Liputanabn.com | Banten – banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak,tentang dana ketapang( ketahan pangan) untuk ketahan pangan,yang memangkas dari dana Desa di tahun 2022 sebesar 20 % sampai saat ini masih bayak dipertayakan.

kami selaku media dari Liputanabn.com mengkonpirmasi kesalah satu Desa yaitu Desa Cikesik Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Propinsi Banten, pada hari senin tgl 22-05-2023.benar adaya di Desa Cikesik Kec Wanasalam dana ketahan pangan( ketapang) dana nya ini dipuruntukan untuk menam buah melon.bahkan salah satu petani pun merasa senang dan terbantu perekonomiannya,yang enggan disebutkan namaya.dia menuturkan kepada awak media Liputanabn.com dengan bahasa sunda.kami ngarasa kabantu ku ayana kebon melon iye.kami aya pagawean hasilna oge lumayan tiap panen bisa ngabantu ker per ekonomian kami mudah mudaha iyu program bisa seterusna”pungkas “salah satu petani menuturkan kepada kami selaku awak media Liputanabn.com.

Dan benar adaya bahwa dana ketahanan pangan ( ketapang) untuk Desa Cikesik Kec Wanasalam, sudah di realisasikan dengan baik.ini hasil penulusuran kami selaku awak media”

Reporer:yayan jatmika’ ( asep supriatna)

Editor : Balok

Liputanabn.com | Sukabumi – salah satu kapal nelayan asal Cilacap dengan. Tujuan berangkat ke Keronjo, Tanggeran  yang di kapteni oleh saudara cepi umbar, dengan dua orang ABK . Siiiiap berangkat ke laut dengan tujuan berangkatin kekornjo.Tangerang Banten.

Kapal KM. CITRA BAHARI Yang Berukuran kapal GT. 30/.

Namun ditengah perjalanan selama dua malem kapal tersebut mengalami kerusakan mesin diduga girbok nya mengalami keendala. Hingga kapal tersebut hanyut Tebawa angin timur.hingga hanyut ke daerah cidaowun. Kota tasik. Jawa Barat Terus sang kapten langsung menelepon Sang pemilik kapal Bahwa. Kapal lagi ada kerusakan dari mesin

Girbok nya. Terus sang yang punyaa kapal tersebut Telpon orang polaerut dan Pararelawan lansung turun tangan mengadakan percarian Seudah dua hari kami hanyut terbawa angin timur Sampe. Desa buni asi .kecamatan Tegal bulut Kabupaten Sukabumi

Langsung. 3 . Nelayan ditolongin sama nelayan setempat. Alhamdulillah Nelayan dari Banten terselamatkan oleh para nelayan setempat dan warga setempat ikut menolong Nelayan dari asal Cilacap Tersebut alhamdulillah kini mereka Selamat dari bahaya,

Merekapun Langsung di bawah ke rumah pak ketua nelayan setempat, langsung di kasih Makan dan Histirahat

Kini nelayan asal kelahiran Lebak Banten tersebut yang terdiri Satu kapten dan Dua ABK selamat atas pertolongan warga nelayan setempat atas antusias warga setempat kami sangat berterima kasih atas pertolongan para nelayan,ucap Cepi Umbara

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banten – serong buruh bangunan hampir putus tangannya terkena mesin gerinda saat memotong kramik,JUKI kelahiran Lebak yang,beralamat kp.langgong Rt/Rw 002/001,Desa Bolang Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak,

Iya adalah seorang buruh kuli bangunan yang rentan sekali kecelakaan,JUKI setelah di kompirmasi oleh awak media Liputanabn.com.terkait kronologis kecelakaannya,saya sedang memasang kramik saya lgi memotong kramik menggunakan mesin gurunda,sekitar pukul 15:30 wib,saya lgi motong kramik menggunakan mesin gurinda tiba tiba terlepas dan mengenai tangan saya,ujar JUKI

