Liputanabn.com | Muara Enim – Beredar foto tumpukan ban motor di wilayah kampung 8 dusun muara enim,tepatnya disamping lingkungan sekolah SMK N 2 Muara enim, Pagi tadi sebanyak -+ 56 motor milik siswa yang ban nya dicopot oknum guru di SMK N 2 Muara enim,pada selasa 22 agustus 2023,hal ini membuat ketua Basus D88 Muara enim,bersama awak media meninjau lokasi sekolah sekitar Pukul 14 : 00 Wib.

Saat mengetahui beredar foto tumpukan ban motor di group whatsapp,TAUFIK HERMANTO,S.E. bersama rekan-rekan media mendatangi Sekolah menengah kejuruan SMK 2 Negeri muara enim,saat sampai lokasi sekolah Ketua Basus D88- Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim,bersama rekan media didampingi oleh pihak security sekolah yang memang telah diarahkan untuk menemui pak iman ( Guru Kesiswaan SMK 2 N Muara enim ).

Didepan ruangan tempat bertemu pak imam,kami langsung tercengang dan heran,ternyata benar adanya tentang tumpukan ban motor tersebut.

Setelah Kami dan taufik hermanto memasuki rungan pun ternyata ada salah satu murid dan orang Tua murid yang ban motornya dicopot oleh oknum guru tersebut.

Pak imam selaku guru yang memanggil dan sekaligus pencopot ban motor siswa tersebut pun menemui kami,akhirnya dikesempatan itulah Ketua Basus D88 – satgas dan investigasi,bertanya kepada pak imam terkait kenapa dan ada apa kok bisa ban motor siswa yang terpakir diluar sekolah dicopot oleh pihak sekolah ? Tanya taufik.

Pak imam pun menjawab pertanyaan tersebut,dengan lantang pak imam menjawab,bahwasannya semua itu memang dilakukan kami pihak sekolah dan bersama beberapa murid yang saya minta perbantukan untuk mencopot ban-ban motor murid Kami yang diparkir diluar sekolah oleh mereka.

Pak imam pun menjelaskan bahwa ini sudah aturan yang di tetapkan Pihak sekolah SMK N 2 muara enim , dan memang motor-motor siswa yang terpakir diluar sekolah,memang rata-rata tanpa kaca Spion,dan ada yang tak terpasang plat nomor,karena kami tidak izinkan parkir didalam sekolah.tuturnya

Pihak sekolah pun menerangkan melalui pak imam,tentang pencopotan ban siswa tersebut atau larangan motor yang tak dilengkapi kaca spion atau plat motor tidak boleh parkir di sekolah,berdasarkan arahan dari pihak satlantas Polres Muara enim,kata pak imam ( guru kesiswaan ).

Setelah mendapat keterangan dari pihak sekolah dan beberapa siswa korban pencopotan ban oleh guru,ketua L.A.I Basus D88- satgas dan investigasi pun langsung berpamitan kepada guru/ pihak sekolah SMK N 2 Muara Enim.

Saat kami beranjak hendak keluar dari sekolah tersebut terlihat dari arah kanan pemandangan banyak siswa yang sedang mencoba memasang ban-ban motor mereka,kami pun mencoba menghampiri para siswa tersebut.

Awak media bersama taufik hermanto,S.E. mencoba berbincang-bincang kepada siswa yang sedang memasang ban motornya.

Salah satu siswa sekolah SMK N 2 muara enim yang berinisial R kelas 10, menuturkan,kepada kami bahwa mereka sangat menyayangkan ban motornya dicopot oleh oknum guru tersebut.

Pasalnya pencopotan ban ini bukan hanya menyusahkan kami saja namun juga merugikan kami,R menceritakan bahwa -+56 motor teman-temannya termasuk motornya yang menjadi korban pencopotan ban motor oleh oknum guru sekolah tersebut jelas merugikan kami secara materil,karena kami dan teman-teman banyak kehilangan pentil,dan bos roda ban kami,dan kami harus membeli terlebih dahulu bila ingin pulang membawa motor-motor kami,ujarnya.

