Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kota Palembang

oleh -139 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Palembang.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun, didampingi Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, dan pelapor yang merupakan cucu korban Yuniar Nur Hamidah dalam konferensi pers, Rabu (28/01/2026).

Kombes Johanes menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.47 WIB di Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban Khristina tewas setelah dijerat menggunakan tali oleh pelaku.

“Tersangka utama berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke rumah teman. Setibanya di lokasi, korban dijerat hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Johanes.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian membuang dan membakar jasad korban di perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Tak berhenti di situ, mobil milik korban turut dijual dengan harga Rp53 juta.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Yunas Gusworo (60) sebagai pelaku utama pembunuhan, Suwanto (57) yang membantu menjual mobil korban, serta Jonni Iskandar (46) sebagai penadah handphone milik korban.

Penangkapan berawal dari diamankannya Jonni Iskandar di Banyuasin pada Minggu malam, 18 Januari 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Yunas Gusworo yang sempat melarikan diri ke Tulungagung, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, Yunas mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil korban, uang tunai Rp53 juta, handphone, rekaman CCTV, hingga barang-barang yang digunakan saat aksi kejahatan.

Para tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tutup Kombes Johanes.

Cucu korban Yuniar Nur Hamidah yang hadir saat konferensi pers memgapresiasi dan berterimakasih kepada Ditreskrimum Polda Sumsel dalam mengungkap kasus kematian neneknya, Dia berharap Pelaku dapat dihukum seberat – beratnya setara dengan nyawa yang telah hilang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, mengatakan Polda Sumsel akan memberikan perhatian dan berupaya bekerja cepat pada kasus – kasus besar yang menjadi atensi masyarakat.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.