Liputanabn.com | Lebak banten – Oramas bppkb pac kec,wanasalam bersama pimpinan bppkb dpc kabupaten lebak, Berserta jajarannya di seluruh indonesia mengucapkan selamat HUT TNI yang Ke 79 Tahun semoga makin terus berjaya untuk kemajuan bangsa indonesia emas. Sabtu (05/10/2024).

Selamat HUT TNI ke-79! Kepada seluruh prajurit dan keluarga, terima kasih atas dukungan dan pengorbanan yang tak ternilai. Bersama kita bisa menjaga dan membangun bangsa ini.

Perjuangan selama 79 tahun hingga titik darah terakhir. Terima kasih kepada semua tentara yang berjuang. di hari spesial ini, kami merayakan keberanian dan dedikasi yang tiada henti dari Tentara Nasional. Dirgahayu TNI.

Semoga TNI dapat terus menjaga dan melindungi tegaknya NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, serta mengawal upaya pemerintah dalam membangun bangsa menuju Indonesia Maju.” Tandasnya (ketua DPC Kab lebak)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten –  Kominfo dan pihak berwenang segera Tindak penyelenggara layanan internet yang di duga ilegal ( ISP ) Yang melanggar aturan. dan sanksi yang dapat diberikan kepada penyelenggara ISP ilegal adalah pidana penjara paling lama ( 10 ) sepuluh tahun.

Dan sanksi pidana tersebut.merujuk pada pasal 47. pasal 11 ayat 1 UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi , yang telah di ubah oleh UU No .6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja, dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet.yang adil dan legal bagi masyarakat, Dalam konteks ini perlu kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat. agar bisa menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.

Anto bastian dan satgas bppkb pac. kecamatan wanasalam angkat bicara Adanya dugaan, pembiaran maraknya dan menjamur dikecamatan wanasalam para penyelenggara ISP ilegal atau para pengusaha WFI, atau para pengussaha layanan jaringan internet. ilegal. yang sudah masuk kesetiap peloksok permukiman warga. di setiap desa.

Menurut anto bastian jaringan jasa layanan WFI intrnet ,Sudah tidak lah aneh di mata masyarakat, tapi sangat di sayangkan, setiap adanya penarikan kabel jaringan WFI tersebut. kepermukiman warga,, tapi tidak memiliki ijin lingkungan dari masyarakat setempat. padahal ijin tersebut sangatlah penting, tapi di abaikan Seolah – olah para oknum tersebut kebal hukum tandasnya ( 10 / 05 / 2024).

Anto berharap kepada pihak kominfo dan pihak berwenang , segera menertibkan. dan segera memeriksa. terkait menjamurnya jasa penyelenggara pengusaha layanan internet . biar terdaptar struktur internet mana yang legal. dan mana yang ilegal dan tidak memiliki ijin lengakp agar segera di tertibkan. sebagai mana mestinya bukan malah di biarkan, dan jika hal ini di biarkan jelas negara juga yang dirugikan, karena tidak adanya pembayaran pajak.

Jika pihak berwenang tidak memeriksa, atau tidak menindak bagi oknum – oknum pengusaha yang menguntungkan dirinya sendiri. mulai dari penjualan layanan internet bulanan dan pencetakan vocer. maka ada apa dengan pihak berwenang. aturan cuma di buat uu cuma di buat tapi tidak di patuhi sebagai mana mestinya.

Sampai Terbitnya berita ini diharapkan segera ada tindakan dari pihak berwenang ,biar memberikan efek jera kepada oknum – oknum pelaku pengusaha ilegal , dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet.( red tim )

EDITOR ; Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten – Telah terjadi penangkapan terhadap oknum pengusaha Baby Lobster/BBL di Rangkasbitung kampung karekes, kabupaten Lebak Banten sekitar pukul 10:00 pagi yang di lakukan oleh Tim gabungan Anggota korpolairud Baharkam.

