Liputanabn.com | Lebak – Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten seperti tidak tersentuh hukum, Rabu,05/02/2025

Seperti hal nya salah satu tambang Pasir yang berlokasi di Kp Manggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari yang bebas aktivitas , meskipun tidak mengantongi izin, alias Ilegal

Lemah nya pengawasan Pol PP, Kecamatan Banjarsari selaku Penegak Perda , Kegiatan tambang Pasir Ilegal yang bebas aktivitas tersebut menjadi pertanyaan besar, semakin menguatkan paradigma masyarakat bahwa Kuat dugaan adanya koordinasi kepada para pihak yang mempunyai kewenangan, demikian yang di sampaikan Wasa Irawan, Tim Divisi BP2tipikor Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI)

Keberadaan Pol PP di kecamatan Banjarsari sepertinya tidak berfungsi, dan terkesan tidak paham tentang tugas dan fungsi nya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) atau memang sengaja dibiarkan dan hanya di jadikan ajang pemasukan kantong pribadi atau yang biasa di sebut ” Uang Koordinasi /kordi”

Padahal sudah jelas nampak dan banyak bukti, keberadaan tambang ilegal sangat merugikan masyarakat akibat dari dampak galian tersebut, aliran sungai menjadi dangkal,lahan persawahan menjadi rusak dan bekas galian menjadi danau yang berpotensi musibah longsor dan banjir, seperti contoh bekas galian yang sudah di tinggalkan pemilik nya di wilayah tersebut,jalan propinsi longsor sehingga menjadi pekerjaan dinas Pekerjaaan umum (PU)yang pada akhirnya merugikan keuangan negara

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman 5 tahun kurungan penjara

Kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

” Pertambangan Tanpa Izin(PETI ) adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat, Untuk itu , Wasa Irawan Mendesak Aparatur Penegak Hukum(APH) dalam hal ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak,Polda Banten untuk segera menindak tegas pemilik Tambang Pasir tersebut, menutup dan memproses Hukum sesuai dengan UU minerba ” Tegas nya ( red )

Editor : Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Masalah sampah selalu menjadi prioritas di semua Desa dalam penanganannya karena sampah merupakan masalah yang sangat serius apalagi di zona keramaian seperti PPI Binuangeun karena adanya TPI dan juga para pedagang lapak ikan tentu saja akan menghasilkan banyak sampah,BUMDes ‘Muara Berlayar Bangkit’ mempunyai inisiatif untuk penanganan sampah dilingkungan PPI sehingga berkoordinasi dengan pegawai KCD DKP Provinsi pada hari Senin (03/02/2025) Pukul 10:00 Wib yang berada di pasar Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten dengan mendatangi kantornya agar mendapatkan solusi yang terbaik.

Pengurus BUMDes menyampaikan beberapa hal terkait solusi penanganan sampah “sebetulnya kami sudah sangat lama merencanakan terkait pengelolaan sampah di PPI ini untuk bisa dikelola dengan baik,namun kami belum ada waktu yang tepat untuk bisa berkunjung ke kantor sekedar berkoordinasi agar masalah sampah ini bisa teratasi karena harapan kami agar Desa Muara ini bersih dari sampah”.ucap pengurus BUMDes.

“Bukan ingin mencari keuntungan dari pengelolaan sampah namun ini adalah tanggung jawab kami selaku bagian dari pemerintahan Desa yang mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menjaga lingkungan supaya bersih dari sampah baik lingkungan warga,pasar,dan juga PPI”.tuturnya pengurus BUMDes.

“Kami sangat senang kedatangan rekan dari BUMDes Muara apalagi bertujuan sangat baik yaitu ingin mengelola sampah dilingkungan PPI,kami sangat berharap pengelolaan ini benar benar serius bukan hanya wacana karena kami sangat kecewa dengan pengelolaan sampah yang sebelumnya.Mudah mudahan BUMDes ini bisa mengatasi masalah sampah secepatnya karena semakin menumpuk dan sangat menimbulkan bau tak sedap”.ujarnya salah satu pegawai KCD DKP.

