Liputanabn.com | Muara Enim – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).

Didalam kepemimpinan direktur Bum Des didesa aur duri menuai protes dari Salah satu masyrakat desa aur duri.

A.barlin menyampaikan kepada kami awak media bahwasannya beliau menyayangkan jika Bum Des yang ada didesa kami dipimpin oleh direktur bum des dari keluarga kepala desa,saat kami tanya siapa direktur bumdes tersebut kepada barlin,beliau pun menjawab bahwasannya direktur Bumdes bernama Pindra Pribadi adalah keponakan pak kepala desa,jawab A barlin”

Ditempat terpisah kami awak media meminta pandangan dari salah satu ketua aliansi indonesia Basus D88 Muara enim ( TAUFIK HERMANTO,S.E.),melalui saluran telepon kami mencoba meminta pandangan dan tanggapan beliau terkait keluhan salah satu masyarakat desa aur duri tentang Bum Des tersebut.

Disaluran nomor telepon 0813 XXXX XX41 taufik hermanto menjelaskan dan memberikan pandangannya sebagai berikut”.

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

– Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

– Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.

– Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;

Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;

– Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;

– Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;

Struktur Bumdes itu sendiri terdiri dari direktur,sekretaris,dan bendahara,serta beberapa anggota,”BUMDes harus jadi badan independen, tidak bisa diintervensi kepala desa atau perangkat desa karena ini yang diuntungkan oleh masyarakat,” tutur taufik.

Untuk persoalan keluhan masyarakat terkait direktur bumdes yang dipimpin oleh keluarga kepala desa atau perangkat desa,taufik mengatakan, sesuai aturan serta peraturan dalam hal ini PP nomor 11/2021 dan Permendesa nomor 3/2021, kepala desa, perangkat desa beserta keluarga dilarang untuk menjadi Pengurus BUMDes.

Jika merujuk aturan diatas sudah sangat jelas,namun didalam hal ini peran dari kejaksaan negeri juga diperlukan,karena kejari muara enim telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim.jelasnya

“Sehingga, apabila masih ditemukan kasus seperti itu pada saat pendampingan, dapat diberikan peringatan,” ujarnya

Sedangkan yang memperingatkan desa kata dia adalah Kejari Kabupaten Muara enim,saya selaku control sosial hanya bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Dan Apabila Sudah diperingatkan oleh kejari sampai tiga kali masih tidak bisa, tolong disentil telinganya,” kata taufik.

Ada pun hasil konfirmasi kami kepada kepdala desa Aur duri melalui pesan WhatsApp di nomor 0822 XXXX XX27.

Ada pun jawaban kepala Desa aur duri Kec. Rambang niru,sebagai berikut.

“Barlin itu sekolah apo ??? Direktur bumdes harus orang berpendidikan dan berdedikasi membangun desa dan tanpa di gaji,, kerja iklhas,, kau sampeke masyarakat yg mano dak setuju,, kalu cuma sikok wong suruh datang ke kantor protes di kantor kalu hebat jgn ngoar ngoar katek arti”.

Dan perlu kalian ketahui aku ini aktivis & LSM mengerti aturan hukum,, bagi masyarakat yg tidak senang tau merasa di rugikan terhadap keputusan pemerintah / pejabat pemerintah ( kades ) silahkan ajukan gugatan sesuai dgn undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,jelas Muslim”.

Namun bertolak belakang Dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa,berarti kesimpulannya siapa pun orang nya dengan tidak memandang status sosial apa lagi pendidikan,seluruh masyarakat desa mempunyai hak yang sama didalam pengawasan keuangan serta pembangunan didesanya.

Reporter : Salim&Tim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Penggiat control Sosial dan salah satu Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Satgas dan investigasi,TAUFIK HERMANTO,S.E. menekankan KPU Muara enim agar memberikan himbauan Kepada Parpol dan Anggota DPRD aktif hasil pemilu 2019 yang akan pindah Partai Politik (Parpol) untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Taufik menyampaikan jelas “Syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai anngota parpol. Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya,“ ucapnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan “Jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis keanggotaannya di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku,” jelas taufik.

Ada pun dasar Dari aturan dan perundang-undangan yang di sampaikan Taufik “Terdapat 3 UU,1 Peraturan Pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yaitu Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” ujarnya.

