi bersumber dari APBD melalui Aspirasi Dewan Tanpa Papan Informasi di lokasi Pekerjaan, dan sangat diragukan kualitasnya dan dipertanyakan beberapa rekan media dan warga.

Pasalnya pekerjaan Hotmix di Desa Cisarap Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten disinyalir adanya kejanggalan seperti papan informasi yang tidak terpasang dan juga bangunan yang sudah rampung beberapa hari sangatlah diragukan kwalitasnya karena batu aspal Hotmix tersebut terkelupas ketika di korek pakai jari tangan apalagi pengerjaan tersebut memakai pihak ketiga untuk pengerjaannya, tetapi sangatlah disayangkan CV yang memborong tidak ada yang mengetahui dan anggaran berapa yang dikeluarkan untuk pembangunan Jalan Desa Cisarap dan juga panjang, lebar dan volume tersebut.

Padahal setiap Proyek harus terpasang Papan Informasi karena memudahkan warga untuk mengetahui besaran anggaran yang di keluarkan, apalagi proyek Hotmix tersebut di ajukan oleh Aspirasi Dewan tetapi pihak pelaksana dan CV tersebut yang mengerjakan tidak memasang papan informasi, karena setiap proyek aspirasi dewan, baik dari APBN Banprov ataupun APBD harus terpapang Papan Informasi di lokasi proyek, biar masyarakat tau anggaran yang dikeluarkan.

Awak Media pun mengkonfirmasi Kepala Desa Cisarap ‘Jumra’ melalui via Whatsapp mempertanyakan terkait pembangunan Hotmix yang tidak memasang Papan Inpormasi menuturkan “dirinya tidak mengetahui besaran anggaran yang di keluarkan dan CV apa yang mengerjakannya,karena dari awal pengerjaan tidak dikasih tembusan”.

Masih kata kepala Desa “Berkaitan pembangunan hotmix itu dari APBD dari dana aspirasi saya juga tidak tau anggaran nya berapa dan tidak tau pemborongnya CV apa…,” jawab kades via Whatspp.

Awak mediapun mempertanyakan terkait Volume yang dipakai, jawabnya “Hanya itu saja 450 meter,..Maaf kalau ingin lebih jelas tinggal tanyakan saja sama Pak dewan Soleh karena pembangunan tersebut dari aspirasi beliau”. ujarnya.

Hal ini jelas saja menjadi sorotan aktivis Lebak selatan sebagai lembaga kontrol sosial saat di lokasi ‘Mas’ud’ mengatakan “Seharusnya pihak Anggota Dewan pemberi aspirasi menegur keras dan bersikap tegas kepada oknum kontraktor serta dinas terkait, yang dalam melaksanakan pekerjaan tidak memasang papan Informasi, apalagi pekerjaannya dari Aspirasi partai Golkar yang diduga asal asalan dan asal jadi saja, dan diduga tidak sesuai spek RAB (Rencana Anggaran Biaya),” tegasnya.

Masih kata Mas’ud “Ini jelas menyimpang dari Keterbukaan Informasi publik (KIP) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaannya,” tambahnya.

Persoalan ini lanjut Mas’ud “Masih banyak ditemukan di lapangan,meski sudah sering dipersoalkan oleh publik, sepertinya Perpres itu tidak berlaku di Proyek Aspirasi tersebut. Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Pihak BPK dalam hal ini harus segera meninjau lokasi proyek tersebut agar kecurigaan publik dan masyarakat terjawab tentang transparansi dari pekerjaan,sumber anggaran yang digunakan,dan jumlah anggaran. (AsO)

Editor ::Bolok

Liputanabn.com | lebak Banten –  Handphone (HP) android Anda rusak tenang saja, Anda bisa servis handphone ( HP) anda di toko servis PRIMAJA CELL yang beralamat di jln raya Bayah Cibareno km.01 Bayah tugu kec.Bayah Lebak Banten.

toko servis PRIMAJA CELL Servis HP yang melayani semua perbaikan kerusakan HP android maupun smartphone anda untuk bisa kembali bagus.

Toko servis PRIMAJA CELL mulai buka dari pukul 09.00 pagi sampai dengan 22.00 malam hal ini Dikatakan Gilang Hernando selaku karyawan PRIMAJA CELL dan untuk pengerjaan HP yang diservis bisa ditunggu, bisa selesai cepat dan gesit.

