Liputanabn.com | Lebak Banten – Tiga Tahun Beroperasi di Kp. Burunuk Desa Sukamanah Kecamatan Malingping CV Layar berkembang di duga lakukan pelanggaran Undang – Undang Ketenagakerjaan Jo UU. Cipta Kerja. Dimana Diduga perusahaan tersebut melakukan Pemutusan hubungan Kerja Sepihak (PHK) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perundang – Undangan Yang Berlaku, Sebagai.
Berikut :
1. Ketentuan PKWT Dilanggar / Diabaikan … Pekerja Menjadi PKWTT ….
2. Pelanggaran Terhadap Ketentuan Jam Kerja
3. Pelanggaran Terhadap Ketentuan Upah Minum Kabupaten
4. Melakukan PHK Sepihak Tidak Sesuai Prosedur …. Tanpa Pesangon / Ganti Kerugian /Uang Pisah ….
5. Kerugian Perusahaan Harus Dibuktikan Oleh Audit Independen
6. Dugaan Lainnya Pelanggan Terkait Ijin Operasional CV. Layar Berkembang, Perlu Dilakukan Oleh Pihak Terkait Dan / Atau Yang Berwenang ….
Terkait Dugaan Pelanggaran Tersebut Diatas Pengusaha dapat Diancam dengan Hukuman penjara Dan / Atau
Dianggap Sebagai Pelanggan kejahatan.
Atas Pelanggan Sebagaimana Yang Dimaksud Pekerja Yang di PHK Secara Sepihak Akan Melaporkan Hal Tersebut Kepada Aparat Desa Sukamanah/ Kecamatan Malingping Dan / Atau Polsek Malingping, Untuk Menutup / Memberhentikan Kegiatan Operasional CV Layar Berkembang, Sampai Dengan Adanya Penyelesaian Permasalahan Tersebut …. Atau Melaporkannya Kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat Pekerja
Untuk Mempercepat Penyelesaian Perselisihan Tersebut.
11 orang eks Karyawan CV Layar Berkembang Telah Memberikan Kuasa Kepada Aburohman dari Kantor Hukum Muaz Asmuni & Partner, Untuk Mendampingi / Mewakili Kepentingan pemberi kuasa.” tutupnya (tim)
Editor: Bolok