Harapan semua pihak baik itu BUMDes atau pun KCD DKP agar pengelolaan sampah ini berjalan maksimal sesuai dengan perencanaan agar sampah sampah di wilayah PPI tidak lagi menumpuk dan tidak lagi menjadi polemik yang berkepanjangan. (AsO)

Editor: Bolok

Liputanabn.com  | Lebak, – Ultimatum Ketua MUD , para tokoh ulama dan masyarakat tidak digubris, Suasana di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten semakin memanas. Warga bersama tokoh ulama setempat kembali menggelar aksi demonstrasi dengan cara orasi keliling kampung ,Senin, 03/02/2025

Aksi yang berlangsung pada Minggu (02/02) ini diwarnai dengan spanduk dan poster bernada kritik tajam terhadap kepemimpinan Kades. Warga menilai bahwa RZA sudah tidak menghargai para ulama dan Ketua MUD desa kerta

. “Pak Jaro tidak amanah sebagai pemimpin. Kepemimpinannya sudah tidak memberikan rasa nyaman bagi kami,” ujar salah satu perwakilan aksi.

Di tempat terpisah,
Jhon Dany, kuasa hukum Pelapor, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Bakar J. Lamatapo, SH & Associates, yang mengawal laporan kasus dugaan tindak Pidana Ancaman Kekerasan terhadap klien nya, beliau sangat mengapresiasi kinerja Polres lebak, yang sigap dalam penanganan laporan klien nya, diketahui penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan mengundang pelapor dan para saksi beberapa hari yang lalu, tepat nya pada hari kamis tanggal 30 januari 2025, ia pun mengatakan bahwa klien nya melakukan pelaporan tersebut, bukan didasari rasa dendam terhadap terlapor (kades RZ_red), melainkan rasa kekwatiran perlakuan ancaman dengan menggunakan alat seperti itu, terjadi kepada orang lain seperti apa yang dialami nya

” Tidak ada rasa dendam kepada jaro Riki , namun yang sangat saya sayangkan prilaku nya yang jauh dari harapan saya selaku warga, sifat dan ahlaq nya diluar nalar, yang arogan, amoral, tidak menghargai para ulama , tidak mau menerima saran /kritikan , yang seolah olah merasa Raja diatas Raja, dan yang sangat miris, sering kali menzolimi warga nya sendiri, termasuk terhadap diri saya, yang seolah dia geram ingin membinasakan , saya pendam rasa kegelisahan selama berbulan bulan , rasa ingin melaporkan dari semenjak kejadian itu, namun saya berpikir bahwa dia selaku kepala desa yang harus di jaga marwahnya sekalipun rasa kecewa saya sangat menyakitkan ” Ucap Sutisna

” Seiring waktu bergejolak dimasyarakat atas ulah prilaku jaro tersebut, saya atas dukungan tokoh masyarakat dan para ulama, Kiyayi Dede, Kiyayi Bubun, Kiyayi saepudin , Kiyayi Abang (ketua MUD) Abah Mas’ud , Pak Sam, dan rekan yang lain, serta Bantuan dari Bung Jhon , dari Kantor Hukum yang rela mendampingi saya, akhir nya saya memberanikan diri melaporkan kepolsek Banjarsari dan polres lebak, dengan tujuan agar pihak kepolisian bisa membina kelakuan kepala desa riki yang sudah membuat resah warga, agar bisa merubah sikap dan tidak mengulangi lagi”ujar nya dengan nada sedih

“Kami Apresiasi tindakan cepat dari Polres lebak terbukti dengan sudah mengundang para saksi untuk diminta keterangan ,tinggal kita tunggu hasil nya, kami yakin APH bekerja dengan profesional tanpa adanya intervensi dalam menjalankan tugas nya ”

“Tidak kurang kami berikan arahan terhadap klien untuk tidak mudah di politisir oleh orang atau pihak yang punya kepentingan,yang pada akhir nya hanya akan merugikan diri , tetap fokus jaga kesehatan, dan untuk penanganan perkarannya kita percayakan kepada pihak kepolisian ” Ujar Jhon

Warga kecewa terhadap kinerja , Pemerintah setempat , khusus nya camat Banjarsari yang terkesan lamban dan dinilai ada keberpihakan kepada kades RZ, dan kepada dinas DPMPD kabupaten lebak agar segera menindaklanjuti surat permohonan BPD terkait aspirasi masyarkat yang geram atas prilaku kades tersebut , meminta agar segera di berhentikan dari jabatan nya

” Camat Mahfud kurang tegas, apa karena ada hubungan keluarga dengan si jaro riki?….Jangan sampai kami berbondong-bondong datang ke kantor DPMPD, bila sampai minggu ini tidak ada kejelasan, kami pastikan akan demo ke kantor camat dan Kantor DPMPD lebak ” Ujar warga

