Dituduh Bekingi Hiburan Orgen Tunggal : Asep Erik Rikardo Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam Minta Klarifikasi Dan Siap Ambil Langkah Hukum

oleh -1474 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Ketua Pendekar Banten yang Biasa disapa Asep Erik melaporkan oknum ketua forum ulama Desa muara . Laporan ini dibuat oleh Ketua pendekar Banten korcam Wanasalam di dampingi oleh Pengurus Korda II Pendekar Banten dan di ketahui oleh DPP Pusat Pendekar Banten karena pihaknya merasa dirugikan dengan Tuduhan yang disebarluaskan oleh oknum ketua forum ke masyarakat Umum lewat media dan pesan elektronik(WhatsApp)

terkait penyebaran, fitnah, dan pencemaran nama baik dan unsur ada nya adu domba antara pihak ormas dan para ulama. Pasalnya, Pendekar Banten dituduh membekingi hiburan malam organ Tunggal yang pada saat itu berlansung di kampung Karang Anyar desa muara kecamatan wanasalam kabupaten Lebak.

Ketua pendekar Banten yang biasa di sapa (Asep Erik ) dengan tegas membantah telah membekingi Hiburan orgen Tunggal yang sedang berlangsung di kampung Karang Anyar Desa muara kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak provinsi Banten

“Saya keberatan ini fitnah yang sangat keji tuduhan terhadap ormas kami dengan tuduhan membekingi itu. Saya berharap para pihak terkait mau mengklarifikasi ucapan yang sudah beredar dan saya ini bukan seperti orang yang dimaksud atau dituduhkan,” tegas Asep Erik, Minggu (23/6/2024).

Dirinya yakin tuduhan dan fitnah yang disampaikan tanpa dasar dan bukti yang kuat. Karena itu, dirinya ingin pemberitaan bisa diluruskan dan diklarifikasi oleh pihak terkait.
Dan saya meminta agar penegak hukum yang ada di wilayah Polsek wanasalam,polres Lebak dan Polda Banten agar mengusut tuntas persoalan ini sesuai undang undang dan proses hukum yang Berlaku,,,
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak yaitu Rp200 juta.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak telapor terkait permasalahan ini,” dan segenap keluarga besar Pendekar Banten .Meminta Kepolisian polda Banten polres Lebak Husunya Polsek Wanasalam Dapat menindak Lanjuti Laporan atas dugaan pencemaran nama baik Pendekar Banten dan fitnah yang di tuduhkanya Si terlapor,” tandasnya (Cepi Umbara)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.