Liputanabn.com | Banyuasin – Kecamatan Rantau Bayur berhasil menggeser posisi Kecamatan Banyuasin III sebagai pemegang juara MTQ tingkat Kabupaten dua kali berturut-turut.

Kecamatan Rantau Bayur berhasil mengumpulkan 9 medali emas, 7 perak dan 9 perunggu, sementara itu Kecamatan Banyuasin III, berhasil mengumpulkan 8 emas, 7 perak dan 4 perunggu, diurutan ketiga Kecamatan Sembawa berhasil mengumpulkan 7 Emas 8 Perak dan 2 Perunggu.

Dari hasil ini, Kecamatan Rantau Bayur menghentikan dominasi Kecamatan Banyuasin III dalam meraih medali pada MTQ tingkat Kabupaten, diketahui keberhasilan Kecamatan Rantau Bayur tersebut terjadi karena kepandaian Camat Rantau Bayur dalam menggali potensi SDM yang ada hingga berhasil membawa pulang tropi juara umum untuk masyarakat Rantau Bayur.

“Ternyata banyak anak-anak Kecamatan Rantau Bayur ini sekolah di Pondok Pesantren, awalnya saya tidak optimis kalau Kecamatan Rantau Bayur akan menjadi juara umum,”Kata, Syaiful Anwar. Camat Rantau Bayur, ketika dibincangi. Minggu. (25/02/2024).

Ditambahkannya, kedepan dirinya akan terus menggali potensi anak-anak muda di Kecamatan Rantau Bayur agar pada MTQ selanjutnya bisa kembali juara.

“Setelah kita telusuri ternyata banyak, kedepan akan terus kita gali dan kita bina, semoga kedepan semakin banyak anak-anak di Kecamatan Rantau Bayur ini yang masuk pesantren,”Ujarnya.

Dirinya berpesan kepada anak-anak yang berhasil membawa harum Kecamatan Rantau Bayur untuk tidak berpuas diri, sebab setelah MTQ di tingkat Kabupaten ini, kedepan akan ada MTQ tingkat Provinsi.

“Jangan berpuas diri dan tetap rendah hati , sebab perjalanan masih panjang, persiapkan diri untuk MTQ tingkat Provinsi mendatang, semoga kalian bukan hanya mengharumkan nama Kecamatan, namun juga Kabupaten Banyuasin,”Tegasnya.(Erwan).

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Camat Banyuasin III didampingi Sekcam, serta Kasi dan staf menggelar Yasin bersama di Homestay Kafila Kecamatan Banyuasin III.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Desa Lubuk lancang, Rusdi Thamrin, Camat Suak Tapeh, Bambang Setiadi, Serta para Kafilah dari Kecamatan Banyuasin III.

Santo Camat Banyuasin III mengatakan yasinan yang mereka gelar merupakan suatu wujud rasa syukur disaat menyambut malam satu suro atau malam nisfu sya’ban.

“Malam ini kita menggelar kegiatan bersama para kafilah, Fadhilah yasinnya kita hadiahkan kepada almarhum Arbiansyah, pemilik rumah yang menjadi homestay kita, kami mengucapkan Terima Kasih kepada Kepala Desa, tuan rumah yang telah menjadi tuan rumah yang baik menerima kami sebagai kafilah, kami mendoakan semoga almarhum Arbiansyah Husnul Khotimah,”Kata, Santo. Camat Banyuasin III, Sabtu. (24/02/24).

Ditambahkannya, setelah penutupan MTQ Ke-12 di Kecamatan Suak Tapeh, Camat Banyuasin III mengatakan dihadapan para Kafilah untuk terus giat berlatih dan untuk tidak pesimis dalam menerima hasil yang diterima.

“Besok kami akan kembali ke rumah masing-masing, namun sebelum pulang kami semua mengucapkan terima kasih, dan memohon maaf bila selama berada di Desa Lubuk lancang ini terdapat salah dan khilaf baik tingkah maupun ucapan, dan kepada anak-anak tetap optimis dalam menerima apa yang telah dihasilkan, “Ujarnya.