R pun menambahkan bahwa dirinya dan kawan-kawan juga ingin parkir didalam sekolah,namun terpaksa kami parkir diluar dan dihalaman rumah warga,agar kami bisa masuk sekolah,karena motor-motor kami tidak boleh masuk oleh scurity dan pihak guru maka terpaksa kami lakukan ini.jelasnya R

Mendengar penjelasan para adik-adik siswa SMK 2 N Muara enim,Taufik hermanto,S.E. pun memberikan semangat kepada adik-adik untuk tetap semangat bersekolah,dan untuk keluhan adik-adik,biar kami yang melaporkan kepada pihak yang berwajib,tegasnya.( Salim & Tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Pemerintah kecamatan selaku tangan panjang dari pemerintah kabupaten muara enim untuk melaksan tugas penmembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan yang ada diwilayahnya.

Peran aktif pemerintah kecamatan sangat lah penting didalam pengwasan desa dan kelurahannya,pasalnya Seorang Camat punya tanggung jawab untuk melaksankan tugas membantu pemerintah daerah dalam hal ini Bupati / Walikota, Selain tugas tersebut diatas Camat juga mendapat pelimpahan wewenang, hal ini atur pada Pasal 226 UU No. 23 Tahun 2014.

Dalam kesempatan ini kami mendapat kesempatan mewawancarai salah satu ketua Basus D88- Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten muara enim.

TAUFIK HERMANTO, S.E . mengatakan kepada media bahwa banyak nya oknum perangkat desa yang merangkap jabatan,di kabupaten Muara Enim,mencerminkan kurangnya pengawasan pemerintah kecamatan itu sendiri,ini jelas Adanya kesalahan yang dibiarkan oleh para oknum camat,dan jika hal ini terus dibiarkan bisa dipastikan roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat dan Pemerintah.ucapnya

Jika kita melihat dari Peraturan Bupati didalam untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2O14 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam PERATURAN BUPATI MUARA ENIM Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penghasilan tetap Kepala Desa,Skretaris Desa dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muara Enim.

Uraian tersebut diatas dapat diartikan bahwa dengan adanya ketetapan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa,untuk bertujuan agar pemerintah desa dapat berkerja optimal,dan meningkatkan pelayanan mutu bagi masyarakat.tutur taufik

Ketua Basus D88 -Satgas dan investigasi Kabupaten Muara enim,menambahkan jika pihak nya setelah investigasi terkait oknum perangkat Desa diwilayah muara enim yang merangkap jabatan,hasil nya sangat mengejutkan ratusan nama yang oknum perangkat desa dan ASN yang merangkap jabatan diwilayah kabupaten Muara Enim.

Wajar hal ini terjadi,karena saya pernah mencoba konfirmasi kepada salah satu camat di semende terkait adanya laporan seorang Sekretaris desa yang juga berkerja disalah satu sekolah SMP,namun jawaban dari pak camat sangat mengejutkan begini kata camat di Semende ” Oooo dak masalah kalu Dio honor bearti yang bersangkutan membantu untuk pendidikan.

Taufik pun sangat menyayangkan jawaban camat tersebut,dengan banyak nya temuan tentang rangkap jabatan dan dobel gaji, didalam pemerintah desa dan ASN,maka saya akan lanjutkan masalah ini sampai pemerintah Pusat dan kementrian,agar masalah ini menjadi perhatian bagi para oknum.tegas nya.

(Salim&Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Setelah ramainya pemberitaan soal rangkap jabatan dilingkungan Pemerintah Desa,BPD,Kecamatan dan ASN,serta pegawai P3K yang disoroti beberapa media online dan cetak,kini menjadi masalah yang srius.

Taufik Hermanto, S.E .selaku pelapor adanya beberapa oknum perangkat desa yang rangkap jabatan,pada Inspektorat kabupaten Muara enim dibeberapa waktu lalu.