Dari penangkapan tersebut Anggota Korpolairud Baharkam , berhasil mengamankan beberapa barang bukti, Bersama terduga pelaku karyawan Baby Lobster/BBL tapi sangat di sayangkan,Setelah adanya penangkapan,terhadap para pelaku tersebut,

Kini Menjadi pertanyaan bagi para itansi. karena ada Duga,an Pelepasan terhadap berberapa tersangka tersebut. yang mana si pemilik barang tersebut telah berhasil di amankan bersama 7 pelangku lainya yang diduga bersama -sama ” dan barang bukti baby Lobster/BBL sebayak 134.Rebu Ekor ( 01/10/2024),,

Namun diduga kuat Oknum bos pemilik barang tersebut, kini telah di lepaskan, para aktipis berharap Adanya duga’an pelepasan terhadap para Oknum terduga yang di mana salasatunya oknum bos barang tersebut, harus segera diselidiki terkait isu yang brerdar,,

kepada Korpolairud baharkam bidang perairan kelautan.segera usut tuntas duga,an isu – isu tersebut. dan jika benar adanya terkait pelepasan terhadap pelaku tersebut , maka tegakanlah hukum sesuai UU Yang sudah di tetapkan di Indonesia untuk selalu menegakkan hukum sebagaimana mestinya , yang mana agar selalu menindak para pelaku pengusaha yang di duga ilegal.

Menurut informasi yang beredar Dari penangkapan tersebut , ada 7 terduga pelaku pengusaha Penyelundupan Baby Lobster ilegal,,yang berhasil di amankan Korpolairud Baharkam ‘ yang seharusny di tindak lanjuti sesuai UU yang berlaku di negeri ini namun di duga kuwat adanya pelepasan terhadap bos pemilik barang tersebut, dari 7 terduga pelaku.pasalnya kini hanya menjadi 6 terduga , dan dari enam pelaku tersebut semuanya adalah karyawan Baby Lobster.

Sampai terbitnya berita ini Tim media akan terus berupya untuk menelususri informasi dan isu yang beredar, untuk menggali lebih dalam,, dan semoga secepatnya pihak yang berwenang yang ada di bidang tersebut. bisa segera mengusut tuntas isu informasi , terkait oknum bos Baby Lobster tersebut yang diduga di lepaskan yang kini menjadi sorotan para aktivis.( red tim )

EDITOR : bolok

Liputanabn.com | Lebak banten – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang didepan halaman sekolah SDN 1 Ciparahu Desa ciparahu Kecamatan Cihara ,Kabupaten Lebak Provinsi. Banten. jumaat (04/10/2024).

Kepala Sekolah tersebut diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan halaman sekolah nya yang seakan akan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia.

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Sesuai UU yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia

Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.” tutupnya ( yanto bastian)

Editor ; bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Kamis (03/10/2024) Dana Banprov sering kali dijadikan ajang kesempatan bagi para oknum Kepala Desa untuk mencari keuntungan secara pribadi bahkan banyak pula para oknum tersebut menyembunyikan kegiatan pembangunannya dari publik bahkan masyarakat agar tak diketahui sumber anggaran yang digunakan.

Dari hasil pemantauan awak media tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Provinsi (Banprov) 2024 yang mana prioritas utama dalam penggunaan Banprov adalah pencegahan stunting dan juga pembuatan jamban untuk masyarakat miskin ekstrim,namun nyata nya masih terdapat Desa Desa setiap Kecamatan di Kabupaten Lebak-Banten yang masih menyalahi Petunjuk Teknis penggunaan dana Banprov yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Dalam hal ini,penyebabnya adalah kurangnya pengawasan dari Pendamping Desa dan juga pihak Kecamatan sebagai Pembimbing serta Pengawasan sehingga Desa Desa semau sendiri dalam melaksanakan penggunaan dana Banprov tanpa merujuk kepada juknis yang ditetapkan oleh Provinsi sebagai pemangku kebijakan.

Banyak contoh juga disalah satu Desa yang lebih mementingkan pembangunan fisik seperti jalan lingkungan rabat beton dengan kwalitas bangunannya sangat jelek dan mudah rusak sedangkan jamban yang seharusnya menjadi prioritas utama malah dibelakangkan bahkan ada juga yang sudah menggali septy tank berminggu minggu belum mendapatkan bahan materialnya sehingga galian tersebut menjadi ambruk kembali oleh air hujan.

