Liputanabn.com | Muara Enim – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten muara enim menyoroti adanya oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan sebagai Pendamping PKH dan Panwascam tingkat kecamatan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Setelah ramai pemberitaan terkait seorang kepala dusun ( kadus ) yang sudah dapat dipastikan merangkap jabatan dan mendapatkan dobel gaji dari pemerintah,diwilayah kecamatan gunung megang,tepatnya didesa gunung megang dalam yang bernama Zaidan,dan oknum kadus di kecamatan ujan mas di desa ulak bandung atas nama Yogi yang sama-sama menjabat sebagai kadus didesa ulak bandung.

Kadinsos secara tegas sudah memberikan teguran kepada kedua oknum tersebut,serta memberikan himbauan kepada reman-rekan Pendamping yang ada dikabupaten muara enim,bahwasannya terkait rangkap jabatan jelas tidak diperbolehkan dan dilarang apa lagi sampai dobel gaji itu sudah menyalahi aturan.

Awak media ditempat terpisah mencoba meminta keterangan hasil perkembangan laporan dari Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim,melalui saluran telepon dinomor 0813 XXXX XX41 rabu 16 Agustus 2023,sekitar pukul 10 : 00 Wib pagi tadi.

TAUFIK HERMANTO,S.E (34) salah seorang ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I Muara enim mengatakan, fenomena oknum kadus yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.

“Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten muara enim ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, di sejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di Desa-Desa yang Ada diwilayah muara enim itu, memerlukan pekerjaan seperti Pendamping PKH tersebut.

“Kenapa oknum kadus itu, tidak memberikan saja ( Pendamping PKH) kepada warganya yang belum bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kadus punya double job. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kadus,” ketusnya.

“Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja,” terangnya.

Taufik pun menuturkan kepada awak media,jika pihaknya sangat mengapresiasi kepala dinas sosial kabupaten Muara enim dan inspektorat Muara enim,karena langkah cepat nya yang merespon pengaduan dari Basus D88- satgas dan investigasi.

Menurut taufik dinas sosial telah membuktikan jika pihak nya berkomitmen untuk menerapkan aturan sebagaimana yang tertuang pada keputusan dirjen PKH dan peraturan mentri sosial Republik indonesia.pungkasnya

Namun sangat disayangkan informasi yang saya dapat dari pemerintah desa bahwa para oknum ada yang hingga saat ini belum mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan,inilah yang perlu kita kawal agar aturan dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.masih kata taufik

Kalau melihat dari aturan yang berlaku para oknum dapat dikatakan telah sengaja melanggar aturan yang telah ditentukan,dan perlu adanya nya sanksi tegas bagi para oknum agar menjadi pembelajaran bagi yang lain.

Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana sistem dapat berjalan sesuai koridor,dan para pemangku kebijakan serta penegak aturan dalam hal ini APH ( aparat penegak hukum) dalam hal ini kepolisian,kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Muara enim dapat menjalankan aturan dan wewenang nya sesuai prosedur yang berlaku,saya sangat mendukung penuh apa pun langkah-langkah yang akan diambil oleh inspektorat kabupaten muara enim,semoga berawal laporan saya kepada instansi terkait dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.ujarnya

Dalam kesempatan ini taufik menambahkan,bahwa kita semua,ormas,LSM,wartawan serta masyarakat perlu membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan mengawal setiap program pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.

Semoga dengan terbukanya permasalahan ini saya berharap tidak ada lagi rangkap jabatan di pemerintah desa,ASN dan pegawai PPPK,agar adik-adik kita yang belum berkerja memiliki kesempatan yang sama.tegasnya.

(Tim Salim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Soal rangkap jabatan dilingkungan pemerintahan desa ternyata menjadi sorotan dan perhatian dari Lembaga Aliansi Indonesia ( Basus D88 – Satgas dan investigasi ) Muara enim.

