Liputanabn.com | – Muara Enim .Salah satu Perkumpulan masyarakat yang sering disebut Lembaga Aliansi Indonesia Departemen Basus D88,DPC kabupaten Muara Enim.menyoroti dan memprediksi tahun Politik 2024 akan banyak PNS,Perangkat desa,BPD dan P3k yang akan ikut menjadi penyelenggara pemilu serta Panwaslu disetiap kecamatan yang ada diwilayah kabupaten Muara enim.

TAUFIK HERMANTO, S.E .selaku ketua DPC L.A.I Basus D88 Kabupaten Muara Enim,menyebutkan perlunya ketegasan dari seorang ketua bawaslu kabupaten muara enim,untuk menjalankan Fungsinya,serta membenahi struktural jajarannya ditiap-tiap Kecamatan.ucapnya

Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :

Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif;

dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC L.A.I Basus D88 juga menerangkan memang diperbolehkan ASN,mengikuti seleksi sebagai panitia Pengawas Pemilu,Taufik Hermanto ,S.E menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi panitia/petugas badan ad hoc pemilu, dalam konteks ini, panitia pengawas pemilu (panwaslu) namun dalam hal ini’ ASN,Perangkat desa,BPD dan P3K harus mengajukan Cuti atau memilih satu jabatan tersebut agar ada dobel gaji serta menciptakan Panitia pengawas pemilu yang diharapkan.pungkasnya

Taufik pun menambahkan jika ketua bawaslu kabupaten Muara enim,harus bisa menerapkan aturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu RI serta diamanatkan oleh undang-undang.karena menurut nya bahwasannya masih ada oknum ASN dari kementrian agama kabupaten muara enim yang juga merangkap jabatan sebagai Panwascam,namun belum mengundurkan diri atau cuti,dan dalam hal ini jelas dapat dikatakan bahwa adanya rangkap jabatan dan dobel gaji,atas temuannya tersebut taufik pun semakin yakin serta memang perlu adanya aksi agar Aparat penegak hukum tidak tutup mata dalam kasus ini.tegasnya

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Setelah berakhirnya masa jabatan PLT Bupati Muara Enim.Ahmad Usmarwi Kaffa,S.H ,pada hari ini Senin 18 september 2023,yang sekaligus akan dilantiknya DRS.H.AHMAD RIZALI MA.

Sebagai PJ Bupati Muara enim,hari ini di Griya Agung Palembang.

Semoga setelah dilantiknya PJ bupati tersebut,Roda pemerintahan kabupaten muara enim,dan program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Ketua DPC MUARA ENIM.L.A.I Basus D88,TAUFIK HERMANTO, S.E , mengatakan kepada awak media,jika dirinya menaruh besar harapan kepada PJ bupati yang baru,agar dapat menyelesaikan masalah dan polemik yang ada dikabupaten muara enim.ucapnya

Pasalnya masalah seperti pada aspek kesenjangan sosial,kesehatan dan ekonomi masih menjadi PR besar dikabupaten muara enim.

Taufik hermanto,S.E juga mengucapkan selamat dan sukses kepada DRS.H.AHMAD RIZALI MA.yang hari ini akan dilantik menjadi PJ Bupati Muara enim.pungkasnya

Ketua DPC L.A.I menambahkan jelas soal PJ sudah diatur dalam UU Pilkada dipasal 201 ayat sembilan :
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Dan ini adalah tugas dan wewenang PJ Kepala Daerah”

Pj akan menjabat memimpin daerah dengan kewenangan yang secara umum sama dengan kepala daerah, tapi secara terbatas. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), diatur kewenangan kepala daerah. Berikut dalam Pasal 65:(1) Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

a. mengajukan rancangan Perda;

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun larangan bagi PJ adalah sebagai berikut :

Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni:

melakukan mutasi pegawai

membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya

membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan Pj.

Yaitu kewenangan yang dilarang, dan kewenangan yang diizinkan. Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu:

1. Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.

2. Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.tegasnya.