Ditegaskannya, kepada anak-anak yang telah berjuang untuk Kecamatan Banyuasin III pihaknya akan memberikan apresiasi yang dapat digunakan sesuai kebutuhan selepas MTQ Ke-12 di Kecamatan Suak Tapeh tersebut.

“Kami sudah sepakat bersama Sekcam, Kasi dan Staf untuk memberikan apresiasi kepada kalian, semoga saja apa yang kalian dapatkan bisa menjadi motivasi bagi kalian kedepan untuk lebih baik lagi dalam meraih prestasi,”Tegasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar rustam, SH. MH. didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin. Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, Mba, IPU Asean Eng. Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM, Kabupaten Banyuasin. Ir. Alpian. MM, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Serta Ka UPTD Puskesmas Sembawa.

Melaksanakan kegiatan Pasar murah di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa. Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Pasar murah dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan inflasi serta membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sembako sehari-hari.

“Tentu pasar murah ini akan terus kita galakkan, terutama hal tersebut merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat, begitupun saat memasuki bulan suci Ramadhan kita akan menggelar pasar murah lebih intens, sebab dari data yang kita dapatkan bahwa saat menjelang bulan suci Ramadhan harga-harga bahan pokok merangsek naik,”Kata. Pj Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH. MH. Rabu, (21/02/2024).

Ditambahkannya, pasar murah akan dilaksanakan oleh Pemkab Banyuasin hingga akhir tahun 2024, dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sembako sehari-hari.

“Pasar murah ini akan kita gelar hingga akhir tahun, semoga saja masyarakat dapat terbantukan dengan subsidi harga dari Pemerintah,”Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag UKM dan Perindustrian Kabupaten Banyuasin, Ir. Alpian. MM, mengatakan pasar murah setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pileg merupakan Pasar murah yang ke delapan, dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan bahan pokok yang mereka butuhkan.

“Harapan kami masyarakat memanfaatkan kegiatan ini, sebab setiap Kecamatan Pemkab Banyuasin akan turun, apa lagi menjelang bulan Ramadhan nanti, Sembako diperkirakan akan naik, karena faktor yang mempengaruhi, seperti pengaruh alam dan tingginya permintaan,”Katanya.

Dijelaskannya, ada beberapa jenis sembako yang mengalami kenaikan sehingga Pemkab Banyuasin dengan cepat memberikan subsidi kepada masyarakat agar masyarakat dapat terbantukan serta menekan angka inflasi.

“Setelah kita pantau harga-harga masih stabil, namun ada beberapa jenis yang mengalami kenaikan karena faktor alam dan tingginya permintaan, maka dari itu Pemkab Banyuasin memberikan subsidi harga seperti Cabai Rp. 25 ribu, kemudian beras Rp. 30 ribu , tentu ini kita harapkan dapat membantu masyarakat, sehingga mudah mendapatkan sembilan bahan pokok yang mereka butuhkan,”Tegasnya.

Terpisah, Camat Sembawa. Erman Taufik, mengucapkan Terima Kasih kepada Pemkab Banyuasin yang telah menggelar kegiatan di Kecamatan Sembawa, sehingga masyarakatnya mudah mendapatkan sembako yang dicari.

“Saya mewakil masyarakat Kecamatan Sembawa mengucapkan sangat berterima kasih kepada Pemkab Banyuasin yang telah menggelar kegiatan ini, kamu berharap masyarakat memanfaatkan momen baik ini serta terbantukan untuk mendapatkan Sembilan Bahan Pokok yang mereka cari,”Singkatnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang, 21 Februari 2024.Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak hanya sekadar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih pada pengelolaan BMD dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.

Salah satu siklus pengelolaan BMD yang penting adalah penghapusan BMD. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Palaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Sekretaris Daerah kabupaten banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN Eng melakukan pertemuan bersama Mardhanus rudiyanto
Kepala kpknl palembang guna persiapan lelang kendaraan dinas. Jika satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah memiliki kendaraan dinas yang sudah mencapai batas masa akhir manfaatnya, maka dapat dihapuskan. Kendaraan dinas yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah maka harus dihentikan penggunaannya. Karena jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara dengan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat. Suatu aset dapat dihentikan penggunaannya karena aus, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang, ketinggalan jaman, rusak berat, hilang, tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau masa kegunaannya telah berakhir.

