Liputanabn.com | Lebak, Banten – Dugaan praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, jaringan WiFi yang diduga milik penyedia layanan internet yang di duga ilegal (pasnet ) bok pendukung alat terlihat terpasang secara mencolok di tiang listrik PLN, tepatnya di Kampung Kadu Bongkok, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten( 02/01/2026 ).
Pantauan di lapangan menunjukkan kabel jaringan internet serta perangkat pendukung lainnya terpasang rapi dan terbentang di sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero). Ironisnya, meski pemasangan tersebut terlihat jelas dan sudah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang maupun penertiban dari instansi terkait.
Saat tim investigasi menghubungi pemilik pengusaha jaringan waipi tersebut dan saat berbincang ,melalui pia telpon dia berkata iya pa ini benar milik saya jenis jaringan Pasnet dan legalitasnya ada, dan saya akan cek di Gugel jaringan Pasnet tersebut, karena jaringan tersebut sudah boleh katanya di perjual belikan ujarnya. saat berbincang via telpon.
dan pihak tim investigasi akan terus menggali terkait perizinannya. demi membuktikan kepada masyarakat. dari mulai ijin utama samapi ijin rekom wilayah dan ijin operasionalnya. dan ijin lainya agar tidak ada pertanyaan serupa dari berbagai masyarakat atau yang lainya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan tiang listrik PLN untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran aturan. Warga setempat menduga kuat jaringan WiFi tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas, baik dari sisi perizinan usaha, kerja sama dengan PLN, maupun izin pemanfaatan ruang publik.
“Sudah lama terpasang, tapi seolah dibiarkan. Kami heran, apakah memang kebal hukum atau ada pembiaran dari pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab ,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pemasangan WiFi ilegal ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 dan Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. perizinan berusaha berbasis risiko)
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risikonya.
Peraturan Menteri BUMN dan Aturan Internal PT PLN (Persero)
Tiang listrik PLN merupakan aset negara yang tidak boleh digunakan pihak lain tanpa perjanjian kerja sama resmi. Penggunaan ilegal dapat dikenai sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi.
Pasal 385 KUHP (jika terbukti memanfaatkan aset negara tanpa hak untuk keuntungan pribadi).
Selain melanggar hukum, pemasangan kabel internet secara sembarangan di tiang listrik juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu keandalan jaringan kelistrikan.
Desakan Penertiban dan Transparansi
Masyarakat mendesak agar pihak-pihak terkait, seperti PLN, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penertiban, dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Publik juga mempertanyakan sikap PLN selaku pemilik aset. Apakah pihak PLN telah memberikan izin resmi, atau justru terjadi pembiaran terhadap penggunaan tiang listrik oleh jaringan WiFi yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait lainnya. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi dan kepastian hukum.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas, tanpa tebang pilih, demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta wibawa hukum di Kabupaten Lebak ( Red tim )
Editor ; Bolok