Setelah melihat kesigapan dari bawaslu kabupaten muara enim,yang langsung menghimbau kepada seluruh panwascam dari ASN,PPPK,Perangkat desa yang dinyatakan lolos untuk mengajukan cuti atau mengundurkan diri,mengutip dari statement ketua bawaslu kabupaten muara enim ( SUPRAYITNO ),disalah satu media cetak kemarin,seperti yang tetuang pada bunyi pasal 21 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.pungkasnya

Selain bawaslu ternyata jauh sebelumnya dinas Sosial kabupaten muara enim telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 460/144/Dinsos-lol/2023 yang dilaporkan kepada Bupati Muara Enim,dan ditembuskan ke Dinas sosial Prov sumatera selatan,camat sekabupaten muara enim,lurah sekabupaten muara enim dan kepala desa sekabupaten muara enim,untuk menindaklanjuti keputusan direktur jaminan sosial No.8/3.4/KP.02.03/l/2023 tentang pengangkatan pendamping sosial.

Ditempat terpisah kami mencoba meminta tanggapan dari TAUFIK HERMANTO,S.E ( KETUA BASUS D88 – SATGAS DAN INVESTIGASI L.A.I MUARA ENIM ),melalui saluran telepon dinomor 0813 XXXX XX41
Saat kami mulai tersambung,dengan santun taufik menjawab telepon kami dengan sebuah candaan,walaikumsalam kando” ada apakah gerangan telepon pagi-pagi,kami pun awak media terasa tak canggung dengan beliau,sehingga saat tadi pagi langsung kami ajukan pertanyaan terkait soal rangkap jabatan dan minta tanggapan belaiu atas langkah-langkah bawaslu dan dinas terkait?..
Alhamdululillah kando kalau bawaslu dan dinas sosial kabupaten muara enim telah merespon cepat atas pengaduan saya tentang rangkap jabatan tersebut,jawab taufik sambil tersenyum.

Taufik hermanto,S.E pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,kepada Bawaslu dan dinas Sosial kabupaten Muara enim yang sangat merespon cepat permasalahan ini,memang kemarin saya sendiri pernah mendatangi kantor kepala dinas sosial kabupaten muara enim,untuk melaporkan dan berkoordinasi terkait oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,namun dengan sudah keluar surat edaran tersebut berarti saat ini jelas bahwasannya dinas sosial kabupaten muara enim dan bawaslu tidak memperbolehkan para oknum merangkap jabatan apa lagi dobel gaji.kata taufik

Namun ada hal lain yang sangat disayangkan,bahwasannya aturan dirjen PKH,KPU,surat edaran kadinsos dan himbauan Ketua bawaslu,seperti tak diindahkan oleh para oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,hal ini dibuktikan dengan belum adanya surat pengunduran diri dari oknum kadus desa gunung megang dalam kepada pemerintah desa hingga saat ini,berdasarkan informasi yang saya dapat dari PAW.Kepala desa gunung megang dalam bahwa oknum tersebut belum mengajukan pengunduran dirinya kepada pemerintah desa.

Taufik pun menambahkan mungkin hal yang sama dilakukan oleh oknum sekdes yang merangkap menjadi ketua Panwascam dikecamatan belida darat,hingga saat ini belum mengundurkan diri,namun kita tak perlu khawatir karena saya sudah konfirmasi kepada inspektorat kabupaten muara enim,atas surat laporan saya kemarin,alhamdulillah respon cepat ditanggapi oleh inspetorat kabupaten muara Enim,dan infonya pihak inspektorat sudah membentuk tim untuk turun kelapangan.

Karena ini sudah masuk dalam ranah inspektorat,taufik pun optimis akan terbuka dan terang berderang kasus rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,karena rangkap jab at an dan do el gaji sudah berjalan -+ 5 lima tahun lamanya,kita percayakan dan tunggu saja hasil dari inspektorat nanti seperti apa.tegasnya ( Tim Salim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim –  Setelah banyaknya kritikan dan keluhan dari berbagai organisasi pengusaha Serta kontraktor lokal,dibeberapa waktu lalu,LEMBAGA ALIALNSI INDONESIA – BASUS D88 ( Satgas dan Investigasi ) Muara Enim.TAUFIK HERMANTO.S.E. angkat bicara.