Penilaian masyakat terhadap camat Mahfud yang dianggap tidak profesional dan cenderung berpihak kepada oknum kades, terlihat dari sikap di setiap kehadiran nya di acara mediasi, bukan memberikan pencerahan dan solusi, melainkan ada kecenderungan intervensi kepada prangkat desa, dengan narasi dan ancaman peringatan pemberhentian dengan alasan tidak bekerja di kantor desa, padahal sejatinya prades sekalipun ada permasalahan di desa, mereka tetap melayani masyakat

Bahkan informasi yang di Terima oleh warga, bahwa camat memerintahkan kepada pol PP untuk membuang spanduk2,baliho orasi warga yang berada di sekitar kantor desa, menurut warga itu malah bukan menyelesaikan masalah malah akan berpotensi menambah amarah dan memperkeruh keadaan , sifat2 hal seperti itulah yang menambah keyakinan warga bahwa patut diduga adanya hubungan emosional keluarga antara dirinya dengan oknum kades sehingga dianggap mengenyampingkan tugas dan tanggung jawab nya

” Kami minta Pindahkan camat Mahfud dari kecamatan Banjarsari, karna menurut kami tidak layak menjadi camat disini” Tegas warga

Editor  : Mastari Bolok

Liputanabn.com | SERANG BANTEN – Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah membuat pernyataan kontroversial tentang wartawan dan LSM. Ia menyebut bahwa ada wartawan dan LSM “bodrek” yang kerap meminta uang kepada aparat desa dengan ancaman akan menangkap mereka. Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks. Narapidana, mengecam pernyataan ini dan menyebutnya sebagai bentuk generalisasi yang berbahaya dan tidak bertanggung jawab.

Tubagus Delly juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Yandri Susanto dan mengingatkan bahwa tanpa keberadaan wartawan dan LSM, praktik korupsi di tingkat desa bisa semakin merajalela. Ia juga menegaskan bahwa profesi aktivis dan jurnalis menjalankan amanat yang telah ditetapkan Undang-Undang, dan tudingan Yandri Susanto sebagai pejabat Negara harus dimintai pertangungjawaban hukum.

Tindakan Yandri Susanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 310 ayat (1) KUHP). Ketua Umum Eks. Narapidana mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas Yandri Susanto dan meminta APH tidak pandang bulu.

Kegaduhan telah terjadi sebelumnya. Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Yandri menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, pada 22 Oktober 2024.

Ketum Eks Narapidana mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi terhadap Yandri Susanto dan meminta keadilan ditegakan memproses hukum atas tudingan yandri terhadap LSM dan Wartawan. (Wulan)

Editor : Bolok

liputanabn.com | Lebak banten – Ketua ormas bppkb DPAC Wanasalam Opik Bahar Berikan bantuan di dua titik yang terdampak banjir , kp. duraen dan kp. Pakuan desa muara kecamatan wanasalam ,berupa sembako kepada warga yang terdampak banjir. bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan di terima dengan hangat oleh tokoh beserta warga setempat.

Opik Bahar selaku ketua ormas bppkb DPAC.kecamatan wanasalam bserta para satgas dan jajaranya mengakatan kami sangat perihatin melihat warga yang terdampak banjir hingga hampir empat hari sehingga warga tidak bisa beraktivitas , opik Bahar mengatakan dan berharap kepada semua itansi terkait, agar secepatnya ada bantuan susulan kepada warga sekitar yang lagi kesulitan buat makan sehari hari akibat hujan yang mengguyur wilayah kec wanasalam sehingga warga harus merasakan dampak yang begitu serius ucapnya.

Salasatu warga setempat mengatakan kami sangat berterimakasih kepada lembaga organisasi kemasyarakatan ormas bppkb yang telah mengorbankan harta tenaga pikiran kepada semoga mendapat balasan dari Allah SWT semoga ormas bppkb semakin maju dan jaya ujar warga.

sampai terbitnya berita ini agar harapan warga bisa terlaksana ada penanganan dari pemerintah setempat untuk mengatasi banjir tersebut dari mulai tingkat desa kecamatan kabupaten dan propinsi tandasnya ( yanto bastian )

Editor : bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Hari ini Kamis (23/01/2025) di Kantor Desa Cisangu Kecamatan Cisangu Kabupaten Lebak sedang berdiskusi bersama Anggota DPRD Komisi ll Kabupaten Lebak, Sekretaris camat, Polsek Cibadak dan 5 Kepala Desa Di wilayah kecamatan Cibadak yang terdampak banjir.

