Diduga Jual Mie Kadaluarsa, di Salah Satu Warung Madura di Kampung Sukabakti Kecamatan Wanasalam

oleh -111 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Salah satu Warung Madura yang terletak di Kampung Sukabakti Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten Yang teletak di Jalan Nasional 3 ,diketahui menjual mie instan kadaluarsa (expired).

Hal ini diketahui berdasarkan video yang di laporkan ke Redaksi Media Liputanabn.com Dalam video tersebut, seorang pelanggan Menuturkan kepada Redaksi media, lantaran Mie Kuah Rasa Ayam. yang dibelinya masa berlakunya berakhir pada Tanggal dimakan oleh anaknya. Ia khawatir, jika terjadi sesuatu pada pencernaan sang anak.

“Yang makan ini anak saya, kalau terjadai apa-apa bagaimana. Anak saya bilang mie rasanya gak enak, padahal saya cek sudah kadaluarsa dari bulan 11. Ini Warung besar, kenapa tidak teliti. Masa dari bulan 11 sampai sekarang kok masih dipajangkesal di etalase warung. ” katanya kesal.

Salah satu penjaga warung yang enggan menyebut namanya saat dikonfirmasi wartawan dan beberapa APH setempat mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Rabo (08/01/2025) malam, sekira pukul 11.00 WIT.

Saat pemilik warung di kompirmasi penjaga warung tersebut menjelaskan barang makanan seperti Mie instan yang kadaluarsa itu tidak di jual belikan,” Namun ada salah satu warga yang enggan di publikasikan Namanya menuturkan iya telah membeli Mie instan  yang  kadaluarsa di warung Tersebut.” ucapnya kepada tim awak media

“Barang yang sudah expired itu sudah harus dipisahkan. Hanya saja entah kenapa bisa seperti ini. Kita tidak tahu ini kelalaian dari pemilik warung, atau siapa, entah siapa yang display lagi barang tersebut,” tuturnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Hingga berita ini di terbikan si pemilik warung belum bisa di kompetisi dengan adanya pemberitan ini dinas terkait beserta polda banten Bolokjajaran polres Lebak menindak tegas pelaku pnjual makanan yang kardaluarsa, ” Tandasnya (Anto Bastian)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.