AJUN,(teman kerja)JUKI,ikut memberikan keterangan, saya langsung membawa JUKI ke RS yang dekat dari pekerjaan kami yang ada di daerah tanggerang rencananya pengklimannya untuk persaratannya menggunakan BPJSketenagakerjaan tetapi saya di tanyakan oleh dokter untuk laporan dari perusahaan sementara kami sebagai buruh bangunan biasa bukan kerja di pt,dan kami terdaptar di sistem BPU bukan penerima upah,akhirnya saya memutuskan untuk umum yang penting bisa di jahit untuk lukanya,

setelah selesai saya langsung membawanya Pulang kampung untuk di bawa lgi ke RSUD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping, yang sudah kerjasama untuk perawatan selanjutnya,

alhamdulilah dari RS Malingping langsung di tangani,alhamdulilah menurut saya RS Malingping kerjasama dengan BPJS  ketenagakerjaan,pelayanannya saya akui luar biasa,semoga tetap melayani masyarakat dengan baik yang menggunakan BPJS  ketenagakerjaan ketika ada masyarakat yang mengalami resiko kecelakaan kerja,pungkas “Ajun

Reporter : Yani

Editor      : Bolok

 

Liputanabn.com | Lebak – Jenjang yang dikelola adalah pendidikan kesetaraan paket A atau setara SD, Paket B setara SMP dan paket C setara SMA

MediaLiputanabn.com.pada hari sabtu tgl 13 Mei 2023 PKBM asuh,tengah mengadakan Uji Kesetaraan (UK) berbasis daring jenjang paket C kelas akhir yg diikuti oleh 52 warga belajar atau peserta didik , dimana warga belajar ini berasal dari wilayah Kecamatan, Wanasalam,dan Kecamatan Malingping,juga Kecamatan panggarangan,dan sekitarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, merupakan sebagai tolak ukur penyerapan hasil proses pembelajaran di PKBM,,,bobot mata pelajaran UK ini adalah Literasi dan Numerasi..
Harapan kami ketika peserta didik sudah lulus dari PKBM Asuh Warga mereka dapat melanjutkan ke jenjang yg lebih tinggi..karena Alhamdulillah banyak lulusan PKBM asuh Warga yg kuliah jadi guru, karyawan dan bahkan ada yang sudah S2″Dedi mulyadi”kabiro banten, (Yani)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banten.RSUD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping melayani pengobatan peserta BPJS ketenagakerjaan yang kecelakaan terkena gigitan ular.

Rohali yang tempat tgl/lhr 07 September 1973,alamat kp.batu bantar desa/kelurahan,Ciapus, Kecamatan Cijaku Kab Lebak Banten.yang mengalami kecelakaan kerja.

ROHALI terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan di BPU ( bukan penerima upah ) yang di daptarkan oleh Kantor PERISAI BPJS ketenagakerjaan KCP Lebak.yang ber alamatkan di Kp.gunggurung RT/RW 005/002 Desa/Kelurahan,Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Propinsi Banten,
ya itu untuk pekerja informal ( BPU ) bukan penerima upah,petani,pekebun,nelayan,ojek,sopir,tukang bangunan,pedagang,tukang batu,tukang pijat,pengemis,pemulung,marbot mesjid,guru honorer,dll,dan ROHALI, kepesertaan aktif,selalu membayar iyurannya dengan rutin perbulannya Rp,16800.

Adapun aturan dari BPJS ketenagakerjaan,ketika peserta mengalami kecelakaan kerja dalam ruang lingkup kerja yang berhubungan dengan kerja,maka berhak mendapatkan pelayanan kesehatannya ya ituh,dengan pelayanan Rumah Sakit kelas 1.( satu ) untuk rumah sakit pemerintah,dan kelas 2.( dua ) untuk Rumah Sakit Suasta dan pengobatannya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh,adapun biayanya semuanya di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Rohali ketika di kompirmasi terkait kronologis kecelakaannya oleh awak mediaLiputanabn.com memberikan keterangan,saya pagi pagi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,saya berangkat ke sawah yang rencana saya mau kerja membersihkan pinggir pinghir sawah saya yang perbatasan dengan kebun,setelah di sawah saya langsung bekerja membersihkan pinggir sawah yang perbatasan dengan kebun dan sekitar pukul 13:00 wib saya merasa kaki saya ada yang gigit dan merasa berat kaki kanan saya,setelah saya lihat ternyata ada ular tanah yang gigit saya,dan saya langsung pukul ular Itu sampai mati,sehabis ituh saya langsung pulang dan memberi tahu istri saya dan saya langsung di bawa ke RSUD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.

