Diduga Beberapa Oknum Bebaskan Pembangunan Liar di Lahan Perhutani Desa Tengket, Arosbaya

oleh -1648 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Bangkalan – Aktivitas pembangunan liar di kawasan hutan lindung Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, diduga kuat dibekingi oleh oknum berinisial F, berdasarkan investigasi di lapangan. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Bangkalan didesak untuk bertanggung jawab, karena membiarkan terjadinya pembangunan ilegal yang melanggar aturan perundang-undangan Kehutanan, yang semestinya melindungi kawasan tersebut dari pemanfaatan tidak resmi.

Dari pengakuan warga, oknum F memberikan jaminan bahwa lahan tersebut bisa digunakan dan ditempati secara legal. Aksi pembangunan liar ini sudah berlangsung selama sekitar 6 tahun. Saat warga di tegur, mereka mengaku mendapatkan surat kesepakatan sepihak dari pihak Perhutani yang menyatakan adanya izin. Pihak Perhutani sendiri mengakui keberadaan bangunan liar itu.

Pada tahun 2023, pemerintah desa Tengket mengusulkan penyelesaian status tanah melalui proyek penataan kawasan hutan (PPTPKH), namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), sehingga status lahan tetap tidak jelas dan melanggar UU Kehutanan.

Oknum F memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang status tanah negara sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi, bahkan mengklaim memiliki jalur legal di masa depan sehingga warga berani membangun tanpa rasa takut. Sementara itu, Perhutani tetap membiarkan bangunan liar tersebut berdiri.

Jika terbukti ada kerjasama sewa-menyewa antara Perhutani dan masyarakat serta oknum F, mereka bisa dijerat Pasal 92 ayat (9) (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun. Hingga berita ini dipublikasikan, oknum F belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.”tandasnya. ( Kaaperwil Provinsi )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.