Dalam mendukung program pembangunan infrastrukur diwilayah kabupaten muara enim,selaku mitra dan sekaligus kontrol sosial bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.L.A.I akan ikut mengawasi serta mengawal penggunaan APBD-APBN tahun 2023 ini.

Taufik hermanto.S.E. melalui awak media jumat,11 agustus 2023 menyampaikan dan mengingatkan kepada Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) kabupaten Muara enim,harus seleksi dan adil dalam menentukan pemenang peserta lelang.ucapnya

Mengingat pada tahun 2021-2022 banyak nya pekerjaan yang putus ditengah jalan dan putus kontrak atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut,disalah satu dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim,hal ini membuktikan adanya kesalahan didalam sistem seleksi pemenang dan prinsip lelang harusnya kompetitif.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Ketua L.A.I Basus -88 Muara Enim.menjelaskan dan mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa dan Peraturan Deputi LKPP.

“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” jelas Taufik-H.

Pada prinsipnya didalam pengadaan barang dan jasa yang dilelang,dari sekian banyaknya perusahaan yang mengikuti penawaran pada lelang tersebut akan menkerucut kepada pemenang,namun perlu diingat biasa nya ada perusahaan yang memiliki atau memenuhi persyaratan yang sama dalam aspek,kemampuan teknis,financial,pengalaman kerja,yang secara langsung memenuhi kualifikasi lelang tersebut,biasa nya perusahaan-perusahaan tersebut akan masuk tiga besar,dan pihak ULP akan menentukan pemenang dari harga penawaran terendah,harusnya ULP akan memilih pemenang pada perusahaan yang Qualified.

Namun terkadang yang lucu didalam menentukan pemenang yang memang sudah menjadi pesanan biasanya para oknum akan membuat aturan lain diluar ketentuan,untuk memuluskan pemenang yang memang sudah diatensikan.masih kata taufik

Taufik hermanto.S.E. menambahkan jika nanti Kami menemukan hal demikian,kita tidak akan Segan-Segan melaporkan para oknum tersebut ke APH ( aparat penegak hukum ),sekali lagi kami tekankan bahwa Basus D88 ( Satgas dan investigasi ) selalu mengikuti perkembangan lelang di kabupaten muara enim,untuk mencegah adanya KKN ( Korupsi,kolusi dan Nepotisme ) pada lelang tender pangadaan barang dan jasa,khususnya untuk mengawal penggunaan APBD serta mendukung program pembangunan pemerintah kabupaten Muara Enim agar dapat terwujud dalam bentuk pembangunan yang baik,dan berkwalitas.tegasnya  ( Salim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Beberapa oknum perangkat desa diwilayah kabupaten Muara Enim. diduga mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi tenaga kontrak dikementrian sosial dan KPU .

Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari instansi lain,” ungkap Ketua Basus D88 ( Satgas dan investigasi ) Muara Enim TAUFIK HERMANTO.S.E.

Seperti yang terjadi pada beberapa oknum perangkat desa di Kecamatan yang Ada diwilayah muara enim Sekarang berinisial (R-S) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung bunut kecamatan Belida darat, ternyata merangkap sebagai ketua Panwas kecamatan belida darat,kabupaten muara enim.

Menurut Taufik hermanto (Basus D88 – Satgas dan investigasi) Muara enim, saat konfirmasi Kepada salah Satu anggota Bawaslu kabupaten Muara enim. membenarkan bahwa R-S, memang sebagai ketua Panwascam dikecamatan belida darat.ujarnya

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

Walaupun mungkin saat ini ada beberapa perangkat desa yang kini ingin atau baru mengundurkan diri Karena setelah tercium diketahui rangkap jabatan,semua tidak akan menggugurkan sanksi administrasi nya,karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail,dan tentunya bila ditemukan adanya oknum perangkat mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,kata taufik.

