Liputanabn.com || Lebak-Banten. Rabu (15/01/2025) Banjir yang melanda Kp.Genduleun RT.002 RW.001 Desa.Sukatani Kecamatan.Wanasalam Kabupaten.Lebak-Banten selalu lepas dari perhatian pemerintah,baik pemerintah Desa maupun pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Jika musim penghujan tiba ada sekitar 22 rumah terendam banjir yang menutup aktivitas warga,pemerintah desa yang punya kawasan seharusnya melakukan peninjauan secara langsung melihat kondisi dilokasi banjir agar bisa mengetahui seberapa besar dampak banjir ketika musim penghujan jangan hanya berdiam saja tanpa memberikan solusi untuk warga dalam mengatasi banjir.

Warga yang terkena dampak banjir menyampaikan keluh kesahnya ke awak media “banjir yang melanda kampung kami bukan kali ini saja tetapi setiap musim penghujan tiba,pemerintah desa yang punya kewenangan tidak pernah memberikan solusi yang terbaik untuk mengatasi banjir ini bahkan kepala desa sendiri belum pernah meninjau lokasi banjir apalagi memberikan solusi padahal kami sangat mengharapkan adanya pembuatan drainase untuk saluran air agar kampung kami tidak kebanjiran lagi”.ujarnya.

Masih kata warga “bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa pun tak sebanding dengan penderitaan kami dikala banjir tiba,bukan bantuan sembako yang kami inginkan tetapi bantuan pembuatan saluran drainase lah yang kami harapkan supaya saluran air jalan dan kampung kami bebas dari banjir”.kata warga.

Untuk itu,warga meminta kepada Kepala Desa Sukatani agar turun langsung ke lokasi banjir agar melihat kondisi yang sebenarnya dan kepala desa harus memberikan jalan keluar untuk mengatasi banjir di Kp.Genduleun jangan hanya berdiam diri saja. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Salah satu Warung Madura yang terletak di Kampung Sukabakti Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten Yang teletak di Jalan Nasional 3 ,diketahui menjual mie instan kadaluarsa (expired).

Hal ini diketahui berdasarkan video yang di laporkan ke Redaksi Media Liputanabn.com Dalam video tersebut, seorang pelanggan Menuturkan kepada Redaksi media, lantaran Mie Kuah Rasa Ayam. yang dibelinya masa berlakunya berakhir pada Tanggal dimakan oleh anaknya. Ia khawatir, jika terjadi sesuatu pada pencernaan sang anak.

“Yang makan ini anak saya, kalau terjadai apa-apa bagaimana. Anak saya bilang mie rasanya gak enak, padahal saya cek sudah kadaluarsa dari bulan 11. Ini Warung besar, kenapa tidak teliti. Masa dari bulan 11 sampai sekarang kok masih dipajangkesal di etalase warung. ” katanya kesal.

Salah satu penjaga warung yang enggan menyebut namanya saat dikonfirmasi wartawan dan beberapa APH setempat mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Rabo (08/01/2025) malam, sekira pukul 11.00 WIT.

Saat pemilik warung di kompirmasi penjaga warung tersebut menjelaskan barang makanan seperti Mie instan yang kadaluarsa itu tidak di jual belikan,” Namun ada salah satu warga yang enggan di publikasikan Namanya menuturkan iya telah membeli Mie instan  yang  kadaluarsa di warung Tersebut.” ucapnya kepada tim awak media

“Barang yang sudah expired itu sudah harus dipisahkan. Hanya saja entah kenapa bisa seperti ini. Kita tidak tahu ini kelalaian dari pemilik warung, atau siapa, entah siapa yang display lagi barang tersebut,” tuturnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Hingga berita ini di terbikan si pemilik warung belum bisa di kompetisi dengan adanya pemberitan ini dinas terkait beserta polda banten Bolokjajaran polres Lebak menindak tegas pelaku pnjual makanan yang kardaluarsa, ” Tandasnya (Anto Bastian)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | SERANG – Senin 13 Januari 2025. Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa untuk yang ke belasan kalinya, namun I Ketut Jayada Kepala BBWS C3 tidak menemui Massa Aksi. Entah apa alasan Kepala BBWS C3 tidak kunjung menemui massa aksi dan memenuhi tuntutan massa aksi ujar Darwin Sekretaris umum Eks. Napi.

