Liputanabn.com | Lebak Banten – Pekerja proyek Rehab ruang sekolah SDN 2 Sukaraja Kecamatan Malingping kab. Lebak ini tanpa di lengkapi K3 , Pengerjaan proyek dana dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp 383.249.000,dikerjakan oleh CV. LIESDIA CIPTA KARYA Kampung Cikeusik RT.03/02 Malingping Selatan, dengan waktu 90 hari kerja kalender.
Namun pekerja proyek di sekolah itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerja naik keatas tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan dalam pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah sedang/berat dan rehab ruang kelas di SDN 2 Sukaraja Kecamatan Malingping ini yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Malingping yang diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri. Juma’at, (11/07/2025),
Yang seharusnya pelaksana proyek tentunya para pekerja sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Sampai berita ini di terbitkan pelaksana atau kontraktor proyek belum bisa di kompirmasi, namun tim awak media Masih mencoba untuk mengkonfirmasi pihak kontraktor.” Tingkahnya (tim)
Editor : Bolok