Liputanabn.com | OKU Timur – Penggunaan anggaran Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memajukan masyarakat desa untuk bisa menjadi desa lebih makmur
Tapi lain halnya dengan anggaran dana desa 2024 desa senu marga kecamatan belitang 3 kabupaten Ogan Komering ulu Timur (Okut) provinsi Sumatera Selatan , anggaran tahun 2024 tahun lalu dana yang dikucurkan pemerintahan ke desa senu marga sebesar kurang lebih Rp,694.525.000, terindikasi ada Mark Up dan di duga jadi ajang tempat korupsi.
Hal itu di ketahui saat awak media ini melakukan konfirmasi dan investigasi bersama rek team media, yang terjun langsung kedesa senu marga kerumah kediaman pak kades senu marga konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2024, tahap 1 dan 2 team media mencoba mempertanyakan Beberapa aitem kegiatan yang mereka realisasikan di tahap satu yaitu pembangunan Jalan rabat beton dengan volume panjang 121meter, lebar 2 meter tebal 15 cm meter dan, dengan anggaran dana desa yang mereka gunakan kepala desa menjawab lupa berapa besar anggaran dana desa yang digunakan .
Saat di konfirmasi, kepala Desa senu marga mengatakan, kalau dana tersebut saya selaku kepala desa kurang mengetahui apa apa yang dikerjakan dari anggaran dana desa tahun 2024 karena di kerjakan dengan cara H O K, (harian orang kerja), disaat team media mengulangi pertanyaan apa saja kegiatan pembangunan lainnya yang menggunakan anggaran dana desa kades mengatakan kalau pekerjaan tersebut, saya lupa apa apa yang dikerjakan dan saya juga lupa berapa besar anggaran dana desa karna yang saya ketahui cuma untuk sarana prasarana kepemudaan berkisar sebesar 130 juta rupiah, ucap kepala desa senu marga
, sementara untuk keperluan keadaan mendesak Juga pak kades tersebut mengatakan tidak menggunakan anggaran dana desa sama sekali untuk keperluan keadaan mendesak sedangkan dalam laporan acuan data yang kami dapatkan itu menggunakan anggaran dana desa sebesar 72 juta rupiah , yang artinya tidak menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan keadaan mendesak sementara dalam pelaporan kepala desa ada mengunakan uang dari anggaran dana desa sebesar 72 juta rupiah hal seperti ini diduga ada nya pemalsuan pelaporan data yang dilakukan oleh kades senu marga saat audit ,ada apa dengan kepala desa senu marga ini ,, kenapa memberikan keterangan yang kurang jelas pada awak media saat dikonfirmasi
menyikapi hal tersebut, mengatakan, tentu ini banyak menjadi pertanyaan, dengan nilai jumlah yang kurang jelas yang bisa dikatakan sangat mencolok, serta cara pelaksanaan kegiatan dan cara kepala desa senu marga mengelola anggaran dana desa nya sendiri kuat dugaan terindikasi mark up dan jadi ladang korupsi untuk memperkaya diri nya sendiri hanya untuk kepentingan pribadi jelas hal seperti itu sudah lari dari juklak dan juknis dari prosedur penyaluran anggaran dana desa, dan diduga keras dari kegiatan tersebut, ada nya indikasi maladministrasi, korupsi, dan mar up dari anggaran dana desa tahun 2024 lalu
Lanjut,, apakah kepala desa senu marga tidak mau memberikan keterangan terkait anggaran dana desa tahun 2024,, atau kah kepala desa tersebut pura pura lupa,, atau mungkin keterbukaan informasi publik didesa senu marga tidak pernah diterap secara transparan oleh kepala desa kepada masyarakat nya sendiri, bukan kah dalam aturan pemeritahan masyarakat harus tahu dan harus mengawasi kegunaan anggaran dana desa,kuat dugaan kepala desa senu marga bukan mengunakan dana dana yang dianggarkan oleh pemerintahan untuk membangun desa,