Alhamdulilah saya bertrimakasih sekali kepada BPJS ketenagakerjaan yang sekarang telah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan Perlindungan dan membantu sepenuhnya ketika masyarakat pekerja mengalami kecelakaan lgi bekerja seperti saya ini,dan juga saya berterimakasih kepada para dokter yang ada di RS Malingping yang sudah memberikan pelayanan kepada saya dengan baik,untuk persyaratannya saya Menggunakan BPJS ketenagakerjaan,dan saya di tempatkan di ruangannya pun ruangan kelas 1( satu )
Pungkas”Rohali.

H.asep saepullah Kepala Desa Ciapus Kecamatan Cijaku,sangat mendukung sekali hadirnya program pemerintah ya itu BPJS ketenagakerjaan di tengah masyarakat,saya sangat mendukung sekali adanya BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat yang kerja serabutan,harapan saya warga Desa Ciapus Semuanya bisa terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga dapat bantuan Perlindungan atau pengobatan ketika masyarakat saya mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga bisa terbantu tidak mengeluarkan biaya seperakpun seperti contoh yang di alami Rohali,warga saya yang mengalami kecelakaan kerja pasilitas Rumah sakit nyapun di kelas 1( satu ),dan ketika meninggalpun mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,saya sangat mengapresiasi adanya program ini,dan saya akan bantu mensosialisaikannya kepada masyarakat saya khususnya Desa Ciapus, agar semua masyarakat saya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,dan pendapatksn perlindungan,pungkas “H.asep saepullah ( Kepala Desa )

Semoga kerjasama BPJS ketenagakerjaan dengan RSUD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping bisa berjalan dengan baik sampai Seterusnya,dan dari para doktor dan di bidang pendaftaran juga bidang pelayannyanya semuanya tau,ketika ada peserta yang kecelakaan menggunakan persyaratannya ya,itu BPJS ketenagakerjaan,dan tetap di layani sesuai kesepakatan dan aturan dari BPJS ketenagakerjaan.

Reporter : Yani

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Setiap Pekerja wajib mendapatkan jaminan Sosial tenaga kerja, guna menjamin kecelakaan kerja, Apapun jenis pekerjaan nya, sesuai amanah Undang undang, bahwa Setiap Penyelenggara pekerja, wajib mendaftarkan diri beserta seluruh pekerja nya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan , namun sangat di sayangkan Bagi Penyelenggara Pekerja Perawatan Jalan dan Jembatan (PJJ )propinsi Banten,Selain tidak adanya Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) tidak juga di daptarkan Sebagai Peserta BPJS ketenagakerjaan , Selasa 09/05/2023

Hasil temuan Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) , Jhon Dany , menyampaikan kepada kami awak media, bahwa hasil investigasi dilapangan , berdasarkan keterangan dari para pekerja perawatan jalan dan jembatan( PJJ) , mereka selaku pekerja merasa hak nya dikesampingkan, pasal nya selama menjadi pekerja, selain minim nya alat pelindung kerja dan juga belum pernah di daptarkan menjadi peserta Jamsostek(BPJS) , artinya tidak ada jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian

Padahal sudah jelas, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011” dan bilamana itu dilanggar jelas ada sanksi, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”) dan ketika tidak memperdulikan fungsi nya Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan lagi sanksi Administrasi bisa juga ancaman pidana bagi penyelenggara pekerja tersebut ketika terjadi insiden(kecelakaan) hingga mengalami kematian bilamana insiden itu terjadi pada saat bekerja, karena dikategorikan kelalaian hingga menyebabkan hilang nya nyawa seseorang