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia ( SWI ) Sumatera Selatan Alex Pandawalima didampingi sekretaris Novri Wardhana, sangat mengecam keras ada nya video Viral yang beredar di media sosial, Sabtu tanggal 09/09/2023 yang dikirim oleh fakta real news TV, yang dibacakan oleh host nya bernama Andi Razak Effendi ,video berdurasi satu menit empat puluh delapan detik terlihat jelas sang pemilik rumah makan tahu Sumedang yang berlokasi di jalan Palembang – Prabumulih,

Pihak crew rumah makan tahu sumedang,sangat menggebu dan penuh semangat menceritakan tentang banyak nya oknum wartawan dan lembaga swadaya masyarakat, yang setiap lewat pasti mampir dengan dalih minta uang rokok,atau uang bensin dan lain lain”Ucap nawawi

” Hampir setiap hari pak disini di mampiri mereka yang mengaku berprofesi wartawan dengan menunjukkan Kartu pers atau kartu media mereka yang sangat jelas kami lihat, bahkan ada yang membawa pacar datang kesini boro boro mau bayar makanan yang sdah mereka pesan ini malah pergi begitu saja tanpa ada rasa malu sedikit pun ” ujar nya

“Ditambahkan oleh Nawawi dirinya pun kadang merasa heran serta ada rasa jenuh juga dengan ulah sang oknum yang membawa sebuah lembaga terhormat untuk memperjuangkan kepentingan dan mengawal semua kebijakan pembangunan yang mereka kotori dengan ulah seperti ini ungkapnya

Menanggapi permasalahan yang berkembang dalam video yang berdurasi 1,48 detik tersebut ,ketua DPW SWI Sumsel Alex pandawalima sangat menyayangkan beredarnya video tersebut bahkan membuat semua wartawan terpukul akibat video yang di unggah pada hari ini ,dan jelas ini sangat menyalahi profesi jurnalistik Serta melanggar kode etik ujarnya

” Selaku ketua DPW SWI Sumsel saya sangat menyayangkan beredarnya video tersebut apalagi dengan lantang nya pemilik rumah makan tahu Sumedang yang berlokasi di jalan lintas Palembang – Prabumulih ini tanpa ada rasa sedikitpun memikirkan terlebih dahulu apakah akan membuat ketersinggungan para kawan wartawan dan kawan LSM ketika hal tersebut di sampaikan ke publik ” keluh Alex

“Ditambahkan Alex ” seharusnya sang pemilik rumah makan harus bersikap bijak, kalau memang menganggap rekan-rekan wartawan ini menjadikan usaha mereka merugi, akibat adanya ulah tersebut kenapa tidak segera melaporkan ke pimpinan redaksi media mereka masing masing apalagi mereka telah mengisi buku tamu sebagai bukti bahwa mereka juga jelas menuliskan nama lengkap, asal media bahkan tanda tangan dan nomor hape yang bisa di hubungi jika sang oknum wartawan atau oknum lsm tersebut membuat pengusaha merugi ,tidak usah di umbar ke media massa ,itu artinya ibarat kita bersedekah bukan karena lillahitaala akan tetapi ada jiwa ketidak ikhlasan dari apa yang telah di berikan sang pemilik kepada kawan kawan baik wartawan maupun LSM yang menerima Budi kebaikan dari pemilik rumah makan tahu Sumedang ini” ucap nya

Menanggapi pemberitaan yang beredar di video viral tentang adanya kejadian di rumah makan tahu Sumedang Prabumulih Sumatera Selatan,kaperwil media Brata post cabang Sumsel Karman ikut angkat bicara akan berita yang menurut beliau sangat membuat semua insan pewarta yang benar benar profesional dalam menjalankan tugas kejurnalistikan nya pasti akan sangat marah bahkan terpukul

” kejadian yang ada di Prabumulih ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua selaku insan pewarta ,apalagi ini menyangkut profesi semua wartawan yang ada di bumi Sriwijaya ini ” ucap Karman

Alex pandawalima selaku ketua DPW SWI meminta agar kiranya pihak rumah makan tahu Sumedang dapat memberikan konfirmasi terkait pemberitaan yang menyudutkan profesi kami selaku wartawan dan saya berharap supaya pemilik rumah makan tahu Sumedang yang beralamat di jalan Trunojoyo Prabumulih ini untuk segera mengklarifikasi hal tersebut agar tidak terjadi kesalah pahaman dan demi kebaikan kita semua. pungkas nya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim,—Terkait habis masa jabatan PLT bupati Muara Enim Ahmad usmarwi Kaffah pada tanggal 18 September 2023 yang akan dilanjutkan dengan PJ Bupati yang baru yang akan dikeluarkan dan diutus serta ditunjuk oleh Kemendagri.