Kendaraan Dinas yang tidak dapat lagi digunakan atau masa kegunaannya telah berakhir dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan negara, yaitu dengan cara pelelangan Barang Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelum dilaksanakan pelelangan, satuan kerja sebagai pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat, untuk selanjutnya Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah akan menilai harga jual dari kendaran tersebut, dengan melakukan pengecekan pada Kendaraan Dinas, tim penilai kemudian melakukan cek fisik pada BMN dimaksud. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/pemindahtanganan dengan menjadi nilai limit pada saat lelang.
“Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak” menurut erwin.

Turut hadir kepala bpkad Yuni khairani, Kabag umum setda Rustam, kabid asset adi Irawan dan pejabat lainnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Diduga oknum Ketua RT 41 RW 011 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Terlibat politik praktis dengan salah satu Caleg DPRD Propinsi Sumatera Selatan dari Partai Nasdem.

Dari pantauan, diduga oknum Ketua RT berinisial AK tersebut menggenakan kaos putih, merah dan hitam serta menggunakan topi hitam, dan celana hitam.

Berdasarkan Permendagri no 18 tahun 2018 Secara aturan. seorang RT atau lembaga adat telah diatur dalam Permendagri no 18 tahun 2018 bahwa mereka dilarang menjadi pengurus Partai Politik.

“Kita sudah mengingatkan, jangan salahkan kami bila nanti ada masalah dengan rekan-rekan RT atau RW, sebab Permendagri telah mengatur, pesan saya jaga situasi aman dan kondusif disaat Pileg dan Pilpres nanti, “Tegasnya.

Ditambahkannya, Permendagri 18/2018 mengkategorikan RT dan RW sebagai jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”).[1] LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[2] RT dan RW bertugas.

“Pengurus RT/RW yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5) Permendagi 18/2018 tersebut dapat diberhentikan.”Imbuhnya.

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pangkalan balai – 06/02 2024 Index reformasi birokrasi (RB) adalah salah satu indikator utama dan wajib dilaksanakan oleh kepala daerah. Berhasil atau tidak nya didalam melaksanakan Index RB ini menjadi penentuan keberhasilan kepala daerah.

Sejak tahun tahun 2018, raihan index RB pemkab banyuasin hanya meraih predikat CC dengan nilai tidak pernah mencapai angka 60, hanya mencapai di kisaran 54-57.

Tetapi ditahun 2023 ini, pemkab banyuasin lebih tegas dan serius didalam membenahi Reformasi birokrasi. “ lompatan raihan kita tahun ini alhamdulillah meningkat drastis, naik 2 (dua) level, yaitu dari level CC menjadi BB, dan terlihat dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah mencapai score 60, tapi 2023 kita mencapai score 70,23” menurut pj bupati banyuasin H Hani S Rustam melalui sekda kab banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN Eng.

“Ini semua hasil instruksi serius dari pj bupati banyuasin Hani S Rustam agar seluruh pihak untuk lebih teliti, dan bekerja keras mewujudkan reformasi birokrasi yg baik dan akuntabiltas dan alhamdulillah dengan keseriusan seluruh opd, camat dan pihak pihak lainnya, kita dapat meraih hal yang sangat positif.” Tuntas erwin.

Dengan raihan ini diharapkan pelayanan Pemerintah banyuasin lebih akuntabiltas guna mewujudkan banyuasin berkilau dan lebih maju. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG − Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bantuan hibah  alat memasak berbasis listrik (AML) berupa penanak nasi (Rice Cooker) untuk rumah tangga sebanyak 500.000 unit di seluruh indonesia guna mengurangi penggunaan LPG.

Penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT. PLN (Persero) yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari, dan rumah tangga tersebut tidak memiliki alat menanak nasi berbasis listrik.

Disayangkan program pembagian AML gratis oleh pemerintah, untuk mengurangi jumlah impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Indonesia. Diduga dipolitisasi oleh oknum Kepala Desa Sako bersama salah seorang calon anggota legislatif partai Demokrat berinisial S.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Lembaga Aliansi Indonesia Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan, menemukan adanya politisasi dalam pembagian Alat memasak berbasis listrik (AML) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sako, Inisial MH pada pembagian alat memasak berbasis listrik (AML), Jumat (19/1/2024).