Para pekerja perawatan jalan dan jembatan tersebut, sangat beresiko akan kecelakaan, mereka bekerja di bahu jalan raya , tempat lalu lalang nya kendaraan kendaraan besar, tentunya sangat riskan tertabrak kendaraan tersebut ,dan resiko kecelakaan lain yang di sebab kan oleh faktor alam bila itu terjadi hingga mengalami cacat atau kematian, siapa yang bertanggung jawab, karena hasil keterangan para pekerja bahwa selama ini, sering mengalami kecelakaan kecil, berobat dengan uang sendiri, dan bahkan sampai meninggal pun tidak ada santunan dari pihak penyelenggara pekerja atau pimpinan nya

Tidak Sampai disitu, selain tidak adanya K3 , seharus nya para pekerja tersebut terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya, seperti pelindung kepala(helmt), Rompi sebagai rambu, sarung tangan, pelindung mata,dan sepatu tinggi ( boot) itu semua tidak mereka dapatkan,dengan mengesampingkan K3 itu tadi, jelas penyelenggara pekerja sudah melanggar permen , Pemerintah RI Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang tersebut menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja

Hak hak yang lainnya pun tidak pernah di terima , seperti pemberian Tunjangan Hari Raya( THR), sebagai pekerja seharus nya mereka setelah masa kerja diatas satu tahun, berhak mendapatkan 1 bulan upah, jelas diatur dalam UU, pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.

Dan di perjelas dengan
Pasal 2 Permenaker 6/2016 menegaskan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status hubungan kerja pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.

Sudah jelas bahwa para pekerja perawatan jalan dan jembatan tersebut sekalipun status nya bukan karyawan perusahaan tetapi termasuk di dalam pasal pasal tersebut sebagai pekerja dan wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari penyelenggra pekerja nya

Selain dari pada itu, yang lebih miris lagi, biaya operasional untuk bekerja pun harus upaya sendiri seperti membeli bahan bakar minyak untuk menghidupkan mesin rumput dan mesin lain, serta memperbaiki alat alat kerja, sampai perlatan seperti arit, parang dan cangkul pun mereka mengunakan biaya sendiri dari hasil kolektif antar pekerja, lantas kemana anggaran operasional tersebut?

Masih kata Jhon, para pekerja PJJ ini harus segera di daptarkan menjadi pesera Jamsostek BPJS ketenagakerjaan tersebut , agar mendapat jaminan Kecelakaan kerja(JKK) dan jaminan kematian(JKM) serta jaminan hari tua (JHT)dari pemerintah melalui BPJSketenagakerjaan tersebut .

Dan tidak lupa Kami tekan kan kepada sipapapun pihak penyelenggara pekerja , atau yang berwenang selaku penanggung jawab para pekerja ini agar segera mematuhi semua peraturan terkait t ketenaga kerjaan sesuai uu yang berlaku dan secepatnya nya memberikan hak hak para pekerja

Daptarkan peserta jamsostek (bpjs ) , hak mereka terkait Tunjangan Hari Raya(THR) di berikan untuk mereka para pekerja sesuai dengan upah mereka atau paling tidak sesuai dengan hitungan secara proposional, karena sejati nya, mereka juga mempunyai tanggungan keluarga, anak serta istri yang harus di cukupi menjelang hari raya, dan mempunyai hak azasi manusia sebagai warga negara, khusus nya sebagai pekerja

” Kami sudah bekerja lebih dari 3 tahun, bahkan ada yang lebih dari 5 tahun, tapi belum pernah merasakan atau menerima THR, bahkan yang membuat sedih hati kami lebaran tahun 2023 ini selain tidak dapat THR, upah pun tidak di bayar, baru di bayar tanggal 5 Mei kemarin setelah lebaran, padahal hanya upah itu andalan kami ” Ucap para pekerja

Menurut pengakuan mereka bukan tidak bersyukur atas pekerjaan yang di Terima, tetapi paling tidak ada jaminan kecelakaan kerja, dan hak yang wajar di terima pekerja seperti umum nya pekerja di tempat lain