Ia pun melontarkan didalam “peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota. Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir,” tambahnya.

Diakhir, Taufik Hermanto,S.E. menyampaikan “Pemilu 2024, indikasi anggota DPRD pindah parpol besar kemungkinan akan terjadi. Penyebabnya adalah :
1. Parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019 tidak lolos verifikasi parpol yang akan di tetapkan KPU RI tahun ini.
2. Konflik internal parpol
3. Melemahnya dukungan publik terhadap parpol lama akibat berkinerja buruk,” tutup taufik.

Reporter  : Salim &Tim

Editor       : Bolok

Liputanabn.com | Musi Rawas, Sumsel Pada tahun 2023 Pemerintah kabupaten Musi Rawas Melalui Dinas Pekerjaan umum kabupaten Musi Rawas melakukan penanganan Pembangunan Infrastruktur di beberapa Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas diantaranya peningkatan Pembangunan ruas jalan mambang menuju muara megang yang berada di dua kecamatan diantaranya kecamatan Megang sakti dan kecamatan muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Perlu untuk diketahui masyarakat luas bahwa luas jumlah Wilayah dua kecamatan tersebut kurang lebih mencapai 13,45% dari Jumlah seluruh total luas wilayah kabupaten Musi Rawas dengan jumlah Desa kurang lebih 42 Desa dengan memiliki jumlah Populasi Penduduk kurang lebih 24,55% total dari jumlah penduduk kabupaten Musi Rawas.

Selain dari pada itu dari dua kecamatan tersebut memiliki potensi sumberdaya alam di bidang pertanian pangan,perikanan,Perkebunan Sawit dan Karet dengan jumlah luas perkebunan kelapa sawit kurang lebih 17.843 Hektar dan untuk perkebunan karet kurang lebih 22.612 hektar.

Sementara itu,Kepala Dinas PU BinaMarga Kabupaten Musi Rawas,Alawiyah ST MM menjelaskan kondisi jalan Mambang menuju Muara Megang memiliki panjang jalan kurang lebih 32,10,Kilometer, dengan kondisi jalan mantap 39,56%. Sedangkan untuk kondisi jalan tidak mantap kurang lebih 60,44%, ungkapnya.

Dijelaskanya pada tahun ini telah di laksanakan penanganan ruas jalan kecamatan Megang sakti menuju Kecamatan Muara Kelingi ,yang tepatnya berada di wilayah desa mambang menuju desa muara megang,sedangkan untuk kondisi Jalan yang efektif kurang lebih sepanjang 1734 Kilometer dengan target jalan yang dikerjakan dalam kemantapan kurang lebih 43,84% yang sudah terpenuhi dan untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan tersebut melalui dinas Pekerjaan umum kabupaten Musi Rawas.

sedangkan untuk Kelanjutan peningkatan jalan mambang menuju muara megang,juga sudah di usulkan peningkatannya Melalui Dana APBN dengan mengunakan dana Inpres yang khusus untuk jalan daerah dengan tujuan utamanya untuk peningkatan pembangunan jalan.

Di tahu 2024 mendatang akan dilaksanakan kegiatan peningkatan jalan lebih efektif sepanjang kurang lebih 9,5 Kilometer dengan kemantapan kondisi Jalan 73,44%,yang sudah di usulkan melalui Balai besar pelaksanaan jalan provinsi Sumatera Selatan melalui diktorat jendral Binamarga kementerian PUPR. dengan harapan kedepannya kondisi jalan kecamatan megang sakti Menuju ke kecamatan muara Kelingi menjadi lebih baik, ungkapnya.(Tim/Iwo.I Mura /Herly)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Mendidik dan mengajar adalah tugas mulia dari seorang guru,namun tidak semua guru disekolah bisa melakukan dan membuat aturan sewenang-wenang,tanpa mengedepankan keadilan bagi seluruh siswa yang bersekolah disekolah tersebut.

Taufik hermanto,S.E ( Ketua Basus D88 – satgas dan investigasi L.A.I Muara enim ) angkat bicara,kepada awak media selasa 22 agustus 2023 sekitar pukul 17:00 Wib,beliau menuturkan akan melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.