Salah satu warga Desa Sako, yang memohon identitasnya untuk tidak disebutkan mengatakan, bahwa hari ini bersama warga lainnya menerima bantuan Alat memasak berbasis listrik (AML) berupa Rice cooker.

“Dalam pembagian AML tersebut kami menemukan beberapa Kejanggalan berupa penyampaian Kepala Desa yang menyatakan bantuan tersebut berasal dari salah satu calon legislatif dari Partai Demokrat atas Nama inisial S, serta pihak Pemdes mengingatkan untuk memilih beliau pada Pilcaleg 2024 mendatang. Bukannya bantuan tersebut dari pemerintah,”ungkapnya seraya kebingungan.

Mengenai temuan tersebut, Ketua DPD LAI BPAN Sumsel. Syamsudin Djoesman. Jumat (19/1/2024) Meminta Bawaslu Banyuasin menyikapi dugaan politisasi Bantuan AML dari Pemerintah, serta mengingatkan kembali Partai (Caleg) peserta Pemilu 2024 yang berkontestasi pada pencalegan, DPRD Kabupaten Banyuasin, DPRD Provinsi, DPR  RI, Pilpres maupun DPD RI untuk tidak memanfaatkan bantuan pemerintah demi kepentingan politik praktis.

“Kalau memang benar hal ini sampai terjadi Bawaslu harus bertidak tegas karena perbuatan tersebut sudah menyalahi aturan dan menyalahgunakan bantuan hibah Kementerian ESDM hanya semata-mata demi kepentingan politik praktis walaupun ditempuh dengan cara-cara kotor,” tandasnya ( Tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Perhelatan Pesta Demokrasi sudah diambang pintu, Para Pendekar Parlemen sudah banyak yang muncul dan unjuk gigi.

Salah satunya, Syarifudin. SE, salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, dari Partai Gerindra siap menjadi wakil rakyat Kabupaten Banyuasin dengan menyerap serta mewujudkan aspirasi masyarakat.

Salah satu buktinya, Syarifudin. SE. Sudah menjadi bangian dari Pemkab Banyuasin dalam melaksanakan Pembangunan, seperti bukti membuka lahan perumahan, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Banyuasin dari Pajak Perumahan yang dia dirikan.

“Insyaallah 2024 ini saya siap mentahbiskan diri menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya, tanpa pamrih dan bersih, sebab saya dengan tekad dan niat membangun Kabupaten Banyuasin ini sudah saya lakukan jauh sebelum Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, seperti ikut menyerap Pajak Bumi dan Bangunan dengan cara membuka perumahan untuk masyarakat,”Ucap. Syarifudin. SE. Caleg Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Ketika dibincangi, Kamis. 18/1/24.

Ditambahkannya, dirinya berasal dari orang yang bukan memiliki segalanya, hidup dari keluarga sederhana menjadikan dirinya terpanggil untuk mensejahterakan masyarakat.

“Saya dulunya bukan orang yang berada, namun dulunya saya pernah menjadi tukang kayu, tukang bangunan, maka dari itu saya merasa terpanggil di Pemilihan Legislatif tahun 2024 kali ini agar dapat membangun Kabupaten Banyuasin secara luas, dan mensejahterakan masyarakat dengan mendorong pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan,”Ujarnya.

Dirinya menambahkan, dari Perumahan yang dia bangun tentu sudah banyak yang terbantu secara ekonomi, pendidikan maupun sosial.

“Banyak yang terbantu dengan kita membuka perumahan, banyak warga yang tidak memiliki pekerjaan bisa mendapatkan pekerjaan, dari pekerjaannya itu masyarakat yang ikut dengan saya bisa menyekolahkan anak-anak mereka, membantu ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga bisa dipastikan kita mencalonkan diri siap bekerja untuk masyarakat lebih Sejahterah,”Ujarnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Heboh diduga salah seorang Caleg Propinsi dari Partai PKB melakukan money politik di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Erwan salah seorang warga mengatakan oknum Caleg tersebut diduga menghadiri hajatan warga, dari itulah kesempatannya untuk menyebarkan uang kepada masyarakat.

