Liputanabn.com | Empat Lawang – Terkait Dugaan perangkat Desa Batu Pance Kecamatan. Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang provinsi. Sumatra Selatan, memakai Ijazah milik orang lain sebagai perlengkapan administrasi, Senin 29/04/2024

Menurut DPMD Empat Lawang Saat di kompirmsi Melalui via WhatsApp nya  akan mempertanyakan ke camat dan  Kepala Desa Batu Pance AGUNG SAPUTRA ,”

“namun hingga saat ini,belum ada  penjelasan dari DPMD Juga Bupati Empat Lawang  terkait Kepala desa dan  dua (2) perangkat desa batu Pance  yang  bekerja tidak sesuai dengan yang di SK,

Di beritakan sebelumnya,” Diduga kepala desa batu Pance AGUNG SAPUTRA menyalahi aturan dan wewenang selaku kepala desa dalam mengangkat Dua (“2”) perangkat desa batu Pance Kecamatan tebing tinggi , Kabupaten Empat Lawang, yang mana diduga memakai ijazah orang lain sebagai perlengkapan administrasi untuk menjadi perangkat desa.

Ketika informasi dihimpun pewarta ini ada dua (“2”) perangkat desa batu Pance yang diduga memalsukan administrasi tersebut masing- masing.

1. RIDWAN S. memakai ijazah ARFEDO TANJUNG selaku Kasi Pembangunan

2. IRHAM JAWAWI  memakai ijazah ANDI JUNAIDI selaku kasi Umum.

“Kepala desa Batu Pance AGUNG SAPUTRA saat di Kompirmsi pewarta melalui via WhatsApp nya terkait dua (2) aparatur desa yang menggunakan administrasi /ijazah orang lain,iya menjelaskan silahkan kompirmasi Ke penasehat hukum. desa kami ,” Ucap. Agung Saputra

di tempat terpisah Faujan Selaku Bupati Empat Lawang. Saat di kompirmsi pewarta Melalui via WhatsApp pribadinya adanya perangkat desa batu Pance yang mengunakan ijazah milik orang lain, iya menjawab. Siap. Silahkan konfirmasi dg ka dpmd. Akan di jadikan bahan tl .” Ucap Bupati Empat Lawang.

Ditempat Terpisah pewarta Langsung  Mengompirmasi , AGUS Selaku Kepala DPMD Empat Lawang iyapun menjelaskan kepada pewarta di via WhatsApp nya. Ok mas…, nanti saya konfirmasi dgn camat dan kadesnya, mksh informasinya. 🙏🏻🙏🏻.” Ucap Agus Kepala DPMD Empat Lawang. kepada pewarta.

,” Sedangkan itu sudah jelas
Pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Yang mana berbunyi.

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.” tandasny (Bersambung)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Sumsel – Pada hari Selasa, 28 November 2023, yang juga merupakan hari pertama kampanye Pemilu 2024, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Empat Lawang dan Polres Musi Rawas.

Dikedua Polres tersebut Kapolda bertemu dengan Forkompimda, yang dihadiri oleh Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim, Kapolres, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.

Kunjungan kerja ini bermaksud untuk meningkatkan sinergisitas seluruh unsur Forkompimda untuk membantu penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, nyaman, lancar dan sukses, dengan penyelenggaraan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Rachmad mengatakan bahwa Sumatera Selatan yang sudah melewati beberapa Pemilu maupun Pilkada secara aman, dikenal sebagai Provinsi yang zero conflict harus terus dipertahankan. Kita harus terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan seluruh stakeholder, yang terdiri dari seluruh unsur Forkompimda, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, para simpatisan / team sukses, para tokoh masyarakat, baik dari kalangan tokoh Politik, tokoh adat, tokoh agama, media dan pengusaha. Sehingga sekecil apapun permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang harus dilaksanakan dengan senang dan bahagia, dan masyarakat dapat bebas menentukan perwakilannya yang akan duduk di DPR maupun DPD, serta memilih pemimpin negeri ini untuk periode lima tahun berikutnya.

Kapolda meminta seluruh anggota Polda Sumatera Selatan dimanapun mereka bertugas agar tunduk dan patuh atas perintah Kapolri yang disampaikan oleh Kadiv Propam Polri sesuai Surat Telegram nomor 2407, tanggal 20 Oktober 2023, perihal netralitas anggota Polri.

