Liputanabn.com | GELUMBANG 12 Mar 2025 Salah satu sekolah TK negeri 1 Gelumbang kab muara Enim diduga memungut biaya uang pendaftaran dan alat tulis kantor ke calon siswa baru yang ada di Gelumbang

Sebut saja bunga dan mawar orang tua murid TK negeri 1 Gelumbang yang merasa janggal atas peraturan yang ada di sekolah TK tersebut

Mereka mengeluh kan mahal nya pakaian seragam sekolah yang di tarif oleh pihak sekolah sebesar 950 ribu rupiah untuk empat jenis pakaian seragam sekolah tahun 2024 lalu dan baru diterima oleh murid pada bulan Februari 2025 itu pun hanya tiga STEL seragam saja

Berikut rinciannya
1.uang daftar sekolah 150 RB
2.uang baju olahraga 150 RB
3.uang baju putih biru 150 RB
4.uang baju muslim kotak 225 RB
5.uang alat tulis kantor (ATK) 200 RB

Untuk pakaian seragam sekolah itupun murid cuma menerima tiga STEL seragam, yang satu STEL belum dapat dan uang nya di perkirakan oleh pihak sekolah sebesar 75 rb itu pun wali murid tidak menerima uang kembalian baju tersebut dan uang itu dialihkan ke SPP bulan oleh pihak sekolah.ujarnya

Yang merasa anehnya lagi terhadap uang ATK yang di tetapkan pihak sekolah sebesar 200 ribu Rupiah
Yang tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan, murid hanya menerima 1 buku tulis 1 set crayon dan 1 buah buku gambar.
Diduga kuat sekolah TK negeri 1 Gelumbang kecamatan Gelumbang kabupaten muara Enim melakukan pungli ujar wali murid yang geram dengan pihak sekolah.

Hal ini akan kita pertanyakan ke diknas kab muara Enim dan akan kita laporkan andai terbukti pihak sekolah TK negeri 1 Gelumbang ini melakukan tindakan pungli.

Bahkan yang lebih miris nya lagi ada anak murid inisial KN yang telah lunas pembayaran seragam sekolah cuma dapat satu STEL seragam olahraga dan sampai murid tersebut pindah uang pembayaran tidak di kembalikan oleh pihak sekolah,

Karena merasa kesal dan jengkel salah satu orang tua murid sampai sampai memposting keluhan di media sosial
(Ini sekolah apa piknik sampai sekarang belum ada seragam) (Ini namanya numpang main tapi bayar)

( Nunggu baju berbulan bulan pas dapat besar,mbo Yo kiro ” ngasih ukuran)
Lembaga LIPERNAS mendesak pihak Mendikbud dan Kadisdik serta inspektorat kabupaten muara Enim untuk turun langsung kelokasi guna melakukan audit sekolah TK negeri 1 yang ada di kecamatan Gelumbang kabupaten muara Enim. ” Tandanya (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com  | MUARA ENIM – Adanya aktivitas Gudang yang diduga sebagai tempat penampungan BBM Ilegal di Jalan lintas Palembang- Prabumulih yang beralokasi di desa Sigam Kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim Propinsi Sumatra Selatan, Senin 03/03/2025,

Informasi yang beredar gudang tersebut diduga milik seorang Oknum aparat penegak hukum (APH). Masyarakat berharap agar Kepolisian Polda Sumsel segera bergerak cepat untuk menindak setiap pergerakan para penimbun BBM Ilegal, jika tidak maka gudang BBM Ilegal di wilayah hukum polres Muara Enim akan terus bertambah.

“Berapa kali muncul di pemberitaan perihal maraknya gudang BBM Ilegal, akan tetapi belum tampak hasil yang diharapkan”, keluh warga yang tidak mau disebutkan namanya,

Tentunya keberadaan gudang bbm ilegal ini sangat meresahkan, kami takut jika tiba-tiba terjadi ledakan kebakaran, akibatnya bisa sangat fatal bagi lingkungan sekitar”, terang warga sekitar,

“Kami harap pihak kepolisian Polres Muara Enim polda sumsel segera melakukan penyisiran dan menindak tegas segala aktivitas ilegal di wilayah hukum polres Muara Enim ”, tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Mura Enim, Belum bisa di konfirmasi, oleh tim awak media terkait Adanya aktivitas bongkar muat BBM ilegal di  gudang tersebut.

Kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Polda Sumsel Untuk menindakTegas aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan dan ledakan juga kebakaran di Sumsel

Atas para Pelaku penimbunan BBM ilegal ini perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk Menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan hususnya di wilayah polres Muara Enim,

Hinngga berita ini di terbitkan belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Polda Sumsel hususnya Polres Muara Enim Polsek Gelumbang.” Tandasnya (Red Tim)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Belida Darat -, Ucapan rasa syukur dan terimakasih warga Masyarakat Kepada Pihak PLN, kemudian kepada Jajaran Pemerintahan, Desa hingga Kecamatan dan Kabupaten, sudah sekian lama kami warga Desa Gaung Asam mengeluhkan kurangnya daya arus listrik di dengan ada nya api redup setelah pindah ke jaringan yang baru api lampu kami suda mulai normal, Minggu (16/02/2025)

Sebelum di pindah masak nasi kami Berjam² sekarang ini tidak sampai lagi seperapat jam suda masak dulu nya mesin air terkadang tidak bisa hidup sekarang ini sudah normal kembali dan lampu mulai terang sebagaimana mestinya,

Kami selaku warga Desa Gaung Asam sangat berterimakasih kepada pihak PT PLN Persero ranting Prabumulih yang sudah membantu kami dan juga kami selaku aparat desa mengucapkan terimakasih kepada pihak PT PLN

Jika kami, selama ini selaku Pemerintah Desa, dan juga masarakat umum ada kata yang salah baik di sengaja atau yang tidak di sengaja kami dengan hati yang tulus sampaikan permohonan Maaf yang sebesar sebesar nya ke pada pihak PT PLN,

kami warga desa gaung asam kecamatan Belida Darat, kabupaten muara Enim Sumatera Selatan kepada dinas terkait ucapakan terimakasih yang mana harapan kami untuk meminta lampu jalan di pasang telah terkabulkan,

Kini jalan lingkar Desa sudah terang benderang, harapan kami kepada pihak PLN semua sudah di realisasi kan,

Semoga desa desa yang lain juga di kecamatan Belida Darat khusus nya, Semoga cepat terealisasikan seperti desa ibul dan desa babat yang juga mengharapkan adanya penambahan tiang dan jaringan Kabel seperti desa Gaung Asam yang sudah terpasang harapan kami dua desa tetangga desa kami ini menjelang bulan suci ramadhan pun di realisasikan,

Pewarta : Salim

Editor     : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim –  Ontvdigitalnews. Com – Kelangkaan gas 3 kilogram terjadi di wilayah Gelumbang, bahkan seorang pria rela mencari penjual gas ke 4 kecamatan yang berbeda yakni ke wilayah kecamatan Gelumbang, Kelekar, Belida Darat dan Lembak tapi tak kunjung menemukan toko yang punya stock gas 3 KG.

“Sudah mencari sampai ke empat kecamatan tapi tak satupun toko atau pangkalan yang ada stok, jadi bingung mau cari kemana lagi, ” ungkap Teguh (52) yang merupakan warga desa Gaung Telang, kecamatan Gelumbang, Muara Enim saat dijumpai wartawan pada Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, tak hanya dirinya yang kesulitan tapi banyak warga desanya yang juga mengeluh akan kelangkaan gas 3 kg tersebut. Bahkan ada yang mencari penjual sampai ke kota Prabumulih.

Ditambahkannya, harusnya pemerintah bisa lebih selektif dalam hal penyaluran gas 3 kg ini yang notabanenya adalah diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu alias bersubsidi.

“Bisa jadi subsidi ini tidak tersalur secara benar, sehingga subsidi yang seharusnya diperuntukan untuk warga kurang mampu, tapi pada nyatanya banyak juga warga mampu yang menikmati subsidi tersebut, ” Timpal Teguh.

