Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita 1.017,5 Gram Sabu, Operasi Undercover Buy Berhasil

oleh -2809 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, penyidik berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (28) dengan barang bukti sabu seberat 1.017,5 gram atau lebih dari satu kilogram di wilayah Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif guna memastikan identitas serta pola pergerakan tersangka.

Penangkapan terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Petugas menggunakan teknik penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan satu kilogram sabu kepada tersangka.

Setelah kesepakatan tercapai, pertemuan dilakukan di Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Saat tersangka menyerahkan paket narkotika, tim langsung melakukan penyergapan.

Tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kantong belanja (goodie bag).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, HM Syeh Kopek, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan intensif dan tindakan terukur di lapangan.

“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan barang bukti. Penindakan dilakukan secara terukur agar tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menyita:
* 1 paket sabu seberat 1.017,5 gram
* 1 unit handphone iPhone 12 Pro Max
* 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 4016 AEL
* 1 kantong goodie bag sebagai wadah penyimpanan

Seluruh barang bukti menguatkan peran tersangka sebagai pengedar dalam jaringan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.

Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga pengungkapan ini dapat berhasil.

Penyitaan lebih dari satu kilogram sabu ini dinilai memiliki dampak strategis besar, karena berpotensi mencegah peredaran ribuan dosis narkotika di tengah masyarakat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama di balik tersangka.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan distribusi. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.