‘Ferdi Saefulloh’ anggota komisi II DPRD Kabupaten Lebak mengatakan “Kami prihatin apa yang terjadi di 5 Desa ( Cisangu, Bojong cae, Malabar, Panancang dan Cimenteng Jaya ) bertahun tahun ini tidak ada solusi dampak banjir pembangunan jalan tol serang – penimbang. Karena ini bidang kami di komisi ll DPRD Kabupaten Lebak siap berupaya berkoordinasi dengan pihak provinsi dan Pemerintah Pusat untuk membantu dan mengatasi serta mencari solusi agar banjir ini tidak terjadi lagi”.Tegas Perdi Saefullah.

‘Doli’ kades Cisangu “sudah beberapa kali berkoordinasi dan beraudiensi dengan pihak PT WIKA tidak ada tindakan dan solusi untuk mengatasi banjir ini,padahal saya sudah di tekan habis habisan sama warga agar banjir ini bisa diatasi. Langkah terakhir saya akan mengajak warga langsung ketemu dengan pimpinan PT WIKA sekalipun Aksi Unjuk rasa di kantornya, Padahal para petani ada yang sudah 5 kali tandur akibat banjir ini”.kata kades Doli.

‘Dedi’ Sekretaris camat ” memang benar di wilayah kecamatan Cibadak ada 5 desa ( Cisangu, Bojong cae, Malabar, Panancang dan Cimenteng Jaya ) terdanpak banjir pembangunan jalan tol serang – penimbang dan saat ini belum ada solusinya bahkan wacana masyarakat desa Cisangu akan demo ke PT WIKA”.ucap Dedi.

Kedes Panancang juga ‘Euis’ menyampaikan keluhan “akibat pembangunan jalan tol Serang-Panimbang pertanian warga tidak produktif dan Jalan Usaha Tani ( JUT ) punya kami Rusak akibat terendam banjir”.ucap singkat Euis.

‘H.jubed’ Kades Malabar juga ikut menyampaikan beberapa keluhan “aliran air sangat kecil sehingga desa kami juga terdampar dan para petani mengeluh karena tidak normal saat bertaninya,Jika aliran air di Desa Cisangu lancar maka kami juga tidak akan terdampar banjir”.kata H.Jubed.

Pesan penutup ‘Doli’ kades Cisangu sangat berharap dengan hadirnya Anggota Komisi ll DPRD kabupaten Lebak ada solusi agar tercapai program Prsiden Republik Indonesia untuk ketahanan pangan di desa guna mendukung program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) jika masalah banjir bisa diatasi.pungkasnya. (Wulan)

Editor: Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Rabu (22/01/2025) Desa Cisangu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak dimana mata pencahariannya dari bertani dan saat ini sedang kebanjiran dampak dari pembangunan jalan tol serang – penimbangan.

Seperti dikatakan ‘Doli’ Kades Cisangu “Dalam bulan bulan ini hujan sering turun di wilayah desa cisangu yang mengakibatkan para petani Desa Cisangu tandur lagi dan tandur lagi yang dimana sawahnya terendam banjir sudah hampir 2 Minggu ini,sehingga para petani kecewa ke PT WIKA”. Kata Kades Doli.

‘Jamak’ salah satu warga tani yang terkena dampak banjir menyampaikan keluh kesahnya “kami para petani siap demo ke PT WIKA karena selama ini aspirasi kami tidak pernah di tanggapi untuk penormalisasian aliran sungai dari Desa Cisangu sampai Ke Wilayah Kecamatan Tunjung Teja yang selama ini Desa kami kena banjir terus walaupun tidak hujan tapi kiriman dari desa sebelah itu ke desa kami “.ujar Jamak.

Warga lain juga ikut berkomentar “selain pada membusuk dan gagal bertani akibat terendam banjir, sawah kami juga rugi modal dua kali bahkan sampai 4 kali tandur. Maka dari itu kami siap demo ke PT WIKA agar banjir ini bisa di atasi”.ucap Adang.

Masih kata warga Desa Cisangu “Gagal tani ini bukan tahun ini saja tapi hampir tiap tahun ada,jika sudah tiba musim penghujan datang sehingga berdampak banjir ke persawahan kami di desa Cisangu. Kami sudah kesal dan siap Demo atau unjuk rasa di kantor PT WIKA”.ucap Uding penuh rasa kesal.