Darwin Sekretaris umum Eks. Napi. Mengungkapkan Sikap Kepala BBWS C3 semakin membuat kami bertekad dan berkomitmen akan terus menduduki Kantor BBWS C3 sampai tuntutan kami terpenuhi. 3 kali BBWS C3 menerima audiensi massa aksi , pada audiensi pertama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II Hanif Wasistono membuat pernyataan yang tidak layak saat massa aksi mepertanyakan apakah selesai proyek irigasi cibaliung dengan nilai 233,5 miliar akan mengalir air dari hulu kehilir saat musim kemarau dan jawaban Hanif Wasistono selaku PPK “AIR GIMANA ALLAH” ini adalah pernyataan “DUNGU” karena keberadaan Pejabat yang mengisi Kantor BBWS C3 fungsinya untuk mengelola sumber daya (manusia, keuangan dan infrastruktur) yang ALLAH karuniakan kepada umat manusia.

Kemudian audiensi kedua BBWS C3, hadir Kepala SNVT PJPA Cidanau Ciujung Cidurian Herri Ari Panuntun beserta Konsultan dari pusat, pada audiensi tersebut Kepala SNVT PJPA Herri Ari Panuntun menyatakan “DENGAN ANGGARAN 233,5 MILIAR TIDAK BISA MEMASTIKAN AIR MENGALIR DARI HULU KEHILIR SAAT MUSIM KEMARAU” pernyataan tersebut diperkuat dengan tidak ditandatanganinya surat pernyataan (SELESAI PELAKSANAAN PROYEK 233,5 MILIAR, 24 BULAN KEDEPAN OKTOBER/2026 AIR AKAN MENGALIR DARI HULU KE HILIR SAAT MUSIM KEMARAU) oleh kepala BBWS C3 .

Darwin Sekretaris umum Eks. Napi. Mengungkapkan ada hal menarik pada audeinsi ketiga dikantor BBWS C3, I KETUT JAYADA Kepala BBWS C3 Mengundang 14 kepala desa se-kecamatan cikeusik untuk hadir dikantor balai (senin/13/1/2025) yang menarik I KETUT JAYADA selaku pemilik hajat yang mengundang tidak hadir dalam audiensi bersama 14 kepala desa dan massa aksi tersebut. Yang kemudian audiensi tersebut menemui jalan buntu dikarenakan baik dari 14 kepala desa maupun massa aksi Eks. Napi menanyakan hal yang sama “APAKAH SELESAI PROYEK 223,5 MILIAR AKAN MENGALIR AIR DARI HULU KEHILIR’ lagi – lagi jawaban perwakilan BBWS C3 yang pemangku hajat yang mengundang audiensi . tidak dapat menjawab dengan alasan kewenangan menjawab ada di kepala BBWS C3 I Ketut Jayada (yang tidak pernah memperlihatkan diri sejak aksi pertama digelar kamis 14/11/2024)

Kami yang tergabung dalam Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks. NAPI) akan terus menggelar Aksi Unjuk Rasa setiap hari dikantor BBWS C3 sampai dengan tuntutan kami dipenuhi. Adapun tuntutan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Meminta Kepala BBWS C3 menemui massa aksi.
2. Meminta kepala BBWS C3 menandatangani pernyataan (selesai proyek irisgasi cibaliung 233,5 miliar akan mengalir air dari hulu kehilir pada musim kemarau).
3. Meminta kepala BBWS C3 membalas/menjawab tertulis klarifikasi yang kami sampaikan pada hari senin 06 Januari 2025 dan surat klarifikasi kedua senin 13 Januari 2025.

Kami juga menunggu hasil laporan yang telah kami layangkan ke Ombusmand pada hari senin 06 Januari 2025, jika dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan dari Ombusmand Banten kami akan menggelar aksi di 2 tempat pada minggu depan yaitu kantor ombusmand banten dan BBWS C3 tutup Darwin Sekum Eks. Napi. (Wulan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – sabtu 11Januari 2025,Baduy Dalam Cikeusik Desa Kanekes Kecamatan Lewi Damar Kabupaten Lebak Propinsi Banten sangat terkenal dengan Adat Dan Budayanya dan juga daerahnya yang sangat asri sekali serta lingkungan perkampungannya yang masih alami,dengan rumah-rumah yang apa adanya yang masih alami dan juga Adat dan Budayanya yang masih terjaga turun temurun sampai sa’at ini.