Masyarakat berharap adanya pengawasan oleh pihak Pendamping Desa dan juga pihak Kecamatan ke setiap pelosok Desa mengenai pelaksanaan penggunaan dana Banprov agar Pemerintah Desa tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan kegiatannya dan tepat sasaran sesuai dengan juknis yang dibuat. (AsO)

Editor ; Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Kamis (03/10/2024) Dengan program kerja yang nyata kini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muara Berlayar Bangkit memulai program kerjanya dengan mengelola sampah rumah tangga skala desa karena Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten sudah merupakan Desa yang padat penduduk,sulitnya pembuangan sampah menjadi salah satu masalah utama masyarakat Desa Muara sehingga menyebabkan masyarakat membuang sampahnya sembarangan.

Untuk itu hadirnya BUMDes ‘Muara Berlayar Bangkit’ untuk penanganan sampah disambut antusias masyarakat agar Desa Muara menjadi bersih dan bebas dari sampah,selain itu dalam pengelolaan sampah diharapkan ada timbal baliknya terhadap pemerintah Desa Muara dari pungutan jasa pembuangan sampah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) kedepannya.

Menurut Direktur BUMDes ‘Asep Supriatna’ mengatakan kepada awak media “persoalan sampah di Desa muara memang sering kali menjadi sorotan publik dan berbagai pihak mulai dari masyarakat,media,dan juga masyarakat luar Desa sering kali mengkritik.namun seiring waktu dengan hadirnya BUMDes mudah2an masalah sampah bisa teratasi dengan baik karena prioritas utama dari BUMDes yaitu pengelolaan sampah skala Desa”.kata Asep.

Untuk itu dengan dorongan serta dukungan berbagai tokoh dan juga masyarakat, BUMDes bisa mempunyai tempat pembuangan sampah sendiri bahkan proses pengerjaannya pun menggunakan alat berat agar lokasi pembuangan menjadi dalam dan layak digunakan.

BUMDes berharap ke depannya bisa bekerjsama dengan beberapa instansi dan juga Dinas Dinas dalam hal pengelolaan apapun agar Pendapatan Asli Desa (PADes) Muara bisa mengalami peningkatan dan menjadikan Desa Muara,Desa yang mandiri yang bisa mengelola potensi dan juga aset Desa. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Rabu (02/10/2024) Lagi lagi anggaran Biaya Operasinal Sekolah (BOS) tak dipergunakan dengan baik,padahal pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan sudah sangat besar mengalokasikan anggaran BOS ke setiap sekolah diseluruh indonesia untuk kegiatan belajar dan mengajar salah satu nya untuk pembiayaan Pemeliharaan Sarana Dan Prasana Sekolah.

Namun faktanya masih saja ada sekolah yang tidak menggunakan anggaran tersebut padahal dalam catatan laporan realisasi anggaran sudah dianggarkan,tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Seperti di SMPN 1 MALINGPING Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten banyak bangunan kelas yang rusak tetapi tidak diperbaiki semakin kuat dugaan bahwa anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah di selewengkan tidak dipergunakan untuk perbaikan.

Operator sekolah ketika dikonfirmasi awak media “memang benar saya ini operator sekolah bahkan sudah sangat lama menjadi operator dari tahun 2012 tetapi tugas saya hanya mendata jumlah guru beserta kegiatannya kemudian kebutuhan sekolah mengenai penggunaan anggaran saya tidak mengetahui dengan jelas dan hanya bendahara sekolah serta kepala sekolah yang lebih tau secara terperinci,adapun hal hal temuan lainnya tanyakan saja kepada bendahara dan kepala sekolah”.ucapnya operator sekolah.

Menurut pengamatan tim media sangat tidak mungkin seorang operator sekolah tak mengetahui penggunaan anggaran karena semua kegiatan penggunaan anggaran dana BOS di input oleh operator,mungkin karena takut untuk menjelaskan jadi hanya bilang tidak tahu saja.