Pasalnya taufik menilai perbuatan oknum guru tersebut sudah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai guru,dan tidak mencerminkan sosok guru yang bijaksana,arif,dan santun serta mendidik.ucapnya

Ini terbukti saat ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I mengkonfirmasi kepada. Pihak sekolah dan oknum guru tersebut,siang tadi selasa 22 agustus 2023 sekitar pukul 13:30 Wib,disekolah SMK N 2 Muara enim.

Menurut taufik hermanto,penjelasan guru tersebut kurang tepat,karena menurut taufik hermanto,benar guru mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengajar dan mendidik anak-anak murid disekolahnya,namun kalau soal pencopotan kendaraan roda dua yang dibawa oleh siswa kesekolah hanya karena tidak memasang plat nomor,kaca spion dan pakai helm,lalu siswa tidak boleh parkir di parkiran sekolah,ini salah.tuturnya

Lalu taufik menjelaskan bedasarkan keterangan oknum guru tersebut,pencopotan ban motor siswa yang diparkir diluar lingkungan sekolah oleh oknum guru SMKN 2 Muara Enim,telah menyalahi wewenang nya sebagai guru.ucapnya

berdasarkan bunyi Pasal 406 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Dan pasal 521 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Melihat keterangan diatas seharusnya guru seorang tenaga pendidik yang mempunyai ilmu pengetahuan yang luas,dan memberikan contoh dan cerminan prilaku serta perbuatan yang terpuji.ungkap nya

Hal ini menjadi lebih penting disaat oknum guru SMKN 2 muara enim ( Imam bagian kesiswaan ) bahwa pihak nya melarang murid yang motornya nya tidak dilengkapi spion,plat nomor serta pakai helm,tidak boleh masuk atau parkir didalam sekolah,dan imam pun menjelaskan bahwa hal ini diterapkan disekolah SMKN 2 Muara enim dengan himbauan Dari Sat lantas Polres Muara enim.kata imam

Dengan dasar statement dari oknum guru tersebut,akhirnya Ketua Basus D88-satgas dan investigasi mencoba konfirmasi langsung kepada KEPALA KEPOLISIAN RESORT ( AKBP Andi Supriadi, SIK, SH, MH ) Muara enim,melalui pesan whatsapp di nomor +62 821-XXXX-XXX1,agar jelas dan tidak menjadi sebuah asumsi yang liar,karena sudah membawa nama institusi POLRI.

Melalui pesan whatsapp dinomor diatas sore tadi,Kapolres muara enim menegaskan kejadian pencopotan ban oleh oknum guru tersebut yang terjadi dekat lingkungan SMKN 2 muara enim,kami tidak tahu menahu dan Begini kata kapolres kepada Taufik hermanto. “Kalo kita pasti akan selalu menghimbau bukan hanya siswa tapi seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi kendaraannya sesuai dengan aturan menggunakan spion, menggunakan Helm SNI, menggunakan plat kendaraan sesuai dengan ketentuan, disiplin berlalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Kalo sudah sampai dilepas itu bannya, bukan aturan dari kita, jangan dicampur adukkan.tegasnya

Taufik menambahkan jika oknum yang mencopot ban motor Siswa tadi siang sudah melanggar hukum,dengan dan tanpa izin telah melakukan perusakan yang mengakibatkan siswa sebagai pemilik kendaraan tersebut dirugikan secara materil dan tidak fokus belajar.dan harus membeli sparepart motor.pungkasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Beredar foto tumpukan ban motor di wilayah kampung 8 dusun muara enim,tepatnya disamping lingkungan sekolah SMK N 2 Muara enim, Pagi tadi sebanyak -+ 56 motor milik siswa yang ban nya dicopot oknum guru di SMK N 2 Muara enim,pada selasa 22 agustus 2023,hal ini membuat ketua Basus D88 Muara enim,bersama awak media meninjau lokasi sekolah sekitar Pukul 14 : 00 Wib.

Saat mengetahui beredar foto tumpukan ban motor di group whatsapp,TAUFIK HERMANTO,S.E. bersama rekan-rekan media mendatangi Sekolah menengah kejuruan SMK 2 Negeri muara enim,saat sampai lokasi sekolah Ketua Basus D88- Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim,bersama rekan media didampingi oleh pihak security sekolah yang memang telah diarahkan untuk menemui pak iman ( Guru Kesiswaan SMK 2 N Muara enim ).