Jaro Alis Jaro Adat Baduy Dalam, yang menjabat baru 2 tahun sebagai penerus dari mendiang bapaknya yang bernama Halim ( Jaro Adat ) yang sebelumnya pernah menjabat 25.thn,Jabatannya di serahkan kepada anaknya ya itu Jaro Alis untuk melanjutkan bapaknya sebagai Jaro Adat Baduy Dalam Cikesik.

Salah Satu anggota dari Media Liputanabn.com,Yani bertemu langsung dengan Jaro Alis dan Jaro Halim dalam rangka nyaba/silaturahmi Di Baduy Dalam Cikeusik,pada sa’at dalam pertemuan nyaba/silaturahmi tim dari Media Liputanabn.com, Kaperwi Banten ( Kantor Perwakilan Banten ) Media Liputanabn.com,Yani sembari berbincang-bincang,menayakan apakah kapasitas banyaknya jumlah para pengunjung yang datang ke Baduy Dalam ini di batasi atau tida untuk semua para pengunjung yang masuk ke Baduy Dalam Cikeusik ini,yang bersilaturahmi dan untuk melihat ke asrian semua yang ada di Baduy Dalam Cikesik ini,ujar Yani.

Jaro Alis menjawab pertanyaan Yani tentang Kapasitas banyaknya jumah para pengunjung yang masuk ke Baduy Dalam Cikesik”saya sebagai Jaro Adat penerus dari Jaro Halim ya itu bapak saya yang dulu pernah menjadiJaro Adat yang ada di Baduy Dalam Cikeu
sik ini,saya tida membatasi untuk para tamu/para pengunjung,yang datang berkunjung ke kampung kami Baduy Dalam Cikesik ini,akan tetapi harus ikuti aturan yang ada di sini ketika para pengunjung sudah ada di sini,karna kami masih tetap menjaga Adat dan Budaya kami turun temurun,hanya saja untuk para tamu/pengunjung ketika sudah ada di kampung kami,ya itu ada yang di perbolehkan dan ada yang tida di perbolehkan salahsatunya contoh bagi para tamu/para pengunjung 1 ( tida boleh ber poto,2 ( dua ) tida boleh menggunakan vidio atau ngerol,itu salah satunya.

Dan kembali lagi ke pertanya’an awal,saya jawab untuk kapasitas jumlah para tamu/para pengunjung yang datang ke Baduy Dalam Cikesik ini”saya katakan sekali lagi,tida ada batasan atau di batasi untuk jumlahnya silahkan saja,hanya saja kalo pengunjungnya dari orang asing ( luar negri ) itu memang tidak boleh,dan tamu orang asing ( luar negri ) wajib datang dan lapor ke Desa/Kelurahan Kanekes,ya itu ke pak Lurah Oom yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa/Kelurahan Kanekes Kecamatan Lewi Damar Kabupaten Lebak Propinsi Banten,untuk di ketahui dan di beri arahan mana yang bisa di kunjungi oleh orang asing( luar negri ) ataupun mana yang tidak di perbolehkan di kunjungi oleh orang asing,pa Kepala Desa itu sudah tau dan nti di arahkan oleh beliau,tutup Jaro Alis dan Jaro Halim. ( Yani)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak  Banten – Sudah hampir sepekan, Kantor desa kerta di segel warga , namun seperti nya belum terlihat upaya persuasif yang di tunjukan oleh muspika kecamatan banjarsari ,Kabupaten Lebak , Minggu,12/01/2025

Situasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, semakin memanas setelah mencuatnya dugaan kasus yang melibatkan Kepala Desa Kertajaya terkait konsumsi narkoba, kepemilikan SENPI, dan sikap arogansi. Ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan kepala desa memuncak dengan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes.

Tokoh masyarakat setempat menyampaikan kritik keras terhadap Camat Banjarsari Mahfud Ba’asyir, yang dinilai lamban dan kurang responsif dalam menyikapi permasalahan ini. “Kami sangat menyayangkan sikap Camat Banjarsari yang seolah tidak peduli. Seharusnya beliau turun langsung menemui masyarakat, berdialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta mencari solusi, bukan hanya diam,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Wasa Irawan, Divisi BP2Tipikor Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia,(BPAN LAI) turut angkat bicara. Kepada awak media, ia menyayangkan sikap Camat Banjarsari yang dinilai tidak responsif terhadap aksi warga. “Camat harus segera turun ke lapangan, berkomunikasi dengan warga dan tokoh setempat untuk mencari solusi. Sikap diam hanya akan memperburuk keadaan dan merusak citra pemerintahan,” Ujar Wasa .

