Liputanabn.com | Banyuasin – Polres Banyuasin berhasil mengamankan salah seorang DPO pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363
kasus tersebut berhasil terungkap berkat adanya laporan dari Korban Bpk Muhari Selaku Kuasa dari PT SMS bahwa adanya 5 orang yang melakukan pencurian buah sawit di Blok Q 31 Divisi 3 PT SMS Desa Tanjung Laut Kec Suak Tapeh Kab Banyuasin
sesaat melaporkan kejadian tersebut, korban bersama satpam PT SMS juga membawa salah satu pelaku DN (22) yang berhasil diamankan saat melakukan aksinya
Akibat adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.799.591 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Personil Reserse Polres Banyuasin dan didapati informasi bahwa salah satu tersangka pencurian tersebut berinisial RD (27) sedang berada di sebuah gubuk yang beralamatkan di Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin
selanjutnya Pada Rabu (7/8/24) AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim menginstruksikan Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso bersama Tim Opsnal Polres Banyuasin untuk mengamankan tersangka tersebut
Kemudian tak cukup waktu lama, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Joko berhasil mengamankan tersangka RD yang bersembunyi di sebuah gubuk
Rudi ditangkap tanpa perlawanan saat petugas mendatangi tempat persembunyiannya dan mengakui perbuatannya
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH mengungkapan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00, saat itu Satpam PT SMS menangkap tangan 5 orang pelaku pencurian, tetapi 4 orang lainnya berhasil melarikan diri.
sambungnya saat ini tersangka RD telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kami juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
“Operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kasat juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan kriminal di sekitar mereka agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif,” Ucap Kasat Reskrim
“pengamanan tersangka tersebut merupakan TO Ops sikat musis,kasus Yang dimaksud TO adalah kejadian yang telah ada sebelum operasi sikat II Musi sehingga dilakukan pengungkapan dalam masa operasi,” Jelas Kasat
Sat Reskrim Polres Banyuasin juga mengamankan barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) tandan buah sawit, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) bilah egrek
Editor : Mastari bolok