Dua Begal Ojol Palembang Diciduk, Satu Diberi Tindakan Tegas

oleh -112 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang, – Aparat Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sako berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di depan gerbang Perumahan Kenten City, Jalan RH Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang pada hari Selasa dini hari (22/4/2025), sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, tim Satreskrim Polsek Sako berhasil meringkus dua pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat. Ironisnya, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif saat proses penangkapan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 204 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK SAKO / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATRA SELATAN tertanggal 22 April 2025.

Korban dalam aksi keji tersebut adalah M Octhari Syahputra, seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim berusia 29 tahun yang juga berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, beralamat di Aspol KM 4,5 Blok B No.02 Rt.27 Rw.06 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Berdasarkan keterangan pelapor, Ferryansyah Putra (30), seorang karyawan swasta beralamat di Lr. Swakarsa No 63-2476 Kec. Kertapati Palembang, kejadian bermula ketika korban menerima orderan dari aplikasi ojek online Maxim dari akun saksi bernama Fatimah (25), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Losari Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Nahas menimpa M Octhari saat mengantarkan dua orang laki-laki yang tak lain adalah pelaku begal. Kedua pelaku tersebut menumpang satu sepeda motor yang dikendarai korban.

Di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, salah seorang pelaku yang dibonceng di tengah, yang kemudian diketahui bernama Agus Triansyah alias Jok bin Sukamto (26), tanpa ampun melakukan penusukan berulang kali ke arah lengan kiri dan pinggang kiri korban.

Akibat serangan brutal tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya.

Merasa terancam dan terluka, korban berusaha menjauhi para pelaku. Namun, kedua pelaku dengan cepat mengambil alih sepeda motor Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi BG 6954 AES milik korban dan melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di lengan kiri, luka lecet di lutut kiri dan kanan, serta luka tusuk di perut sebelah kiri. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 19.000.000,-.

Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Sako di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku.

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Agus Triansyah alias Jok (26), seorang buruh beralamat di Jalan Kebun Sayur Lrg. Tower Rt. 54 Rw. 04 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, yang ternyata merupakan seorang residivis.

Pelaku kedua adalah Agustian (25), seorang buruh yang tinggal di Jalan Bajung VI No. 109 Rt. 37 Rw. 08 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, yang juga diketahui sebagai seorang residivis.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku begal yang sangat meresahkan masyarakat Sako. Satu di antaranya, yakni pelaku atas nama Agus Triansyah, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas saat proses penangkapan,” tegas Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH, mewakili Kapolsek Sako Kompol Amsaludin S.Sos, MM, MH, saat dikonfirmasi Tribrata TV, Rabu (14/5/25)

Lebih lanjut, Iptu Apriansyah menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, di antaranya adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang besi warna silver yang diduga digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam merk Onfire Revolution, dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Cardinal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sako untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya cukup berat,” imbuhnya.

Kapolsek Sako melalui Kanit Reskrimnya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sako demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.