Liputanabn.com | Banyuasin – Aroma dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan dana BOS menyeruak di SDN 23 Banyuasin III. Sejumlah wali murid mengaku dipersulit mengambil ijazah anaknya lantaran diminta biaya hingga Rp150 ribu oleh pihak sekolah.
Ketua Umum LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah, menyebut pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik tersebut. Menurutnya, kasus ini sudah terjadi berulang kali dan membuat para wali murid resah.
“Bayangkan, ada wali murid yang datang ke sekolah sampai tiga kali hanya untuk ambil ijazah, tapi tetap pulang dengan tangan kosong karena diminta uang. Jumlahnya Rp150 ribu per anak untuk legalisir ijazah. Ini jelas membebani orang tua,” tegas Ismail, Sabtu (06/09/2025).
Tidak hanya soal ijazah, Ismail juga menuding adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana BOS. Laporan keuangan sekolah diduga tidak jelas dan rawan praktik mark up. “Pengelolaan dana BOS di SDN 23 Banyuasin III harus diaudit terbuka. Kami menduga kuat ada permainan dalam laporan pertanggungjawaban, dan ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
LSM Nusantara Ekspres menilai, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bisa masuk ranah pidana korupsi. Oleh karena itu, Ismail mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kami minta Inspektorat, Kejaksaan, sampai Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Jangan tutupi persoalan ini. Kalau terbukti ada unsur korupsi, harus diproses hukum dan diadili. Negara jangan sampai dirugikan, apalagi rakyat kecil yang jadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Banyuasin belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dilontarkan LSM Nusantara Ekspres tersebut.(Tim)
Editor : Bolok







