Ditresnarkoba Polda Sumsel Potong Jalur Transit Sabu Aceh–Medan–Jakarta, 614,5 Gram Disita dari Kurir Bus Antarprovinsi

oleh -22 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan strategis dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan pengiriman sabu seberat 614,5 gram yang diduga berasal dari jaringan Aceh dan hendak dibawa menuju Jakarta melalui jalur darat lintas Sumatera.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel yang diperkuat Tim Teknologi Informasi (IT) Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal A Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan terhadap tas sandang hitam yang dibawanya, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 614,5 gram.

Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol karena menggabungkan kemampuan intelijen digital dan operasi lapangan secara terintegrasi. Sebelum penangkapan dilakukan, Tim IT Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap target berdasarkan informasi intelijen yang diterima terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, yakni bus antarprovinsi Epa Star, sekaligus memetakan ciri-ciri kurir yang membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan pengawasan dan penyekatan di jalur lintas Sumatera yang melintasi Kabupaten Banyuasin.

Saat bus yang dimaksud tiba di Terminal Betung, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Berdasarkan hasil identifikasi yang telah dipetakan sebelumnya, tersangka MN berhasil dikenali dan diamankan. Dari dalam tas sandang miliknya ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan untuk dibawa ke luar wilayah Sumatera.

Selain narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil integrasi antara kemampuan analisis digital dan ketepatan tindakan operasional di lapangan.

“Tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang kami peroleh. Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan peran strategis Sumatera Selatan sebagai salah satu titik pengawasan penting dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas pulau.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa jalur distribusi narkotika lintas Sumatera terus kami awasi. Keberhasilan menyita lebih dari setengah kilogram sabu ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menunjukkan efektivitas kolaborasi antara teknologi informasi dan operasi lapangan dalam mendukung pemberantasan jaringan narkotika nasional,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa transformasi digital yang dilakukan Polda Sumsel terus diperkuat untuk menghadapi pola kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak hanya mengandalkan patroli dan penindakan konvensional, tetapi juga mengoptimalkan kemampuan intelijen digital untuk membaca pola pergerakan jaringan narkotika. Kolaborasi antara Tim IT dan penyidik lapangan menjadi kekuatan penting dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh jalur distribusi narkotika yang melintasi wilayah Sumatera Selatan. Sinergi antara teknologi, intelijen, dan penegakan hukum akan terus dioptimalkan guna mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.