Ketua umum Ormas Suara Serasan Bersatu (SSB) Kabupaten Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd angkat bicara saya tidak terlalu menggubris adanya PJ Bupati yang baru pada tanggal 18 September 2023 nanti siapapun yang ditunjuk oleh Kemendagri Selamat bertugas untuk Kabupaten Muara Enim karena rakyat Kabupaten Muara Enim masih membutuhkan Bapak Bupati Muara Enim.

Bagi saya siapapun yang akan menjadi PJ Bupati Muara Enim tetap lakukan untuk memperhatikan seluruh rakyat di Kabupaten Muara Enim, dan terbuka untuk seluruh rakyat Muara Enim di segala sektor.

Di samping itu juga saya yang bergerak di bidang Ormas tetap akan melakukan fungsi mendampingi melayani dan melaporkan rakyat rakyat seluruh Kabupaten Muara Enim di bidang Kemanusiaan dan Sosial untuk diperhatikan dan dibantu oleh pemerintahan Kabupaten Muara Enim terutama rakyat miskin yang memang layak dibantu.

Pesan saya kepada PJ Bupati Muara Enim yang baru cintailah rakyat Kabupaten Muara Enim seperti mencintai keluarga sendiri dan sejahterakan ASN Kabupaten Muara Enim agar di sejahterakan untuk meningkatkan kinerja mereka di dalam melayani dan menjalankan tugas negara.

Siapapun dia yang memimpin Kabupaten Muara Enim tetap Saya dukung sepenuhnya demi mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.”tutupnya.

Ditanya terkait adanya isu bahwa PJ bupati Muara Enim adalah kadis perdagangan provinsi Sumsel Drs.H. Ahamad Rizali MA dan Sekretaris Daerah (sekda) Muara Enim Ir.Yulius M.Si, Ketua umum Ormas SSB Muara Enim menjawab kalau orang luar mampu untuk memimpin Muara Enim demi kebaikan Muara Enim apa salahnya akan saya dukung dan sebaliknya tidak mesti orang asli Muara Enim untuk memimpin kalau dirinya tidak sanggup untuk memimpin Kabupaten Muara Enim demi kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.

Kecuali ketika mulai Pilkada November 2024 nanti baru kita akan memperjuangkan kandidat pemimpin dari tiap partai yang akan mencalonkan bupati muara enim nantinya, harga mati”pungkas zulpadli sambil tersenyum. ( Tim Salim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim, —-Adanya terkait musibah menyebabkan tujuh rumah warga desa Tanjung Raya Kecamatan Semende darat Tengah Kabupaten Muara Enim, Ormas suara serasan bersatu (SSB) Muara Enim melakukan peduli penggalangan dana kebakaran rumah di desa Tanjung Rayo Kecamatan Semendo barat tengah (SDT).

Ketua umum Ormas SSB Muara Enim Zul Padlil Azim S.Pd mengatakan, kami keluarga besar Ormas SSB Muara Enim mengucapkan turut berduka atas menimpanya tujuh rumah warga desa Tanjung Raya Kecamatan Semendo darat Tengah, dengan ini kami melakukan penggalangan dana sebagai bentuk peduli kami terhadap ahli musibah warga yang mengalami musibah kebakaran rumah.

Maka dari itu kami keluarga besar SSB Muara Enim gotong royong turun ke jalan di Kabupaten Muara Enim untuk mengumpulkan dana serta pakaian layak pakai untuk di sumbangkan ke ahli musibah warga desa Tanjung Raya Kecamatan SDT Kabupaten Muara Enim.