Untuk itu warga sangat berharap dari Pemerintah setempat,Pemerintah Daerah agar segera memberikan somasi terhadap PT.WIKA supaya segera melakukan tindakan Penormalisasian saluran air agar wilayah pertanian di Desa Cisangu tidak lagi mengalami banjir. Jika aspirasi warga tidak didengar maka akan melakukan aksi demo.pungkasnya. (Red Tim)

Editor :  Mastari Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Selasa (21/01/2025) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten yang diketahui dibentuk pada tahun 2019 dengan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.350.000.000 diduga tidak jelas dalam pengolaannya dan laporan pertanggung jawabannya pun acak acakan,untuk penyertaan modal yang begitu luar biasa besarnya seharusnya bisa dijalankan dengan baik bukan malah mati suri seolah tak ada kegiatan padahal anggaran tersebut dibabangunkan ke los lapak pasar dan disewakan kepada para pedagang tetapi secara pelaporan tidak terstruktur dengan baik.

Sampai kepada pergantian Kepala Desa yang baru pada tahun 2022 kepengurusan BUMDes tersebut di revisi dan ternyata bentuk revisi yang dilakukan Kepala Desa tidak mengacu kepada AD/ART yang dibuat,tahapan-tahapan syarat administrasi nya tidak ditempuh sebagaimana mestinya bahkan cara pemilihan pengurus pun terkesan ditunjuk langsung oleh Kepala Desa bukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Jelas saja hal ini melanggar aturan karena untuk pemberhentian pengurus BUMDes harus sesuai dengan prosedur dan tidak serta merta mengganti dengan begitu saja.

Adapun tahapannya yaitu:

1.Pengurus BUMDes lama harus membuat surat pengunduran diri.
2.Pengurus BUMDes lama harus membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
3.Pengurus BUMDes lama harus membuat laporan keuangan hasil dari usaha nya.
4.Pengurus BUMDes lama harus membuat laporan serah terima aset.
5.Tahap akhir serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru.

Ini adalah merupakan tahapan yang benar.

Tetapi faktanya pergantian pengurus tidak berdasarkan kepada tahapan tersebut,artinya syarat administrasinya tidak ditempuh dan tidak dilengkapi sehingga boleh dikatakan kepengurusan yang baru dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 adalah ilegal dan SK yang dibuat oleh Kepala Desa pun tidak sah boleh disebut cacat demi hukum. Berarti kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes yang baru dengan mengambil pungutan sewa lapak dipasar adalah ‘PUNGLI’ karena tidak di dasari dengan legalitas atau payung hukum yang jelas.

Untuk memastikan keberadaan informasi tersebut awak media menyambangi rumah Direktur BUMDes yang baru ‘Rudi’ “saya sebetulnya bukan ketua BUMDes hanya sebagai anggota saja karena pada saat itu yang menjadi ketua nya adalah ‘Gilang’ berhubung hanya beberapa bulan saja maka digantikan oleh saya yang ditunjuk oleh Kepala Desa,mengenai beberapa proses dan tahapan syarat administrasi pergantian pengurus pun saya tidak pernah tahu karena saya tidak memegang dokumen nya. Kalau mengenai pendapatan saya sudah menyetor untuk PADes ke Desa dan nominalnya pun di sesuaikan dengan pendapatan untuk hal hal lainnya bisa ditanyakan kepada ‘Mela’ selaku Bendahara”.ucap Rudi.

Diwaktu yang terpisah awak media mengkonfirmasi ‘Gilang’ via whats app “saya sangat keberatan dikatakan sebagai Direktur BUMDes padahal Direktur yang sebenarnya adalah ‘Rudi’ yang secara langsung di SK kan oleh Kepala Desa,dan saya berani untuk dipertemukan dengan ‘Rudi’ kalau memang ‘Rudi’ mengatakan Demikian. Justru dari awal memang ‘Rudi’ Direkturnya kalau saya mah hanya Sekretaris itu pun tidak lama,saya tidak enak kalau begini mah dikatakan sebagai Direktur BUMDes oleh ‘Rudi'”.kata Gilang.

Ditanyakan mengenai gaji atau pun pendapatan BUMDes,pengurus tidak bisa menjawab dan tidak bisa menjelaskan secara terperinci. Bagaimana mungkin seorang pengurus yang langsung mengelola unit usaha tidak mengetahui pendapatannya, jika memang mereka tak tahu lantas siapa yang mengelola nya??