Kekecewaan para pekerja hanya bisa di pendam, karena sudah sering kali di sampaikan, terkait permohonan kebutuhan alat serta biaya oprasional , namun hasil nihil tidak hanya janji janji, namun berimbas pula kepada kelangsungan sebagai pekerja/ ancaman pemecatan bila sering mengutarakan hak serta kebutuhan oprasional

” Kami takut di pecat pak., kalau sering sering mengadu, makanya kami banyak diam dan bekerja sesuai alat yang ada, tapi tetap kami maksimalkan hasil kerja, karena harus tanggung jawab terhadap pekerjaan ” Guman para pekerja yang terlihat kaku untuk berbicara, karena di hantui teguran dan pemecatan

Padahal Jelas mereka itu punya status pekerja, meskipun hitungan upah harian, namun hasil yang mereka terima setiap bulan, dengan nilai rata rata Rp, 2.400.000(dua juta empat ratus ribu rupiah) yang di bayarkan melalui salah satu bank daerah, dan tentu nya tidak sulit untuk memproposionalkan nilai untuk Tunjangan hari raya tersebut yaitu senilai upah yang setiap bulan di terima terlepas dari itu jelas UU sudah mengatur” Ujar Jhon

Dengan adanya temuan tersebut, Dugaan beberapa Pelanggaran Penyelenggara pekerja PJJ terhadap beberapa peraturan pemerintah yang sudah di syah kan melalui undang undang , Tim Badan Penelitian Aset Negara lembaga Aliansi Indonesia(BPAN LAI) kepada kami awak media menegaskan , Mendesak Dinas Tenaga Kerja (DIsnaker) untuk segera memberikan teguran atau sanksi kepada penyelenggara pekerja perawatan jalan dan jembatan (pjj) tersebut .

Dan tentu nya dengan adanya dugaan penyelewangan(korupsi)
anggaran oprasional para pekerja, dan hak hak para pekerja di pandang Perlu terhadap Instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),dan Institusi unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , untuk segera memeriksa dan mengaudit anggaran tersebut, karena kami pastikan anggaran operasional itu pasti ada, namun fakta di lapangan berbeda, dasar desakan Tim BPAN , jelas dengan minimnya Alat operasional , menghambat kinerja , tidak optimal dan maksimal nya hasil kerja mereka di lapangan, sehingga bisa menambah jam kerja, dah tentu nya berimbas kepada membengkak nya anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah sehingga merugikan keuangan negara

” Kami meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan , serta Tim Unit Tipikor untuk segera mengaudit dinas UPT PJJ PUPR terkait dugaan penyelewengan anggaran opersional serta seluruh anggaran pekerjaan perawatan jalan dan jembatan untuk wilayah propinsi Banten, khusus nya wilayah kerja Pandeglang dan Lebak ” Tegas Jhon

Sampai berita ini di tayangkan, kami awak media belum mendapat jawaban dari para penyelenggara pekerja tersebut, konfirmasi kami via whatsapp hanya di baca tidak di respon (no comen)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banten – Dalam rangka menjalin silaturahmi serta Memperkokoh bangunan organisasi lintas profesi,DPC Tim Asisten Advokat Basuki Law Firm yang Di pimpin Oleh Asep Gamer Selaku Ketua Tim Advokat Basuki Law Firm Cabang,Malingping adakan temu ramah bersama Para anggota Asisten Advokat,Ormas dan, Media Online Acara Berlangsung Di Teras Cafe Steam Simpang Raya,Senin(8/5/2023).

Turut Hadir Diacara Tersebut,Asep Gamer, Adang Kuwadrat, Jae Kim, Andi Road-X, iyank dian,Jamaan,Satrawi,A.SH,

Kegiatan yang Di Lakukan Oleh Para Tim asisten advokat ini Sudah menjadi Rutinitas yang dilakukan setiap satu bulan sekali, dengan harapan Rekan Advokat,LBH,ORMAS,Baik media yang ada di Lebak Banten Agar bisa rukun dan dapat saling berbagi pengalaman dan ilmu yang dapat Memberikan manfaat Terhadap Masyarakat yang Masih awam Akan Hukum Atau pun masyarakat yang Memerlukan Bantuan hukum.