Adapun diwilayah lain untuk inisial z-n perangkat desa yang merangkap menjadi Pendamping PKH,dan Y-I yang sekaligus triple rangkap jabatan sebagai kadus,Pendamping PKH,dan sekretaris PPS,bisa kemungkinan para oknum harus mengembalikan uang ke negara sesuai.peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat sampai Daerah tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan,sekalipun mereka akan mengundurkan diri.ungkapnya

Taufik hermanto pun menambahkan jika pihak nya pada hari rabu ini tanggal 9 Augustus 2023,telah resmi melayangkan surat dengan nomor 017/DPC Basus D-88 M.E/VI/2023,laporan oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan memdapat dobel gaji, kepada Inspektorat kabupaten Muara Enim. Hal ini diharapkan agar kedepannya menjadi satu perhatian bagi perangkat desa yang lainnya.

Berdasarkan bukti awal sementara serta keterangan dari berbagai pihak yang berkompeten serta dinas terkait saya rasa sudah cukup bukti,tegasnya.

Ditempat terpisah kami awak media mendapatkan informasi dari salah satu kades diwilayah kecamatan sungai rotan,bahwasannya diwilayah kami juga banyak oknum BPD dan perangkat desa yang merangkap jabatan,bahkan hampir setiap panwas desa diisi oleh BPD,kata kades yang tak ingin disebutkan namanya,hal ini membuktikan Perlunya sanksi tegas dan diterapkannya aturan yang berlaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Disisi lain saat awak media mencoba Konfirmasi dan meminta klarifikasi. Lewat pesan whatsapp.Kepada *camat belida darat.di nomor +62 852-XXXX-XX55 * *+62 85X-XXXX-XX76 * +62 81X-XXXX-XX53*dan kedua camat lainnya, Sayang pesan Tersampaikan* di Baca* Namun tidak di balas hingga berita ini kami terbitkan Belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim Salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim —-Terkait adanya pemberitaan Basus D88 Kab Muara Enim perihal adanya rangkap jabatan perangkat desa di panwaslu menjadi sorotan bagi Ormas Suara Serasan Bersatu (SSB) Muara Enim.

Ketua Umum Ormas Suara Serasan Bersatu (SSB) Kab Muara Enim ZULPADLIL AZIM S.Pd mengatakan, sudah jelas itu tidak boleh dan itu larangan bagi penyelenggara pemilu dan harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Disamping itu juga Penyelenggara pemilu harus bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan rangkap jabatan.

Harus mengundurkan diri atau tidak boleh menerima rangkap gaji.

Lanjutnya, Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu.

Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.”ungkapnya.

Selain itu juga laporkan ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim agar tidak adanya rangkap jabatan ini. Insya allah nanti kita akan mendatangi kantor bawaslu muara enim untuk dilaporkan kebenarannya.”pungkasnya.(Salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Jumat,4 Agustus 2023 – kab.Muara Enim –  Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kecamatan atau juga disebut Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.

Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dan memiliki anggota sebanyak 3 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan berada di bawah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dan bersifat ad hoc.
Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai bentuk peran aktif dan partisipasi masyarakat mensukseskan Serta menciptakan pemilu yang jujur,adil dan bebas dari KKN,Lembaga aliansi indonesia,siap mengawal pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti.

Melalui Ketua Basus D88 Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim ( TAUFIK HERMANTO ),bahwasannya Pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan oknum PANWASCAM yang masih menjabat sebagai Sekdes disalah satu desa diwilayah kecamatan Belida Darat,setelah dirinya lolos seleksi anggota Panwascam.

Melalui saluran telepon pada Nomor 0813XXXXXX31 Taufik hermanto menuturkan kepada kami awak media,pagi tadi Jumat,4 Agustus 2023,sekitar pukul 10:00 Wib.