Minggu tanggal 20 Augustus 2023,sekitar pukul 15:00 Wib,kami awak media berkesempatan mewawancarai Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi kabupaten Muara Enim,didalam kesempatan ini kami mencoba menggali lagi terkait persoalan Rangkap Jabatan tersebut kepada Taufik Hermanto, S.E.

Didalam kesempatan ini kami mencoba bertanya,kepada beliau,tentang seberapa banyak nya oknum Dilingkungan pemerintah Desa,Kecamatan,dan ASN yang kedapatan oleh Beliau merangkap jabatan ?…

Taufik pun menjawab,awal nya memang saya baru laporkan beberanya saja para oknum,namun alhamdulillah seiring nya waktu,kami mencari informasi dibeberapa wilayah,ternyata sangat fantastic hasil nya, ini gila kata taufik.

Pasalnya data yang sudah ada dari hasil investigasi dibeberapa wilayah kecamatan yang ada dikabupaten muara enim,sampai hari ini saya sudah mengantongi -+ 100 nama oknum perangkat desa,Pegawai kecamatan,PPPK dan ASN yang rangkap jabatan.ujarnya

Jika kita merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PERATURAN BUPATI MUARA ENIM
NOMOR 29 TAHUN 2O22 tentang
susunan,kedudukan, tugas,fungsi dan Struktut organisasi dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Dan undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa.

Hal diatas menyebutkan dan mengatur jelas bahwasaanya setiap ASN,Perangkat desa,BPD dan P3K harus mematuhi aturan serta undang-undang yang berlaku.ucapnya

Taufik pun menambahkan,jika dirinya akan berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten muara Enim dan dinas terkait bila perlu sampai ke tingkat Mentri,karena perihal masalah rangkap jabatan adalah masalah yang sangat srius,dan membuktikan adanya sistem yang salah atau mungkin oknum yang bermain didalam sistem.pungkasnya

Jelas soal rangkap jabatan di lingkungan pemerintah desa,kecamatan,ASN,Pegawai P3K,Pendamping PKH / TKSK serta Panwascam,dilarang adapun aturan dan regulasi nya,kalaupun diperbolehkan dan ada hal yang harus dipenuhi secara administrasi.tegasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Setelah marak nya pemberitaan soal rangkap jabatan dilingkungan pemerintahan desa,diwilayah kabupaten Muara enim,sebagaimana diatur dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Awak media baru-Baru ini telah mendapatkan informasi dari Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I Muara enim,bahwasannya ada informasi Kedua oknum Kadus tersebut telah ajukan Pengunduran dirinya sebagai kadus.

Sekitar Pukul 09:17 Wib, Jumat,18 agustus 2023, Taufik Hermanto,S.E memberikan informasi terbaru,dan memperjelas jika oknum perangkat yang ada diwilayah kecamatan,gunung megang telah resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai kadus,Terhitung pada tanggal 16 agustus 2023.

Melalui pesan whatsapp pada nomor 0813 XXXX XX41,beliau meminta kepada media untuk menerbitkan pemberitaan informasi pengunduran diri dari perangkat desa yang rangkap jabatan,yang marak beberapa hari ini.

Saat awak media menanyakan perihal soal informasi kebenaran pengunduran diri dan perkembangan laporan di inspektorat tersebut !!!,ketua Basus D88,taufik menjawab bahwa informasi ini valid dan dipastikan benar adanya,karena saya dapat info langsung dari pemerintah desa gunung megang dalam,kalau soal perkembangan laporan resmi kepada inspektorat,taufik memaparkan.bahwasannya kita percayakan penuh untuk soal itu kepada Inspektorat Muara Enim,toh nantinya inspektorat dapat menghitung kalau memang dan ditemukan adanya kerugian negara,kita tunggu saja perkembangannya.ujarnya

Taufik pun mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berperan dalam menguak tentang rangkap jabatan yang ada lingkungan pemerintahaan desa dikabupaten Muara enim,dan tak lupa memberikan apresiasi juga kepada para Oknum perngkat desa yang rangkap jabatan ,karena kini telah resmi mengundurkan diri,karena pada dasarnya seorang perangkat desa,ASN atau pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan,sesuai aturan yang telah diatur oleh undang-undang,Peraturan Presiden dan Peraturan mentri itu sendiri.