Dan yang Paling sering customer /konsumen yang datang ketoko servis kami untuk perbaikan LCD,”Dan berbagai macam kerusakan Lain nya seperti lupa password Dan lain-lain,”ujar Gilang Hernando selaku karyawan PRIMAJA CELL

“Dan toko kami juga melayani pergantian baterai, chasing HP, HP terkena air, kondisi mati total dan kerusakan software,” ucap Gilang Hernando kembali

Dan Hadi Wahyudi ( EDO) selaku pemilik toko servis HP menjelaskan bahwa di tempat servis kami PRIMAJA CELL juga menjual HP second. Mulai dari Vivo Realme Dan merek lainnya dan kami jamin tidak akan mengecewakan konsumen,”ucap Hadi Wahyudi ( EDO) selaku pemilik toko servis HP

Reporter : Yayan z

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten –  17 /10 /2023/ Mengenai Polemik Kasus Hukum Jayasari tepatnya di Kampung. Sari Mulya tepatnya di Pertambangan Pasir Perusahaan PT Mulya Kuarsa Anugrah Milik dari Mantan Bupati Lebak Bapak H. Mulyadi Jayabaya berlokasi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak , telah menjadi Opini Publik”,,

Ketua (DPC )BPPKB Kabupaten Lebak Banten Menyampaikan mengenai Polemik Kasus Hukum di Jayasari yang saya ketahui itu Sedang Dalam proses hukum bahwa kami dari BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak’

mendukung dan Percaya bahwa( APH )mampu mengukap Secara Fakta Fakta Hukum Persoalan Jayasari Ungkap Ujang Krisna ‘ Ketua BPPKB Banten (DPC)kabupaten lebak.

Lanjut Ujang Krisna selaku Ketua BPPKB kabupaten Lebak, untuk Parapihak Tidak melakukan Agitasion Propanda Yang justru Akan memecah belah Warga Jasayari,

Khusus nya dan Kabupaten Lebak umumnya (APH) harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku agar Fakta-Fakta Hukum dapat terang benderang ujarnya,

Dan soal oknum Anggota kami membekingi.” Kami katakan itu tidak benar, sama sekali kami di Tambang tersebut hanya di pekerjakan’

Dan persoalan Kasus Hukum Di Jayasari kami harap APH Mampu berjalan sebagaimana mestinya agar adanya Kepastian Hukum tutup Ujang Krisna’ Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak.

Reporter : Yanto

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Serang –  Pembangunan Pasar Baros di Kecamatan Baros Kabupaten Serang terkesan lambat, pasal nya meski sudah di kerjakan beberapa bulan lalu, namun tidak terlihat seperti pembangunan umum nya

Pembangunan Pasar Baros di Kecamatan Baros Kabupaten Serang saat ini syarat dengan kejanggalan, selain telihat lamban , terpantau juga hasil nya kurang maksimal dan di duga tidak sesuai spek, Selasa , 17/10/2023

Dari hasil Investigasi Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia, baik berdasar informasi dari masyarakat, para pekerja dan di kuatkan dari hasil cek ke lokasi pembangunan, tim mendapatkan bukti2 adanya dugaan pelanggaran terhadap pengerjaan pekerjaan tersebut yang kurang memenuhi syarat atau tidak sesuai spek

Menurut Tim Berdasar data yang didapat dari beberapa sumber yang tahu persis awal mula pembangunan, bahwa tiang pancang , paku bumi di pasang tidak sesuai dengan aturan, baik dari kualitas bahan dan volume kedalaman, dan ini sangat miris dan ironis , bila benar adanya bisa berpotensi runtuh nya Bangunan tersebut dan tentunya akan berakibat patal dan di pastikan akan menelan banyak korban jiwa

Semakin kuat dugaan ketidak profesionalan pengembang (kontraktor) tidak lah dari segi hasil pekerjaan, bisa di lihat, cara penerapan SOP pekerja saja sudah sangat melanggar, ditempat pembangunan pasar Baros tersebut para pekerja hampir semua tidak di berikan pasilitas K3 nya

Bagaimana bisa mendapat hasil maksimal suatu pembangunan, sementara para pekerja nya saja tidak diperhatikan,Keamanan , Keselamatan dan kesehatan nya (K3)

Padahal sudah jelas diatur untuk penggunaan APD saja tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans bahwa pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.