Untuk itu kepada Inspektorat Kabupaten Lebak dan Badan Pemeriksa Keuangan serta instansi lainnya agar segera melakukan audit ke sekolah SMPN 1 MALINGPING karena kuat dugaan bahwa anggaran Pemeliharaan Sarana Dan Parasana Sekolah diselewengkan,tak dipergunakan untuk kebutuhan perbaikan.pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Rabu (02/10/2024) Dana Desa merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk dipergunakan sebaik mungkin serta tepat sasaran terkadang dijadikan kesempatan oleh oknum pemerintah Desa untuk mencari keuntungan dari proyek yang dibiayai oleh Dana Desa dengan cara menggelembungkan anggaran dan atau mengurangi bahan material sehingga berdampak kepada kwalitas bangunan,seperti proyek rabat beton di Kp.Cisarap Desa.Cisarap Kecamatan.Wanasalam Kabupaten.Lebak-Banten yang memakan Anggaran Rp.427.477.600 dengan Volume 940×2,5×0,12 M APBDes Tahun 2024 baru beberapa minggu selesai dikerjakan sudah rusak dan terbelah diduga ada oknum yang sengaja mengurangi bahan material sehingga terkesan asal jadi.

Mendapati bukti fisik tersebut tim media mengkonfirmasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) via whats app “ya kalo dari saya mah pekerjaan sudah selesai sesuai apa yg sudah dilaksanakan secara maksimal dan disertifikasi di serah terimakan, pekerjanya juga masyarakat setempat penggunanya masyarakat juga, adapun kekurangan atau hal-hal yang tak terduga itu bukan karena disengaja. karena ada kondisi alam juga yg tidak kami harapkan. ya desa juga pasti melakukan pemeliharaan biar manfaatnya dirasakan masyarakat. kalo bangunannya harus sama seperti Beton Jalan Kabupaten mah sepertinya tidak mungkin karna ini Rabat Beton. adapun hal-hal lain diluar kendali kami, terima kasih sudah mengingatkan insya allah ini jadi pelajaran untuk meminimalisir hal-hal diluar perkiraan.. insya allah konfirmasinya bermanfaat buat kami 🙏🙏🙏”.kata TPK melalui pesan singkatnya.

Kalau melihat dari fakta dilapangan bahwa rabat beton tersebut rusak dan retak bukan dari faktor alam melainkan kurang nya penggunaan semen serta pasir laut yang begitu halus sehingga kekuatan beton menjadi kurang bagus,dan sepertinya ada indikasi kesengajaan dari pihak pelaksana kegiatan untuk mengurangi bahan material.

Dalam hal ini,kurangnya pengawasan dari Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa,PDTI,dan juga pihak Kecamatan Wanasalam sebagai Binwas menjadi pemicu utama dalam pengerjaan tersebut sehingga para pekerja dan pelaksana kegiatan menjadi leluasa melakukan pekerjaan semaunya tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait.

Untuk itu kepada Inspektorat Kabupaten Lebak agar segera melakukan peninjauan ulang terhadap proyek rabat beton di Kp.Cisarap Desa.Cisarap kecamatan.Wanasalam karena diduga kuat adanya pengurangan bahan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pandeglang – Galian C berupa tambang batu Gunung yang diduga tak berizin alias ilegal di Kampung Cibitung Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, masih terus beroperasi bebas tak tersentuh hukum. Selasa 01/10/2024

Hal ini sangat jelas sudah merusak Alam dan lingkungan sekitar, seperti kerusakan lahan, pencemaran air. disertai longsor

Sehingga LSM dan awak media meminta kepada Pemerintah kabupaten Pandeglang diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan Liar batu gunung yang diduga Ilegal ini Alias tidak mengantongi izin lengkap.

Berdasarkan pantauan awak media liputanabn.com pada Hari Rabo (25/09/2024) telah di temukan aktivitas penambangan batu gunug di Kampung Cibitung Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.” Praktek Hitam tersebut hingga Bebas Beraktivitas, diduga ada pembiaran dari Aparat Penega Hukum Setempat

Tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan Batu Gunung, dan Beberapa orang pekerja dan dua alat Berat yang sedang Bekerja,” serta terlihat beberapa mobil (dam truk) yang akan muat batu batu Gunug yang besar besar diduga hasil galian C tesebut.

Dijumpai di lokasi tersebut salah satu pekerja mengatakan, Kami cuma bekerja, ini miliknya bos , kami bekerja dengan sistem upah kubikasi, upah nya bang, daripada nganggur,”ucap para pekerja di lokasi

Masih kata pekerja, kalau penganggalian batu nya itu betul pakai Dua alat berat, hanya itu pak yang saya faham karena saya baru kerja disini,” ujar pekerja yang enggan namanya disebutkan.