Bahwasannya pihaknya telah berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Muara enim untuk segera mengambil langkah-langkah yang tegas dalam menindak oknum Panwascam yang tidak mematuhi aturan seperti yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Walaupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.ucapnya

Didalam Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Walaupun demikian, Taufik hermanto menjelaskan bahwa ASN atau Perangkat desa yang menjadi panwaslu akan memikul amanah dan tanggung jawab yang besar serta konsekuensi berat seandainya melakukan pelanggaran atau berpihak ke peserta pemilu tertentu.ujarnya

Taufik pun menambahkan jika jelas ASN atau Perangkat desa yang lulus dalam seleksi menjadi Panwascam harus Cuti sementara atau mengundurkan diri,dan tidak boleh dobel gaji,agar dapat berkerja professional.tegasnya

Terkait informasi oknum Sekdes yang menjadi atau lolos sebagai Panwascam dibenarkan oleh pihak bawaslu Kabupaten Muara enim dengan atas nama inisial ( RS ),pungkasnya

Sampai berita ini terbit awak media masih mencari informasi dari pihak-pihak terkait. ( Red )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – warga pengguna sarana jalan Desa gaung asam Kecamatan belida darat Kabupaten muara enim sumatra selatan gorong-gorong menuju Kecamatan belida darat Jebol. tangal 22-6-2023

Sebelumnya, akses jalan penghubungan kecamatan ini di desa gaung asam ibul belida darat memang ada gorong-gorong yang di pasang di jalan kabupaten muara enim yang sudah lama dibangun. Sehingga mungkin dikarekan dimakan usia sehingga gorong-gorong tersebut jebol dan ambruk dan tentunya tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat dan menghambat aktivitas warga.

” Aktivitas warga di dua desa itu terancam terisolir karena gorong-gorong yang digunakan selama ini ambruk,” ujar mw, salah seorang warga yang melintas

diketahui bahwa gorong-gorong sudah lama dibangun sehingga sudah tidak kuat menahan derasnya debit air akibat tingginya curah hujan beberapa hari terakhir sehingga gorong-gorong tersebut rusak dan jebol.

Ambruknya gorong-gorong ini tentunya sangat berdampak bagi perputaran perekonomian warga setempat,” tambah

Dalam hal ini, Lanjutnya, dirinya bersama warga lain meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten muara enim agar secepatnya melakukan perbaikan gorong-gorong tersebut. Karena itu merupakan akses jalan satu satunya yang menghubungkan Desa ibul Dan Desa Tanjung bunut dan menuju kacamatan belida dart

” Kami minta Pemkab muara enim melalui Dinas PUPR Kabupaten muara enim secepatnya mengecek ke lokasi serta melakukan perbaikan gorong-gorong tersebut,” harapnya (salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Proyek fisik di wilayah desa ibul menurut keterangan warga yang berinisial (wn) itu lapangan Bola Basket di desa ibul kecamatan belida darat kabupaten muara enim sumatra selatan diduga tampa papan informasi alias proyek siliman masih banyak di temukan di lapangan meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja membandel, di biarkan dengan mengabaikan instruksi tentang informasi dengan demikian pelaksanaan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan membuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan,”  salah satunya Project pengerjaan lapagan bola basket hingga kini, tak ada papan nama proyek yang terlihat

Kami tidak tahu adanya proyek ini anggaranya berapa dan sampai kapan dikerjakanya. karena tidak ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi proyek lapangan bola basket ini, mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan hampir 10 hari, diduga Proyek dikerjakan tidak transparan dan tidak diketahui masyarakat umum, “ujar warga sekitar” Kamis 21-06-23

Tampak juga terlihat bangunan lapangan bola basket yang sedang berlangsung saat ini terlihat satu persatu mobil membawa material yang menurunkan bahan material secara perlahan-lahan dengan menggunakan molen

Di tempat yang sama warga sekitar yang berinisial (Wn) yang berada di lokasi pembangunan Jelaskan ke awak media, tidak tahu asal usul pembangunan lapangan bola basket beber (Wn)

Pekerjaan juga terlihat asal-asalan Bagaimana  padahal lapangan bola basket ini untuk masyarakat bermain desa Ibol ,Kecamatan belida darat ,Kabupaten Muara Enim