Juga pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kurang Pantas sepertinya, projek yang menelan Anggaran puluhan milyar rupiah di kerjakan seperti itu, terkesan Asal asalan dan diduga kurang nya pengawasan dari berbagai pihak yang mempunyai kewenangan

Dari hasil analisa tersebut, tim menyimpulkan adanya indikasi yang mengarah ke penyelewangan anggaran (korupsi)

Dari hasil investigasi tersebut Tim mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) untuk melakukan Audit terhadap proyek kontruksi pembangunan pasar Baros tersebut

A. Getot , Ketua BPAN LAI, kabupaten Serang, Kepada Kami Awak media menyampaikan, bahwa projek tersebut sudah seharus nya mendapatkan pengawasan yang extra maksimal, karena menurut nya pembangunan tersebut selain menelan Anggaran puluhan milyar rupiah uang Negara, juga kepetingan nya untuk di gunakan sebagai pusat perbelanjaan dan menjadi pusat tempat berkumpul nya masyarakat, sudah seharus nya diutamakan kualitas pembangunan nya sehingga terjaminnya keselamatan dari musibah atau bencana bagi para pengguna gedung pasar tersebut

” Atas temuan tersebut, kami berharap, dinas terkait harus segera mengevaluasi, dan kepada instansi BPKP sudah sepantas nya untuk segera terjun untuk mengaudit ” Ujar nya

Sampai berita di tayangkan kami awak media belum terhubung dengan kepala dinas PUPR dan kadis disperindag, guna minta keterangan. ( Red Tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Katua KKPMP marcap wanasalam dengan tegas meminta pemerintah daerah hususnya Desa Muara bersama Kacamatan Wanasalam menyetop perijinan bank emok dan koprasi yang mecekik masyarakat,,

Bank emok buat resah masyarakat hususnya Desa Muara dengan memaksa nasabahnya harus bayar tanpa ada kebijakan untuk tida di saat nasabah lagih ga punya uang untuk membayar dan tida sedikit masyarakat yang jadi korban bank emok yang cerai yang kabur dari rumah meninggalkan suami anak tuk mengindari bank emok seperti penjajah dijaman dahulu,,

Ormas KKPMP marcap wanasalam sangat geram dengan maraknya bank emok sekali lagih minta kepada kepemerintahan Desa muara utuk ambil tindakan menyetop kegiatan bank emok yang koprasi lentenir yang membawa masyarakat ke jalur riba,,

Sayah yakin pemeritah Desa muara bisa menyetop kegiatan riba di desa muara ini jadi kami ormas KKPMP dengan hormat minta kepada kepala Desa muara Bersama bpk cmat kecamatan wanasalam utuk segera ambil tidakan utuk menutup kegiatan bank emok yang mersahkan masyarakat banyak,,

Mirisnya lagi, Bank Emok yang kini justru telah merambah ke perkampungan dengan memberikan kemudahan pinjaman tanpa jaminan, namun dibalik itu semua malah mencekik nasabah dengan bunga yang besar layaknya rentenir,,

Masyarakat jadi korban keganasan Bank Emok yang mencekik warga dengan memberikan pinjaman dan bunga yang cukup besar Untuk menghindari hal itu,, ujar katua marcap KKPMP wanasalam Iwan Rahman,,tutupnya,,

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Kekayaan Alam di Bumi pertiwi Banten sungguh sangat luar biasa, siapa yang tidak kenal dengan Propinsi yang satu ini, wisata, hutan,pertanian ladang,sampai ke hasil bumi di propinsi ini lah adanya, yang patut kita jaga dan lestarikan

Namun Sepertinya pemerintah daerah, khusus nya pemerintahan Kabupaten Lebak yang terkesan kurang mampu menjaga dan merawat nya

Tidak sedikit para pelaku,perusak Alam Seolah bebas melakukan pelanggaran dan tekesan tidak ada nya peran pemerintah untuk memberikan ketegasan kepada para pelaku,khusus nya mereka para penambang liar batu bara, yang merusak serta merampok Aset negara,baik secara individu ataupun berkelompok