Dirinyapun berharap agar penyaluran gas LPG ke agen atau ke pangkalan dapat segera sampai, sehingga warga bisa dapat membeli di pangkalan-pangkalan gas terdekat. Apalagi saat ini, mayoritas masyarakat sudah bergantung terhadap pemakaian gas 3 kg.

“Semoga stok gas di pangkalan segera normal, sehingga warga tidak lagi kesulitan untuk membeli, ” Pungkasnya. (Salim)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | PALI ,- Brama (30) Warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Merasa Dirugikan akibat masalah Penganiayaan berencana yang menyebabkan korban Cacat dan harus di amputasi.

Kamis 09 Januari 2025

Kejadian Naas di alami Brama warga desa simpang Tais yang diduga di aniaya Wiwik (30) saat sedang berkendara dengan cara di bacok, sehingga korban mengalami cacat fisik seumur hidup.

Kepada awak media ini Brama Mengungkapkan “Saat saya sedang berkendara tiba tiba Wiwik bersama temannya menganiaya saya dengan cara di bacok hingga saya menderita cacat seumur hidup, lantaran kaki saya terpaksa di amputasi di rumah sakit”

“Kemaren memang sudah Ada surat damai dari pihak Wiwik/pelaku Namun Hingga 3 hari Ini belum ada Bentuk Fisik yang di janjikan, padahal laporan perdamaian ini sudah sampai ke Polsek Talang Ubi”

“Tentunya saya merasa ditipu dan dirugikan, apabila tidak ada Fisik Tersebut, maka saya akan laporkan ke Polres, Surat damai Tersebut Di Buat Di Rumah Kepala desa dan disaksikan langsung oleh Kadus Dan Sekdes yang ikut menandatangani Surat Perdamaian Tersebut” Pungkas Brama

Menanggapi hal ini awak media ini mengkonfirmasi Kanitresrim Polsek Talang Ubi Jan Sihombing melalui via Whatapps yang mana Terkejut dan Kaget Lantaran kok Belum Ada fisik nya padahal sudah Ada Surat damai “Nah Masa iya, Kok Bisa Surat Perdamaian Ada tanpa ada nya fisik” pungkas Kanit

Guna mendapat Berita Berimbang Awak media Mengkonfirmasi Kepala Desa Simpang Tais Erik Feru Yang mana Mengungkapkan

“Na aku kurang tau, kamaren Ado yang Ngurus dari sebelah keluarga pelaku Dan sudah di tanda tangani, aku hanya Mengecap serta tanda tangan, tinggal urusan dengan Polsek” pungkas kades (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Bertempat di aula kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Kamis, 19/12/2024) telah digelar kegiatan reses anggota DPR RI dari Komisi XI,Wahyu Sanjaya.

Dalam kegiatan reses tersebut dihadiri juga Wakil Bupati terpilih tahun 2025-2030,Ir Hj Sumarni A Yani dan juga anggota DPD RI,Hj Eva Susanti,S.E,M.M, Bupati Muara Enim Masa Bakti 2019-2024,Ir H Ahmad Yani, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ermanadi, Kapolsek yang diwakili, Komandan Koramil 404-01/Gelumbang yang diwakili,Tokoh masyarakat,BPD dan Kepala Desa kecamatan Gelumbang.

Sebagaimana diketahui, Reses yang merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen sebagai kegiatan diluar kegiatan masa sidang yang bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Namun mirisnya, sepertinya Camat Heri Mulyawan memploting waktu dan memonopoli pembukaan pada saat sambutan kegiatan reses.

Alhasil,Dengan waktu yang mepet hanya beberapa pertanyaan maupun usulan yang bisa disampaikan dan itupun setelah pertanyaan 2 kepala desa yang telah di daulat Camat Heri agar mengajukan pertanyaan dan seorang anggota BPD serta perwakilan Warga desa tambangan kelekar kecamatan Gelumbang, Marsidi.

