Diduga Gudang Rokok Tanpa Cukai Alias ilegal di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik Disinyalir Milik (MD) 

oleh -490 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Pandeglang Banten – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pandeglang masih menjadi tantangan bagi Polda Banten dan jajaran di Kabupaten Pandeglang . Pasalnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah hukum polres Pandeglang tepatnya di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang tak miliki pita cukai, Senin 21/10/2024

“berdasarkan Pantauan Awak Media Liputanabn di Lapangan bukti yang berhasil di abadikan Tim Jurnalis saat. investigasi di wilayah kecamatan cikeusik Adanya Gudang Rokok tanpa cukai/ ilegal di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik , yang mana saat itu, terdapat Gudang Rokok tanpa cukai alias ilegal,

Kemudian dari hasil penelusuran Awak media Gudang rokok tanpa cukai alias ilegal tersebut Milik Berinisial ( MD) Warga desa Sumurbatu kecamatan cikeusik Kabupaten Pandeglang, diduga pemasok rokok tersebut dari luar daerah dan di Sambut di Wilayah cikeusik dan di sebarkan di wilayah kabupaten Pandeglang hingga ke kabupaten Lebak .”Rata-Rata rokok ilegal itu produk dari luar. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban,” katanya.

“Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan Pidana hingga hukuman dan pidana, hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,”

Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.” tutupnya (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.