Lanjutnya, apapun hasilnya kami tetap berusaha menggalang dana dan besar atau kecilnya hasil yang kami dapatkan saya harapkan kepada ahli musibah jangan diukur dari hasil yang tidak terlalu besar kami dapatkan tapi kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami sebagai manusia di dalam kemanusiaan dan sosial sedikit demi sedikit yang kami kumpulkan kalau disatukan akan menjadi bukit dan bermanfaat serta berguna untuk ahli musibah.

Maka daripada itu saya harapkan seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim marilah kita sama-sama gotong royong membantu ahli musibah agar dapat meringankan ahli musibah di dalam suatu bencana kebakaran rumah.

Terutama selain itu saya harapkan seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim dapat mengulurkan bantuan kepada ahli musibah yang terkena dampak kebakaran rumah di desa Tanjung Raya Kecamatan SDT Kabupaten Muara Enim siapa lagi yang akan peduli kalau tidak kita seluruh masyarakat atau rakyat Kabupaten Muara Enim untuk menjadi satu saling membantu ahli musibah tersebut semoga apa yang kita berikan mendapatkan ridho dan berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala Amin ya robbal alamin”tutupnya.

Penasehat Ormas SSB Muara Enim Adamri menambahkan, Saya sangat mensuport kegiatan penggalangan dana korban kebakaran desa Tanjung Raya kec. SDL yang dilakukan oleh ormas SSB dan semoga Ormas SSB akan selalu hadir dan siap memperjuangkan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat serta siap menjadi garda terdepan untuk kepentingan masyarakat kabupaten Muara Enim, mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan penggalangan dana untuk korban kebakaran desa tanjung raya kec. Semende Darat Tengah, semoga dimurahkan rezekinya dan menjadi amal ibadah bagi kita semua… aamiin ya rabbal alamin”pungkasnya.(Kamis,7/9/2023).

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Warga mengeluhkan pemasangan kabel fiber optik milik salah satu Internet Service Provider (ISP) yang dipasang di sepnajang jalan mereka Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim Kamis 31/08/2023.

Adapun keresahan Warga Setempat Karena kabel tersebut seperti terkesan tidak bertuan menurut keterangan salah satu wanga sampai sekarang belum tau PT apa yang punya pengerjaan kabel Fiber Optik ini dari mulai pemasangan sampai sekarang Seakan tak perduli ada tiga kabe yangl berserakan di jalan pervisi antara desa gaung asam dan Desa Paye Besar memang jalan tersebut milik PUPR tapi tiang yang di pasang di pinggir jalan itu Di Tanah kebun warga sampai sekarang tidak pernah ada permisi atau pemberitauan kepada masyarakat yang punya kebun ungkapnya

warga lain nya mengatakan kami selaku masyarakat sangat tergangu dengan ada nya kabal berserakan di jalan seperti tidak ada perawatan dari pemili kabel tersebut apa lagi jika melintas di malam hari bisa bisa terjadi insiden kecelakan karena tersangkut kabel fiber optik yang berserakan

menurut keterangan warga (Mr) dengan loga daerah nya mngatakan di simpang jalan kami nak ke kebun banyak berserakan kabel sisa pengerjaan
namun kami sampai Sekarang kesulitan untuk melaporkan kabel tersebut kemana dan pada siapa ujarnya,

dan apakah tidak ada pengawasan dari PT yang mengerjakan kurang komunikasi pihak pengawas oengerjaan dan warga maka inilah kejadian nya warga yang menjadi ressah dan korban..imbuhnya,

menurut informasi yang di dapat dari salah satu wartawan setempat pengawas lapangan pemasangan kabel fiber optik ini terkesan enggan dan melarang wartawan agar tidak merekam kegiatan ini dan belum tau apa alasan nya,

Pemasangan kabel fiber optik milik sebuah perusahaan swasta  Itu  terkesan asal jadi dan diduga dapat membahayakan masyarakat. Pasalnya kabel fiber optik ini bukannya di pasang pada tiang yang layak, namun malah di pasang di tanah milik warga tanpa seizin pemiliknya.