Tentu nya tidak sedikit dana yang di gelontorkan oleh pemerintah untuk anggaran oprasional satuan Penegak Peraturan daerah, yakni Polisi pamong Praja ( pol PP) , dan seharus nya menjadi tugas pokok nya selaku Penegak perda, Fakta di lapangan, pol PP di lebak Banten seperti Macam Ompong, berkulit seram tapi tidak mempunyai Taring terhadap para pelanggar Perda

Haruskah Pol PP di Lebak Banten di bubarkan? , karena sepertinya tidak layak keberadaan nya di wilayah lebak selatan, ini seharus nya menjadi perhatian Khusus pemerintah kabupaten Lebak terhadap kinerja Pol PP tersebut

Sudah jelas bahwa Pertambngan Tanpa Izin (PETI ) merupaka pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Meskipun Sudah Jelas Ancaman hukuman nya luar biasa, namun sepertinya tidak berpengaruh kepada para pelaku usaha tambang batu bara ilegal di wilayah hukum polda Banten, khusus nya wilayah polres lebak tepat nya di kecamatan Cihara, panyaungan , Panggarangan, bayah dan sekitar nya

Di wilayah tersebut diatas, para pelaku usaha batu bara yang tidak berizin alias ilegal tersebut seakan MENANTANG ketegasan Aparat Penegak Hukum(APH), sehingga tidak heran, membuat pertanyaan besar para pihak, ada apa? Kebal hukum? Apa benar karena dugaan adanya koordinasi yang ” Menyenangkan ” ?

Pertanyaan tersebut Sepertinya menjadi TUGAS PERDANA pimpinan kepala Kepolisian Poda Banten yang saat ini baru menjabat, Apa sebenar nya yang membuat para pelaku bebas melakukan kegiatan ilegal nya tersebut

Kepada kami Awak media,Jhon Dany, Ketua Tim Investigasi Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan bahwa Segenap Keluarga Besar BPAN LAI , sangat Mengapresiasi Kinerja Kapolda banten Irjen Pol Prof. Dr.Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH. MH, MBA.
atas berbagai prestasi nya selama mengemban tugas di wilayah hukum propinsi banten

” Kami sangat mengapresiasi atas kinerja beliau yang penuh dedikasi dalam menjalankan tugasnya, semoga di tempat yang baru akan lebih cemerlang ” Ujar jhon

Disinggung soal marak nya penambang batu bara ilegal di wilayah lebak selatan yang sudah sedemikian parah, dan yang seharus merupakan tugas pokok nya satuan tim Penelitian Aset Negara sebagai Analisis seluruh Aset negara ,

Jhon dany menyampaikan, bahwa Tugas tim nya hanya sebatas penelitian tidak mempunyai kewenangan untuk penertiban apalagi penindakan, adapun bila ada temuan yang mengarah keperusakan aset aset negara, tugas nya melaporkan ke pada pimpinan nya, yang kemudian di tindak lanjut kepara pihak yang mempunyai kewenangan , seperti hal nya kepolisian bila adanya tindakan melawan hukum(pidana), kementrian ESDM, Serta para pihak lain nya

” Setiap ada temuan, pasti kami laporkan ke pimpinan, soal batu bara pun, sudah sering kami sampaikan, dan sering ada tindak lanjut dari Kepolisian ” Jawab nya

Adapun Akhir2 ini ramainya pemberitaan terkait batu bara, itu sejati nya tim kami, sudah melapor kepimpinan , tinggal nanti tunggu perintah selanjut nya, Apakah nanti di arahkan untuk sampai membuat laporan ke pihak berwajib, atau mungkin nanti ke kementrian , tinggal tunggu saja” Tambah jhon

Menurut Pantauan kami Awak media LiputanABN , Persoalan penambang batu bara di lebak selatan memang sudah sedemikian lama berjalan , meski sering ada penertiban baik dari dinas perhutani, DLHK, bahkan tidak jarang dari pihak kepolisian, namun kegiatan tersebut masih berjalan dan mengundang pertanyaan para pihak, ini menjadi ” Pekerjaan Rumah” Bagi bapak Brigjen Pol Abdul Karim S.I.K. M, Si, selaku Kapolda baru di Banten

Semoga saja, di kepemimpinan beliau meneruskan pekerjaan kapolda sebelum nya, Akan mampu mengikis habis para pelaku perusak Alam, khusus nya para pelaku usaha batu bara yang tidak berizin Alias ilegal, Sehingga Presisi Polri bisa lebih terlihat di wilayah hukum Polda Banten. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.