” Kami tidak berbicara panjang karena sebenarnya kami datang untuk mendengarkan aspirasi dan kita siap menampung aspirasi demikian,” Sebut Wahyu Sanjaya ketika memberikan sambutan setelah Camat Heri Mulyawan bicara panjang lebar seperti layaknya paparan tanpa mempedulikan waktu yang telah menunjukkan pukul 17.32 WIB mendekati waktu Maghrib.

“Dapat kami sampaikan dan apreasiasi atas kinerja dan kolaborasi positif Camat Heri Mulyawan dengan kepala desa dan masyarakat wilayah Gelumbang namun perlu kita simak bersama dalam beberapa pemangku jabatan sebelumnya sebagai kilas balik dari camat yang sebelumnya pernah menjabat bahwa kami sebagai warga sangat merindukan seorang camat yang berasal dari disiplin ilmu pemerintahan sehingga strata kemampuan akademik dan disiplin ilmu terapan yang sesuai dengan fungsi kepamongan pada tingkat kecamatan,” Sebut Marsidi ketika menyampaikan usulan dan pendapatnya sembari menanyakan tentang CDOB Gelumbang.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Sanjaya menyebutkan tentang aturan perimbangan keuangan pusat dan daerah atas usulan CDOB yang sampai sekarang masih sebagai status moratorium.

” Ada kewenangan yang dimiliki oleh kementrian keuangan dalam memutuskan pertimbangan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan itu menjadi salah satu pertimbangan moratorium CDOB Gelumbang,” Sambung Wahyu Sanjaya.

Meskipun belum terjawab secara gamblang atas keinginan agar penunjukan camat Gelumbang berasal dari alumni IPDN sebagai strata dan disiplin ilmu kepemerintahan yang mungkin nantinya akan membawa perubahan dan suasana pemerintah kecamatan menuju perubahan yang lebih baik.

Sebagai informasi,Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan adalah
sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kelurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat salah satunya adalah kecamatan meskipun juga ada UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

Memang sangat dirasakan anomali pemerintah dalam periode hingga lima tahun belakangan ini keberadaan Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan hingga
Pemerintahan Kabupaten cukup rancu dan sulit sekali untuk dikatakan sebagai penunjukan camat sesuai pokok dan fungsi dan jenjang disiplin ilmu.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan ini disusun untuk menggantikan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan. Dan tidak menutup kemungkinan jika desa lebih menarik untuk diurus daripada Kelurahan, namun bagaimana nanti fungsi kecamatan?.
amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk usulan pemekaran Desa Segayam yang telah memenuhi syarat pemekaran desa

Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat
dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun
2018 tentang Kecamatan yang ditetapkan tanggal 3 Mei
2018 dan PP 17 tahun 2018 tentang
Kecamatan diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73 dan Penjelasan atas 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6205

Meskipun waktu yang singkat dan beberapa pertanyaan yang belum sempat ditanggapi,Wakil Bupati terpilih masa bakti 2025- 2030 akan menyampaikan usulan dan pendapat kepada Wahyu Sanjaya.

” Nanti disampaikan dengan Pak Wahyu,” Sebut Ir.Hj Sumarni A Yani.

Diakhir kegiatan Reses, Anggota DPR RI Komisi XI Wahyu Sanjaya dan rombongan menyempatkan diri tegur sapa dan bincang akrab dan Poto bersama dengan warga kecamatan Gelumbang.(Salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – media lipuan,abn.com – Pemasangan konblok halaman SDN 18 Sungai rotan tepatnya Desa Sukarami kecamatan sungai rotan kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tidak ditemukan adanya papan informasi guna memenuhi syarat sebagai bentuk bangunan fisik yang transparan .Sepertinya tidak diindahkan.lagi undang – Undang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008

Hal itupun menuai berbagai Asumsi publik, bahwa dalam proses Konstruksi Pembangunan kuat dugaan Adanya Upaya Meraup keuntungan pada pengelolaan keuangan negara alias di duga Di Korup.

Bagaimana Tidak? Dugaan tersebut dipicu saat awak media menemukan pemasangan konblok halaman SDN18.Sungai Rotan Kecamatan Sungai Rotan sangat tidak transparan.