Tidak hanya itu salah satu staf Perusahaan itu  juga sempat melarang wartawan ketika merekam video pemasangan instalasi kabel fiber optik tanpa alasan yang jelas.

Padahal jelas tugas wartawan dilindungi oleh undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dalam mengumpulkan informasi.

Melihat pemasangan kabel fiber optik ini terkesan asal jadi warga setempat pun akhirnya melarang dan menghentikan pekerja pemasangan kabel fiber optik milik Perusahaan Itu demi kenyamanan warga setempat.tutup

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).

Didalam kepemimpinan direktur Bum Des didesa aur duri menuai protes dari Salah satu masyrakat desa aur duri.

A.barlin menyampaikan kepada kami awak media bahwasannya beliau menyayangkan jika Bum Des yang ada didesa kami dipimpin oleh direktur bum des dari keluarga kepala desa,saat kami tanya siapa direktur bumdes tersebut kepada barlin,beliau pun menjawab bahwasannya direktur Bumdes bernama Pindra Pribadi adalah keponakan pak kepala desa,jawab A barlin”

Ditempat terpisah kami awak media meminta pandangan dari salah satu ketua aliansi indonesia Basus D88 Muara enim ( TAUFIK HERMANTO,S.E.),melalui saluran telepon kami mencoba meminta pandangan dan tanggapan beliau terkait keluhan salah satu masyarakat desa aur duri tentang Bum Des tersebut.

Disaluran nomor telepon 0813 XXXX XX41 taufik hermanto menjelaskan dan memberikan pandangannya sebagai berikut”.

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

– Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

– Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.

– Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;

Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;

– Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;

– Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;

Struktur Bumdes itu sendiri terdiri dari direktur,sekretaris,dan bendahara,serta beberapa anggota,”BUMDes harus jadi badan independen, tidak bisa diintervensi kepala desa atau perangkat desa karena ini yang diuntungkan oleh masyarakat,” tutur taufik.

Untuk persoalan keluhan masyarakat terkait direktur bumdes yang dipimpin oleh keluarga kepala desa atau perangkat desa,taufik mengatakan, sesuai aturan serta peraturan dalam hal ini PP nomor 11/2021 dan Permendesa nomor 3/2021, kepala desa, perangkat desa beserta keluarga dilarang untuk menjadi Pengurus BUMDes.

Jika merujuk aturan diatas sudah sangat jelas,namun didalam hal ini peran dari kejaksaan negeri juga diperlukan,karena kejari muara enim telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim.jelasnya

“Sehingga, apabila masih ditemukan kasus seperti itu pada saat pendampingan, dapat diberikan peringatan,” ujarnya

Sedangkan yang memperingatkan desa kata dia adalah Kejari Kabupaten Muara enim,saya selaku control sosial hanya bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Dan Apabila Sudah diperingatkan oleh kejari sampai tiga kali masih tidak bisa, tolong disentil telinganya,” kata taufik.

Ada pun hasil konfirmasi kami kepada kepdala desa Aur duri melalui pesan WhatsApp di nomor 0822 XXXX XX27.

Ada pun jawaban kepala Desa aur duri Kec. Rambang niru,sebagai berikut.

“Barlin itu sekolah apo ??? Direktur bumdes harus orang berpendidikan dan berdedikasi membangun desa dan tanpa di gaji,, kerja iklhas,, kau sampeke masyarakat yg mano dak setuju,, kalu cuma sikok wong suruh datang ke kantor protes di kantor kalu hebat jgn ngoar ngoar katek arti”.

Dan perlu kalian ketahui aku ini aktivis & LSM mengerti aturan hukum,, bagi masyarakat yg tidak senang tau merasa di rugikan terhadap keputusan pemerintah / pejabat pemerintah ( kades ) silahkan ajukan gugatan sesuai dgn undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,jelas Muslim”.

Namun bertolak belakang Dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa,berarti kesimpulannya siapa pun orang nya dengan tidak memandang status sosial apa lagi pendidikan,seluruh masyarakat desa mempunyai hak yang sama didalam pengawasan keuangan serta pembangunan didesanya.