” Begitupun kepada pihak kepolisian agar segera melakuan penyelidikan terhadap adanya dugaan2 tindak pidana yang beredar di masyarakat” Pungkas nya

Warga berharap pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa, termasuk dugaan konsumsi narkoba. “Masalah ini mencoreng nama baik desa dan mengganggu pelayanan masyarakat yang sangat membutuhkan kehadiran pemerintah desa yang bersih dan profesional,” kata seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Banjarsari belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan kurangnya respons terhadap situasi di Desa Kertajaya. Warga mendesak langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini dan mengembalikan stabilitas pelayanan desa.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, agar pelayanan masyarakat kembali berjalan normal tanpa adanya ketidakpastian seperti ini,” pungkas salah satu tokoh masyarakat.

Aksi warga yang menyegel kantor desa menjadi pengingat serius bagi semua pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat. (Red)

Editor ; Bolok

liputanabn.com | Lebak – Pembangunan Menara BTS di Desa CurugBitung, kecamatan CurugBitung kabupaten Lebak, tidak safety. Pasalnya para pekerja yang mendirikan konstruksi menara tidak memakai kelengkapan K3.

Padahal, sesuai dengan Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.

Dalam pantauan kami di lokasi, para pekerja di atas ketinggian kurang lebih 30 meter itu tanpa dilengkapi alat pelindung diri. Pekerjaan ini dilakukan tanpa pengawasan K3 lagi.

Herli selaku Koordinator Pembangunan serta Legal proyek Menara BTS CurugBitung, mengatakan ” pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyiapkan alat pelindung diri (APD) kepada para pekerja, bahkan sertifikasi K3 pun ada, dokumen-dokumen perizinan kami pun lengkap semua”. Ungkap Herli, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sementara, salah satu pekerja mengaku meskipun telah disediakan APD, dirinya telah terbiasa melakukan pekerjaan tanpa menggunakan pengaman.
“Kita ini kelengkapan K3 ada semua, kalau sertifikasi K3 kami tidak ada yang punya. Kami biasa bekerja tanpa menggunakan kelengkapan K3, ribet kalau harus menggunakan hal tersebut”. Tutur Dede selaku kepala pekerja.

Agai selaku ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Kecamatan CurugBitung, sungguh menyayangkan terhadap pendirian Tower tersebut, pembangunan tanpa mengindahkan keselamatan pekerja nya, bahkan membiyarkan anak-anak serta masyarakat lingkungan sekitar yang tidak ada berkepentingan pada bermain dan ngobrol di lingkungan proyek.

” Ketua Agai memohon untuk pihak Muspika untuk segera meninjau dan memberikan sanksi terhadap penanggung jawab proyek tersebut, sebelum terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pungkasnya ( yanto bastian)

Editor : bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap PLN ULP Malingping terkait dugaan adanya kejanggalan dalam sistem pembayaran listrik.

Dalam pernyataannya kepada media, Rohmat menilai ada tindakan yang kurang transparan dari pihak PLN ULP Malingping, khususnya terkait temuan oleh Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

Menurut Rohmat, pihak P2TL secara tiba-tiba menyebut adanya pembayaran listrik dari pelanggan yang tidak masuk ke dalam sistem.

“Padahal, pelanggan melakukan pembayaran melalui aplikasi resmi atau secara online. Jika ada temuan seperti ini, siapa yang harus bertanggung jawab?” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Rohmat mengungkapkan bahwa saat dimintai klarifikasi, manajer PLN ULP Malingping tidak memberikan jawaban yang memadai. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi permainan di ranah P2TL.

Sebagai langkah tindak lanjut, LPI mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera mengaudit PLN ULP Malingping secara menyeluruh.

“PLN adalah bagian dari BUMN yang menggunakan dana negara. Maka dari itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sistemnya sangat penting,” tambah Rohmat.

Selain itu, LPI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti terhadap persoalan yang berkaitan dengan P2TL. Jika kejanggalan ini tidak segera diusut, Rohmat memastikan LPI akan menggelar aksi massa sebagai bentuk protes dan meminta manajer PLN ULP Malingping untuk diaudit bahkan dicopot dari jabatannya.