Ketua Tim advokat Basuki Law Firm Asep Gamer Berikan Beberapa pemahaman Dan pembekalan kepada Para asisten advokat yang Sudah Tergabung Atau pun yang sedang Berproses KTA Agar dapat Mengenali Fropesi advokat dan Memahami Aturan dalam Melakukan pedampingan Kepada Klien

Menurut Asep,Sesuai undang undang advokat No 18 tahun 2003 Advokat itu dalam menjalankan profesinya bebas dan mandiri serta tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum kita Indonesia,”Ujarnya

“Dan Sebagai Advokat yang amanah Pastikan di dalam setiap melakukan tugas Untuk tidak bertujuan semata-mata hanya demi untuk memperoleh imbalan materi dulu Dari Klien atau Masyarakat yang di dampingi tetapi lebih ke mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan nya dulu,”terangnya

“Adapun jasa hukum yang dimaksud, yakni Memberikan konsultasi hukum Memberikan bantuan hukum Menjalankan kuasa Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien itu akan ada sucses fee nya nanti yang jelas jangan sampai Menyalah gunakan fropesi demi kepentingan Pribadi,”Tegas asep

Di tempat yang sama iyank_dian Menambahkan,”terkait dengan kekuatan seorang advokat dalam melakukan pembelaan hukum,Dirinya meminta agar para asisten advokat Harus banyak membaca Kasus hukum Dari berbagai persoalannya,Sebelum Menerima Aduan atau kuasa dari klien”Tutur iyank

Lanjut iyank Menurut Prinsipnya bahwa Seorang advokat itu tidak hanya berpatokan pada bacaan pasal-pasal dan teori hukumnya saja, tetapi juga harus mempertajam analisisnya dengan memahami dari berbagai kasus hukum yang terjadi,dan yang akan berkembang di masyarakat,”Jelas iyank

Lanjut asep Menambahkan Guna Mengatur dan menciptakan Advokat yang Tersusun maka dirinya akan Bentuk struktur pada masing masing Tugas dalam menyikapi suatu persoalan yang akan di tangani dari berbagai perkara oleh para asisten advokat basuki law firm

“nanti setelah terbentuk nya tim advokat basuki law firm ini jelas kita akan atur dan akan kita Bagi nantinya agar nanti siapa yang kerjakan perkara perdata dan siapa yang dampingi untuk perkara pidananya nanti akan kita Strukturkan orang orang nya, “Tutup asep

Reporter : Iyang

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Banten-Sukatani Senin 08 Mei 2023 PPS Desa Sukatani mengadakan Rapat Pleno terbuka untuk memberikan informasi penting hasil Rekapitulasi perhitungan sementara Hak pilih kepada para perwakilan dari Partai politik yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam Kab Lebak Banten.

Dan juga penandatanganan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Sementara oleh ketua PPS Desa Sukatani,WANDI SETIAWAN,untuk Pemilihan Umum Desa Sukatani tahun 2024.yang jumlahnya TPS.16,jumlah Pemilih aktif,4472.jumlah Pemilih baru,0,jumlah Pemilih tidak memenuhi syarat,18. perbaikan data Pemilih,1.Pemilih potensial Non KTP-e,0.

popCuman sangat di sayangkan kehadiran para undangan dari setiap perwakilan Partai Politik haya ada tiga Partai yang menghadiri dan satu tokoh masyarakat yang ikut menghadiri perhitungan sementara,

Rekapitulasi Pemilihan Umum tahun 2024,yang hadir dari perwakilan partai politik itu di antaranya 1( satu ) partai DEMOKRAT.2( dua ) partai GOLKAR,3( tiga ) partai PKB ( Partai Kebangkitan Bangsa )

setelah di kompirmasi oleh awak media Liputanabn.com salah satu dari teim PPS,Fazar Rahmat mengatakan kami semua dari PPS Desa Sukatani sudah menghitung hasil perhitungan sementara untuk Pemilihan Umum tahun 2024.untuk Pemilih khususnya yang ada di Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam,dan saya sendiri sudah menyebarkan kepada semua perwakilan Partai politik di semua partai agar ada yang mewakili Dan hadir untuk di ketahui hasil perhitungan sementara di pemilihan Umum nti di tahun 2024,akan tetapihanya yang hadir tiga perwakilan dari perwakilan Partai Politik dan satu tokoh masyarakat”ujar fazar Rahmat, (Yani)

