Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di OKI

oleh -1811 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG – Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di OKI.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, ungkap kasus TP konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terungkap di Dusun Ii Rt 3 Rw 2 Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

“Terungkapnya hal ini pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB anggota kita melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,” ujarnya.

Bahkan memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Berupa Satwa Jenis Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

Oleh Unit 1 Subdit Iv Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Salah Satu Rumah Warga Milik Saudara Amrun di Dusun Ii Rt 3 Rw 2 Desa Terusan Laut Kec. Sirah Pulau Padang Kab. Oki Prov. Sumsel.

“Bersama personil Rkwe 19 Skw Iii Bksda (Balai aKonservasi Sumber Daya Alam) Prov. Sumsel, didapatkan bahwa Amrun menyimpan dan memelihara buaya jeni Muara (Crocodylus Porosus),” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan Saudara Sukarni M Nur Bin Mat Nur (Mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki 11 Ekor Buaya Muara Tersebut.

Kemudian Informasi WARGA SETEMPAT BAHWAterdapat lebih dari 1 Lokasi penyimpanan Buaya Muara. Lokasi ke 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara supratman sebanyak 34 Ekor Buaya Muara

Dan Lokasi Ke 3 Disimpan, dipelihara oleh almarhum Matsudi Sebanyak 13 Ekor Buaya Muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat keterangan kematian.

“Saat Ini Barang Bukti kita titipkan dan dirawat Skw III Bksda (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Prov. Sumsel,” ungkapnya.

Para tersangka terancam pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang – undang No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.