Didepan ruangan tempat bertemu pak imam,kami langsung tercengang dan heran,ternyata benar adanya tentang tumpukan ban motor tersebut.

Setelah Kami dan taufik hermanto memasuki rungan pun ternyata ada salah satu murid dan orang Tua murid yang ban motornya dicopot oleh oknum guru tersebut.

Pak imam selaku guru yang memanggil dan sekaligus pencopot ban motor siswa tersebut pun menemui kami,akhirnya dikesempatan itulah Ketua Basus D88 – satgas dan investigasi,bertanya kepada pak imam terkait kenapa dan ada apa kok bisa ban motor siswa yang terpakir diluar sekolah dicopot oleh pihak sekolah ? Tanya taufik.

Pak imam pun menjawab pertanyaan tersebut,dengan lantang pak imam menjawab,bahwasannya semua itu memang dilakukan kami pihak sekolah dan bersama beberapa murid yang saya minta perbantukan untuk mencopot ban-ban motor murid Kami yang diparkir diluar sekolah oleh mereka.

Pak imam pun menjelaskan bahwa ini sudah aturan yang di tetapkan Pihak sekolah SMK N 2 muara enim , dan memang motor-motor siswa yang terpakir diluar sekolah,memang rata-rata tanpa kaca Spion,dan ada yang tak terpasang plat nomor,karena kami tidak izinkan parkir didalam sekolah.tuturnya

Pihak sekolah pun menerangkan melalui pak imam,tentang pencopotan ban siswa tersebut atau larangan motor yang tak dilengkapi kaca spion atau plat motor tidak boleh parkir di sekolah,berdasarkan arahan dari pihak satlantas Polres Muara enim,kata pak imam ( guru kesiswaan ).

Setelah mendapat keterangan dari pihak sekolah dan beberapa siswa korban pencopotan ban oleh guru,ketua L.A.I Basus D88- satgas dan investigasi pun langsung berpamitan kepada guru/ pihak sekolah SMK N 2 Muara Enim.

Saat kami beranjak hendak keluar dari sekolah tersebut terlihat dari arah kanan pemandangan banyak siswa yang sedang mencoba memasang ban-ban motor mereka,kami pun mencoba menghampiri para siswa tersebut.

Awak media bersama taufik hermanto,S.E. mencoba berbincang-bincang kepada siswa yang sedang memasang ban motornya.

Salah satu siswa sekolah SMK N 2 muara enim yang berinisial R kelas 10, menuturkan,kepada kami bahwa mereka sangat menyayangkan ban motornya dicopot oleh oknum guru tersebut.

Pasalnya pencopotan ban ini bukan hanya menyusahkan kami saja namun juga merugikan kami,R menceritakan bahwa -+56 motor teman-temannya termasuk motornya yang menjadi korban pencopotan ban motor oleh oknum guru sekolah tersebut jelas merugikan kami secara materil,karena kami dan teman-teman banyak kehilangan pentil,dan bos roda ban kami,dan kami harus membeli terlebih dahulu bila ingin pulang membawa motor-motor kami,ujarnya.

R pun menambahkan bahwa dirinya dan kawan-kawan juga ingin parkir didalam sekolah,namun terpaksa kami parkir diluar dan dihalaman rumah warga,agar kami bisa masuk sekolah,karena motor-motor kami tidak boleh masuk oleh scurity dan pihak guru maka terpaksa kami lakukan ini.jelasnya R

Mendengar penjelasan para adik-adik siswa SMK 2 N Muara enim,Taufik hermanto,S.E. pun memberikan semangat kepada adik-adik untuk tetap semangat bersekolah,dan untuk keluhan adik-adik,biar kami yang melaporkan kepada pihak yang berwajib,tegasnya.( Salim & Tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Pemerintah kecamatan selaku tangan panjang dari pemerintah kabupaten muara enim untuk melaksan tugas penmembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan yang ada diwilayahnya.