Editor : Mastari

Liputanabn.com | Lebak Banten – Kondisi Jalan rusak. tepatnya di kampung Ciluluk RT/RW 002/002 desa karangpamindangan kec wanasalam kab. Lebak provinsi Banten. perlu di perhatian khusus dari pemerintah, yang mana kondisi jalan tersebut telah rusak parah. Sabtu ( 06-05-2023 ).

Narasumber Masyarakat warga Setempat mengatakan, kondisi jalan penghubung desa ini kerusakannya sangat parah dan banyak yang berlubang dan berkolam.

Akses jalan kampung Ciluluk Desa Karangpamindangan kecamatan. Wanasalam Kabupaten Lebak yang rusak parah dan banyak yang berlubang hingga Seperti kolam kubangan kerbau, dan sering banyak kendara,an yang terpelosok dan terbalik apa lagi dimusim hujan sehingga bercampur dengan lumpur dan tanah liat.

Kerusakan jalan di kampung ciluluk desa .karangpamindangan. kecamatan .wanasalam dapat di lihat langsung yang mana kondisi jalan tersebut telah banyak yang berlubang dan kayak kolam . sehingga sangat sulit dilalui kendaraan dan rawan kecelakaan. Tapi Sayangnya hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda perbaikan oleh pemerintah Setempat.

Jalan tersebut sudah beberapa tahun tidak di perbaiki padaha jalan tersebut sangat banyak di lalui kendaraan, Apa lagi jalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah Desa dan kabupaten Lebak,

Seharusnya seluruh masyarakat berhak mendapatkan akses jalan yang bagus, apa lagi ini jalan Kabupaten Lebak kerusakannya sudah sangat parah Diduga sudah sangat Lama tidak pernah di perbaiki.

“Kami berharap kepada Pemerintah provinsi Lebak melalui Dinas terkait dapat Memperbaiki jalan Kabupaten tersebut.

Sementara itu, salah satu masyarakat pengendara Roda empat/dua mengatakan, akibat kerusakan jalan tersebut sangat menyulitkan masyarakat khususnya pengendara yang melintas.

Terkait adanya keluhan masyarakat awak media, langsung menginpirasi kepala desa tersebut. melalui via WhatsApp nya namun tak di angkat dan tidak ada balasan hingga berita ini kami terbitkan belum ada kejelasan,

“Untuk kesigapan Dinas PUPR kabupaten Serta Dinas terkait agar segera memperbaiki jalan yang rusak ini pungkasnya.

Reporter : Cepi Umbara

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Banten,Sabtu 06 Mei 2023.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, (PKBM) Asuh Warga Desa Sukatani hususnya dan yang ada di wilayah Kecamatan Wanasalam Kab Lebak, Sabtu 06/05/2023

melaksanakan gladi bersih Uji Kesetaraan (UK) – online paket A, B dan C,jumlah peserta Uji Kesetaraan (UK) berjumlah 88 orang dari semua jenjang paket A, B dan C,

Konitatun Hafidoh ( asuh ) menjelaskan kepada awak media Liputanabn.com bahwa Pelaksanaan gladi bersih Uji kesetaraan (UK) berbasis Online serentak Se- indonesia,

Adapun Uji Kesetaraan Uji kesetaraan (UK) utama akan diselenggarakan pada tanggal 13 dan 14 utk paket C, Uji Kesetaraan (UK)utama utk Paket A & B mei 20/ 21 mei 2023,

Sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat dari kementrian Pendidikan,”ujar salah seorang pengurus PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,Asuh Warga _Konitatun Hafidoh”Dedi Mulyadi ” kabiro banten

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.