Ironisnya bangunan tersebut pun di temukan tidak memiliki papan informasi proyek sebagai syarat pengerjaan yang menggunakan uang negara dan sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik( KIP).

Hal inipun kembali memicu Paradigma Masyarakat Bahwa Proyek Tersebut kuat Dugaan Adanya Upaya-upaya Meraup Keuntungan oleh oknum berkaitan.

Di ketahui sesuai dengan peraturan mentri PU NO. 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis banguna gedung Selain itu , permen PU 12/2014/tentang persyaratan dan lingkup pelaksana konstruksi dan metode pelaksanaan konstruksi.

Sa’at awak media ini mendatangi Sekolah SDN 18 Sungai Rotan dan menanyakan kepada pekerja yang lagi sedang kerja: Sedang kerja ya pak?
iya pak cetus pekerja : awak media menanyakan lagi.mana pak papan informasinya?

Pekerja menjawab : Kemarin di pasang tapi sudah di Bawak pulang takutnya nanti hilang pak. cetus pekerja tersebut.

Sangat di sayangkan konfirmasi yang di dapat dari pekerja pemasangan konblok halaman SDN 18 Sungai Rotan tersebut, mengingat kembali kisah abu Nawas.
Mengapa ini terjadi di jaman modern seperti sekarang.

Dari beberapa media online yang publikasi berita terkait berapa jumlah anggaran yang di gelontorkan untuk pemasangan konblok di muara Enim zona tiga Gelumbang Raya ini masih sangat di tutup tutupin sebagian nilai anggaran dananya.

Kepala Sekolah SDN 18 Sungai Rotan menerangkan kepada awak media ini : Bahwa pemasangan konblok halaman sekolah ini,anggaran dananya dari pihak dinas Muara Enim. seluruhnya dikelola oleh pihak dinas Muara Enim. kami dari pihak sekolah SDN 18 sungai rotan. Hanya menerima barang jadi selebihnya kami tidak tahu. Dan nomor pemborong pun kami tidak tahu pak. Jelas KepSek SDN 18 sungai Rotan kepada awak media. (Erik dan salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim ~ Warga di Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Belida Darat mengeluhkan kondisi penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi atau mati.

Warga sudah sempat Konfirmasi ke be berapa pihak terkait namun tak ada hasilnya bahkan di abaikan, Seperti pesan whatsapp kepada pihak kecamatan Belida darat, keluhan warga melalui pesan whatsapp, tak di gubris, Sabtu (30/11/2024)

Salah satu area yang menjadi sorotan warga belakangan ini adalah wilayah Sekitar Gaung Asam Kecamatan Belida Darat, Di lokasi tersebut, Berharap para pemangku kebijakan terkait segera mengatasi persoalan ini. Khususnya di area yang rawan terjadi tindak kriminal. Keluh salim, Warga, Desa Gaung Asam,

“Semoga bisa di perbaiki, lampu jalan, terutama di area yang tidak ada rumahnya (permukiman warga) atau yang penerangannya kurang. dan menjadi titik rawan kejahatan,

Warga berharap, berharap ke depan PJU dapat ditingkatkan melalui pengadaan, khususnya di titik-titik baru.

NB : Catatan Redaksi: Reinkarnasi Tipikor Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

sumber Fakta Di Lapangan

(wartawan Biro Muara Enim) (Salim Dan Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim  – 29-11-2024 Merasa prihatin terhadap masa depan anaknya yang menjadi korban diskriminasi oleh oknum guru SD negeri 3 kelekar yang telah melakban mulut anaknya

Iswandi ayah sambung bocah dan istrinya akan melaporkan oknum guru YT ke polres muara Enim didampingi kuasa hukumnya THABRANI SH dan lembaga LIPER RI

Kedua orang tua bocah (sapa) mendesak dan meminta agar kasus anak nya yang dilakban oknum guru dapat di proses sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku

Orang tua bocah meminta dan berharap kasus anak nya ini cepat selesai dan oknum guru segera di proses agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi dengan murid lain,cukuplah di anaknya saja yang menjadi korban diskriminasi,” pungkasnya (Red tim)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.