“Kejadian hari ini ketika ada hajatan warga, diduga oknum caleg tersebut membagikan uang kepada masyarakat sekaligus membagikan kalender, “Kata Erwan warga Tanjung Beringin, Minggu. 14/1/24.

Dirinya menegaskan, akan segera berkoordinasi dengan Panwaslu dan PPS atas kejadian tersebut sebab diduga kuat oknum Caleg dari Partai PKB tersebut telah melanggar UU Pemilu.

“Sebagai warga yang baik dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia, saya akan berkoordinasi dengan Panwaslu, sebab sudah jelas apa yang dilakukan oleh Oknum Caleg ini menyalahi aturan Pemilu, saya memiliki bukti lengkap dan kuat, tinggal nanti bagaimana aksi tegas dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin apakah aturan yang ada akan ditegakan,”Tegasnya

sementara itu oknum partai PKB belum memberikan tanggapan terkait dugaan money politik.(red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasiin – Diduga Kepsek SD Negeri 11 desa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin bernama (pnmo)Melakukan Pungutan Liar.Puluhan orang tua  wali murid mengatakan kepada awak media bahwa (Kepsek) SD Negeri 11 sudah melakukan pungli,karena kami selaku orang tua wali sangat merasa keberatan dengan apa yang diminta oleh kepala sekolah SD negeri 11 melakukan pungutan liar.karena pendidikan yang diseru kan pemerintahan pusat, atau pemerintahan provinsi atau pemerintahan Indonesia mengatakan wajib belajar sembilan tahun itu gratis tanpa dipungut biaya apapun,tapi kenyataannya lain Dengan kepala sekolah SD negeri 11 ini mengharuskan seluruh siswa membayar uang sebesar Rp 500 ribu rupiah per siswa dengan alasan untuk penambahan gedung sekolah dan pagar sekolah kepala sekolah tersebut berdalih sudah dirapatkan dengan komite sekolah katanya

Saat awak media menemui para orang tua wali untuk dimintai keterangan terkait dengan kepala sekolah SD negeri 11 salah satu dari orang tua wali murid mengatakan bahwa
Pungutan berupa uang tersebut dilakukan oleh kepala sekolah SD negeri 11 tanjung baru dengan meminta Rp 500 lima ratus ribu rupiah per siswa dari kelas satu sampai kelas 6 diwajibkan membayar uang tersebut, yang arti nya coba bayangkan saja jika seluruh siswa sekolah dasar negeri 11 tanjung baru itu mulai kelas 1 satu sd sampai kelas 6 enam SD berjumlah seratus orang siswa saja Udah berapa banyak uang yang diminta oleh kepala sekolah SD negeri 11 yang ber alamat didesa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin

Lalu dikemanakan dana bantuan dari pemerintahan untuk dunia pendidikan seperti dana bos dana dak, pokoknya dana bantuan dari pemerintahan lah untuk anak sekolah tu mana kata salah seorang dari orang tua wali murid

Kelihatan nya kepala sekolah SD negeri 11 ini kebal hukum maka dari itu kepsek tersebut sangat berani melakukan pungutan liar dan menggatakan kepada awak media saat kompirmasi bahwa dia adalah kawan dekat (sahabat dekat dengan kepala dinas pendidikan kabupaten banyu asin)entah apa maksud dari kepala sekolah SD negeri 11 tersebut ada apa Antara kepsek dengan kepala dinas pendidikan kabupaten banyu asin tersebut

apapun alasannya dari kepala sekolah tersebut ini sudah jelas jelas melanggar dan mencoreng nama baik dunia pendidikan di desa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin yang mana sudah jelas aib atau memburuk kan nama baik dunia pendidikan negara kita ini ungkap nya

Harapan kami sebagai orang tua wali murid mengatakan agar dinas pendidikan kabupaten banyu asin dan aparat penegak hukum agar secepatnya melakukan tindakan terkait kepala sekolah SD negeri 11 tanjung baru diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku ungkap orang tua wali murid.” Pungkasnya

Reporter : M.Budi

Editor      : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.