Liputanabn.com | BANYUASIN -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Ditipidnarkoba Bareskrim Polri* melakukan asistensi laporan uji petik terkait penanganan narkoba bertempat di Ruangan ICC Mapolres Banyuasin, Rabu, (10/7) Jam 09.00 WIB.
Hadir Penyidik Pidana Madya TK. II Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Drs Isnaeni Ujiarto MSi, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Purwoko Adi SE, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Sucipta SH MH.
Kemudian Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Aman Guntoro SIK MH,
Bhayangkara Administrasi Pelaksana Lanjutan Pada Sub bagops Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Aipda Agung Hermanto.
Juga hadir Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH,
Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin AKP Zanzibar Zulkarnain SH,
Kanit 1, Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Banyuasin, dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Banyuasin.
Penyidik Pidana Madya TK II Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Drs Isnaeni Ujiarto MSi mengatakan,
asistensi uji petik tersebut merupakan upaya peningkatan profesionalisme dan kemampuan dalam menangani tindak pidana narkoba.
Brigjen Pol Drs Isnaeni Ujiarto MSi juga menyampaikan tujuan kegiatan asistensi uji petik ini, bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Pelaksanaan asistensi uji petik ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyidikan di tingkat Polres Banyuasin khususnya dalam menghadapi kasus-kasus terkait narkoba yang semakin kompleks,” ujar dia.
Dalam sesi pemahaman dan diskusi terkait teknik-teknik penyelidikan, anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan penjelasan strategi penanggulangan serta tata cara pengumpulan bukti dalam penanganan kasus narkoba.
“Adanya interaksi langsung dengan para pejabat dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan praktis bagi para penyidik di lapangan,” harap dia.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keberlanjutan peningkatan kualitas penanganan tindak pidana narkoba di tingkat Polres Banyuasin Polda Sumsel.
“Dengan berbagai pembahasan dan pemahaman yang diperoleh dari asistensi ini, diharapkan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin dapat lebih siap dan terampil dalam menghadapi dinamika kasus narkoba yang terus berkembang di masyarakat,” ungkap AKP Sutedjo saat dikonfirmasi.
Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo juga menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
“Serta berdasarkan Surat Telegram Kapolri, Nomor: ST/1256/VI/RES.4/2024, Tanggal Juni 2024, serta Surat Telegram Kapolda Sumsel, Nomor: ST/460/ VII/ RES.4/2024, Tanggal 04 Juli 2024,” tutup dia.
editorEditor : Mastari bolok