Reporter : Salim&Tim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Penggiat control Sosial dan salah satu Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Satgas dan investigasi,TAUFIK HERMANTO,S.E. menekankan KPU Muara enim agar memberikan himbauan Kepada Parpol dan Anggota DPRD aktif hasil pemilu 2019 yang akan pindah Partai Politik (Parpol) untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Taufik menyampaikan jelas “Syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai anngota parpol. Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya,“ ucapnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan “Jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis keanggotaannya di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku,” jelas taufik.

Ada pun dasar Dari aturan dan perundang-undangan yang di sampaikan Taufik “Terdapat 3 UU,1 Peraturan Pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yaitu Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” ujarnya.

Ia pun melontarkan didalam “peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota. Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir,” tambahnya.

Diakhir, Taufik Hermanto,S.E. menyampaikan “Pemilu 2024, indikasi anggota DPRD pindah parpol besar kemungkinan akan terjadi. Penyebabnya adalah :
1. Parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019 tidak lolos verifikasi parpol yang akan di tetapkan KPU RI tahun ini.
2. Konflik internal parpol
3. Melemahnya dukungan publik terhadap parpol lama akibat berkinerja buruk,” tutup taufik.

Reporter  : Salim &Tim

Editor       : Bolok

Liputanabn.com | Musi Rawas, Sumsel Pada tahun 2023 Pemerintah kabupaten Musi Rawas Melalui Dinas Pekerjaan umum kabupaten Musi Rawas melakukan penanganan Pembangunan Infrastruktur di beberapa Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas diantaranya peningkatan Pembangunan ruas jalan mambang menuju muara megang yang berada di dua kecamatan diantaranya kecamatan Megang sakti dan kecamatan muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Perlu untuk diketahui masyarakat luas bahwa luas jumlah Wilayah dua kecamatan tersebut kurang lebih mencapai 13,45% dari Jumlah seluruh total luas wilayah kabupaten Musi Rawas dengan jumlah Desa kurang lebih 42 Desa dengan memiliki jumlah Populasi Penduduk kurang lebih 24,55% total dari jumlah penduduk kabupaten Musi Rawas.

Selain dari pada itu dari dua kecamatan tersebut memiliki potensi sumberdaya alam di bidang pertanian pangan,perikanan,Perkebunan Sawit dan Karet dengan jumlah luas perkebunan kelapa sawit kurang lebih 17.843 Hektar dan untuk perkebunan karet kurang lebih 22.612 hektar.

Sementara itu,Kepala Dinas PU BinaMarga Kabupaten Musi Rawas,Alawiyah ST MM menjelaskan kondisi jalan Mambang menuju Muara Megang memiliki panjang jalan kurang lebih 32,10,Kilometer, dengan kondisi jalan mantap 39,56%. Sedangkan untuk kondisi jalan tidak mantap kurang lebih 60,44%, ungkapnya.

Dijelaskanya pada tahun ini telah di laksanakan penanganan ruas jalan kecamatan Megang sakti menuju Kecamatan Muara Kelingi ,yang tepatnya berada di wilayah desa mambang menuju desa muara megang,sedangkan untuk kondisi Jalan yang efektif kurang lebih sepanjang 1734 Kilometer dengan target jalan yang dikerjakan dalam kemantapan kurang lebih 43,84% yang sudah terpenuhi dan untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan tersebut melalui dinas Pekerjaan umum kabupaten Musi Rawas.

sedangkan untuk Kelanjutan peningkatan jalan mambang menuju muara megang,juga sudah di usulkan peningkatannya Melalui Dana APBN dengan mengunakan dana Inpres yang khusus untuk jalan daerah dengan tujuan utamanya untuk peningkatan pembangunan jalan.

Di tahu 2024 mendatang akan dilaksanakan kegiatan peningkatan jalan lebih efektif sepanjang kurang lebih 9,5 Kilometer dengan kemantapan kondisi Jalan 73,44%,yang sudah di usulkan melalui Balai besar pelaksanaan jalan provinsi Sumatera Selatan melalui diktorat jendral Binamarga kementerian PUPR. dengan harapan kedepannya kondisi jalan kecamatan megang sakti Menuju ke kecamatan muara Kelingi menjadi lebih baik, ungkapnya.(Tim/Iwo.I Mura /Herly)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Mendidik dan mengajar adalah tugas mulia dari seorang guru,namun tidak semua guru disekolah bisa melakukan dan membuat aturan sewenang-wenang,tanpa mengedepankan keadilan bagi seluruh siswa yang bersekolah disekolah tersebut.