Peran aktif pemerintah kecamatan sangat lah penting didalam pengwasan desa dan kelurahannya,pasalnya Seorang Camat punya tanggung jawab untuk melaksankan tugas membantu pemerintah daerah dalam hal ini Bupati / Walikota, Selain tugas tersebut diatas Camat juga mendapat pelimpahan wewenang, hal ini atur pada Pasal 226 UU No. 23 Tahun 2014.

Dalam kesempatan ini kami mendapat kesempatan mewawancarai salah satu ketua Basus D88- Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten muara enim.

TAUFIK HERMANTO, S.E . mengatakan kepada media bahwa banyak nya oknum perangkat desa yang merangkap jabatan,di kabupaten Muara Enim,mencerminkan kurangnya pengawasan pemerintah kecamatan itu sendiri,ini jelas Adanya kesalahan yang dibiarkan oleh para oknum camat,dan jika hal ini terus dibiarkan bisa dipastikan roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat dan Pemerintah.ucapnya

Jika kita melihat dari Peraturan Bupati didalam untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2O14 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam PERATURAN BUPATI MUARA ENIM Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penghasilan tetap Kepala Desa,Skretaris Desa dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muara Enim.

Uraian tersebut diatas dapat diartikan bahwa dengan adanya ketetapan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa,untuk bertujuan agar pemerintah desa dapat berkerja optimal,dan meningkatkan pelayanan mutu bagi masyarakat.tutur taufik

Ketua Basus D88 -Satgas dan investigasi Kabupaten Muara enim,menambahkan jika pihak nya setelah investigasi terkait oknum perangkat Desa diwilayah muara enim yang merangkap jabatan,hasil nya sangat mengejutkan ratusan nama yang oknum perangkat desa dan ASN yang merangkap jabatan diwilayah kabupaten Muara Enim.

Wajar hal ini terjadi,karena saya pernah mencoba konfirmasi kepada salah satu camat di semende terkait adanya laporan seorang Sekretaris desa yang juga berkerja disalah satu sekolah SMP,namun jawaban dari pak camat sangat mengejutkan begini kata camat di Semende ” Oooo dak masalah kalu Dio honor bearti yang bersangkutan membantu untuk pendidikan.

Taufik pun sangat menyayangkan jawaban camat tersebut,dengan banyak nya temuan tentang rangkap jabatan dan dobel gaji, didalam pemerintah desa dan ASN,maka saya akan lanjutkan masalah ini sampai pemerintah Pusat dan kementrian,agar masalah ini menjadi perhatian bagi para oknum.tegas nya.

(Salim&Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Setelah ramainya pemberitaan soal rangkap jabatan dilingkungan Pemerintah Desa,BPD,Kecamatan dan ASN,serta pegawai P3K yang disoroti beberapa media online dan cetak,kini menjadi masalah yang srius.

Taufik Hermanto, S.E .selaku pelapor adanya beberapa oknum perangkat desa yang rangkap jabatan,pada Inspektorat kabupaten Muara enim dibeberapa waktu lalu.

Minggu tanggal 20 Augustus 2023,sekitar pukul 15:00 Wib,kami awak media berkesempatan mewawancarai Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi kabupaten Muara Enim,didalam kesempatan ini kami mencoba menggali lagi terkait persoalan Rangkap Jabatan tersebut kepada Taufik Hermanto, S.E.

Didalam kesempatan ini kami mencoba bertanya,kepada beliau,tentang seberapa banyak nya oknum Dilingkungan pemerintah Desa,Kecamatan,dan ASN yang kedapatan oleh Beliau merangkap jabatan ?…

Taufik pun menjawab,awal nya memang saya baru laporkan beberanya saja para oknum,namun alhamdulillah seiring nya waktu,kami mencari informasi dibeberapa wilayah,ternyata sangat fantastic hasil nya, ini gila kata taufik.

Pasalnya data yang sudah ada dari hasil investigasi dibeberapa wilayah kecamatan yang ada dikabupaten muara enim,sampai hari ini saya sudah mengantongi -+ 100 nama oknum perangkat desa,Pegawai kecamatan,PPPK dan ASN yang rangkap jabatan.ujarnya

Jika kita merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PERATURAN BUPATI MUARA ENIM
NOMOR 29 TAHUN 2O22 tentang
susunan,kedudukan, tugas,fungsi dan Struktut organisasi dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Dan undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa.