Ditambahkan oleh Taufik Her man to,S.E dengan adanya dan terbukanya permasalahan ini semoga kedepannya ada perbaikan yang signifikan didalam tubuh birokrasi,”tegasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Muara Enim, – Polda Sumsel bersama Polres Muara Enim serta Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan kegiatan deklarasi damai guna mendukung terlaksananya pilkades Kabupaten Muara Enim yang aman dan damai, Jum’at (18/8/2023).

Deklarasi damai pemilihan pilkades diikuti oleh para calon kades dan panitia desa, guna mendukung terlaksananya pilkades yang aman dan Damai di Kabupaten Muara Enim.

Deklarasi damai pilkades ini juga dihadiri oleh pihak kepolisian dari Direktorat Intelkam Polda Sumsel dan Sat Intelkam Polres Muara Enim.

Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna melalui Kanit Subdit I AKP Yusman Hendri mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna memberitahukan kepada masyarakat bahwa akan melaksanakan Pilkades serentak di 38 Desa se Kabupaten Muara Enim.

“Pilkades serentak ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023,” ujarnya saat dimintai keterangan melalui pesan elektronik, Jum’at (18/8/2023).

Alhamdulillah, deklarasi damai ini berjalan dengan baik, dan para calon kades berkomitmen untuk menjaga keamanan serta menjamin saat pelaksanaan Pilkades berlangsung damai,” jelasnya.

Masih kata Yusman, deklarasi ini sangat penting, guna memberitahukan kepada masyarakat kabupaten Muara Enim, bahwa sebentar lagi akan di adakan Pilkades serentak.

“Jadi, kita berharap agar masyarakat yang ada di kabupaten Muara Enim, untuk tetap menjaga situasi aman, nyaman, damai dan kondusif saat Pilkades serentak,” tutupnya.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten muara enim menyoroti adanya oknum kepala dusun (kadus) dan sekretaris desa ( Sekdes )yang merangkap jabatan sebagai Pendamping PKH dan Panwascam tingkat kecamatan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Setelah ramai pemberitaan terkait seorang kepala dusun ( kadus ) yang sudah dapat dipastikan merangkap jabatan dan mendapatkan dobel gaji dari pemerintah,diwilayah kecamatan gunung megang,tepatnya didesa gunung megang dalam yang bernama Zaidan,dan oknum kadus di kecamatan ujan mas di desa ulak bandung atas nama Yogi yang sama-sama menjabat sebagai kadus didesa ulak bandung.

Kadinsos secara tegas sudah memberikan teguran kepada kedua oknum tersebut,serta memberikan himbauan kepada reman-rekan Pendamping yang ada dikabupaten muara enim,bahwasannya terkait rangkap jabatan jelas tidak diperbolehkan dan dilarang apa lagi sampai dobel gaji itu sudah menyalahi aturan.

Awak media ditempat terpisah mencoba meminta keterangan hasil perkembangan laporan dari Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim,melalui saluran telepon dinomor 0813 XXXX XX41 rabu 16 Agustus 2023,sekitar pukul 10 : 00 Wib pagi tadi.

TAUFIK HERMANTO,S.E (34) salah seorang ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I Muara enim mengatakan, fenomena oknum kadus yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.

“Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten muara enim ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, di sejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di Desa-Desa yang Ada diwilayah muara enim itu, memerlukan pekerjaan seperti Pendamping PKH tersebut.

“Kenapa oknum kadus itu, tidak memberikan saja ( Pendamping PKH) kepada warganya yang belum bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kadus punya double job. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kadus,” ketusnya.

“Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja,” terangnya.

Taufik pun menuturkan kepada awak media,jika pihaknya sangat mengapresiasi kepala dinas sosial kabupaten Muara enim dan inspektorat Muara enim,karena langkah cepat nya yang merespon pengaduan dari Basus D88- satgas dan investigasi.

Menurut taufik dinas sosial telah membuktikan jika pihak nya berkomitmen untuk menerapkan aturan sebagaimana yang tertuang pada keputusan dirjen PKH dan peraturan mentri sosial Republik indonesia.pungkasnya

Namun sangat disayangkan informasi yang saya dapat dari pemerintah desa bahwa para oknum ada yang hingga saat ini belum mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan,inilah yang perlu kita kawal agar aturan dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.masih kata taufik

Kalau melihat dari aturan yang berlaku para oknum dapat dikatakan telah sengaja melanggar aturan yang telah ditentukan,dan perlu adanya nya sanksi tegas bagi para oknum agar menjadi pembelajaran bagi yang lain.

Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana sistem dapat berjalan sesuai koridor,dan para pemangku kebijakan serta penegak aturan dalam hal ini APH ( aparat penegak hukum) dalam hal ini kepolisian,kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Muara enim dapat menjalankan aturan dan wewenang nya sesuai prosedur yang berlaku,saya sangat mendukung penuh apa pun langkah-langkah yang akan diambil oleh inspektorat kabupaten muara enim,semoga berawal laporan saya kepada instansi terkait dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.ujarnya

Dalam kesempatan ini taufik menambahkan,bahwa kita semua,ormas,LSM,wartawan serta masyarakat perlu membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan mengawal setiap program pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.

Semoga dengan terbukanya permasalahan ini saya berharap tidak ada lagi rangkap jabatan di pemerintah desa,ASN dan pegawai PPPK,agar adik-adik kita yang belum berkerja memiliki kesempatan yang sama.tegasnya

Reporter : Salim&Tim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten muara enim menyoroti adanya oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan sebagai Pendamping PKH dan Panwascam tingkat kecamatan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Setelah ramai pemberitaan terkait seorang kepala dusun ( kadus ) yang sudah dapat dipastikan merangkap jabatan dan mendapatkan dobel gaji dari pemerintah,diwilayah kecamatan gunung megang,tepatnya didesa gunung megang dalam yang bernama Zaidan,dan oknum kadus di kecamatan ujan mas di desa ulak bandung atas nama Yogi yang sama-sama menjabat sebagai kadus didesa ulak bandung.

Kadinsos secara tegas sudah memberikan teguran kepada kedua oknum tersebut,serta memberikan himbauan kepada reman-rekan Pendamping yang ada dikabupaten muara enim,bahwasannya terkait rangkap jabatan jelas tidak diperbolehkan dan dilarang apa lagi sampai dobel gaji itu sudah menyalahi aturan.

Awak media ditempat terpisah mencoba meminta keterangan hasil perkembangan laporan dari Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim,melalui saluran telepon dinomor 0813 XXXX XX41 rabu 16 Agustus 2023,sekitar pukul 10 : 00 Wib pagi tadi.

TAUFIK HERMANTO,S.E (34) salah seorang ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I Muara enim mengatakan, fenomena oknum kadus yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.

“Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten muara enim ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, di sejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di Desa-Desa yang Ada diwilayah muara enim itu, memerlukan pekerjaan seperti Pendamping PKH tersebut.

“Kenapa oknum kadus itu, tidak memberikan saja ( Pendamping PKH) kepada warganya yang belum bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kadus punya double job. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kadus,” ketusnya.

“Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja,” terangnya.

Taufik pun menuturkan kepada awak media,jika pihaknya sangat mengapresiasi kepala dinas sosial kabupaten Muara enim dan inspektorat Muara enim,karena langkah cepat nya yang merespon pengaduan dari Basus D88- satgas dan investigasi.

