Liputanabn.com | Lebak – Peredaran roko ilegal semakin marak kesetiap toko-toko besar mau pun warung kecil di setiap kampung di wilayah lebak banten hususnya sudah jelas kegiatan tersebut merugikan negara,,
Sangat di sayang kan maraknya perdaran roko ilegal tersebut di biarkan begituh sajah padahal sungguh napak banyaknya perdaran roko ilegal tersebut APH sediri tida adanya penidakan terhadap peredaran roko ilegal di harapkan buat APH aparat penegak hukum bersama Pegawai Bea Cukai segra ambil tidakan,,
Kepada pemasok pejual penimbun barang-barang ilegal yang menyebabkan kerugian besar buat negara APH aparat penegak hukum seolah-olah tida tau terhadap peredaran roko-roko ilegal tersebut,,
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,,tutupnya,,
Reporter : Bayu
Editor. : Bolok