Hal diatas menyebutkan dan mengatur jelas bahwasaanya setiap ASN,Perangkat desa,BPD dan P3K harus mematuhi aturan serta undang-undang yang berlaku.ucapnya

Taufik pun menambahkan,jika dirinya akan berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten muara Enim dan dinas terkait bila perlu sampai ke tingkat Mentri,karena perihal masalah rangkap jabatan adalah masalah yang sangat srius,dan membuktikan adanya sistem yang salah atau mungkin oknum yang bermain didalam sistem.pungkasnya

Jelas soal rangkap jabatan di lingkungan pemerintah desa,kecamatan,ASN,Pegawai P3K,Pendamping PKH / TKSK serta Panwascam,dilarang adapun aturan dan regulasi nya,kalaupun diperbolehkan dan ada hal yang harus dipenuhi secara administrasi.tegasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Setelah marak nya pemberitaan soal rangkap jabatan dilingkungan pemerintahan desa,diwilayah kabupaten Muara enim,sebagaimana diatur dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Awak media baru-Baru ini telah mendapatkan informasi dari Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I Muara enim,bahwasannya ada informasi Kedua oknum Kadus tersebut telah ajukan Pengunduran dirinya sebagai kadus.

Sekitar Pukul 09:17 Wib, Jumat,18 agustus 2023, Taufik Hermanto,S.E memberikan informasi terbaru,dan memperjelas jika oknum perangkat yang ada diwilayah kecamatan,gunung megang telah resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai kadus,Terhitung pada tanggal 16 agustus 2023.

Melalui pesan whatsapp pada nomor 0813 XXXX XX41,beliau meminta kepada media untuk menerbitkan pemberitaan informasi pengunduran diri dari perangkat desa yang rangkap jabatan,yang marak beberapa hari ini.

Saat awak media menanyakan perihal soal informasi kebenaran pengunduran diri dan perkembangan laporan di inspektorat tersebut !!!,ketua Basus D88,taufik menjawab bahwa informasi ini valid dan dipastikan benar adanya,karena saya dapat info langsung dari pemerintah desa gunung megang dalam,kalau soal perkembangan laporan resmi kepada inspektorat,taufik memaparkan.bahwasannya kita percayakan penuh untuk soal itu kepada Inspektorat Muara Enim,toh nantinya inspektorat dapat menghitung kalau memang dan ditemukan adanya kerugian negara,kita tunggu saja perkembangannya.ujarnya

Taufik pun mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berperan dalam menguak tentang rangkap jabatan yang ada lingkungan pemerintahaan desa dikabupaten Muara enim,dan tak lupa memberikan apresiasi juga kepada para Oknum perngkat desa yang rangkap jabatan ,karena kini telah resmi mengundurkan diri,karena pada dasarnya seorang perangkat desa,ASN atau pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan,sesuai aturan yang telah diatur oleh undang-undang,Peraturan Presiden dan Peraturan mentri itu sendiri.

Ditambahkan oleh Taufik Her man to,S.E dengan adanya dan terbukanya permasalahan ini semoga kedepannya ada perbaikan yang signifikan didalam tubuh birokrasi,”tegasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Muara Enim, – Polda Sumsel bersama Polres Muara Enim serta Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan kegiatan deklarasi damai guna mendukung terlaksananya pilkades Kabupaten Muara Enim yang aman dan damai, Jum’at (18/8/2023).

Deklarasi damai pemilihan pilkades diikuti oleh para calon kades dan panitia desa, guna mendukung terlaksananya pilkades yang aman dan Damai di Kabupaten Muara Enim.

Deklarasi damai pilkades ini juga dihadiri oleh pihak kepolisian dari Direktorat Intelkam Polda Sumsel dan Sat Intelkam Polres Muara Enim.

Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna melalui Kanit Subdit I AKP Yusman Hendri mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna memberitahukan kepada masyarakat bahwa akan melaksanakan Pilkades serentak di 38 Desa se Kabupaten Muara Enim.

“Pilkades serentak ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023,” ujarnya saat dimintai keterangan melalui pesan elektronik, Jum’at (18/8/2023).

Alhamdulillah, deklarasi damai ini berjalan dengan baik, dan para calon kades berkomitmen untuk menjaga keamanan serta menjamin saat pelaksanaan Pilkades berlangsung damai,” jelasnya.

