Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Jawilan

oleh -2966 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial NU (36) dan CS (30) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

 

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 15 April tahun 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu,” jelasnya.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polda Banten berhasil meringkus dua tersangka pada Rabu, 29 April 2026 di kontrakan di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak,” kata Kabidhumas Polda Banten pada Rabu (06/05).

 

Adapun barang bukti yang di sita :

– 1 buah Kunci Letter T.

– 1 buah obeng kembang.

– 1 buah obeng min.

– 8 buah anak kunci Letter T.

– 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Street.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya (Bidhumas).

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.