“LPI tidak akan tinggal diam melihat masyarakat dirugikan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan,” tutup Rohmat.*** (Tim Red)

Editor  : Bolok

Liputanabn.com ||Lebak – Banten. Kamis (09/01/2025) Kurangnya kontrol pihak pendamping desa,BPD,dan juga pihak kecamatan sehingga menyebabkan pelaksana kegiatan pembangunan desa asal jadi, seperti di Desa.Kerta Kecamatan.Banjarsari Kabupaten.Lebak- Banten ada beberapa titik pembangunan rabat beton baru beberapa minggu saja sudah rusak tetapi tetap di MDST kan. Ada apa dengan pihak pendamping dan kecamatan? Selaku pengawas pembangunan desa.

Menurut dari beberapa informasi yang di dapat dari warga setempat “pasir yang digunakan bukan pasir yang seharusnya melainkan limbah pasir yang bercampur dengan tanah,pemakaian semen pun sepertinya kurang maksimal tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan lihat saja hasilnya pun cepat rusak dan rapuh terbawa air seperti tak memakai semen”.ujarnya.

Diwaktu yang terpisah ketua BPD dikonfirmasi via whats app tak memberikan komentar apapun hanya diam,sepertinya enggan memberikan informasi apapun terhadap awak media.

Melihat kondisi pembangunan seperti ini semakin kuat dugaan adanya korupsi di dalamnya,karena bahan material yang digunakan tidak maksimal dan campuran semen asal saja tidak mengikuti takaran yang ditentukan sehingga menyebabkan kwalitas bangunan diragukan.

Warga berharap agar instansi terkait,aparat penegak hukum,inspektorat kabupaten lebak,kejaksaan negeri agar segera melakukan audit penggunaan dana desa seluruhnya di Desa Kerta karena semua pembangunan yang dilaksanakan diduga tak sesuai dengan spek dan terkesan asal jadi.

Sampai berita ini diterbitkan kepala desa kerta tidak bisa dihubungi oleh awak media. (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PANDEGLANG – Dari informasi yang Beredar di Masyarakat Maraknya para pengedar obat obatan di wilayah Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yang diduga menjual obat keras kategori golongan G, Bebas Leluasa sehingga terkesan adanya pembiaran dari instansi Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat. Kamis 09/01/2025

Pasalnya, para penjual obat obatin Golongan G. Yang Diduga berkedok Toko dan Warung itu dengan begitu bebasnya menjual obat obat keras seperti, Excimer, Tramadol dan beberapa obat keras lainnya

Seperti yang lagi di pantau Ketua DPAC BPPKB Cikeusik( SARJA ) dan tokoh masyarakat dan pemuda, seperti di yang terjadi di kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang provisi Banten ini.

“berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Cikeusik Dengan Memanfaatkan Warung Warung yang diduga untuk Tempat Menjual Obat Terlarang Jenis Excimer dan Tramadaol, Kamis,(09/01/2025),

Menyoroti Hal Tersebut SARJA,Selaku Ketua T DPAC, BPPKB Cikeusik Meminta agar pihak Kepolisian untuk bertindak tegas atas maraknya peredaran obat Golongan G yang ilegal ini, baik kepada penjual maupun oknum Beckingnya,”ujar Sarja

Selain itu pihaknya juga meminta kepada BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan peredaran obat keras ini. Jelas ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan aturan hukum lainya.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan peredaran obat-obatan terlarang, dengan memberikan infomasi kepada pihak terkait, jika kita mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang golongan G maupun narkotika. Ayo lindungi diri, dan lindungi keluarga kita dari jahat nya narkoba,”ucanya

Lebih Lanjut SARJA Selaku Ketua DPAC, BPPKB, Cikesik ,Pihaknya Meminta dan memohon kepada pihak (APH) Untuk segera menindak tegas bukan hanya kepada pengguna/pemakai obat tersebut, tapi juga menindak tegas sampai ke akar-akarnya sampai tidak ada lagi peredaran Narkotika jenis apapun di kabupaten pandeglang hususnya di kecamatan Cikeusik ini,

“Ini membuat para penikmat atau pecandu Tramadhol dan Exymer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat,namun hal ini tidak membuat para pelaku atau pengedar obat ilegal ini tidak takut bahkan terkesan kebal hukum.

