DPAC BPPKB Banten Menyoroti Pemasangan Kabel Fiber Optik Dan Bok ODP Di Tiang Listrik Milik Negara PLN

oleh -615 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – 10/12 DESEMBER 2023 – Rendi Ketua DPAC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Kecamatan Cimarga, menyoroti Bahwa “Perusahaan service provider secara terang-terangan yang diduga ‘ memampaatkan aset negara tiang listrik yang ada di Wilayah Kabupaten Lebak, untuk memasang kabel fiber optik dan Bok (ODF) yang diduga tidak memiliki ijin”

Adanya kegiatan tersebut akan menuai keluhan masyarakat, karena dampak Negatip , kalau hal ini dibiarkan maka bisa menyebabkan bahaya kebakaran, yang akan berdampak pada kerugian , atau kerusakan peralatan elektronik masyarakat,
seharusnya perusahaan tersebut menyediakan tiang sendiri bukan menumpang dan memampaatkan aset negara, karena
Perusahaan Provider Harus Mendapatkan Ijin Terlebih dahulu dari PUPR Kabupaten Lebak dan ULP PLN Persero Kabupaten Lebak.

“lanjut Ketua DPAC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Kecamatan Cimarga ,RENDI menyampaikan kepada awak media ” kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Melaui PJ, Bupati ,Satpol PP ,dinas PUPR ,diKabupaten Lebak, harus segera menertibkan dan menindak tegas kepada oknum – oknum , perusahan yang tidak memiliki izin,,

Secara dasar -dasar Hukum yang Sudah diatur Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan: (1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang yang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik, (2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 036 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan: Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab (II) Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.

Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 / calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pada Bab( VI ) tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa”.

A ” Sewa Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1),, Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap
A , Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang
B , Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Bagi perusahaan jaringan internet, (ISP) izin jaringan yang harus dimiliki yaitu:
1,- Jartaplok CS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched
2 – Jartaplok PS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched
3 – Jartaptup – Jaringan Tetap Tertutup
4 – Jartap SLJJ Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
5 – Jartap SLI – Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional.

Terkait izin jaringan, perusahaan jaringan internet (ISP) juga harus memiliki legalitas infrastuktur jaringan yang dimiliki, yang terdiri dari:
1- Data Tiang
2 – Data Titik Akses (ODP,JB, atau Fixing Slack)
3 – Data Jalur Kabel
4 – Data Izin Wilayah (Izin Desa, RT/RW – dan dinas terkait ” Tutup Rendi Ketua DPAC BPPKB Banten Kabuapaten Lebak Kecamatan Cimarga.” ( Yanto.B )

EDITOR : BOLOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.