Pada kunjungan Kapolda Sumsel yang didampingi Dirintelkam, Karoops dan Wadirreskrimum Polda Sumsel ini, Kapolda Sumsel juga berkesempatan untuk meresmikan Gedung Pertemuan Elang (Empat Lawang) di dalam lingkungan Polres Empat Lawang, yang merupakan hibah dari Pemkab Empat Lawang. Sementara itu di Polres Musi Rawas, Kapolda juga meresmikan pembangunan lapangan tennis, pagar Mapolres Musi Rawas, Ruang SPKT dan Pos Polisi, yang juga merupakan hibah dari Pemkab Musi Rawas.

Kapolda mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Empat Lawang dan Pemkab Musi Rawas atas seluruh hibah ini, dan berharap akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Editor Mastari / Bolok

Liputanabn.com | Empat Lawang – kepala desa lubuk gelanggang memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi/ hak jawab terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang berjudul ” Salah Satu LSM Empat Lawang Akan Laporkan Kepala Desa Lubuk Gelanggang atas Dugaan Korupsi.

“Menurut Sukri pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya tidak didasarkan pada fakta. Tambahan lagi, dengan menyebutkan institusi serta lembaga penegak hukum adalah tidak benar dan berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak,” kata Sukri selaku kepala desa Gelanggang Minggu (26/11/2023).

Sukri menekankan bahwa isi berita tersebut tidak mendasar dan cenderung tendensius. Kami memandang bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang konkret.

“Kami juga mempertanyakan keabsahan pernyataan.” sebagai Salah satu LSM yang menyebut bahwa kepala desa sukri yang dituduhkan bahwa dirinya telah melakukan korupsi. Seharusnya, hal ini perlu diverifikasi secara lebih lanjut dan tidak diperbolehkan melakukan asumsi semata,” paparnya.

Sebagai pemerintah desa, kami menyadari bahwa korupsi adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. “Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa semua tindakan korupsi yang terjadi akan ditindaklanjuti dengan segera dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sukri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi dan memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah desa,dan masyarakat, aparat penegak hukum akan mempercepat penyelesaian kasus korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” sebutnya.

Sukri menegaskan bahwa sebagai pemerintah, pihaknya akan memastikan bahwa kebijakan yang kami ambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran yang transparan serta akuntabel.

Terakhir, Kadiskominfotik juga mengimbau kepada media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, khususnya yang berkaitan dengan tuduhan korupsi. Media memiliki peran penting dalam membentuk opini masyarakat, sehingga harus memastikan bahwa berita yang disajikan berdasarkan fakta yang jelas dan akurat.

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Baranews Indonesia untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian pemberitaan klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Empat Lawang – Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan Masa Sisa Jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD, Empat Lawang, Jum’at (27/10/2023).

Tonizal SH. Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan resmi dilantik melalui Keputusan Mahkamah Agung Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor: 876 K/Pdt.Sus-Parpol Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Empat Lawang Masa Sisa Jabatan 2019-2024, yang ditetapkan di Kabupaten Empat Lawang, 27 Oktober 2023.

Keputusan Mahkamah Partai No. 001-PUT/MP PARTAl PERINDOIX/2022 yang telah
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 20 Oktober 2022.

Keputusan rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO pada tanggal 24 Oktober 2022, tentang Pengesahan Penggantian Antar Waktu Saudari Henny Verawati, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan

digantikan oleh Saudara Tonizal, SH sebagai pemenang suara kedua di Daerah Pemilihan Kabupaten Empat Lawang.

Dilanjutkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 832/KPTS/I/2023 tanggal
13 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Henny Verawati, S.E Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.

“Digantikan oleh Tonizal, S.H
Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Masayarakat Empat Lawang berharap Tonizal SH. anggota DPRD Empat Lawang. Yang Baru saja di Lantik Sisa masa jabatan 2019-2024 bisa memaknai proses Pemilu sebagai upaya sakral dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat.

“Karena rakyat telah mempercayakan suaranya kepada bapak dan ibu (anggota DPRD kabupaten Empat Lawang) sekalian. Tidak hanya untuk diwakili, tapi untuk diperjuangkan aspirasinya,

“Ini adalah tugas yang sangat mulia, karena sejak saat ini, bapak dan ibu mengemban tanggung jawab yang besar, dimana suatu saat nanti kita semua akan dimintai pertanggungjawaban atas semua hal yang diamanahkan kepada kita,” tambahnya.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | EMPAT LAWANG  – Lagi Lagi oknum wartawan media online faktual berinisial (MK,) menjadi korban pengeroyokan beberapa preman yang diduga suruhan dari oknum anggota DPRD kabupaten empat lawang.