Menurut taufik dinas sosial telah membuktikan jika pihak nya berkomitmen untuk menerapkan aturan sebagaimana yang tertuang pada keputusan dirjen PKH dan peraturan mentri sosial Republik indonesia.pungkasnya

Namun sangat disayangkan informasi yang saya dapat dari pemerintah desa bahwa para oknum ada yang hingga saat ini belum mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan,inilah yang perlu kita kawal agar aturan dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.masih kata taufik

Kalau melihat dari aturan yang berlaku para oknum dapat dikatakan telah sengaja melanggar aturan yang telah ditentukan,dan perlu adanya nya sanksi tegas bagi para oknum agar menjadi pembelajaran bagi yang lain.

Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana sistem dapat berjalan sesuai koridor,dan para pemangku kebijakan serta penegak aturan dalam hal ini APH ( aparat penegak hukum) dalam hal ini kepolisian,kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Muara enim dapat menjalankan aturan dan wewenang nya sesuai prosedur yang berlaku,saya sangat mendukung penuh apa pun langkah-langkah yang akan diambil oleh inspektorat kabupaten muara enim,semoga berawal laporan saya kepada instansi terkait dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.ujarnya

Dalam kesempatan ini taufik menambahkan,bahwa kita semua,ormas,LSM,wartawan serta masyarakat perlu membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan mengawal setiap program pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.

Semoga dengan terbukanya permasalahan ini saya berharap tidak ada lagi rangkap jabatan di pemerintah desa,ASN dan pegawai PPPK,agar adik-adik kita yang belum berkerja memiliki kesempatan yang sama.tegasnya.

(Tim Salim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Soal rangkap jabatan dilingkungan pemerintahan desa ternyata menjadi sorotan dan perhatian dari Lembaga Aliansi Indonesia ( Basus D88 – Satgas dan investigasi ) Muara enim.

Setelah melihat kesigapan dari bawaslu kabupaten muara enim,yang langsung menghimbau kepada seluruh panwascam dari ASN,PPPK,Perangkat desa yang dinyatakan lolos untuk mengajukan cuti atau mengundurkan diri,mengutip dari statement ketua bawaslu kabupaten muara enim ( SUPRAYITNO ),disalah satu media cetak kemarin,seperti yang tetuang pada bunyi pasal 21 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.pungkasnya

Selain bawaslu ternyata jauh sebelumnya dinas Sosial kabupaten muara enim telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 460/144/Dinsos-lol/2023 yang dilaporkan kepada Bupati Muara Enim,dan ditembuskan ke Dinas sosial Prov sumatera selatan,camat sekabupaten muara enim,lurah sekabupaten muara enim dan kepala desa sekabupaten muara enim,untuk menindaklanjuti keputusan direktur jaminan sosial No.8/3.4/KP.02.03/l/2023 tentang pengangkatan pendamping sosial.

Ditempat terpisah kami mencoba meminta tanggapan dari TAUFIK HERMANTO,S.E ( KETUA BASUS D88 – SATGAS DAN INVESTIGASI L.A.I MUARA ENIM ),melalui saluran telepon dinomor 0813 XXXX XX41
Saat kami mulai tersambung,dengan santun taufik menjawab telepon kami dengan sebuah candaan,walaikumsalam kando” ada apakah gerangan telepon pagi-pagi,kami pun awak media terasa tak canggung dengan beliau,sehingga saat tadi pagi langsung kami ajukan pertanyaan terkait soal rangkap jabatan dan minta tanggapan belaiu atas langkah-langkah bawaslu dan dinas terkait?..
Alhamdululillah kando kalau bawaslu dan dinas sosial kabupaten muara enim telah merespon cepat atas pengaduan saya tentang rangkap jabatan tersebut,jawab taufik sambil tersenyum.