Taufik hermanto,S.E ( Ketua Basus D88 – satgas dan investigasi L.A.I Muara enim ) angkat bicara,kepada awak media selasa 22 agustus 2023 sekitar pukul 17:00 Wib,beliau menuturkan akan melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.

Pasalnya taufik menilai perbuatan oknum guru tersebut sudah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai guru,dan tidak mencerminkan sosok guru yang bijaksana,arif,dan santun serta mendidik.ucapnya

Ini terbukti saat ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I mengkonfirmasi kepada. Pihak sekolah dan oknum guru tersebut,siang tadi selasa 22 agustus 2023 sekitar pukul 13:30 Wib,disekolah SMK N 2 Muara enim.

Menurut taufik hermanto,penjelasan guru tersebut kurang tepat,karena menurut taufik hermanto,benar guru mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengajar dan mendidik anak-anak murid disekolahnya,namun kalau soal pencopotan kendaraan roda dua yang dibawa oleh siswa kesekolah hanya karena tidak memasang plat nomor,kaca spion dan pakai helm,lalu siswa tidak boleh parkir di parkiran sekolah,ini salah.tuturnya

Lalu taufik menjelaskan bedasarkan keterangan oknum guru tersebut,pencopotan ban motor siswa yang diparkir diluar lingkungan sekolah oleh oknum guru SMKN 2 Muara Enim,telah menyalahi wewenang nya sebagai guru.ucapnya

berdasarkan bunyi Pasal 406 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Dan pasal 521 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Melihat keterangan diatas seharusnya guru seorang tenaga pendidik yang mempunyai ilmu pengetahuan yang luas,dan memberikan contoh dan cerminan prilaku serta perbuatan yang terpuji.ungkap nya

Hal ini menjadi lebih penting disaat oknum guru SMKN 2 muara enim ( Imam bagian kesiswaan ) bahwa pihak nya melarang murid yang motornya nya tidak dilengkapi spion,plat nomor serta pakai helm,tidak boleh masuk atau parkir didalam sekolah,dan imam pun menjelaskan bahwa hal ini diterapkan disekolah SMKN 2 Muara enim dengan himbauan Dari Sat lantas Polres Muara enim.kata imam

Dengan dasar statement dari oknum guru tersebut,akhirnya Ketua Basus D88-satgas dan investigasi mencoba konfirmasi langsung kepada KEPALA KEPOLISIAN RESORT ( AKBP Andi Supriadi, SIK, SH, MH ) Muara enim,melalui pesan whatsapp di nomor +62 821-XXXX-XXX1,agar jelas dan tidak menjadi sebuah asumsi yang liar,karena sudah membawa nama institusi POLRI.

Melalui pesan whatsapp dinomor diatas sore tadi,Kapolres muara enim menegaskan kejadian pencopotan ban oleh oknum guru tersebut yang terjadi dekat lingkungan SMKN 2 muara enim,kami tidak tahu menahu dan Begini kata kapolres kepada Taufik hermanto. “Kalo kita pasti akan selalu menghimbau bukan hanya siswa tapi seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi kendaraannya sesuai dengan aturan menggunakan spion, menggunakan Helm SNI, menggunakan plat kendaraan sesuai dengan ketentuan, disiplin berlalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Kalo sudah sampai dilepas itu bannya, bukan aturan dari kita, jangan dicampur adukkan.tegasnya

Taufik menambahkan jika oknum yang mencopot ban motor Siswa tadi siang sudah melanggar hukum,dengan dan tanpa izin telah melakukan perusakan yang mengakibatkan siswa sebagai pemilik kendaraan tersebut dirugikan secara materil dan tidak fokus belajar.dan harus membeli sparepart motor.pungkasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.