Maka,Dalam hal ini Inspektorat dan DPMD Kabupaten Lebak harus segera melakukan pemeriksaan terhadap BUMDes Kerta karena diduga tidak jelas dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan sehingga bentuk pelaporannya pun acak acakan. (AsO)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Senin (20/01/2025) Warga Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten meluapkan rasa kekecewaannya bukan saja kepada Kepala Desa melainkan kepada BPD yang dianggap tidak punya taring dan mandul sehingga lamban menangani keresahan warga atas kasus Kepala Desa.Melihat sikap BPD yang tak kunjung mengambil sikap akhirnya kemarahan warga semakin memuncak sehingga beramai-ramai mendatangi Kantor Desa dengan melakukan orasi dan menempelkan beberapa spanduk yang bertuliskan kata-kata protes terhadap kinerja BPD.

Aksi tersebut bertujuan untuk mendorong BPD agar segera melakukan tindakan dan membawa aspirasi warga pada Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar di salah satu rumah warga pada hari Kamis (16/01/2025) terkait dugaan beberapa kasus yang dituduhkan kepada Kepala Desa Kerta.

Aksi unjuk rasa pun dimulai dari pukul 14:30 Wib sampai dengan selesai,dalam aksi tersebut ada beberapa elemen yang menyampaikan orasi nya mulai dari aktivis,tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta dihadiri juga oleh pemuda dan ibu-ibu. Salah satu perwakilan warga ‘Ajat Resmana’ menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap BPD sebagai wakilnya masyarakat di pemerintahan Desa.

“Saya sebagai yang mewakili masyarakat sangat merasa prihatin,masyarakat terombang ambing atas persoalan ini. Seharusnya BPD bertindak tegas menyikapi persoalan kasus Kades,dan sesegera mungkin membawa aspirasi masyarakat ke pihak Kecamatan agar pihak Kecamatan segera membawa dan menyampaikan ke Bupati. Adapun dugaan kasus yang dituduhkan kepada Kepala Desa benar atau tidaknya hukumlah nantinya yang akan menentukan”.ujarnya.

Masih kata ‘Ajat Resmana’ “saya berharap BPD harus segera mengambil langkah-langkah yang tegas sesuai dengan aturan, karena BPD mempunyai kewenangan dalam mengawasi Pemerintahan Desa serta menyampaikan aspirasi masyarakat seluruhnya. Sesegera mungkin BPD melaporkan hal ini agar secepatnya proses hukum bisa dilakukan,kasihan masyarakat terlunta lunta menunggu kepastian hukum”.tegasnya Ajat Resmana.

Terakhir sebagai penutup,warga beharap kepada BPD agar melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat undang undang yang berlaku. Jangan sampai BPD berpihak kepada Kepala Desa dan mengabaikan aspirasi warga,jika BPD tidak juga mengambil sikap maka warga akan melakukan demo besar besaran.pungkasnya. (AsO)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Rencana pembangunan Desa memang sangat penting dilaksanakan untuk rencana pembangunan Desa dalam satu tahun ke depan,rencana pembangunan juga untuk mengetahui usulan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat,instansi,atau pun lembaga dalam kebutuhan pembangunan.

Desa.Peucangpari Kecamatan .Cigemblong Kabupaten.Lebak-Banten gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusRenBangDes) RKPDes Tahun 2026 pada hari kamis (16/01/2025) dalam musyawarah Kepala Desa menyampaikan “RKPDes ini sangat penting sekali, untuk itu di mohon kepada para Rt dan semua jajaran agar mengajukan pembangunan di wilayahnya masing masing biar nanti bisa dimasukan ke aplikasi adapun realisasi nya nanti di tahun 2026.saya ingin pembangunan di Desa Peucangpari maksimal dan merata”.ucap Kades.

RT juga selaku perwakilan unsur masyarakat menyampaikan pesan “bila ada pengajuan pembangunan tolong untuk dibagi rata pembangunannya agar masyarakat desa bisa merasakan secara merata”.kata Rt.

Kalau membahas tentang pembangunan Desa tentu nya tak lepas dari bagaimana agar anggaran yang disediakan bisa di serap secara maksimal,terkadang keterbatasan anggaran menjadi masalah kurang merata nya pembangunan.

Pesan penutup “walaupun Dana Desa terbatas dan tidak menutupi seluruh pengajuan pembangunan di Desa,namun kami pemerintah Desa Peucangpari akan bekerja dengan maksimal dalam melaksanakan pembangunan diwilayah lingkungan pelosok kampung”.pungkasnya. (Red Tim)

Editor: Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.