DPC BPPKB Provinsi Banten Gelar Aksi Masa di Mandiri Utama Finance Ketua DPAC BPPKB Banten. Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Stop Peradilan Jalanan

oleh -491 Dilihat
oleh

liputanabn.com | Lebak – Akibat Penarikan dijalan oleh oknum Mata Elang Kendaraan Mobil Losbak milik yang berlogokan Stiker BPPKB Banten DPC Kabupaten lebak yang ditarik paksa oleh Oknum Mata elang BPPKB Banten Gelar Aksi Masa di Depan Kantor Mandiri Utama Finance Kota Serang (Serang 14 Oktober 2024)

Adit Wahyudin,SH. Selaku Ketua DPAC BPPKB Banten Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak mengingatkan bahwa
perusahaan Finance atau pemberi kredit dan kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 maka penegak hukum jangan sampai tutup mata tak perlu berpikir panjang menindak para debt collector atau Oknum Mata Elang yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

Lanjut Adit Wahyudin,SH. Selaku Ketua BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Bahwa Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Menjelasakan bahwasanya sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta memiliki kekuatan eksekusiutorial.

Yang dimana bahwa cidera janji atau Wanprestasi dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak
antara pihak debitur dengan pihak Kreditur atau atas dasar upaya hukum gugatan ke pengadilan yang menentukan bahwasanya telah terjadinya cidera janji atau Wanprestasi tutup Adit Wahyudin,SH. ketua BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak( yanto bastian)

EDITOR: bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.