“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Exymer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Sarja

Aparat penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Pandeglang Polsek Cikeusik beserta masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Exymer.” tandasny ( Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | SERANG – Senin (6/1/2025) Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia melaksanakan aksi lanjutan ke kantor BBWS C3, Aksi yang ke 11 kali ini telah dilaksanakan dari (14/11/2024) dan akan terus berlanjut menduduki kantor BBWS C3 (benggala, Jl. Ustad Uzair Yahya No.1, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten) sampai dengan tuntutan dipenuhi (kepala BBWS C3 menandatangani surat pernyataan selesai pembangunan irigasi 233,5 miliar air akan mengaliri irigasi cibaliung dari hulu kehilir saat musim kemarau)

BBWS C3 senin (6/1/2025) menerima audiensi massa aksi Eks Napi, turut hadir 13 kepala desa se kecamatan cikeusik. Dalam audiensi BBWS C3 menyampaikan bahwa anggaran 233,5 miliar tersebut didapat dari korea dan perencanaanya juga dari korea. Dalam audiensi Darwin Sekretaris Umum Eks NAPI mempertanyakan anggaran perencanaan TA 2023 berdasarkan data sirup LKPP terdapat anggaran sebesar Rp377.933.583.877,- kami meyakini anggaran tersebut pastinya ada anggaran perencanaanya, dari proyek Rp377 miiar tersebut. Dimana produk perencanaanya ? berdasarkan keterangan pihak BBWS C3 Perencanaan proyek 233,5 miliar perencanaan dari korea.

Darwin juga mempertanyakan produk/anggaran perencanaan yang dilaksanakan BBWS C3 pada TA 2024, ditayangkan dalam Sirup LKPP TA 2024 terdapat anggaran sebesar Rp66 miliar dimana produk perencanaan tersebut. Apakah 2 tahun anggaran perencanaan tersebut dapat dikategorikan anggaran FIKTIF.

Dalam audiensi senin (6/1/2025) 13 kepala desa kecamatan cikeusik yang diwakili oleh Lurah Sumarna sebagai IKADES dan Lurah Ihad menyampaikan bahwa kami tidak menolak pembangunan proyek 233,5 miliar, kedatangan kami memenuhi undangan BBWS C3. Lurah Sumarna mempertanyakan tindak lanjut progress nantinya saat proyek selesai dilaksanakan karena sudah jelas dimusim kemarau tidak ada airnya karena sedimennya sudah setinggi gunung. Lurah Sumarna juga mempertanyakan pertanggungjawaban perencanaan proyek 233,5 miliar namun pihak BBWS C3 tidak dapat menjawab pertanyaan Lurah Sumarna perwakilan 13 Kepala Desa Kecamatan Cikeusi. Pihak BBWS C3 tidak berani menjawab karena kewenangan menjawab ada di kepala BBWS C3 I Ketut Jayada yang tidak pernah memperlihatkan batang hidungnya semenjak Aksi Unjuk Rasa 11 Kali dilaksanakan ungkap Ujang Mujahid Ketua Harian Perkumpulan Eks NAPI
Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks NAPI menyampaikan via Chat WA kepada awak media bahwa BAU BUSUK KONGKALINGKONG ANGGARAN PEMBANGUNAN, PEMELIHARAAN IRIGASI CIBALIUNG KANAN DAN KIRI sudah mengeluarkan aroma yang menyengat. Kami mempertanyakan kenapa APH hanya diam saja ? bukan hanya bau busuk tindak pidana korupsi saja dalam transaksi eloktronikpun pihak BBWS C3 melakukan penyesatan informasi, LAKIP 2023 seharusnya BBWS C3 menyebutkan anggaran sebesar Rp377.933.583.877,-. Karena Anggaran 377 miliar tersebut telah ditayangkan di SIRUP LKPP jelas Tubagus Delly Suhendar.

Kami telah melaporkan kecurigaan pengelolaan anggaran irigasi cibaliung sejak TA 2017 s.d TA 2024 kepihak Ombusmand dan akan terus kami kawal sampai adanya hasil pemeriksaan yang nantinya dilakukan Ombusmand. Hasil pemeriksaan tersebut akan kami jadikan dasar laporan aduan kepihak APH untuk ditindaklajut menjadi produk hukum agar para oknum pejabat mendapatkan efek jera. Dugaan korupsi Irigasi Cibaliung sudah menahun karena selama irigasi cibaliiung dibangun tahun 1985, seharusnya irigasi tersebut memberikan manfaat air kepada petani, fakta yang terjadi bangunan irigasi tersebut hanya dilalui angin pada musim kemarau tutup Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Eks NAPI.” ( Red)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.