Liputanabn.com|Lebak Banten – Jum’at (19/10/2023) Lahan milik Pemerintahan Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten diketahui telah dimanfaatkan oleh Cv.Muara Cybertron untuk lahan perparkiran kendaraan roda empat kegiatan ini sudah beberapa tahun lamanya kemana uang hasil dari pengelolaan parkir tersebut.
Awak media menyambangi lokasi parkir tersebut dan mempertanyakan terkait legalitas atau perjanjian kerjasama dengan pihak pemerintah Desa Muara kepada juru parkir yaitu saudara “Pian”.
‘Pian’ mengatakan “selama saya bekerja disini yang saya tahu bahwa Cv.Muara Cybertron hanya mempunyai legalitas kerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak untuk pengelolaan perparkiran di wilayah pasar binuangeun mengenai lahan desa muara yang dimanfaatkan saya tidak tahu menau perihal kerjasama nya karena saya hanya ditugaskan untuk kerja saja tak tahu soal itu”.kata Pian.
Dari keterangan ‘Pian’ kemudian awak media mendatangi kantor Desa Muara untuk konfirmasi lebih jelas dan kebetulan ada pa “Atmo” selaku sekdes yang mengatakan “kami pemerintahan Desa Muara tidak pernah membuat perjanjian kerjasama dengan pihak Cv.Muara Cybertron bahkan kami juga tidak pernah memberikan izin”.ucap sekdes.
Dan pada akhirnya hari Kamis 19/10/2023 melalui ketua BPD mamanggil saudara ‘Samsul’ selaku pemilik CV.MUARA CYBERTRON untuk musyawarah dan Samsul dicecar beberapa pertanyaan terkait apa yang menjadi dasar Cv.Muara Cybertron menguasai atau mengelola lahan milik Pemerintahan Desa Muara Samsul Menjawab “saya mengelola lahan tersebut atas dasar legalitas kerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan (DISHUB),menurut saya lahan tersebut sama saja milik pemerintah karena saya memberikan kewajiban setor retribusi kepada DISHUB yang merupakan instansi Pemerintah juga”.jawabnya samsul.
Jika menyimak penjelasan ‘Samsul’ tentu saja sangat tidak efisien mengingat objek yang dikelola bukan milik pemerintah daerah melainkan milik pemerintah desa tentu saja hal ini merupakan sebuah tindakan pelanggaran karena pihak Cv.Muara Cybertron menyalahgunakan legalitas kerjasama yang dibuat dengan pihak Dinas Perhubungan (DISHUB),padahal bentuk kerjasama tersebut hanya sebatas pengelolaan parkir di bahu/tepi jalan saja bukan kepada lahan milik orang lain,pertokoan,dan atau lahan milik pemerintah Desa Muara.
Bahkan awak media juga menemukan pungutan parkir di lahan pemilik toko dengan mengkonfirmasi seorang pemilik toko yang enggan disebutkan namanya mengatakan “betul sekali pa toko saya dipungut jatah parkir Rp.250.000/bulan padahal jualan kurang begitu rame,dan saya merasa keberatan dengan pungutan parkir tersebut”.ucap pemilik toko.
Kepada pihak Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum agar segera menindak tegas pihak Cv.Muara Cybertron karena pihak Pemerintah Desa Muara menilai pemanfaatan lahan miliknya yang dikelola oleh Cv.Muara Cybertron ilegal tak ada izin dan juga tak ada kerjasama dengan Pemerintah Desa Muara. (Aso.)
Editor : Bolok