Taufik hermanto,S.E pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,kepada Bawaslu dan dinas Sosial kabupaten Muara enim yang sangat merespon cepat permasalahan ini,memang kemarin saya sendiri pernah mendatangi kantor kepala dinas sosial kabupaten muara enim,untuk melaporkan dan berkoordinasi terkait oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,namun dengan sudah keluar surat edaran tersebut berarti saat ini jelas bahwasannya dinas sosial kabupaten muara enim dan bawaslu tidak memperbolehkan para oknum merangkap jabatan apa lagi dobel gaji.kata taufik

Namun ada hal lain yang sangat disayangkan,bahwasannya aturan dirjen PKH,KPU,surat edaran kadinsos dan himbauan Ketua bawaslu,seperti tak diindahkan oleh para oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,hal ini dibuktikan dengan belum adanya surat pengunduran diri dari oknum kadus desa gunung megang dalam kepada pemerintah desa hingga saat ini,berdasarkan informasi yang saya dapat dari PAW.Kepala desa gunung megang dalam bahwa oknum tersebut belum mengajukan pengunduran dirinya kepada pemerintah desa.

Taufik pun menambahkan mungkin hal yang sama dilakukan oleh oknum sekdes yang merangkap menjadi ketua Panwascam dikecamatan belida darat,hingga saat ini belum mengundurkan diri,namun kita tak perlu khawatir karena saya sudah konfirmasi kepada inspektorat kabupaten muara enim,atas surat laporan saya kemarin,alhamdulillah respon cepat ditanggapi oleh inspetorat kabupaten muara Enim,dan infonya pihak inspektorat sudah membentuk tim untuk turun kelapangan.

Karena ini sudah masuk dalam ranah inspektorat,taufik pun optimis akan terbuka dan terang berderang kasus rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,karena rangkap jab at an dan do el gaji sudah berjalan -+ 5 lima tahun lamanya,kita percayakan dan tunggu saja hasil dari inspektorat nanti seperti apa.tegasnya ( Tim Salim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim –  Setelah banyaknya kritikan dan keluhan dari berbagai organisasi pengusaha Serta kontraktor lokal,dibeberapa waktu lalu,LEMBAGA ALIALNSI INDONESIA – BASUS D88 ( Satgas dan Investigasi ) Muara Enim.TAUFIK HERMANTO.S.E. angkat bicara.

Dalam mendukung program pembangunan infrastrukur diwilayah kabupaten muara enim,selaku mitra dan sekaligus kontrol sosial bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.L.A.I akan ikut mengawasi serta mengawal penggunaan APBD-APBN tahun 2023 ini.

Taufik hermanto.S.E. melalui awak media jumat,11 agustus 2023 menyampaikan dan mengingatkan kepada Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) kabupaten Muara enim,harus seleksi dan adil dalam menentukan pemenang peserta lelang.ucapnya

Mengingat pada tahun 2021-2022 banyak nya pekerjaan yang putus ditengah jalan dan putus kontrak atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut,disalah satu dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim,hal ini membuktikan adanya kesalahan didalam sistem seleksi pemenang dan prinsip lelang harusnya kompetitif.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Ketua L.A.I Basus -88 Muara Enim.menjelaskan dan mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa dan Peraturan Deputi LKPP.

“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” jelas Taufik-H.

Pada prinsipnya didalam pengadaan barang dan jasa yang dilelang,dari sekian banyaknya perusahaan yang mengikuti penawaran pada lelang tersebut akan menkerucut kepada pemenang,namun perlu diingat biasa nya ada perusahaan yang memiliki atau memenuhi persyaratan yang sama dalam aspek,kemampuan teknis,financial,pengalaman kerja,yang secara langsung memenuhi kualifikasi lelang tersebut,biasa nya perusahaan-perusahaan tersebut akan masuk tiga besar,dan pihak ULP akan menentukan pemenang dari harga penawaran terendah,harusnya ULP akan memilih pemenang pada perusahaan yang Qualified.