Harapan warga desa Ibul Kecamatan belida darat Kabupaten Muara Enim semoga pihak pemerintahan Kabupaten Muara Enim langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan atas pekerjaan yang sedang dikerjakan,

Kami berharap pekerjaan di belido darat,  kedepanya mohon diperhatikan, dan ta’ati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman. Tanpa papan informasi proyek.” tutupnya (SALIM )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Prabumulih – Polemik ganti rugi terhadap warga Prabumulih, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek seismik 3D Chrysant oleh PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia, yang sudah hampir dua tahun tidak selesai,05 Juni2023.

“Arief warga jalan Ambri RT 02,RW 05 kelurahan prabu jaya kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media, PT Pertamina Zona 4 dan PT(BGP) harus bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah saya, ungkap nya.

“saya akan memperjuangkan hak hak saya sebagai warga negara Indonesia, saya menuntut keadilan di negeri ini jangan ada penindasan seperti yang saya rasakan saat ini, saya sangat di rugikan, saya kecewa, rumah saya retak,rusak bahkan saya pun tidak berani untuk menempati nya, ujar Arief saat di konfirmasi.

Masih kata dia, saya punya bukti bahwa rumah saya retak di karenakan peledakan sismik 3D, saya akan terus menuntut ,sampai tuntutan saya di kabulkan, saya berharap, dan saya menaruh harapan besar kepada negara ini, terkhusus Menteri BUMN dan pihak Pihak terkait baik PT Pertamina pusat, maupun PT Pertamina Zona 4 Kota Prabumulih Sumatera Selatan, agar permasalahan saya selesai dan saya tidak di rugikan, saya akan selalu berusaha untuk memperjuangkan hak hak saya sebagai warga negara,tutupnya.

Terpisah, General manager PT Pertamina Zona 4 Kota Prabumulih dan PT (BGP) belum bisa di konfirmasi,” tungkasnya

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – SMK ,Negeri 1 belida Darat pada hari kamis 24 mei 2023 mengadakan kegiatan kamis sehat sederhana yang kami lakukan, semua siswa dari kelas X.Xl,dan Xll berserta para guru dan warga desa gaung asam melakukan kegiatan jalan sehat menelusuri jalan di sekitar sekolahan menuju desa ibul

banyak dampak positif yang diperoleh dari perserta penatnya rutinitas kegiatan pembelajaran yang setiap oleh empat dinding kelas mereka dapat menghirup segarnya angin di pagi hari kerena rute jalanya relatif sepi dari lalu lalangnya kendaran

udara bersih benar benar dapat dinikmati berjalan akan menguatkan otot jantung otot kaki sembari berjalan mereka dapat nggobrol bersama teman sehingga secara otomatis membangun ke hangatan dalam berkomunikasi yang selama ini lebih banyak dikalahkan oleh untuk kegiatan menulis di gadgetnya

Meskipun kegiatan jaln sehat ini nampak sedar hana namun di balik itu ada sebuh proses belajar berorganisasi dari kolompok siswa yang tergabung di osis pasus dan ….ketiga kolompok dapat berkolaborasi membagi tugasnya

mereka berbaur saling membantu ada yang mencari rute jalan sehat ada ini setidaknya akan membentuk generasi kuat kerena jalan sehat bagian dari olahraga yang dapat membentuk fisik kuat di dalam badan yang sehat tetdapat jiwa jiwa yang sehat banyak penghargan yang di dapat juga olesiswa siswa dari ibu kepalak sekola SMK I delida darat ibu romala dewi S.PD,M.Si berupah penghargan yang di dapat siswa siswa dan

juga di hadiri bpk camat kacamatan belida darat bpk Zulchaidir sidik S.STP M,Si dan juga seluru kepalak desa di kacaman belida darat dan juga selutu aparat desa gaung asam dan masarakat yang ikut serta jalan barang santai tutupnya (salim)

Editor ; Bolok

Editor bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.