Masih kata Yusman, deklarasi ini sangat penting, guna memberitahukan kepada masyarakat kabupaten Muara Enim, bahwa sebentar lagi akan di adakan Pilkades serentak.

“Jadi, kita berharap agar masyarakat yang ada di kabupaten Muara Enim, untuk tetap menjaga situasi aman, nyaman, damai dan kondusif saat Pilkades serentak,” tutupnya.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten muara enim menyoroti adanya oknum kepala dusun (kadus) dan sekretaris desa ( Sekdes )yang merangkap jabatan sebagai Pendamping PKH dan Panwascam tingkat kecamatan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Setelah ramai pemberitaan terkait seorang kepala dusun ( kadus ) yang sudah dapat dipastikan merangkap jabatan dan mendapatkan dobel gaji dari pemerintah,diwilayah kecamatan gunung megang,tepatnya didesa gunung megang dalam yang bernama Zaidan,dan oknum kadus di kecamatan ujan mas di desa ulak bandung atas nama Yogi yang sama-sama menjabat sebagai kadus didesa ulak bandung.

Kadinsos secara tegas sudah memberikan teguran kepada kedua oknum tersebut,serta memberikan himbauan kepada reman-rekan Pendamping yang ada dikabupaten muara enim,bahwasannya terkait rangkap jabatan jelas tidak diperbolehkan dan dilarang apa lagi sampai dobel gaji itu sudah menyalahi aturan.

Awak media ditempat terpisah mencoba meminta keterangan hasil perkembangan laporan dari Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim,melalui saluran telepon dinomor 0813 XXXX XX41 rabu 16 Agustus 2023,sekitar pukul 10 : 00 Wib pagi tadi.

TAUFIK HERMANTO,S.E (34) salah seorang ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I Muara enim mengatakan, fenomena oknum kadus yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.

“Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten muara enim ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, di sejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di Desa-Desa yang Ada diwilayah muara enim itu, memerlukan pekerjaan seperti Pendamping PKH tersebut.

“Kenapa oknum kadus itu, tidak memberikan saja ( Pendamping PKH) kepada warganya yang belum bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kadus punya double job. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kadus,” ketusnya.

“Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja,” terangnya.

Taufik pun menuturkan kepada awak media,jika pihaknya sangat mengapresiasi kepala dinas sosial kabupaten Muara enim dan inspektorat Muara enim,karena langkah cepat nya yang merespon pengaduan dari Basus D88- satgas dan investigasi.

Menurut taufik dinas sosial telah membuktikan jika pihak nya berkomitmen untuk menerapkan aturan sebagaimana yang tertuang pada keputusan dirjen PKH dan peraturan mentri sosial Republik indonesia.pungkasnya

Namun sangat disayangkan informasi yang saya dapat dari pemerintah desa bahwa para oknum ada yang hingga saat ini belum mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan,inilah yang perlu kita kawal agar aturan dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.masih kata taufik

Kalau melihat dari aturan yang berlaku para oknum dapat dikatakan telah sengaja melanggar aturan yang telah ditentukan,dan perlu adanya nya sanksi tegas bagi para oknum agar menjadi pembelajaran bagi yang lain.

Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana sistem dapat berjalan sesuai koridor,dan para pemangku kebijakan serta penegak aturan dalam hal ini APH ( aparat penegak hukum) dalam hal ini kepolisian,kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Muara enim dapat menjalankan aturan dan wewenang nya sesuai prosedur yang berlaku,saya sangat mendukung penuh apa pun langkah-langkah yang akan diambil oleh inspektorat kabupaten muara enim,semoga berawal laporan saya kepada instansi terkait dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.ujarnya

Dalam kesempatan ini taufik menambahkan,bahwa kita semua,ormas,LSM,wartawan serta masyarakat perlu membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan mengawal setiap program pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.

Semoga dengan terbukanya permasalahan ini saya berharap tidak ada lagi rangkap jabatan di pemerintah desa,ASN dan pegawai PPPK,agar adik-adik kita yang belum berkerja memiliki kesempatan yang sama.tegasnya

Reporter : Salim&Tim

Editor      : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.