Namun terkadang yang lucu didalam menentukan pemenang yang memang sudah menjadi pesanan biasanya para oknum akan membuat aturan lain diluar ketentuan,untuk memuluskan pemenang yang memang sudah diatensikan.masih kata taufik

Taufik hermanto.S.E. menambahkan jika nanti Kami menemukan hal demikian,kita tidak akan Segan-Segan melaporkan para oknum tersebut ke APH ( aparat penegak hukum ),sekali lagi kami tekankan bahwa Basus D88 ( Satgas dan investigasi ) selalu mengikuti perkembangan lelang di kabupaten muara enim,untuk mencegah adanya KKN ( Korupsi,kolusi dan Nepotisme ) pada lelang tender pangadaan barang dan jasa,khususnya untuk mengawal penggunaan APBD serta mendukung program pembangunan pemerintah kabupaten Muara Enim agar dapat terwujud dalam bentuk pembangunan yang baik,dan berkwalitas.tegasnya  ( Salim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Beberapa oknum perangkat desa diwilayah kabupaten Muara Enim. diduga mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi tenaga kontrak dikementrian sosial dan KPU .

Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari instansi lain,” ungkap Ketua Basus D88 ( Satgas dan investigasi ) Muara Enim TAUFIK HERMANTO.S.E.

Seperti yang terjadi pada beberapa oknum perangkat desa di Kecamatan yang Ada diwilayah muara enim Sekarang berinisial (R-S) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung bunut kecamatan Belida darat, ternyata merangkap sebagai ketua Panwas kecamatan belida darat,kabupaten muara enim.

Menurut Taufik hermanto (Basus D88 – Satgas dan investigasi) Muara enim, saat konfirmasi Kepada salah Satu anggota Bawaslu kabupaten Muara enim. membenarkan bahwa R-S, memang sebagai ketua Panwascam dikecamatan belida darat.ujarnya

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

Walaupun mungkin saat ini ada beberapa perangkat desa yang kini ingin atau baru mengundurkan diri Karena setelah tercium diketahui rangkap jabatan,semua tidak akan menggugurkan sanksi administrasi nya,karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail,dan tentunya bila ditemukan adanya oknum perangkat mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,kata taufik.

Adapun diwilayah lain untuk inisial z-n perangkat desa yang merangkap menjadi Pendamping PKH,dan Y-I yang sekaligus triple rangkap jabatan sebagai kadus,Pendamping PKH,dan sekretaris PPS,bisa kemungkinan para oknum harus mengembalikan uang ke negara sesuai.peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat sampai Daerah tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan,sekalipun mereka akan mengundurkan diri.ungkapnya

Taufik hermanto pun menambahkan jika pihak nya pada hari rabu ini tanggal 9 Augustus 2023,telah resmi melayangkan surat dengan nomor 017/DPC Basus D-88 M.E/VI/2023,laporan oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan memdapat dobel gaji, kepada Inspektorat kabupaten Muara Enim. Hal ini diharapkan agar kedepannya menjadi satu perhatian bagi perangkat desa yang lainnya.

Berdasarkan bukti awal sementara serta keterangan dari berbagai pihak yang berkompeten serta dinas terkait saya rasa sudah cukup bukti,tegasnya.

Ditempat terpisah kami awak media mendapatkan informasi dari salah satu kades diwilayah kecamatan sungai rotan,bahwasannya diwilayah kami juga banyak oknum BPD dan perangkat desa yang merangkap jabatan,bahkan hampir setiap panwas desa diisi oleh BPD,kata kades yang tak ingin disebutkan namanya,hal ini membuktikan Perlunya sanksi tegas dan diterapkannya aturan yang berlaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Disisi lain saat awak media mencoba Konfirmasi dan meminta klarifikasi. Lewat pesan whatsapp.Kepada *camat belida darat.di nomor +62 852-XXXX-XX55 * *+62 85X-XXXX-XX76 * +62 81X-XXXX-XX53*dan kedua camat lainnya, Sayang pesan Tersampaikan* di Baca* Namun tidak di balas hingga berita ini kami terbitkan Belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim Salim)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.