Informasi yang didapat kejadian pengeroyokan itu, senin 23/10/2023 sekitar pukul 11 bertempat di ruang tunggu kantor DPKAD pemkab empat lawang.

Menurut pengakuan korban (MK) dirinya saat itu sedang berada di ruang tunggu dinas DPKAD karena sudah ada janji dengan kepala Dinas tiba tiba datang beberapa orang langsung menghampirinya, kemudian mereka langsung menanyakan mengapa kamu memberitakan masalah aset.

Belum lama itu datang seorang diduga angota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)langsung memerintahkan untuk menghabisi korban diduga sambil menghunus senjata tajam ke arah (MK.) Setelah itu beberapa pukulan terhadap korban mengenainya.

Saat kompirmasi denggan kasat Reskrim polres empat lawang AKP.alpian..kalau dia baru saja selesai Sertijab jadi belum tau impormasi sebenarnya coba tanya dengan Kanit dulu pak

Atas kejadian tersebut oknum wartawan media online itu langsung melaporkan ke polres empat lawang.

“Saya harap apa yang terjadi kepada saya ini dapat di tindak lanjuti oleh pihak polres empat lawang, untuk proses hukum yang berlaku,” pungkas nya dan apabila tidak ada tindak lanjut dari Polres empat Lawang maka kami akan lanjutkan ke Polda Sumsel jika perlu ke mabes polri. ucap (MK) Kepada Beberapa awak Media.” pungkasnya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Empat Lawang  – Tonizal SH. dari salah satu kantor hukum di sumsel Menerangan dan menghimbau Kepada Masyarakat Desa Batu Pance, Kecamatan Tebingtinggi .Kabupaten Empat Lawang. Provinsi Sumatra Selatan .Tonizal SH. menuturkan bagi orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Tonizal juga mengungkapkan, bagi penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

“Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini,” ujarnya

Iyapun menjelaskan, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

“Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.

Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.”

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Anggota Satreskrim Polres Empat Lawang bersaam Unit Reskrim Polsek Ulu musi ringkus pelaku pembunuhan, yang terjadi di Jalan Raya, Desa Air Kelisar, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (14/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelakunya yakni Bejo (21) warga Desa Air Mayan, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang, diamankan di Jalan umum Desa Air Kelisar, Kabupaten Empat Lawang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) beberapa jam usai kejadian tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang oleh team elang Polres Empat Lawang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya yang menghilangkan nyawa seseorang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa benar pelaku pembunuhan terhadap Piki ditangkap tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polsek Ulumusi.

“Masih ada tiga pelaku lagi yang merupan rekan dari pelaku Bejo, yang ikut dalam aksi tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dengan luka tusukan di bagian belakang hingga korban meninggal di rumah bindan desa,” ujarnya, Sabtu (15/4).

Untuk identitas pelaku lainnya sudah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran anggota gabungan tersebut, sedangkan untuk kronologinya sendiri lanjut dia mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku Bejo dan tiga rekannya sedang minum miras jenis mession house di dekat masjid Desa Air Kelisar.

Kemudian ditegur masyarakat untuk pergi, lantas keempatnya pindah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun saat itu korban Piki bersama temannya Putra datang dan langsung mengambil minuman tersebut.

“Kita melihat dari kejadian ini para pelaku tersinggung, kemudian menantang korban dan langsung menusuk korban yang mengenai punggung belakang. Setelah itu pelaku Bejo dan kedua rekannya juga melakukan pemukulan terhadap teman korban Putra,” terangnya.

Setelah korban terjatuh, salah satu rekan pelaku Bejo langsung menusuk teman korban Putra, kemudian ketiga rekan pelaku ini langsung kabur menggunakan motor. Sedangkan pelaku Bejo tertinggal di TKP.

“Saat itulah anggota gabungan kita melihat pelaku yang sedang berjalan kaki, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Empat Lwang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kemudian upaya yang dilakukan selanjutnya melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku lainnya, yang masih dalam pengejaran. “Anggota kita membujuk keluarga pelaku lainnya, agar mereka mau menyerahkan diri,” tandasnya.(Bolok)

Editor : Mastari

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.