Ditempat yang sama seorang sopir truk pengangkut batu mengatakan,“Ya buat kirim di daerah sini aja ,” terkait bosnya kurang tau pak,” katanya.

Penambangan bahan galian golongan C berupa batu gunung yang dilakukan memakai Dua alat berat ini mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang Luas dan lebar galian yang kedalamannya mencapai 3-4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh para pengusaha gelap ini Bisa mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak. dan Longsor

Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan.

“Pengawasan yang ketat dan perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan diduga Ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan warga.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.

Dengan demikian, bersama – sama kita dapat menjaga lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan ini pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang tentang Batuan ( Batu Gunung ) yaitu Undang – Undang No.4 tahun 2009 yang mana sebelumnya diatur dalam undang-undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan.Menurut Undang – undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara bahwa penambangan Batu Gunung ini termasuk kedalam golongan yang kelima yaitu golongan Batuan yang pengelolanya harus ada surat.” Tandasnya (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Dugaan Pungli (Pungutan Liar) kembali terjadi kali ini di SMPN 1 malingping, kecamatan malingping, kabupaten lebak banten. Pasalnya wali murid di Pungut iuran pembangunan MCK sebesar 105.000/ per siswa.

Seperti kita ketahui dana anggaran baik APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten yang tiap tahunnya sekitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran negara.

Terkait hal tersebut, Awak Media liputanabn.com mencoba mengonfirmasi beberapa orang tua murid, SMP Negri 1 malingping, ( sumber) Mengatakan” Itu mamang benar ada pungutan di sekolah tersebut, kami diminta membayar uang buat pembangunan MCK sekolah sebesar Rp.105.000,- per siswa.dalam jeda waktu tiga bulan.” Ucap orang tua murid yang meminta namanya tidak mau dipublikasikan mengingat anaknya yang masih sekolah di sekolah tersebut.

Lanjut sumber, terkait pungutan  tersebut, sejumlah orang tua siswa merasa keberatan. Namun mau tidak mau juga harus mereka bayar.
Mengingat uang yang diminta dari pihak sekolah sangat berat bagi kami (Wali Murid), apa lagi keadaan kondisi ekonomi saat ini. Dari mana kami cari uangnya, cari biaya sehari-hari saja sekarang susah, apa lagi bayar pungutan sebesar itu.jelasnya.

Kepala sekolah SMPN 1 Malingping saat di konfirmasi, Meminta kepada awak media untuk ke sekolah, dan ke esokan harinya,ditanya waktu kapan bisa merapat kesekolah, jawaban invoice ( kepsek sedang berada di luar sampai hari rabu) dan ketika dimintai ijin untuk dibuatkan rilisan, kepsek menjawab” Maaf tidak diijinkan”dan selanjutnya awak media di arahkan kepada komite sekolah seiring mengirimkan kontak komite sekolah. Senin 30/09/2024

Sesuai arahan kepala sekolah, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada komite lewat sambungan tlp,komite sekolah menjelaskan”Hal ini saya lakukan atas dasar rekomendasi dari pihak sekolah kemudian kami melakukan rapat selama tiga hari dengan walimurid, berangkat dari rasa prihatin kami dengan sarana MCK yang tidak memadai atau kekurangan, sehingga hal ini kami lakukan rapat,kepala sekolah, komite dan walimurid.

Lanjut komite”mengacu kepada kekurangan nya MCK di smp 1 malingping, maka dari jumlah wali murid 830 orang, kelas 7,8,9 .dengan iuran sebesar 105 rb, total perkiraan jumlah 80 juta rupiah, guna pembangunan Mck 4 unit dan pondasi denah belakang sekolah.

Pada intinya tidak mungkin kami melakukan hal ini, jika memang tidak ada rekomendasi dari sekolah dan persetujuan dari sekolah, kami hanya pelaksana,sementara managemen seluruhnya di pegang oleh pihak sekolah smp 1 malingping dan ini merupakan program sekolah.jelasnya.

Seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kepada dinas pendidikan kabupaten lebak, inspektorat dan tipikor, agar turun kelapangan smp 1 malingping guna menelusuri lebih jauh terkait dugaan pungutan yang terjadi di smp Negri 1 malingping . (Red)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.